ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikatan waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika ʻalal-muʼminīn
"Laki-laki yang berzina hanya menikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina hanya dinikahi oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Hal itu diharamkan atas orang-orang mukmin."
Pada ayat kedua urutannya dimulai dengan perempuan; di sini ia dimulai dengan laki-laki. Dua ayat berturut-turut, datang dengan dua urutan yang berbeda.
Hal ini membangun sebuah keseimbangan dalam susunan, dan saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: pasangan ayat ini menyulitkan ditariknya sebuah keunggulan atau sebuah pengutamaan dari pihak mana yang disebut lebih dahulu. Urutannya bertukar tempat pada kedua ayat itu.
Ayat ini termasuk tempat yang paling banyak diperselisihkan jenis kalimatnya di dalam Al-Qur'an, dan sumber perbedaan itu adalah: kalimatnya disusun dalam bentuk berita, tetapi di ujungnya ada sebuah kalimat larangan (wa ḥurrima żālika).
| Bacaan | Jenis kalimat | Maknanya |
|---|---|---|
| 1 | Berita — penetapan sebuah keadaan | Orang yang mengerjakan perbuatan ini pada kenyataannya berkumpul dengan orang semacam itu; ayat ini menggambarkan sebuah fakta |
| 2 | Insyaʼ — sebuah hukum | Ini adalah larangan menikah, dan ḥurrima di ujungnya mengatakan hal itu |
| 3 | Celaan — meremehkan | Kalimat ini adalah kalimat bergaya yang disusun untuk merendahkan nilai perbuatan tersebut |
| 4 | Milik sebuah peristiwa yang terbatas | Ia turun tentang keadaan tertentu dan tidak menyatakan sebuah hukum yang umum |
Perbedaan pendapat ini menempati ruang yang luas dalam kitab-kitab tafsir dan fikih klasik. Di antara mazhab-mazhab pun ada perpecahan tentang hukum pernikahan yang ditarik dari ayat ini: sebagian fukaha menarik darinya sebuah larangan menikah yang mengikat, sedangkan mayoritas tidak mengambilnya demikian dan menjelaskan ayat itu dengan jalan yang lain.
Saya tidak mengambil sebuah pilihan, saya tidak menetapkan sebuah hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat. Saya mencukupkan diri dengan mencatat adanya perbedaan pendapat itu.
Makna yang dicatat para ahli bahasa: bersatunya sesuatu dengan sesuatu yang lain, saling masuknya keduanya. Tanākaḥatil-asyjār — dahan-dahan pepohonan saling memasuki satu sama lain. Kata ini dipakai baik untuk akad nikah maupun untuk persetubuhan, dan di dalam Al-Qur'an ia muncul dalam kedua makna itu.
Makna mana yang dimaksud dalam ayat ini adalah salah satu bagian dari perbedaan pendapat di atas. Dipikulnya dua makna oleh kata itu adalah salah satu sebab mengapa kalimatnya dapat dibaca dengan dua cara.
Ayat ini terdiri atas dua kalimat, dan kedua kalimat itu seperti bayangan satu sama lain di dalam cermin:
| Subjek | Predikat | Batas | |
|---|---|---|---|
| Pertama | az-zānī | lā yankiḥu | illā zāniyatan au musyrikatan |
| Kedua | az-zāniyah | lā yankiḥuhā | illā zānin au musyrikun |
Simetrinya sempurna. Dan pekerjaan simetri itu menjadi terlihat bila dibaca bersama ayat-ayat surah ini berikutnya: dalam surah ini tidak ada beban yang berat sebelah. Pada ayat kedua hukuman diikatkan kepada kedua pihak secara setara; di sini penyifatan diikatkan kepada kedua pihak secara setara; pada ayat keenam sumpah liʻan akan dibiarkan dalam jumlah yang setara bagi kedua pihak.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun simetrinya sendiri adalah lafal teks dan dapat dihitung.
Memakai ayat ini sebagai alat untuk memeringkat manusia bertentangan dengan logika surah ini sendiri.
Sebabnya ada di dalam surah itu juga: ayat keempat adalah ayat yang mengikat kepada sebuah hukuman perbuatan menyebut seseorang dengan sifat ini — selama empat orang saksi tidak didatangkan. Jadi satu ayat kemudian, surah ini menjadikan orang yang mengambil bahasa ayat ketiga lalu menempelkannya kepada seseorang sebagai lawan bicaranya.
Ini sama dengan ukuran yang dicatat dalam Al-Hujurat: teks adalah alat diagnosis, dan diagnosis pertama-tama ditegakkan atas diri sendiri.