ٱتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَٰنَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ وَٱلْمَسِيحَ ٱبْنَ مَرْيَمَ
Ittakhażū aḥbārahum wa ruhbānahum arbāban min dūnillāhi wal-masīḥabna Maryam; wa mā umirū illā li-yaʻbudū ilāhan wāḥidā; lā ilāha illā hū; subḥānahū ʻammā yusyrikūn
"Mereka menjadikan para rabi dan para rahib mereka, juga Al-Masih putra Maryam, sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Padahal mereka hanya diperintahkan untuk menyembah satu Tuhan saja. Tidak ada tuhan selain Dia; Mahasuci Dia dari apa yang mereka sekutukan."
أَحْبَار — tunggalnya ḥabr atau ḥibr. Akar kata ح-ب-ر: memperindah, menghiasi; dan tinta (ḥibr). Para ahli bahasa mencatat bahwa kata ini dipakai untuk ulama agama, dan bahwa dikatakan ia datang dari kaitannya dengan tulisan dan tinta. Saya tidak memberikan penurunan kata ini sebagai sesuatu yang pasti.
رُهْبَان — akar kata ر-ه-ب: rasa takut, kehati-hatian. Rahbah — rasa takut yang bercampur hormat. Rāhib — yang takut; dari sinilah datang makna kata itu sebagai orang yang menarik diri dari dunia lalu mengurung diri untuk beribadah.
Apa makna "menjadikan sebagai tuhan" telah dijelaskan dalam tafsir-tafsir klasik, dan penjelasan itu harus dicatat.
Penjelasan yang lazim diriwayatkan adalah ini: "menjadikan sebagai tuhan" di sini bukanlah bersujud kepada mereka atau memercayai bahwa mereka adalah tuhan. Yang dimaksud adalah diserahkannya kewenangan menetapkan halal dan haram kepada mereka — yakni menerima apa yang mereka halalkan sebagai halal dan apa yang mereka haramkan sebagai haram.
Penjelasan ini lazim dalam tradisi tafsir klasik. Diriwayatkan pula bahwa ia disandarkan kepada sebuah riwayat hadis; karena saya tidak dapat memberikan lafal dan sumber riwayat itu secara pasti, saya tidak menyampaikannya. Sesuai metode (Metode): saya tidak menisbatkan perkataan yang saya tidak yakini kepada sebuah sumber.
Yang dapat diverifikasi dari lafal ayat itu sendiri adalah hal berikut, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: lanjutan kalimatnya adalah wa mā umirū illā li-yaʻbudū ilāhan wāḥidā — "padahal mereka hanya diperintahkan untuk menyembah satu Tuhan saja." Jadi ayat ini menamai apa yang dilakukan itu di dalam lapangan ibadah. Dan cakupan kata ʻibādah di dalam Al-Qur'an tidak terbatas pada sujud.
Satu batas lagi, sesuai metode (Metode): ayat ini tidak dapat dibaca sebagai ayat yang menghukum setiap ulama agama atau setiap otoritas keagamaan. Yang digambarkan ayat itu adalah sebuah perbuatan: dipindahkannya kewenangan dari tempatnya. Siapa pun yang melakukan perbuatan itu tercakup dalam pemerian tersebut; hal ini tidak menetapkan putusan menyeluruh terhadap golongan mana pun. Saya catat hal ini dengan bersandar pada butir Metode yang berkenaan dengannya.