فَلَمَّا ٱسْتَيْـَٔسُوا۟ مِنْهُ خَلَصُوا۟ نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُم مَّوْثِقًا مِّنَ ٱللَّهِ
"Ketika mereka telah putus harapan darinya, mereka menyingkir ke samping untuk berbicara. Yang tertua di antara mereka berkata: 'Tidakkah kamu tahu bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu atas nama Allah, dan bahwa sebelum itu pun kamu telah berbuat kesalahan terhadap Yusuf? Aku tidak akan meninggalkan negeri ini sampai ayahku mengizinkanku atau Allah memberikan putusan tentang diriku. Dan Dialah sebaik-baik pemberi putusan. Kembalilah kepada ayahmu dan katakanlah: Ayah kami! Anakmu telah mencuri. Kami hanya bersaksi atas apa yang kami ketahui; dan kami bukanlah penjaga hal yang gaib. Tanyakanlah kepada kota tempat kami berada dan kepada kafilah yang bersamanya kami datang; dan sungguh kami berkata benar.'"
Rangkaian ini diberikan sebagai contoh pada Al-Mujadalah 58/7 ketika gagasan najwā dibahas:
Ketika saudara-saudara Yusuf tidak dapat mengambil keputusan, "mereka menyingkir ke samping untuk berbicara di antara mereka" — خَلَصُوا۟ نَجِيًّا (Yusuf 12/80). Kata kerjanya khalaṣū: mereka melepaskan diri, mereka memisahkan diri. Kata kerja menyingkir ke samping itu dipakai bersama kata najiyy.
نَجِيًّا — akar ن-ج-و: selamat; dan berbicara secara rahasia. Najwā — berbicara dengan berbisik. Kata ini di sini manṣūb sebagai ḥāl, dan meskipun ia datang dalam bentuk tunggal, ia menunjuk kepada bentuk jamak — dalam bahasa Arab, pola faʻīl kadang dipakai seperti isim jenis.
Dan hal ini dapat diperbandingkan dengan ayat ke-15 surah ini: di sana pun mereka berkumpul lalu mengambil keputusan (wa ajmaʻū an yajʻalūhu fī gayābatil-jubb). Keduanya adalah adegan permusyawaratan yang tertutup.
Dan kalimat ini adalah salah satu ungkapan yang paling terang yang tersambung kepada sumbu pengetahuan di dalam surah ini.
Pekerjaan kalimat itu harus dicatat: saudara-saudaranya menjelaskan bagaimana janji yang mereka berikan itu terlanggar — dan penjelasannya adalah sebuah pernyataan batas: "kami bukanlah penjaga hal yang gaib."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah ayat ke-64: sang ayah telah berkata fallāhu khairun ḥāfiẓā. Sekarang anak-anaknya memberitakan batas mereka sendiri dengan memakai akar yang sama: mā kunnā lil-gaibi ḥāfiẓīn.
| Ayat | Ungkapan | Siapa | Apa yang diberitakannya |
|---|---|---|---|
| 12, 63 | Innā lahū laḥāfiẓūn | Saudara-saudaranya | Klaim |
| 64 | Fallāhu khairun ḥāfiẓā | Sang ayah | Pembetulan |
| 81 | Mā kunnā lil-gaibi ḥāfiẓīn | Saudara-saudaranya | Pengakuan batas |
Akar yang sama tiga kali, pada tiga kedudukan yang berbeda. Ini adalah jalinan yang dapat dihitung di dalam surah, dan ia memperlihatkan sebuah garis perkembangan: dari klaim menuju pengakuan.
Dan di sini ada sebuah majas, dan ia termasuk contoh klasik para ahli bahasa: wasʼalil-qaryah — "tanyakanlah kepada kota itu". Yang dimaksud adalah penduduk kota tersebut.
Dalam bahasa Arab hal ini disebut majāz mursal, dan pada pemakaian semacam ini terdapat ḥażf: wasʼal ahlal-qaryah. Para ahli bahasa memandang ayat ini sebagai contoh kaidah tersebut yang paling dikenal.
Dan hal berikut layak dicatat: di dalam kalimat yang sama dua hal disebut bersama — sebuah tempat yang menetap (kota) dan sebuah rombongan yang bergerak (kafilah). Yakni kesaksiannya disandarkan kepada dua sumber yang berbeda.
Dan pada perkataan saudara yang tertua itu ada sebuah ukuran yang layak dicatat: ia memutuskan untuk tidak pergi dan ia meletakkan dua syarat — izin sang ayah atau putusan Allah.
Saya berikan ini sebagai sebuah pengamatan: janji yang telah diberikan (mīṡāq) itu memelihara bobotnya. Dan jalan keluarnya dicari bukan dengan melanggar janji, melainkan dengan meminta izin dari pemilik janji tersebut.