وَلَقَدْ بَوَّأْنَا بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ مُبَوَّأَ صِدْقٍ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ فَمَا ٱخْتَلَفُوا۟ حَتَّىٰ جَآءَهُمُ ٱلْعِلْمُ
"Kami tempatkan Bani Israil di negeri kebenaran dan Kami beri mereka rezeki dari hal-hal yang baik. Mereka tidak berselisih sampai datang kepada mereka pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu akan memutuskan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan."
مُبَوَّأَ صِدْقٍ — akar ب-و-أ: menempati suatu tempat, bermukim. Dan pada ayat kedelapan puluh tujuh akar yang sama telah muncul sebagai perintah: an tabawwaʼā li-qaumikum bi-miṣra buyūtā.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah berulangnya akar itu: pada ayat kedelapan puluh tujuh menetap telah diperintahkan; pada ayat kesembilan puluh tiga dikatakan siapa yang menempatkan. Ini adalah sebuah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Dan sifat ṣidq itu berada pada pola yang sama dengan qadama ṣidqin pada ayat kedua. Kedua rangkaian itu sama-sama memberitakan sebuah kekukuhan.
فَمَا ٱخْتَلَفُوا۟ حَتَّىٰ جَآءَهُمُ ٱلْعِلْمُ — "mereka tidak berselisih sampai datang kepada mereka pengetahuan."
Kalimat itu mengherankan dan harus dibaca dengan cermat: perselisihan itu bermula sesudah datangnya pengetahuan.
Penjelasan yang diberikan dalam tafsir-tafsir klasik adalah berikut ini dan saya menyampaikannya sebagaimana diriwayatkan: sebab perbedaan itu bukanlah ketiadaan pengetahuan, melainkan perselisihan yang terjadi kendati pengetahuan itu ada — yakni perselisihan lahir bukan dari tidak adanya dalil, melainkan dari sikap yang diambil terhadap dalil.
Dan hal ini berhimpit dengan ayat kesembilan belas surah ini: wa mā kānan-nāsu illā ummatan wāḥidatan fakhtalafū. Kedua ayat itu memakai kata kerja yang sama (خ-ل-ف, bab VIII) dan pada keduanya perselisihan adalah peristiwa yang datang kemudian.
Dan susunan yang sama telah dibahas pada Al-Jasiyah 45/17 (fa-makhtalafū illā min baʻdi mā jāʼahumul-ʻilm); pada Fussilat 41/45 pun terdapat garis yang sama. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan ayat itu berakhir dengan menangguhkan putusan: inna rabbaka yaqḍī bainahum yaumal-qiyāmah. Ini adalah penyempurnaan kalimat pada ayat kesembilan belas, wa lau lā kalimatun sabaqat min rabbika la-quḍiya bainahum: di sana dikatakan bahwa putusan itu ditangguhkan; di sini dikatakan kapan ia akan dijatuhkan.