فِى عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍۭ
Keduanya adalah bentuk jamak dari kata عمود (ʻamūd — tiang, pilar). Di kalangan ahli bahasa diperdebatkan yang mana yang jamak dan yang mana yang isim jama', tetapi dari segi makna tidak ada perbedaan: keduanya berarti "tiang-tiang, pilar-pilar".
Saya tidak menyebutkan nama-nama imam qiraat; adanya perbedaan bacaan itu pasti, tetapi persebarannya tidak dapat saya berikan secara pasti.
Akar kata: م-د-د. Mengulurkan, menarik, merentangkan, memberi tenggang waktu. Madd — penguluran. Midād — tinta (yang memanjang terus). Imdād — mengirimkan bantuan, melanjutkan.
Mumaddadah adalah isim maf'ul (partisipel pasif) dari bab tafʻīl: yang diulurkan. Dan pola tafʻīl di sini pun menunjukkan taksir — bukan penguluran yang biasa, melainkan yang diulurkan sepanjang-panjangnya.
Melakukan perbandingan adalah hal yang mengajarkan sesuatu: dari akar yang sama, mamdūd juga berarti "yang diulurkan" dan dalam Al-Muddassir 74/12 ia dipakai untuk menyifati harta. Adapun mumaddadah di sini berada pada pola bertasydid, jadi lebih pekat.
| Pendapat | Apa artinya | Sandarannya |
|---|---|---|
| Palang-palang pintu | Pintu-pintu api itu telah ditutup dan di atasnya ditarik tiang-tiang atau palang-palang yang panjang | Ia tersambung langsung dengan ayat sebelumnya: "telah ditutup" + "dengan tiang-tiang". Dua ayat itu menjadi satu pemandangan |
| Tiang-tiang pengikat | Tiang-tiang terulur tempat penghuni neraka diikat | Huruf fī dengan makna "di dalam" menunjukkan sebuah tempat atau kedudukan |
| Pilar-pilar api | Api itu sendiri berbentuk pilar-pilar yang terulur | Sebuah penggambaran yang memerikan naiknya nyala api secara tegak |
Pendapat pertama tampaknya adalah pendapat yang paling baik duduk pada alur surah ini, sebab ayat ke-8 sudah menceritakan penutupan dan ayat ke-9 disambungkan kepadanya tanpa kata sambung. Saya menyatakan ini sebagai sebuah pilihan; hal itu tidak mengikat, dan kita tidak mempunyai dalil untuk memandang pendapat-pendapat yang lain sebagai lemah.
Surah ini ditutup dengan kata "yang terulur panjang". Dan inilah yang menegakkan kaitannya yang paling ketat.
Nama dari apa yang diinginkan orang itu adalah خلود — kelanggengan, kesinambungannya. Pada ayat ketiga akhladah: ia menyangka "telah mengekalkannya".
Tenggang waktu diberikan — tetapi bukan pada apa yang ia inginkan. Permintaan akan kelanggengan itu dipenuhi, tetapi dengan berubahnya objeknya. Ia akan menemukan kesinambungan yang dicarinya; yang berkesinambungan itu bukan harta.
Saya perlu menyatakan bahwa bacaan ini adalah kesimpulan saya sendiri. Bahwa pilihan kata itu memikul gema semacam itu berdiri di dalam teks; tetapi saya tidak menisbatkannya kepada seorang mufasir klasik.