Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nur ayat 5

Al-Qur'an · surah ke-24: An-Nur · ayat 5

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

24/5

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Illallażīna tābū mim baʻdi żālika wa aṣlaḥū fa-innallāha gafūrur raḥīm

"Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki diri. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kepada apa pengecualian itu diikatkan — salah satu perdebatan usul yang paling masyhur

Ayat yang pendek ini adalah contoh yang paling sering disebut bagi sebuah perdebatan bernama dalam tradisi usul Islam: pengecualian yang datang sesudah beberapa kalimat, apakah ia kembali kepada semuanya ataukah hanya kepada yang terakhir?

Pada ayat keempat ada tiga hukum:

1. Delapan puluh deraan 2. Tidak diterimanya persaksian untuk selama-lamanya 3. Penyifatan sebagai fasik

Dan ayat kelima dimulai dengan illā. Pertanyaannya: kepada yang mana pengecualian ini kembali?

PendapatKepada apa pengecualian itu kembaliAkibatnya
1Hanya kepada yang terakhir (penyifatan sebagai fasik)Orang yang bertobat tidak dianggap fasik; tetapi persaksiannya tetap tidak diterima
2Kepada dua yang terakhir (persaksian + fasik)Bagi orang yang bertobat, penyifatan itu gugur dan persaksiannya pun diterima

Pendapat pertama disandarkan pada kaidah bahwa dalam bahasa Arab pengecualian yang datang sesudah kalimat-kalimat yang beruntun kembali kepada yang paling dekat. Pendapat kedua disandarkan pada kaidah bahwa pengecualian kembali kepada seluruh kalimat, dan ia juga merujuk kepada hukum umum tentang tobat.

Pembedaan ini adalah perkara usul yang memisahkan mazhab-mazhab, dan ia diperdebatkan lewat ayat ini dalam kitab-kitab fikih klasik. Di bagian ini tidak ada pilihan yang diambil, tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, dan tidak satu pun mengikat.

Namun titik temu kedua pendapat itu dapat dicatat: keduanya bertemu pada bahwa hukumannya sendiri (delapan puluh deraan) berada di luar cakupan pengecualian. Jadi tobat tidak menghapus secara surut sebuah sanksi yang telah ditetapkan. Tempat keduanya berpisah adalah pada apakah bagian sanksi yang menetap itu dihapus atau tidak.

Dua kata kerja: تَابُوا۟ dan أَصْلَحُوا۟

Syarat ayat ini bukan satu, melainkan dua kata kerja, dan keduanya layak dicatat.

تَابَ — akar kata ت-و-ب. Makna konkretnya berbalik, kembali. Kata ini telah dibahas pada At-Tahrim dan pada Al-Hujurat 49/12. Taubah adalah berpaling dari satu arah lalu berpindah ke arah yang lain; ia bukan nama bagi sebuah perasaan, melainkan nama bagi sebuah gerakan.

أَصْلَحَ — akar kata ص-ل-ح. Akar ini telah dibahas pada Al-Hujurat 49/9-10; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana: iṣlāḥ adalah memperbaiki apa yang rusak, menjadikannya berfungsi kembali. Kata itu menyatakan sebuah pekerjaan, bukan sebuah niat.

Datangnya kedua kata kerja itu bersama-sama menentukan isi syaratnya:

Kata kerjaArahnyaApa yang dituntutnya
tābūKe dalam / ke atas — kembaliBerubahnya arah
aṣlaḥūKe luar — perbaikanDibetulkannya apa yang rusak

Dan tanpa kata kerja yang kedua, yang pertama tidak dipandang mencukupi. Inilah catatan yang paling konkret dalam susunan ayat ini: tuduhan palsu telah meninggalkan sebuah kerusakan di luar, dan kembali saja tidak menghilangkan kerusakan itu.

Dalam kitab-kitab fikih klasik diperdebatkan apa makna kata kerja yang kedua ini — apakah menarik kembali ucapannya, memperbaiki keadaannya, ataukah tetap berada di atas jalan yang lurus dalam waktu yang lama. Saya mencukupkan diri dengan meriwayatkan perbedaan pendapat itu; saya tidak mengambil sebuah pilihan.

Pasangan yang sama juga muncul dalam Al-Hujurat pada pembahasan tobat dari gunjingan, dan di sana pun dicatat perpecahan pendapat yang serupa: dalam tobat dari pelanggaran hak seorang hamba, bagaimana keadaan pihak yang dilanggar haknya.

مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ — "sesudah itu"

Kata tunjuknya layak dicatat: żālika — "itu". Apa yang ditunjuknya tidak dikatakan secara terbuka: tuduhan palsunya, hukumannya, ataukah keduanya sekaligus?

Dalam tafsir-tafsir klasik ketiga kemungkinan itu disebutkan. Dibiarkannya kata tunjuk itu kabur membuat pada tahap mana pintu tobat terbuka menjadi kabur pula — yakni menjadi luas.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.

فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ — pemilihan penutup ayatnya

Penutup ayat yang pertama dalam surah ini datang di sini, dan ia adalah sebuah penutup ayat tentang pengampunan.

Surah ini dibuka dengan dua hukum pidana yang berat. Pasangan nama ilahi yang pertama datang sesudah hukum-hukum itu, dan di dalam sebuah catatan tentang tobat.

غَفُور — akar kata غ-ف-ر: menutupi. Migfar (ketopong) berasal dari akar yang sama: yang menutupi kepala, yang melindunginya. Makna "menutupi" pada akar ini telah dicatat dalam Muhammad, dan di sana ia dibandingkan dalam sebuah tabel dengan akar-akar lain yang bermakna menutupi.

Dan letak kata ini di sini layak dicatat: tepat sesudah menghukum perbuatan seseorang membuka aib orang lain, surah ini ditutup dengan nama Allah Yang Menutupi.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah bahwa akar kata gafūr adalah "menutupi" dan pokok ayat ini adalah "membuka aib". Kedua kata itu berdiri berhadap-hadapan dalam pasangan ayat yang sama.

Pesan untuk hari ini

Satu. Sebuah pintu yang diletakkan di samping sanksi yang menetap.

Ayat keempat berkata abadā — "selama-lamanya". Ayat kelima berkata illā — "kecuali". Berjarak satu ayat, sebuah hukum tanpa batas waktu diikat kepada sebuah syarat.

Hal ini punya sebuah logika umum, dan ia dapat dicatat begini: disamakannya seorang manusia secara menetap dengan satu kesalahan tidaklah mutlak, bahkan di dalam tatanan yang dibangun teks ini sendiri. Sanksinya ada, ia berat, dan ia mempunyai sebuah pintu.

Dua. Dan syarat pintu itu: bukan penyesalan saja, melainkan perbaikan.

Ayat ini menuntut dua kata kerja. Dalam padanannya hari ini, hal itu setara dengan: menarik kembali sebuah dakwaan tidaklah sama dengan tidak pernah melontarkannya sama sekali. Ucapan itu sudah beredar. Kata kerja kedua dalam ayat ini (aṣlaḥū) memaksudkan pekerjaan di tempat yang ditinggalkan ucapan itu.

Tiga. Sebuah batas: ayat ini bukan alat untuk memperhitungkan orang lain.

Memakai ayat ini untuk mengukur sah tidaknya tobat orang lain bertentangan dengan seluruh logika surah ini. Ayat ini mengikatkan keadaan orang yang bertobat kepada Allah: fa-innallāha gafūrur raḥīm.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

غ-ف-ر

Seluruh Surah An-Nur