فَغَفَرْنَا لَهُۥ ذَٰلِكَ وَإِنَّ لَهُۥ عِندَنَا لَزُلْفَىٰ وَحُسْنَ مَـَٔابٍ · يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلْنَٰكَ خَلِيفَةً فِى ٱلْأَرْضِ فَٱحْكُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌۢ بِمَا نَسُوا۟ يَوْمَ ٱلْحِسَابِ
Fa-gafarnā lahū żālik, wa inna lahū ʻindanā la-zulfā wa ḥusna maʼāb · Yā Dāwūdu innā jaʻalnāka khalīfatan fil-arḍi faḥkum bainan-nāsi bil-ḥaqqi wa lā tattabiʻil-hawā fa-yuḍillaka ʻan sabīlillāh, innallażīna yaḍillūna ʻan sabīlillāhi lahum ʻażābun syadīdum bimā nasū yaumal-ḥisāb
"Kami ampuni hal itu baginya. Di sisi Kami ia mempunyai sebuah kedekatan dan tempat kembali yang baik. 'Wahai Dawud! Kami menjadikan engkau khalifah di bumi; maka putuskanlah di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa — nanti ia menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang tersesat dari jalan Allah mendapat azab yang berat karena mereka melupakan hari perhitungan.'"
غَفَرَ — akar غ-ف-ر. Makna konkretnya telah dibahas pada Muhammad dan Al-Muddassir: menutupi permukaan sesuatu, menudunginya. Migfar berasal dari akar yang sama — ketopong yang menutupi kepala.
Hal ini saya catat dengan terang: ayat itu tidak mengatakan apa yang diampuni. Memproduksi sebuah isi di tempat ia tidak mengatakannya adalah sesuatu yang tidak akan dikerjakan dalam tafsir ini. Sebagaimana ditulis pada catatan metode di atas, dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan riwayat-riwayat yang mengisi kekosongan itu; diriwayatkan pula bahwa riwayat-riwayat tersebut bersumber dari Israiliyat dan ditolak oleh sebagian besar mufasir. Saya tidak masuk ke dalam rinciannya.
Yang dapat ditarik dari teks adalah ini, dan ia terbatas: pada ayat kedua puluh empat dikatakan bahwa ada sebuah fitnah (ujian), bahwa Dawud memahaminya, bahwa ia memohon ampun, dan bahwa ia kembali menghadap. Ayat kedua puluh lima memberitakan bahwa apa yang dimohon itu diberikan.
Dan susunan katanya penting: fa-gafarnā — disambungkan dengan fāʼ. Dalam bahasa Arab fāʼ memberitakan akibat dan penyusulan tanpa tenggang. Yakni pengampunan itu datang tepat sesudah kembali menghadapnya.
Akar ز-ل-ف. Telah dibahas pada At-Takwir dan di sana ayat ini disebutkan: "Zulfah — kedekatan, derajat. Zulfā — kedekatan: 'Baginya ada kedekatan di sisi Kami' (Sad 38/25)." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Makna konkret akar itu: mendekat, maju selangkah ke depan. Muzdalifah berasal dari akar yang sama — tempat mendekat.
مَـَٔاب — akar أ-و-ب. Dari akar yang sama dengan awwāb pada ayat ketujuh belas. Isim makan: tempat yang dituju dengan kembali.
Sebagaimana telah ditabelkan di atas, kata maʼāb muncul empat kali di dalam surah (25, 40, 49, 55) dan dua di antaranya persis sama:
| Ayat | Ungkapan | Untuk siapa |
|---|---|---|
| 25 | wa inna lahū ʻindanā la-zulfā wa ḥusna maʼāb | Dawud |
| 40 | wa inna lahū ʻindanā la-zulfā wa ḥusna maʼāb | Sulaiman |
| 49 | wa inna lil-muttaqīna la-ḥusna maʼāb | Orang-orang yang bertakwa |
| 55 | wa inna liṭ-ṭāgīna la-syarra maʼāb | Orang-orang yang melampaui batas |
Ayat kedua puluh lima dan ayat keempat puluh sama kata demi kata. Ini adalah sebuah pengulangan yang dapat diverifikasi dari teks, dan ia menutup dua bagian para nabi dengan kalimat yang sama.
Dan pada ayat keempat puluh sembilan rangkaian yang sama dibukakan bagi sebuah golongan tanpa nama: al-muttaqīn. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah ini kemudian menyambungkan apa yang diberikan kepada dua orang nabi itu kepada sebuah sifat. Yakni apa yang dituturkan tidak tinggal sebagai keistimewaan dua orang; ia diubah menjadi sebuah ukuran yang dapat dipikul orang lain.
خَلِيفَة — akar خ-ل-ف: datang dari belakang, menggantikan tempatnya. Kata ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Baqarah 2/30. Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak mengulanginya di sini.
Perbedaan pemakaian di sini dari pemakaian dalam Al-Baqarah harus dicatat, dan ia dapat diverifikasi:
| Al-Baqarah 2/30 | Sad 38/26 | |
|---|---|---|
| Lawan bicara | Para malaikat — sebuah pemberitaan | Dawud — sapaan kepada seseorang |
| Siapa khalifahnya | fil-arḍi khalīfah — tak tentu | jaʻalnāka khalīfah — orang yang tertentu |
| Yang datang sesudahnya | Pertanyaan para malaikat dan nama-nama | Sebuah perintah: putuskanlah |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: dalam Al-Baqarah kekhalifahan diberitakan sebagai sebuah kedudukan; dalam Sad ia diberikan sebagai sebuah pemerian tugas. Dan tugas itu dikatakan dalam satu kalimat saja: faḥkum bainan-nāsi bil-ḥaqq.
Yakni pada ayat ini kekhalifahan disamakan dengan pekerjaan menjatuhkan putusan. Hal ini selaras dengan seluruh pokok surah ini.
Pada ayat kedua puluh dua kedua orang yang berperkara berkata faḥkum bainanā bil-ḥaqq. Pada ayat kedua puluh enam Allah berkata faḥkum bainan-nāsi bil-ḥaqq.
| Ayat | Siapa yang meminta | Di antara siapa |
|---|---|---|
| 22 | Dua orang yang berperkara | bainanā — di antara kami |
| 26 | Allah | bainan-nās — di antara manusia |
Ini adalah sebuah peluasan lafal yang dapat diverifikasi, dan pada hal inilah saya sandarkan bacaan saya sendiri: apa yang dialami dalam satu perkara saja berubah menjadi sebuah asas yang umum empat ayat kemudian. Surah ini tidak memberikan kaidahnya secara abstrak; ia lebih dahulu mendudukkan orang di dalam sebuah peristiwa, baru kemudian mengatakan kaidahnya.
بِٱلْحَقِّ — dan catatan itu. Pada Al-Jasiyah 45/22 dan Al-Ahqaf 46/3 catatan bil-ḥaqq telah dibahas secara terperinci. Saya bersandar pada pembahasan itu. Yang dicatat di sana adalah: bahwa penciptaan itu bil-ḥaqq merupakan sebuah catatan yang diletakkan pada penciptaan itu sendiri — bukan sebuah sifat yang ditambahkan belakangan.
Catatan yang sama di sini diletakkan untuk putusan. Dan pada ayat berikutnya (27) akan datang lawan dari kata yang sama: bāṭilā.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah berurutannya kedua ayat itu: surah ini menyebut ukuran bagi putusan yang dijatuhkan manusia dan ukuran bagi tegaknya alam semesta dengan kata yang sama. Putusan diminta untuk dijatuhkan dengan ḥaqq, karena penciptaan tidak dikerjakan dengan bāṭil.
هَوَىٰ — akar ه-و-ي. Telah dibahas pada Al-Jasiyah 45/23 dan di sana, dengan bersandar pada An-Najm, dua cabang akar itu diberikan: jatuh ke bawah; dan hasrat, kecenderungan. Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak mengulanginya di sini.
Penetapan pada pembahasan Al-Jasiyah adalah sebagai berikut, dan ia bersambung langsung ke sini: di sana diperikan orang yang "menjadikan hawanya sebagai tuhannya" dan hal itu dijelaskan sebagai "menetapkan apa yang akan dipilih sebagai tuhan menurut hasratnya".
Dan pada An-Nazi'at serta An-Najm ayat ini (Sad 38/26) disebut secara terang: "Janganlah mengikuti hawa; nanti ia menyesatkanmu dari jalan Allah."
Ayat itu tidak berkata "jangan mengikuti hawamu". ٱلْهَوَىٰ — tertentu dan tanpa pemilik: "jangan mengikuti hawa". Tidak ada kata gantinya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: kata itu tidak dijadikan perkara pribadi. Yang dilarang bukanlah hasrat Dawud, melainkan dipakainya hasrat sebagai ukuran. Hal ini mengeluarkan kaidah tersebut dari menjadi khusus bagi satu orang.
Dan fa-yuḍillaka — "nanti ia menyesatkanmu". Disambungkan dengan fāʼ: penyimpangan adalah akibat dari mengikuti hawa, bukan sebuah peristiwa yang terpisah.
ضَلَّ — akar ض-ل-ل: keluar dari jalan, tersesat. Dan dinisbatkannya kata kerja itu di sini kepada hawā harus dicatat: yang menyesatkan bukanlah orangnya sendiri, melainkan apa yang ia ikuti. Yakni hawā diperikan sebagai sesuatu yang memberi arah — sesuatu yang dapat diikuti, dan yang ketika diikuti membawa orang ke suatu tempat.
Ketika hal ini disatukan dengan cabang "jatuh ke bawah" pada akar itu, ia memberikan hal berikut sebagai bacaan saya sendiri: hawā membawa manusia ke suatu tempat — tetapi arah yang ditujunya adalah ke bawah. Kedua cabang kata itu (jatuh / hasrat) menegakkan satu gambaran di dalam kalimat ini.
نَسِىَ — akar ن-س-ي: lupa; dan meninggalkan, tidak memedulikan. Al-Qur'an paling sering memakai kata itu dalam makna yang kedua — bukan gugur dari pengetahuan, melainkan tidak diperhitungkan.
| Langkah | Ungkapan |
|---|---|
| 1 | Nasū yaumal-ḥisāb — mereka tidak memperhitungkan hari perhitungan |
| 2 | (Dengan demikian) ittibāʻul-hawā — mereka mengikuti hawa |
| 3 | Yaḍillūna ʻan sabīlillāh — mereka tersesat dari jalan itu |
| 4 | Lahum ʻażābun syadīd — balasannya |
Ayat itu memberikan rantai tersebut dalam urutan terbalik: ia lebih dahulu mengatakan azabnya, baru kemudian sebabnya (bimā nasū). Yakni pada akhir kalimat itu berdirilah titik permulaannya.
Dan yaumul-ḥisāb telah muncul pada ayat keenam belas — di sana orang-orang yang mengolok-olok menginginkan hari itu didahulukan. Di sini hari yang sama disebut sebagai sesuatu yang dilupakan oleh orang-orang yang tersesat. Hal itu telah ditabelkan di atas.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: kedua sikap itu tampak berlawanan, tetapi keduanya bermuara ke tempat yang sama. Menginginkan datangnya sesuatu dengan olok-olok pun berarti tidak memperhitungkannya. Permintaan pada ayat keenam belas adalah bentuk lain dari melupakan pada ayat kedua puluh enam.
Ayat kedua puluh satu sampai kedua puluh enam adalah bagian surah ini yang paling konkret dan ia menuturkan sebuah tata cara peradilan.
1. Putusan tersambung kepada sebuah ukuran: bil-ḥaqq. Bukan keyakinan sang hakim, melainkan hak itu sendiri. 2. Yang merusak putusan adalah sebuah kecenderungan: ittibāʻul-hawā. Bukan suap ataupun tekanan — melainkan mengikuti hasrat. Ayat itu menamai bahaya yang paling halus: bukan sebuah perusak yang datang dari luar, melainkan sebuah kecenderungan yang datang dari dalam. 3. Dan tata letak ayat kedua puluh tiga dan kedua puluh empat memperlihatkan bahwa menjatuhkan putusan dengan keterangan sepihak adalah sebuah pokok ujian.
Saya catat ini sebagai kesimpulan saya sendiri dan saya memberikannya bukan sebagai sebuah khotbah melainkan sebagai sebuah pengamatan: yang berjalan keliru dalam kisah itu bukanlah sebuah niat buruk. Putusan yang dituturkan itu boleh jadi memang putusan yang benar — permintaan seekor domba oleh orang yang punya sembilan puluh sembilan ekor pun dinamai zalim pada lafal ayat tersebut. Yang diuji bukanlah benarnya hasil, melainkan jalan yang ditempuh untuk sampai kepadanya.
Dan pembedaan ini — pembedaan antara hasil yang benar dan tata cara yang benar — bukan hanya sebuah perkara peradilan. Memutuskan sesuatu dengan mencukupkan diri pada apa yang dituturkan satu orang, dalam perkara apa pun, bersusunan sama. Kalimat inna hāżā la-syaiʼun yurād pada ayat keenam surah ini pun ditegakkan persis seperti itu: perpindahan dari sebuah bacaan sepihak ke sebuah putusan.
Kemiripan di antara kedua adegan ini adalah sebuah kaitan yang saya tegakkan sendiri; surah itu tidak menegakkannya secara tersendiri. Tetapi keduanya berada di dalam surah yang sama dan pada keduanya yang kurang adalah hal yang sama: perkataan pihak yang satunya.