أَمْ لَهُمْ شُرَكَٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ ٱلْفَصْلِ لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Am lahum syurakāʼu syaraʻū lahum minad-dīni mā lam yaʼżam bihillāh; wa lau lā kalimatul-faṣli laquḍiya bainahum; wa innaẓ-ẓālimīna lahum ʻażābun alīm
"Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka, dari agama, apa yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya bukan karena ketetapan pemisahan, niscaya telah diputuskan perkara di antara mereka. Dan bagi orang-orang zalim ada azab yang pedih."
Ayat ini diperhadapkan dengan ayat ketiga belas lewat satu kata. Dan inilah pertentangan kata yang paling tajam di dalam surah:
| Ayat | Kalimat | Pelaku | Objek |
|---|---|---|---|
| 13 | Syaraʻa lakum minad-dīni mā waṣṣā bihī Nūḥan… | Allah | Apa yang diwasiatkan kepada lima nabi |
| 21 | …syaraʻū lahum minad-dīni mā lam yaʼżam bihillāh | Sekutu-sekutu | Apa yang tidak diizinkan Allah |
Kata kerja yang sama, huruf jar yang sama (minad-dīn), bangun yang sama. Satu-satunya yang berubah: siapa yang menetapkannya.
Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi dari teks dan ia telah dicatat pada bagian struktur surah. Terpaut delapan ayat, kata kerja yang sama dipakai dua kali dengan dua pelaku yang berlawanan.
Dan makna konkret akar itu (yang dibahas pada ayat ketiga belas: jalan yang turun ke air) membuat pertentangan ini semakin terlihat. Pada kedua sisi ada sebuah klaim "membuka jalan". Perbedaannya ada pada ke mana jalan itu sampai — dan tentang tempat yang akan dicapai jalan yang kedua tidak diberikan keterangan apa pun; yang dikatakan hanyalah bahwa ia tanpa izin.
Kalimat itu tidak menggambarkan apa jalan yang palsu itu; ia memberikan ukuran untuk mengenalinya: izin.
أَذِنَ — akar kata أ-ذ-ن. Makna konkret akar itu adalah telinga (użun); iżin diturunkan dari "memberikan telinga" — mendengarkan sebuah permintaan lalu menyetujuinya.
Dan hal ini layak dicatat dari segi susunan: ukuran itu memandang bukan kepada isi aturan yang ditetapkan, melainkan kepada sumbernya. Tampak masuk akal atau bermanfaatnya sebuah aturan bukanlah pokok ukuran ini.
Ukuran ini akan dipakai sekali lagi pada ayat kelima puluh satu: fayūḥiya biiżnihī mā yasyāʼ — apa yang disampaikan utusan itu pun terikat kepada izin. Kata yang sama, pada dua ujung: tiadanya izin pada yang palsu (21), adanya izin pada yang benar (51). Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi.
Pada ayat keempat belas telah muncul kalimatun sabaqat mir rabbika ilā ajalim musammā. Di sini datang kalimatul-faṣl, dan penutupnya sama: laquḍiya bainahum.
فَصْل — akar kata ف-ص-ل: memisahkan antara dua hal, memutus hubungan. Faṣl (bagian), fāṣilah (penutup ayat), tafṣīl (penguraian ke dalam perincian) berasal dari akar yang sama.
| Ayat | Susunan | Apa yang diberitakannya |
|---|---|---|
| 14 | Kalimatun sabaqat… ilā ajalim musammā | Catatan waktu — ditangguhkan |
| 21 | Kalimatul-faṣl | Catatan sifat — yang memisahkan |
Pada kedua ayat itu hasilnya sama: keputusan tidak diberikan sekarang. Dan pada kedua ayat itu sebabnya adalah sebuah "ketetapan". Jadi surah ini menyebut keputusan penangguhan itu dua kali, dengan dua nama yang berbeda.