Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Baqarah ayat 236-237 — Talak sebelum pernikahan sempurna

Al-Qur'an · surah ke-2: Al-Baqarah · ayat 236-237

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

2/236-237

2/236-237 — Talak sebelum pernikahan sempurna

"Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri sebelum kamu menyentuh mereka atau menentukan maharnya. Dan berilah mereka mut'ah — orang yang lapang menurut kemampuannya dan orang yang sempit menurut kemampuannya."

مَتِّعُوهُنَّmatāʻ: sesuatu yang diambil manfaatnya. Sekalipun kewajibannya belum lahir secara hukum, sebuah imbalan tetap diminta untuk diberikan.

Dan ukurannya diikatkan kepada keadaan orangnya: ʻalal-mūsiʻi qadaruhū wa ʻalal-muqtiri qadaruh. Tidak diletakkan sebuah jumlah yang tetap.

وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ — "dan memaafkan itu lebih dekat kepada takwa."

Ayat 237, sesudah meletakkan hukum diberikannya separuh mahar, membuka jalan untuk merelakan bagi kedua pihak dan membubuhkan catatan ini: وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ — "dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu."

فَضْل: yang berlebih, karunia. Yakni diingatkan bahwa ada sebuah wilayah di luar bagian yang diberikan hukum.

Inilah garis yang berulang di sepanjang bagian tentang perceraian: hukum-hukumnya diletakkan secara terperinci, tetapi di samping setiap hukum dibiarkan sebuah pintu keluasaniḥsān (229), maʻrūf (231, 232), tarāḍī dan tasyāwur (233), ʻafw dan faḍl (237).


Seluruh Surah Al-Baqarah