Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Tabbat (Al-Masad) ayat 4

Al-Qur'an · surah ke-111: Tabbat (Al-Masad) · ayat 4

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

111/4

وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ

Wamraʼatuhū ḥammālatal-ḥaṭab "Dan istrinya — si pembawa kayu bakar itu —"

ٱمْرَأَتُهُۥ — istrinya

Imraʼah berarti perempuan; dengan penyandaran, imraʼatuhū berarti "perempuannya/istrinya".

Dalam sumber-sumber sirah namanya diberikan sebagai Ummu Jamil, dengan nama asli Arwa binti Harb, dan diriwayatkan bahwa ia adalah saudara perempuan Abu Sufyan. Keterangan ini tidak ada di dalam Al-Qur'an; ia datang dari sumber-sumber sirah dan tabaqat.

Bahkan di sini pun Al-Qur'an tidak menyebut nama — perempuan itu disebut dengan penyandaran kepada suaminya. Jadi pengecualian "penyebutan nama" pada surah ini terbatas pada satu orang saja: Abu Lahab.

Masalah dalam tata bahasanya: manṣūb atau marfūʻ

Pada ayat ini ada sebuah perbedaan qiraat yang memengaruhi makna, dan ia perlu dicatat.

Dalam teks mushaf yang umum dipakai (qiraat 'Asim, riwayat Hafs), حَمَّالَةَ dibaca manṣūb (berakhir dengan fathah). Dalam kebanyakan qiraat yang lain diriwayatkan bahwa ia dibaca marfūʻ (ḥammālatu).

BacaanTata bahasaMakna
Marfūʻ (ḥammālatu)Sifat atau predikat bagi imraʼatuhū"Dan istrinya, si pembawa kayu bakar itu, (juga akan memasuki api itu)" — ia disambungkan kepada kata kerja ayat sebelumnya
Manṣūb (ḥammālata)Naṣb karena celaan — sebuah struktur tersendiri untuk mencela"…dan istrinya. Si pembawa kayu bakar itu!" — ungkapan itu dilepaskan dari kalimatnya dan menjadi sebuah celaan yang berdiri sendiri

Penjelasan klasik bagi bacaan manṣūb adalah sebagai berikut: dalam bahasa Arab, sebuah kata dapat dikeluarkan dari tata bahasa normal kalimatnya dan dijadikan manṣūb secara berdiri sendiri semata-mata untuk mencela atau untuk memuji. Dalam keadaan itu, ungkapan tersebut berhenti menjadi sifat dan berubah menjadi sebuah cap. Dalam bahasa Indonesia hal itu dapat diberikan lewat tanda baca dan perbedaan nada: "dan istrinya — si pembawa kayu bakar itu!"

Pada akhirnya makna keduanya sampai ke tempat yang sama; bedanya ada pada nada. Bacaan manṣūb lebih menekan dan lebih tajam.

حَمَّالَة — "yang terus-menerus memikul"

Akarnya ḥ-m-l: memikul, membawa. Dari akar yang sama: ḥaml (beban, juga kehamilan), ḥāmil (yang membawa), ḥiml (muatan).

Pola: فَعَّالَة (faʻʻālah) — bentuk muanas (feminin) dari pola mubalagah (bentuk intensif). Dalam bahasa Arab pola ini menunjukkan kesinambungan dan pekerjaan tetap: bukan yang melakukannya sekali, melainkan yang melakukannya terus-menerus, yang pekerjaannya memang itu. Bahasa Indonesia memikul akar yang sama pada kata hamil (yang mengandung), tetapi untuk "orang yang pekerjaannya memikul" ia memakai kata yang sama sekali lain — kuli angkut; dalam bahasa Indonesia kedua ujung akar ini dipikul dua kata yang tidak berhubungan.

Jadi ungkapan itu bukanlah "perempuan yang pernah memikul kayu bakar", melainkan "perempuan yang menjadikan pemikulan kayu bakar sebagai pekerjaannya". Perbuatan itu diberikan bukan sebagai sebuah peristiwa, melainkan sebagai sebuah identitas.

ٱلْحَطَب — kayu bakar

Ḥaṭab: kayu kering, ranting dan semak yang dikumpulkan untuk dibakar. Bukan pohon yang hidup; melainkan yang telah ditebang, telah kering, dan siap menjadi bahan bakar.

Satu tempat lain di dalam Al-Qur'an tempat kata ini muncul langsung menerangi ayat ini:

"Adapun orang-orang yang menyimpang dari jalan yang benar, mereka menjadi kayu bakar bagi neraka Jahanam." (Al-Jinn 72/15)

Dan sebuah ungkapan lain dari gagasan yang sama:

"…api yang bahan bakarnya manusia dan batu." (Al-Baqarah 2/24; serupa pada At-Tahrim 66/6)

Ketika dibaca bersama kedua ayat ini, ayat keempat menegakkan sebuah pembalikan: yang memikul kayu bakar pada akhirnya menjadi kayu bakar itu sendiri. Jarak antara pemikul bahan bakar dan bahan bakar itu menutup.

Apa arti "memikul kayu bakar"? — pendapat-pendapat

Ungkapan ini adalah tempat yang paling banyak ditafsirkan di dalam surah ini. Pendapat-pendapat utamanya:

PendapatDasarnyaPenilaian
1. Memikul duri/semak dalam makna yang sebenarnyaDiriwayatkan bahwa ia melemparkan duri dan semak berduri ke jalan yang dilalui Nabi, memikul lalu menumpahkannya di sanaPendapat yang paling lazim diriwayatkan dalam tafsir; ia bersandar pada riwayat, dengan sanad yang berbeda-beda kekuatannya
2. Kiasan namimah (membawa-bawa omongan)Disebutkan bahwa dalam bahasa Arab, citra memikul kayu bakar atau melemparkan kayu ke dalam api dipakai untuk orang yang kian ke mari membawa omongan demi merusak hubungan antarmanusiaKuat dari sisi bahasa; kaitan antara "membesarkan api" dan "menyulut fitnah" sudah mapan dalam bahasa Arab
3. Bahwa ia akan memikul kayu bakar di nerakaHukuman yang sejenis dengan perbuatannya di duniaTermasuk penjelasan-penjelasan yang diriwayatkan dari kalangan salaf; di dalam teks tidak ada dasarnya yang terang
4. Kiasan beban dosaAl-Qur'an menggambarkan dosa sebagai beban yang dipikul: "Mereka memikul beban-bebannya di atas punggung mereka" (Al-An'am 6/31)Selaras dengan dunia citra Al-Qur'an sendiri

Saya tidak mengambil pilihan di antara pendapat-pendapat ini, dan memang tidak perlu. Dua di antaranya — yang pertama dan yang kedua — justru saling menguatkan: keduanya menggambarkan perbuatan "mempersulit jalan orang lain", yang satu pada tataran fisik, yang lain pada tataran ucapan.

Saya ingin menambahkan satu pengamatan, dan saya nyatakan bahwa ini adalah kesimpulan saya sendiri: kekuatan ayat keempat datang dari dapat dibacanya kata itu sekaligus secara konkret dan secara kiasan. Yang memikul duri pun memikul kayu bakar, yang membawa omongan pun demikian. Keduanya tidak menyalakan api sendiri — api akan dinyalakan orang lain, ia hanya mendatangkan bahannya. Inilah bentuk keburukan yang paling lazim: bukan yang membakar, melainkan yang memikul.

Tanggung jawab bersama

Disebutnya suami dan istri secara bersama-sama oleh surah ini juga menarik perhatian. Perempuan itu di sini disebut bukan sebagai perpanjangan suaminya, melainkan dengan perbuatannya sendiriḥammālah adalah sifat yang menjadi miliknya.

Di dalam Al-Qur'an, penyebutan pasangan suami istri secara bersama-sama umumnya berada dalam konteks yang positif. Di sini yang digambarkan adalah sebuah persekutuan ke arah yang negatif: dua orang mengerjakan pekerjaan yang sama bersama-sama. Hal ini sesuai dengan kerangka umum yang ditegakkan Al-Qur'an tentang hubungan suami istri — pada At-Tahrim 66/10-11 diberikan contoh perempuan yang menjadi istri orang yang tidak beriman tetapi selamat (istri Fir'aun) dan juga contoh yang menjadi istri seorang nabi tetapi tidak selamat. Ikatan itu tidak menyelamatkan dan tidak pula menghukum; yang menentukan adalah sikap orangnya sendiri.


Seluruh Surah Tabbat (Al-Masad)