وَٱتَّخَذُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ ءَالِهَةً لِّيَكُونُوا۟ لَهُمْ عِزًّا · كَلَّا سَيَكْفُرُونَ بِعِبَادَتِهِمْ وَيَكُونُونَ عَلَيْهِمْ ضِدًّا … يَوْمَ نَحْشُرُ ٱلْمُتَّقِينَ إِلَى ٱلرَّحْمَٰنِ وَفْدًا · وَنَسُوقُ ٱلْمُجْرِمِينَ إِلَىٰ جَهَنَّمَ وِرْدًا
"Mereka mengambil tuhan-tuhan selain Allah agar tuhan-tuhan itu menjadi kekuatan bagi mereka. Sekali-kali tidak! Tuhan-tuhan itu kelak akan mengingkari penyembahan mereka dan akan berbalik menjadi lawan mereka… Pada hari itu Kami kumpulkan orang-orang yang menjaga dirinya ke hadapan Ar-Rahman sebagai rombongan utusan; dan Kami giring orang-orang yang berdosa ke neraka Jahanam dalam keadaan kehausan."
Ayat ini menyatakan sebab dari perbuatan mengambil itu: liyakūnū lahum ʻizzā — "agar mereka menjadi kekuatan bagi mereka."
Cara yang sama telah dibahas pada Al-'Ankabut 29/25: di sana alasannya adalah mawaddata bainikum (ikatan kasih sayang di antara kamu). Dua surah menamai dua alasan yang berbeda bagi perbuatan yang sama:
| Tempat | Alasan |
|---|---|
| Al-'Ankabut 29/25 | Mawaddata bainikum — ikatan kemasyarakatan |
| Maryam 19/81 | Liyakūnū lahum ʻizzā — kekuatan dan kehormatan |
Dan pada Az-Zumar 39/3 telah disampaikan pula sebuah alasan (liyuqarribūnā ilallāhi zulfā — agar mereka mendekatkan kami). Tiga surah mencatat tiga alasan yang berbeda — dan ketiganya diberikan dari mulut atau dari niat pihak yang bersangkutan sendiri. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi.
كَلَّا سَيَكْفُرُونَ بِعِبَادَتِهِمْ وَيَكُونُونَ عَلَيْهِمْ ضِدًّا — dan yang diberitakan adalah kebalikan dari hasil yang diharapkan: apa yang diambil agar menjadi kekuatan justru berpindah ke pihak lawan.
Ḍidd — lawan, kebalikan. Kata ini hanya muncul di sini saja di dalam Al-Qur'an. Pembalikan yang sama telah dibahas pada Al-Ahqaf 46/6 dan Az-Zukhruf 43/67; saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar أ-ز-ز — muncul di sini untuk pertama kalinya dalam rangkaian ini. Makna yang diberikan para ahli bahasa: mendidihkan, menghasut lalu menggerakkan, mendorong-dorong. Dicatat bahwa kata ini dipakai untuk suara periuk yang mendidih.
Dan yang serupa telah dibahas pada Fussilat 41/36 (wa immā yanzagannaka minasy-syaiṭāni nazg) — di sana kata itu adalah nazg (dorongan). Kedua kata itu menyatakan sebuah dorongan yang tiba-tiba dan datang dari dalam.
فَلَا تَعْجَلْ عَلَيْهِمْ إِنَّمَا نَعُدُّ لَهُمْ عَدًّا (84) — "janganlah engkau tergesa-gesa terhadap mereka; Kami hanyalah menghitung bagi mereka dengan hitungan yang teliti."
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: kalimat itu bukan sebuah hiburan, melainkan sebuah pemberitahuan tentang waktu. Naʻuddu lahum ʻaddā — pekerjaan menghitung itu sedang berjalan. Dan penangguhan yang sama telah dibahas pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/45 (yuʼakhkhiruhum ilā ajalim musammā); saya bersandar pada pembahasan itu.
Cara kedua golongan itu didatangkan diberikan dengan dua kata yang berbeda, dan keduanya layak dicatat:
| Golongan | Kata | Apa itu |
|---|---|---|
| al-Muttaqīn | وَفْد | Rombongan utusan — kelompok yang datang sebagai undangan, dengan kendaraan |
| al-Mujrimīn | وِرْد | Kawanan yang digiring ke air — yang digiring dalam keadaan kehausan |
Wafd dalam bahasa Arab dipakai untuk rombongan yang diterima di hadapan seorang raja — yakni pihak yang dijamu. Adapun wird dipakai untuk kawanan hewan yang digiring untuk minum.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah lapangan kamus kedua kata itu: yang satu datang, yang lain digiring. Yang satu tamu, yang lain kawanan. Dan kata-kata kerjanya pun membenarkan hal itu: naḥsyuru (Kami kumpulkan) / nasūqu (Kami giring).
Dan kata yang kedua berasal dari akar yang sama dengan wārid pada ayat ketujuh puluh satu (و-ر-د). Surah ini memakai akar yang sama pada dua adegan yang berbeda dengan jarak lima belas ayat.
لَّا يَمْلِكُونَ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحْمَٰنِ عَهْدًا (87) — dan syafaat diikat kepada sebuah syarat: ʻahd.
Rangkaian kata itu telah muncul pula pada ayat ketujuh puluh delapan (amittakhaża ʻindar-Raḥmāni ʻahdā) — di sana ia ditanyakan sebagai sandaran sebuah klaim. Di sini ia diletakkan sebagai sebuah syarat. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah ini.
Terikatnya syafaat kepada izin telah dibahas pada Al-Baqarah 2/255 dan Az-Zumar 39/43-44; saya bersandar pada pembahasan itu.