2/233 — Penyusuan: larangan mudarat dua arah
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya dua tahun penuh — bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ — "dua tahun penuh". Dan tepat sesudahnya sebuah catatan: li-man arāda ay yutimmar-raḍāʻah — bagi yang ingin menyempurnakannya. Jadi jangka waktunya adalah batas atas, bukan keharusan.
Ketika membagi kewajiban-kewajibannya, ayat ini meletakkan batas secara tersendiri bagi kedua pihak:
"Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya, dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya."
Kalimatnya simetris dan kesimetriannya harus dicatat: kata kerja yang sama, pola yang sama, untuk kedua pihak secara terpisah. Anaknya dikeluarkan dari kedudukannya sebagai alat yang dipakai salah satu pihak terhadap pihak yang lain.
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا — bagi keputusan menyapih diletakkan dua syarat: kerelaan timbal balik (tarāḍin) dan permusyawaratan (tasyāwur). Kedua kata itu dari bab III dan VI, yakni pola-pola yang menyatakan ketimbalbalikan.
Dua orang yang telah bercerai diminta memutuskan perkara anaknya bersama-sama. Perpisahannya tidak melenyapkan keputusan bersama.