Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nur ayat 2

Al-Qur'an · surah ke-24: An-Nur · ayat 2

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

24/2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā miʼata jaldah, wa lā taʼkhużkum bihimā raʼfatun fī dīnillāhi in kuntum tuʼminūna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasyhad ʻażābahumā ṭāʼifatum minal-muʼminīn

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina — deralah masing-masing dari keduanya seratus kali. Janganlah belas kasihan kepada keduanya menahan kamu dalam perkara agama Allah; jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah sekelompok orang mukmin menyaksikan hukuman keduanya."

Sebuah catatan lebih dahulu: apa yang tidak dilakukan di bagian ini

Ayat ini dan ayat-ayat yang mengikutinya telah melahirkan salah satu pembahasan terluas dalam fikih klasik. Di bagian ini perbedaan pendapat dalam pembahasan itu diriwayatkan, tidak satu pun dipilih dan tidak satu pun mengikat. Bagaimana hukuman itu akan dilaksanakan hari ini, apakah ia dilaksanakan atau tidak, serta perdebatan masa kini di sekitarnya, bukanlah pokok teks ini.

Yang akan dibahas adalah bahasa ayat ini: akar kata, polanya, urutannya, dan penutup ayatnya.

Pengamatan pertama atas susunan: perempuan lebih dahulu

Ayat ini dimulai dengan az-zāniyatu — bentuk muanas (feminin) lebih dahulu.

Ini bukan urutan yang lazim dalam ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur'an. Pada ayat keempat, hukum tuduhan palsu datang dengan allażīna yarmūn (muzakar jamak); hukum pencurian pada Al-Ma'idah 5/38 datang dengan as-sāriqu was-sāriqah (muzakar lebih dahulu).

Dalam tafsir-tafsir klasik diberikan beberapa penjelasan bagi urutan ini:

PenjelasanAlasan
Penutup ayat dan bunyiKeselarasan dengan alur kalimat dan dengan akhir ayat
Bobot penyandaran perbuatanAkibat perbuatan itu lebih terlihat pada pihak perempuan
Kaitan urutan ayat dengan tatanan pokok bahasanDisebutnya pihak yang menjadi sasaran tuduhan palsu pada ayat-ayat berikutnya dan dalam surah secara keseluruhan

Saya tidak memilih satu pun di antaranya, dan hal itu tidak mengikat. Satu-satunya yang pasti adalah bahwa urutan itu di dalam teks memang demikian.

Tetapi sebuah pengamatan atas susunan dapat dilakukan, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat ini menyebut kedua pihak secara terpisah dan setara, lalu berkata kulla wāḥidim minhumā — "masing-masing dari keduanya", sehingga kesetaraan itu dinyatakan sekali lagi. Jadi terikatnya hukum itu pada kedua pihak dengan takaran yang sama terulang tiga kali: dua kata benda, kata ganti dual (minhumā), dan kulla wāḥidin.

فَٱجْلِدُوا۟ — akar kata ج-ل-د dan kulit

Akar kata: ج-ل-د. Dan makna konkret akar kata ini langsung merupakan nama sebuah anggota badan.

جِلْد (jild) — kulit. Kata Indonesia jilid berasal dari kata ini: ia dipakai untuk bagian sebuah buku, dan menjilid berarti menyampulnya — sebab tiap bagian buku dahulu disampul dengan kulit. Bahasa Indonesia hanya mengambil makna yang kedua itu; makna "kulit tubuh" dipikul kata lain yang tidak berhubungan dengan akar ini.

Dan kata kerjanya diturunkan dari kata bendanya: jaladamemukul kulit. Jadi makna harfiah kata kerja itu bukan "menghukum", melainkan "memukul kulitnya".

Turunan akar katanya:

KataMakna
جِلْد (jild)Kulit
جَلْدَة (jaldah)Satu pukulan pada kulit — satu deraan
جَلَد (jalad)Ketahanan, kekerasan, daya tahan
جَلِيد (jalīd)Kokoh, tahan; dan es (air yang mengeras)
تَجَلُّد (tajallud)Menunjukkan ketabahan, bertahan

Pemilihan kata ini layak dicatat, dan inilah salah satu titik terpenting ayat ini dari sisi bahasa.

Dalam bahasa Arab, kata kerja umum untuk memukul adalah ḍaraba. Ayat ini tidak memakainya. Kata kerja yang dipakainya memikul di dalam namanya sendiri ke mana pukulan itu akan sampai: ke kulit.

Dalam literatur fikih klasik sebuah kesimpulan ditarik dari kata ini, dan saya menyampaikannya sebagaimana ia diriwayatkan: karena kata kerja itu menunjuk kepada kulit, dikatakan bahwa hukuman itu tidak boleh melewati kulit; yakni pukulan itu tidak boleh melumpuhkan atau menimbulkan kerusakan yang menetap. Tentang rincian pelaksanaannya — kerasnya pukulan, jenis alatnya, bagian tubuh mana yang dihindari, keadaan orang sakit dan perempuan hamil — terdapat perbedaan pendapat yang luas di antara mazhab-mazhab, dan tidak satu pun darinya diberikan sebagai hukum dalam teks ini.

Dan kelompok makna kedua dari akar ini berdiri di tempat yang menarik: jalad — ketahanan; tajallud — ketabahan. Dari akar yang sama keluar "memukul kulit" sekaligus "bertahan". Kaitan yang dibangun para ahli bahasa adalah: kulit adalah lapisan badan yang bertahan — yang pertama kali menyambut apa yang datang dari luar dan yang melindungi bagian dalam.

Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan atas akar kata; saya tidak membangun sebuah tafsiran atas ayat ini dari situ.

مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ — diberikannya sebuah angka

Ayat ini memberikan sebuah angka: seratus.

Inilah padanan langsung dari kata kerja faraḍnāhā pada ayat pertama. Akar kata ف-ر-ض — menakik, meletakkan ukuran. Dan di sini takik itu digoreskan: seratus.

Fungsi angka itu adalah sebuah batas. Hukuman tidak dibiarkan kabur, tidak diserahkan kepada pertimbangan pelaksananya. Yang diberikan bukan sebuah batas atas, melainkan sebuah angka yang tetap.

Dan datangnya kata jaldatan dalam bentuk tunggal layak dicatat: miʼata jaldah — "seratus satu deraan". Dalam bahasa Arab, bilangan tiga sampai sepuluh mengambil tamyiz jamak; sedangkan seratus mengambil tamyiz tunggal. Ini adalah kaidah tata bahasa, bukan sebuah kehalusan; tetapi hasilnya layak dicatat: ketika berkata "seratus deraan", kalimat itu membiarkan katanya dalam pola satu deraan.

وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ — beda antara raʼfah dan raḥmah

رَأْفَة — akar kata ر-أ-ف. Akar ini telah dibahas pada Al-Hasyr 59/10 dan Al-Hadid 57/9; saya bersandar pada pembahasan itu.

Catatan di sana berbunyi demikian, dan ia pas benar untuk tempat ini:

Para ahli bahasa membuat pembedaan antara raḥmah dan raʼfah: rahmat itu umum dan kadang dapat mengandung kekerasan (seperti pengobatan yang menyakitkan demi menyembuhkan seorang sakit); sedangkan raʼfah mengandung makna tidak menyakiti secara langsung, tidak melukai. Gambaran yang dicatat dalam Al-Hadid bahkan lebih tajam: raʼfah secara khusus adalah perasaan tidak tahan melihat seseorang tertimpa mudarat.

Dan pemilihan kata dalam ayat ini dibangun persis di atas pembedaan itu.

Raḥmah (ر-ح-م)Raʼfah (ر-أ-ف)
CakupanLuas; keseluruhan kehendak berbuat baikSempit; tidak tahan bila rasa sakit ditimpakan
Dapatkah mengandung kekerasanYa — pengobatan dapat menyakitkanTidak — langsung tidak melukai
SumbernyaMenghendaki kebaikannyaTidak tahan melihat pemandangannya
Dalam ayatTidak dilarangInilah yang dilarang

Yang dilarang ayat ini bukanlah belas kasih. Yang dilarang adalah berhentinya hukum oleh raʼfah — yakni oleh tidak tahannya seseorang menyaksikan rasa sakit.

Dan pembedaan ini selaras dengan bahasa Al-Qur'an di tempat lain: Al-Qur'an memakai kata raʼfah secara positif untuk Allah dan untuk Nabi (Al-Hadid 57/9, Al-Hasyr 59/10, At-Taubah 9/128). Jadi kata itu tidak buruk dengan sendirinya. Yang buruk adalah bila ia menggeser sebuah ukuran yang telah ditetapkan.

Pola kata kerjanya pun mengatakan hal ini: lā taʼkhużkum — "janganlah ia menahan kamu, janganlah ia menguasai kamu". Akar kata أ-خ-ذ: mengambil, memegang, menangkap. Jadi raʼfah di sini digambarkan sebagai sebuah pelaku: sesuatu yang memegang manusia dan mengikat tangannya.

Kalimat itu tidak berkata "jangan berbelas kasihan". Ia berkata "jangan sampai belas kasihanmu menahanmu". Perasaannya tidak dilarang; yang dilarang adalah perasaan itu menghentikan perbuatan.

Saya catat pembedaan ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah pola kata kerjanya: akhaża — memegang.

فِى دِينِ ٱللَّهِ — letak catatan pembatasnya

Inilah bagian kalimat yang paling mudah terlewat: fī dīnillāh — "dalam perkara agama Allah".

Larangan itu tidak mutlak, melainkan terbatasi. Jadi yang dikatakan bukan "jangan berbelas kasihan di mana pun": ia dikatakan ketika yang sedang berlangsung adalah pelaksanaan sebuah hukum yang telah ditetapkan.

Dan pembatas ini bertemu dengan faraḍnāhā pada ayat pertama. Apa yang telah ditetapkan tetap sebagaimana Yang menetapkannya menetapkan. Raʼfah bebas di bidang-bidang yang tidak ditetapkan; pada yang telah ditetapkan ia tidak dapat mengubah ukurannya.

إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ — kedudukan syaratnya

Kalimat syarat itu diletakkan di tempat yang layak dicatat. Ia datang bukan sesudah perintah seratus deraan, melainkan sesudah catatan tentang belas kasihan yang tidak boleh menghentikan hukum.

Jadi syarat itu diikatkan bukan kepada pelaksanaan hukumannya, melainkan kepada tidak dirusaknya ukuran oleh perasaan.

Dan disebutnya hari akhir secara khusus memikul sebuah logika: tidak tahan menyaksikan sebuah hukum menimbulkan rasa sakit lahir dari pandangan yang tetap terbatas pada dunia ini. Penyebutan akhirat memanjangkan jangkauan pandangan.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; letak syarat itu dan isinya adalah lafal teksnya.

وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ — catatan tentang keterbukaan

طَآئِفَة — akar kata ط-و-ف: berputar, berkeliling di sekitar sesuatu. Tawaf berasal dari akar yang sama. Ṭāʼifah adalah kelompok yang berputar di sekitar suatu tempat, yang berada di sana. Kata ini telah dibahas pada Al-Hujurat 49/9 (ṭāʼifatāni minal-muʼminīn); saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana: kata itu tidak menyebutkan jumlah, ia menunjukkan sebuah kelompok yang tak tentu; dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan perbedaan pendapat yang luas tentang jumlah minimalnya.

Dan perlu berhenti pada fungsi perintah di sini, sebab ia tampak berada dalam ketegangan dengan surah secara keseluruhan.

Dari awal sampai akhir surah ini memerintahkan untuk menutup: jangan masuk tanpa izin (27), tundukkan pandanganmu (30-31), jangan sebarkan apa yang kaudengar (15), ikat tuduhan kepada empat saksi (4). Tetapi di sini yang diminta justru kebalikannya: hukuman itu dilihat orang.

Penjelasan yang lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik tentang tujuan perintah ini adalah sebagai berikut:

PenjelasanIsinya
Efek jeraHukuman yang dilihat lebih berpengaruh daripada yang didengar
Terawasinya pihak yang menghukumPelaksanaannya tidak tersembunyi, dikerjakan di hadapan saksi; ukurannya tidak dapat dilampaui
Pengumuman hukumPerkaranya tidak tinggal pada tingkat gunjingan, melainkan ditutup

Saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi kaitan penjelasan kedua dengan bagian ayat sebelumnya dapat dicatat: kalimat sebelumnya mengatur perasaan pihak yang melaksanakan (raʼfah). Jadi ayat ini membatasi pelaksana, baik dari melunak maupun dari melampaui ukuran: yang satu dengan syarat, yang lain dengan saksi.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.

Dan ada satu rincian lagi dalam susunannya: ketika berkata "hendaklah menyaksikan hukuman keduanya", ayat itu memakai ʻażābahumā — "azab keduanya". Kata "hukuman" ataupun ḥadd tidak dipakai. Bobot katanya tidak diperlunak.

Perbedaan pendapat dalam fikih klasik — diriwayatkan, tidak dipilih

Pembahasan fikih yang lahir dari ayat ini sangat luas. Tabel berikut dimaksudkan untuk memperlihatkan garis perpecahan yang utama sebagaimana diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik. Tidak satu pun darinya merupakan pilihan teks ini, dan tidak satu pun mengikat. Pada rinciannya, di dalam setiap mazhab pun terdapat perbedaan pandangan.

PerkaraKecenderungan utama yang diriwayatkan
Keadaan orang yang sudah menikahSebagian besar tradisi fikih klasik memisahkan hukum bagi orang yang sudah menikah (muḥṣan) dengan menyandarkannya kepada sunnah. Berhadapan dengan itu, pendapat-pendapat yang mempertahankan bahwa hukumnya hanyalah hukuman yang ada di dalam ayat juga diriwayatkan dalam sejarah pemikiran Islam, dan ini adalah perkara yang diperdebatkan dalam kitab-kitab kalam dan usul.
Apakah pengasingan (tagrīb) ditambahkan atau tidakSebagian fukaha mengatakan bahwa pengasingan selama satu tahun ditambahkan kepada deraan; sebagian lain memandangnya bukan hukuman tambahan yang wajib, melainkan bergantung kepada pertimbangan penguasa (taʻzīr). Tentang perempuan diperselisihkan secara tersendiri.
Jalan tetapnya kesalahan ituEmpat orang saksi atau pengakuan. Diriwayatkan perbedaan pendapat yang luas tentang beratnya syarat persaksian dan tentang dapat ditariknya kembali sebuah pengakuan.
Jumlah kelompok yang akan menyaksikanAda lebih dari satu pendapat tentang berapa jumlah minimal orang yang ditunjukkan kata ṭāʼifah; dalam sumber-sumber diriwayatkan angka-angka berbeda yang dimulai dari satu.

Tabel ini bukan sebuah fatwa dan tidak dapat dibaca sebagai panduan pelaksanaan. Sebab ia diletakkan di sini adalah aturan tentang perbedaan pendapat dalam metode (Metode): perbedaan pendapat tidak disembunyikan, tetapi pilihan tidak dipaksakan.

Dan satu hal lagi harus dicatat: ayat keempat datang tepat sesudah ayat ini dan mengikat tuduhan itu sendiri kepada sebuah sanksi. Jadi ketika menjatuhkan hukuman, surah ini sekaligus menutup jalan yang menuju ke hukuman itu. Inilah langkah terpenting dalam susunan surah ini, dan ia akan dibahas secara rinci pada ayat keempat.

Pesan untuk hari ini

Pesan ayat ini untuk hari ini mungkin dituliskan tanpa masuk ke perdebatan tentang hukuman dan tanpa memarahi pembaca; yang akan dibahas adalah kata-katanya.

Satu. Logika umum dari catatan tentang raʼfah.

Pembedaan yang dibangun ayat ini — dipisahkannya perasaan dari ukuran — adalah pembedaan yang bekerja juga di luar pelaksanaan sebuah hukum. Ketika sebuah ukuran ditetapkan, yang merusaknya sering kali bukan niat buruk, melainkan melunaknya hati sesaat. Ayat ini tidak menamainya sesuatu yang buruk; namanya raʼfah, dan kata itu dipakai di dalam Al-Qur'an untuk Allah juga. Yang dikatakan hanyalah ini: sebuah ukuran yang telah ditetapkan tidak ditetapkan ulang menurut perasaan.

Dua. Bekerjanya catatan tentang saksi ke dua arah.

Dilaksanakannya sebuah sanksi secara terbuka membuat pihak yang melaksanakannya ikut terlihat. Sebuah hukuman yang dilaksanakan secara tersembunyi adalah hukuman yang ukurannya tidak dapat diawasi. Catatan ṭāʼifah dalam ayat ini dapat dibaca dari sisi yang menjamin hal itu — dan bacaan ini selaras dengan apa yang berulang pada ayat-ayat surah ini berikutnya: dari awal sampai akhir, surah ini adalah tentang diawasinya klaim dan kekuasaan.

Tiga. Dan sebuah batas.

Dari ayat ini tidak lahir kesimpulan "tidak ada sesuatu pun yang harus tetap tersembunyi"; sisa surah ini mengatakan justru kebalikannya. Ayat ini mengatur apa yang terjadi sesudah hukum dijatuhkan. Adapun tahap sebelum hukum — sangkaan, tuduhan, gunjingan — akan ditutup dengan cara yang paling keras pada ayat-ayat surah ini berikutnya.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

أ-خ-ذف-ر-ض

Seluruh Surah An-Nur