وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ وَهُوَ يُدْعَىٰٓ إِلَى ٱلْإِسْلَٰمِ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
Wa man aẓlamu mimmaniftarā ʻalallāhil-każiba wa huwa yudʻā ilal-Islām, wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn
"Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan tentang Allah padahal ia diajak kepada Islam? Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim."
Pola ini telah dibahas pada Al-Baqarah 2/114. Yang dicatat di sana adalah: sifat yang paling berat (aẓlam — "lebih zalim") disambungkan kepada satu perbuatan saja, dan ungkapannya dipertahankan umum; ia tidak direduksi kepada sebuah peristiwa tertentu.
Yang perlu ditambahkan di sini adalah bentuk pertanyaan pada pola itu. "Siapakah yang lebih zalim?" — dalam tata bahasa ini adalah pertanyaan yang disebut istifhām inkārī: ia tidak menunggu jawaban, melainkan memberitakan bahwa jawabannya adalah "tidak seorang pun". Jadi kalimat itu sebenarnya adalah sebuah putusan superlatif, dalam pakaian sebuah pertanyaan.
Dan sebaran pola ini dalam Al-Qur'an layak diperhatikan: setiap kali ia disambungkan kepada perbuatan yang berbeda — menghalangi masjid (2/114), mengada-adakan kebohongan atas Allah, berpaling dari ayat-ayat, menyembunyikan kesaksian. Jadi putusan "yang paling zalim" tidak dikhususkan kepada satu kejahatan saja.
Hal ini memperlihatkan bagaimana pola itu harus dipahami: masing-masing menandai perbuatan yang paling ujung dalam lapangannya sendiri. Ia bukan sebuah perlombaan, melainkan sebuah penetapan kategori.
- فَرَى ٱلْأَدِيمَ — ia memotong dan menggunting kulit itu (menyiapkannya untuk dijahit, untuk diolah).
Dari sini lahir ٱفْتِرَاء: mengada-adakan sesuatu dengan memotong dan menggunting. Jadi iftira, dalam logika bahasa itu sendiri, adalah sebuah pembuatan: bahan mentahnya diambil, diolah, lalu keluarlah sebuah produk.
Inilah gagasan terpenting yang dipikul kata ini. Iftira bukanlah sebuah kekeliruan, melainkan sebuah produksi. Keliru itu pasif; iftira itu aktif. Dan apa yang diproduksi itu punya bentuk — bukan sebuah perkataan yang acak, melainkan sesuatu yang telah digunting, dijahit, dan siap disajikan.
عَلَى ٱللَّهِ — "tentang Allah / terhadap Allah". Huruf ʻalā di sini memberitakan keberadaan yang memberatkan: hal yang diada-adakan itu dinisbatkan kepada Allah.
Dan inilah tempat yang paling halus dalam ayat ini. Kalimat itu berakhir dengan sebuah kalimat keterangan keadaan: "…padahal ia diajak."
Catatan inilah yang memberatkan kejahatan itu. Dan ia bekerja begini: memproduksi hal yang diada-adakan itu sendiri sudah merupakan kejahatan; tetapi memproduksinya ketika pintunya terbuka adalah hal yang lain.
Jadi ayat ini menetapkan sebuah perkara waktu. Di hadapan orang itu ada dua jalan dan keduanya terbuka: memenuhi ajakan itu, atau membuat sesuatu yang lain sebagai gantinya. Ia memilih yang kedua. Bobot kejahatannya datang dari terjangkaunya yang pertama.
Ini sekerabat dengan penetapan dalam Surah Al-Bayyinah. Di sana telah diperlihatkan bahwa perpecahan itu terjadi bukan karena kebodohan, melainkan sesudah dalilnya datang. Di sini pun hal yang diada-adakan itu dibuat bukan dalam ketiadaan ajakan, melainkan dalam keberadaannya.
يُدْعَىٰ — pasif. Siapa yang mengajak tidak dikatakan. Hal itu meluaskan cakupan ayat: yang penting bukanlah pelaku ajakan itu, melainkan keberadaannya. Jika pintunya terbuka, siapa yang membukanya tidak menjadi soal.
ٱلْإِسْلَٰم — akar س-ل-م. Sebagaimana diurai pada bagian Al-Baqarah 2/130-132, akar ini memikul makna berserah diri sekaligus utuh/selamat; dan sebagaimana dicatat di sana, dalam kisah Ibrahim kata itu muncul bukan sebagai nama sebuah agama, melainkan sebagai sebuah perbuatan.
ظَالِم — akar ظ-ل-م. Sebagaimana diurai pada bagian Al-Mumtahanah, akar ini punya dua makna: kegelapan dan meletakkan sesuatu dari tempatnya ke tempat yang lain.
Makna yang kedua sangat tepat pada ayat ini. Apa itu iftira? Meletakkan sebuah perkataan pada tempat yang bukan miliknya — menisbatkan sesuatu yang diproduksi manusia kepada Allah. Jadi kejahatan itu, dalam logika kata itu sendiri, adalah kejahatan memindahkan sesuatu dari tempatnya.
Dan hal ini berbicara diam-diam dengan ayat kedua surah ini. Di sana perkataan dan perbuatan terpisah; di sini perkataan terlepas dari pemiliknya lalu dinisbatkan kepada yang lain. Kedua perbuatan itu sama-sama memproduksi sebuah keterputusan: pada yang satu antara yang mengatakan dan yang mengerjakan, pada yang lain antara perkataan dan sumbernya.