لَّوْلَا جَآءُو عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا۟ بِٱلشُّهَدَآءِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلْكَٰذِبُونَ
Lau lā jāʼū ʻalaihi bi-arbaʻati syuhadāʼ, fa-iż lam yaʼtū bisy-syuhadāʼi fa-ulāʼika ʻindallāhi humul-kāżibūn
"Mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita itu? Karena mereka tidak mendatangkan para saksi, maka mereka itulah orang-orang yang dusta di sisi Allah."
Dan letak pengulangan itu layak dicatat: ayat keempat telah meletakkan sebuah hukum; ayat ketiga belas menerapkan hukum itu pada sebuah peristiwa. Jadi surah ini menjalankan kaidah yang dipasangnya sendiri pada keadaan yang diceritakannya sendiri.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan; kesamaan ungkapan pada kedua ayat itu adalah lafal teksnya.
Inilah catatan dalam kalimat ini yang paling menuntut pembacaan cermat: ʻindallāh — "di sisi Allah".
Ayat ini menyamakan ketidakmampuan membuktikan dengan berdusta. Tetapi ia melakukannya dengan catatan ʻindallāh.
Dalam tafsir-tafsir klasik fungsi catatan ini telah diperbincangkan, dan penjelasan yang diriwayatkan adalah:
| Penjelasan | Isinya |
|---|---|
| 1 | Catatan itu menyatakan bahwa hukumnya dijatuhkan pada bidang ilahi, bukan pada bidang hukum duniawi |
| 2 | Catatan itu menyatakan bahwa tanpa menafikan kemungkinan ucapan itu benar pada kenyataannya, hukumnya tetap dibangun demikian |
| 3 | Catatan itu mengukuhkan kepastian hukumnya: "di sisi Allah" — yakni sungguh-sungguh demikian |
Tetapi yang berdiri di bawah ketiga penjelasan itu sama, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: sebuah dakwaan yang tidak dibuktikan, sekalipun ia benar, berhukum dusta sejak saat ia masuk ke dalam peredaran. Sebab tidak seorang pun yang mendengarnya memegang sesuatu yang dapat membenarkannya.
Inilah ungkapan yang paling tajam bagi perkara beban pembuktian yang dicatat pada ayat keempat. Ayat ini tidak berkata "mereka telah berdusta" — ia berkata "orang-orang yang dusta"; yakni ia menyatakan sebuah kedudukan. Dan yang menentukan kedudukan itu bukanlah isi dakwaannya, melainkan tidak adanya pembuktiannya.
Kalimatnya menarik sebuah kesimpulan. Dan cara kesimpulan itu ditarik bersifat logis: sebuah syarat telah dipasang (empat orang saksi), syarat itu tidak terpenuhi, hukumnya lahir.
Inilah cara kerja kata kerja faraḍnāhā pada ayat pertama surah ini. Sebuah ukuran telah ditakikkan; ukuran itu kini dijalankan.