يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-musyrikūna najasun fa-lā yaqrabul-masjidal-ḥarāma baʻda ʻāmihim hāżā; wa in khiftum ʻailatan fa-saufa yugnīkumullāhu min faḍlihī in syāʼ; innallāha ʻalīmun ḥakīm
"Wahai orang-orang yang beriman! Kaum musyrik itu tidak lain adalah najas; maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun mereka ini. Jika kalian khawatir akan kemiskinan, Allah akan mencukupkan kalian dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Makna kamus akar kata ini: kekotoran, najis, keadaan tidak bersih. Para ahli bahasa mencatat bahwa kata ini dipakai baik untuk kotoran yang bersifat kebendaan maupun untuk kotoran yang bersifat batin; najāsah menunjukkan kotoran yang bersifat kebendaan, sedangkan najas menunjukkan keadaan kekotoran yang lebih umum.
Dan pola kata itu perlu diperhatikan: najas adalah sebuah masdar. Dalam bahasa Arab, dijadikannya sebuah masdar sebagai predikat menunjukkan mubalagah: yang tersusun bukanlah "mereka kotor", melainkan sesuatu seperti "mereka adalah kekotoran itu sendiri". Ini adalah kehalusan yang dicatat para ahli bahasa untuk ayat ini.
Apa makna ungkapan itu telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu dalam bentuk tabel. Saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak menetapkan hukum fikih:
| Pendapat | Apa makna najas | Yang disebut sebagai sandaran |
|---|---|---|
| A | Kekotoran akidah — keadaan keyakinan, bukan keadaan tubuh | Pemakaian batin kata itu; bahwa konteks ayat itu adalah pengaturan masuk ke sebuah tempat |
| B | Kekotoran hukmi — sebuah putusan yang diletakkan dari sisi masuk ke sebuah tempat tertentu | Bahwa ayat itu berlanjut dengan fa-lā yaqrabū |
| C | Kekotoran yang bersifat kebendaan | Makna kamus kata itu yang pertama |
| D | Mubalagah — disebutkannya sebuah sifat dengan ungkapannya yang paling ujung | Bahwa kata najas berupa masdar |
Saya tidak mengambil pilihan di antara pendapat-pendapat itu. Yang perlu dicatat adalah ini: kebanyakan pendapat tidak membaca ungkapan itu sebagai sebuah sifat jasmani; tetapi hal ini adalah sebuah catatan, bukan sebuah penghitungan, dan ia tidak memikul klaim kepastian.
Hal-hal yang harus dicatat sesuai metode (Metode)
Satu. Ayat ini tidak menetapkan putusan menyeluruh terhadap sebuah kelompok; ia membuat sebuah ketentuan tentang masuk ke sebuah tempat tertentu. Sandaran lafalnya adalah ayat itu sendiri: kalimat putusannya adalah fa-lā yaqrabul-masjidal-ḥarām — yakni pokoknya adalah sebuah tempat, bukan status umum orang-orangnya. Dan ada pula catatan waktu: baʻda ʻāmihim hāżā — "sesudah tahun mereka ini."
Dua. Butir "Larangan" dalam Metode bekerja langsung di sini: "Tidak ada vonis menyeluruh terhadap kelompok etnis atau agama mana pun; yang digambarkan ayat adalah sifat." Dalam tafsir ini ayat tersebut dibaca sebagai sebuah ketentuan yang berbicara tentang sebuah sifat; tidak ada putusan yang ditetapkan terhadap golongan mana pun.
Tiga. Hukum-hukum fikih yang ditarik dari ayat ini telah diperdebatkan di antara mazhab-mazhab — tempat mana saja yang tercakup, siapa saja yang tercakup, dan apakah ia bersifat tetap atau sementara. Dalam tafsir ini perdebatan itu tidak dimasuki, tidak ada hukum yang ditetapkan, dan tidak ada pendapat yang dianggap mengikat.
Akar kata ع-ي-ل: kemiskinan, sempitnya penghidupan, beban menanggung keluarga yang banyak. ʻAilah — kemiskinan. Dari akar yang sama datang ʻiyāl (keluarga yang menjadi tanggungan).
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat ini memperhitungkan akibat ekonomi dari ketentuan itu dan menyebut rasa takut lawan bicaranya dengan namanya. Jadi ketika putusan itu diletakkan, kekhawatiran yang akan dilahirkannya tidak ditiadakan.
Susunan yang sama telah dibahas pada Al-Anfal 8/62: sesudah perintah untuk condong kepada perdamaian, kekhawatiran itu dijawab dengan kalimat tersendiri. Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tambahkan yang berikut sebagai bacaan saya sendiri: Al-Qur'an menjawab kekhawatiran yang lahir sesudah sebuah perintah bukan dengan membatalkan perintah itu, melainkan dengan sebuah kalimat tersendiri. At-Taubah 9/28 adalah salah satu contohnya.