إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِذَا كَانُوا۟ مَعَهُۥ عَلَىٰٓ أَمْرٍ جَامِعٍ لَّمْ يَذْهَبُوا۟ حَتَّىٰ يَسْتَـْٔذِنُوهُ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَـْٔذِنُونَكَ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ فَإِذَا ٱسْتَـْٔذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَن لِّمَن شِئْتَ مِنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمُ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Innamal-muʼminūnallażīna āmanū billāhi wa rasūlihī wa iżā kānū maʻahū ʻalā amrin jāmiʻil lam yażhabū ḥattā yastaʼżinūh, innallażīna yastaʼżinūnaka ulāʼikallażīna yuʼminūna billāhi wa rasūlih, fa-iżastaʼżanūka libaʻḍi syaʼnihim faʼżal liman syiʼta minhum wastagfir lahumullāh, innallāha gafūrur raḥīm
"Orang-orang mukmin hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersamanya dalam suatu urusan bersama, mereka tidak pergi sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, merekalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sebagian keperluan mereka, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan bagi mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Surah ini membahas perkara meminta izin untuk ketiga kalinya — dan kali ini yang menjadi pokok bukanlah sebuah tempat, melainkan sebuah urusan.
| Ayat | Izin untuk apa | Batasnya |
|---|---|---|
| 27-29 | Masuk ke rumah | Pintu |
| 58-59 | Masuk ke kamar | Pintu kamar, tiga waktu |
| 62 | Meninggalkan sebuah urusan | Urusan bersama |
Dan yang ketiga memandang ke arah yang berbeda dari yang lain: dua yang pertama meminta izin untuk masuk, yang ketiga untuk keluar.
جَامِع — akar kata ج-م-ع: mengumpulkan, menghimpun. Jamaah, Jumat, jami berasal dari akar yang sama. Dan jāmiʻ: yang mengumpulkan.
Jadi sifat urusan itu bukanlah "penting" atau "besar" — melainkan mengumpulkan. Yang mendefinisikan urusan itu adalah bahwa ia menghimpun orang.
Dan kata amr datang dalam bentuk nakirah (tak tentu): urusan mana yang dimaksud tidak dikatakan. Hal ini menjadikan hukumnya umum.
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan berbagai contoh tentang apa yang dimaksud ungkapan ini — musyawarah bersama, persiapan perang, perkumpulan Jumat. Saya tidak memaksakan pilihan; dan datangnya kata itu dalam bentuk nakirah memunculkan dugaan bahwa tidak satu pun contoh itu menghabiskan makna ungkapannya.
Ayat ini mengatur bukan bergabungnya seseorang dengan sebuah perkumpulan — melainkan perginya ia sesudah bergabung.
Dan ini adalah sesuatu yang layak dicatat, dan saya berikan ini sebagai bacaan saya sendiri: dalam sebuah urusan bersama, kehadiran itu terlihat — siapa yang datang diketahui. Adapun kepergian dapat tidak terlihat. Keluar diam-diam dari sebuah kerumunan lebih mudah daripada tidak datang sama sekali.
Dan ayat keenam puluh tiga akan mengatakannya secara terbuka: allażīna yatasallalūna minkum liwāżā — "orang-orang yang menyelinap pergi di antara kamu".
Kaitan dengan Al-Hujurat 49/1
Ayat ini membentuk sebuah pasangan langsung dengan ayat pertama Surah Al-Hujurat, dan kaitan itu harus dicatat.
Yang dicatat pada Al-Hujurat 49/1 adalah:
lā tuqaddimū baina yadayillāhi wa rasūlih — janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya. … larangannya dipasang bukan pada sebuah jenis perilaku, melainkan pada sebuah pengambilan posisi.
| Al-Hujurat 49/1 | An-Nur 24/62 | |
|---|---|---|
| Apa yang diatur | Mendahului | Pergi meninggalkan |
| Arah | Ke depan — ke depan barisan | Ke luar — dari majelis |
| Kata kerja | lā tuqaddimū | lam yażhabū ḥattā yastaʼżinūh |
| Apa yang dituntut | Menunggu | Meminta izin |
| Jenis catatannya | Larangan | Syarat |
| Kaitannya dengan iman | Sapaan: yā ayyuhallażīna āmanū | Definisi: innamal-muʼminūn |
Kedua ayat itu adalah tentang kedudukan seseorang di dalam sebuah masyarakat: yang satu mengatur mendahului barisan, yang lain mengatur keluar dari barisan.
Dan logika yang dicatat dalam Al-Hujurat bekerja di sini pula: "ketika sebuah masyarakat membesar, siapa berdiri di mana dengan sendirinya menghasilkan sebuah hierarki."
Saya catat perbandingan ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun lafal kedua ayat itu, ia berdiri di dalam teks.
Dan pola yang sama telah muncul pula pada Al-Hujurat 49/15: innamal-muʼminūnallażīna āmanū billāhi wa rasūlihī ṡumma lam yartābū wa jāhadū…
Kedua surah memakai pola yang sama dan kedua surah menambahkan sebuah perilaku ke dalam definisi iman.
| Surah | Perilaku yang ditambahkan |
|---|---|
| Al-Hujurat 49/15 | Tidak ragu dan berjuang dengan harta dan jiwa |
| An-Nur 24/62 | Tidak pergi dari urusan bersama tanpa izin |
Dan betapa kecil tampaknya perilaku dalam An-Nur itu layak dicatat, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: yang ditambahkan ke dalam definisi iman adalah keluar dari sebuah majelis dengan meminta izin. Jadi sebuah aturan adab yang terlihat sehari-hari dan kecil diletakkan ke dalam sebuah kalimat definisi.
Hal ini selaras dengan ukuran yang dicatat dalam bagian Al-Hujurat: "Al-Qur'an membangun keberagamaan bukan sebagai sebuah daftar ibadah, melainkan sebagai sebuah tatanan perilaku."
Ayat ini menyerahkan kewenangan memberi izin kepada sebuah pertimbangan: liman syiʼta — "kepada siapa yang engkau kehendaki".
Jadi aturannya dipasang pada pihak yang meminta izin; pada pihak yang memberi izin tidak ada keharusan.
Orang yang meminta izin, menurut definisi ayat itu sendiri, adalah orang yang dipandang mukmin (innallażīna yastaʼżinūnaka ulāʼikallażīna yuʼminūn). Dan meskipun demikian, ayat itu menuntut agar dimohonkan ampunan bagi mereka.
| Penjelasan | Isinya |
|---|---|
| 1 | Meninggalkan sebuah urusan bersama, sekalipun dengan izin, memikul sebuah kekurangan |
| 2 | Istigfar adalah sebuah catatan umum yang menyertai perbuatan memberi izin |
| 3 | Catatan itu memandang sebuah kelemahan yang mungkin ada pada niat orang yang meminta izin |
Namun sesuatu dapat dicatat dari susunannya, dan saya berikan ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat itu tidak membiarkan tindakan memberi izin sebagai sebuah penutupan. Izin diberikan, dan sesudahnya sebuah doa dipanjatkan. Jadi tindakan itu melampaui sekadar sebuah izin yang bersifat hukum.