وَتَفَقَّدَ ٱلطَّيْرَ فَقَالَ مَا لِىَ لَآ أَرَى ٱلْهُدْهُدَ أَمْ كَانَ مِنَ ٱلْغَآئِبِينَ · لَأُعَذِّبَنَّهُۥ عَذَابًا شَدِيدًا أَوْ لَأَا۟ذْبَحَنَّهُۥٓ أَوْ لَيَأْتِيَنِّى بِسُلْطَٰنٍ مُّبِينٍ
Wa tafaqqadaṭ-ṭaira fa-qāla mā liya lā aral-hudhuda am kāna minal-gāʼibīn · La-uʻażżibannahū ʻażāban syadīdan au la-ażbaḥannahū au la-yaʼtiyannī bi-sulṭānin mubīn
"Ia memeriksa barisan burung-burung itu dan berkata: 'Mengapa aku tidak melihat Hudhud? Ataukah ia termasuk yang tidak hadir? Sungguh, akan aku hukum ia dengan hukuman yang berat, atau aku sembelih ia — atau ia datang kepadaku dengan sebuah bukti yang nyata.'"
Makna konkret akar kata ini: faqd — kehilangan sesuatu, kelenyapan. Adapun tafaqqud dari bab V adalah ini, dan para ahli bahasa mencatatnya dengan terang: memeriksa untuk mengetahui apakah sesuatu berkurang atau tidak, meninjau satu per satu.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan dan sandarannya adalah polanya: Sulaiman tidak melihat berkurangnya burung-burung itu secara kebetulan — ia mengadakan pemeriksaan. Dan hal ini adalah padanan praktis dari catatan yūzaʻūn (mereka ditahan dalam barisan) pada blok sebelumnya: keteraturan itu dipelihara dengan pemeriksaan.
Bangun kalimat itu menarik perhatian dan ia adalah sebuah data tekstual: Sulaiman tidak mengatakan "di mana Hudhud?".
Yakni pertanyaan itu mula-mula mempersoalkan penglihatannya sendiri. Mā liya — "mengapa aku ini." Dan barulah sesudah itu datang kemungkinan yang kedua: am kāna minal-gāʼibīn — "ataukah ia memang tidak ada?"
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan kedua kalimat itu: orang yang menyadari sebuah kekurangan mula-mula meragukan matanya sendiri, baru kemudian menyebut ketidakhadiran pihak lain sebagai sebuah kemungkinan. Dalam sebuah pemeriksaan, urutan ini adalah langkah yang datang sebelum putusan dijatuhkan.
| Pilihan | Ungkapan | Apa |
|---|---|---|
| 1 | La-uʻażżibannahū ʻażāban syadīdā | Hukuman yang berat |
| 2 | Au la-ażbaḥannahū | Menyembelih |
| 3 | Au la-yaʼtiyannī bi-sulṭānin mubīn | Datangnya ia dengan sebuah bukti yang nyata |
Pilihan ketiga adalah pilihan yang akan membatalkan kedua pilihan yang pertama, dan inilah yang harus dicatat: bahwa seorang penguasa membiarkan pintu bukti tetap terbuka sebelum ia menghukum.
سُلْطَان — akar س-ل-ط: mengungguli, berlakunya putusan seseorang. Sulṭān di dalam Al-Qur'an muncul baik dalam makna "kewenangan, kekuasaan" maupun dalam makna "bukti yang membungkam pihak lawan". Makna keduanyalah yang menjadi pokok di sini, dan ia dipertegas dengan sifat mubīn (nyata).
Pada Al-Ahqaf 46/4 tuntutan bukti telah dibahas secara terperinci dan yang dicatat di sana adalah: tuntutan itu meminta dua jenis bukti — pengamatan dan riwayat — dan ia ditegakkan dari ambang yang paling rendah (au aṡāratin min ʻilm — sisa sebuah pengetahuan pun cukup).
Kedua tuntutan itu dapat diletakkan berdampingan, dan bedanya terletak pada siapa yang mengajukan tuntutan itu:
| Al-Ahqaf 46/4 | An-Naml 27/21 | |
|---|---|---|
| Yang menuntut | Sang utusan — kepada lawan bicaranya | Sang raja — kepada yang berada di bawah perintahnya |
| Ungkapan | Iʼtūnī bi-kitābin… au aṡārain min ʻilm | La-yaʼtiyannī bi-sulṭānin mubīn |
| Pokok | Dakwaan keyakinan | Sebuah pelanggaran tugas |
| Arah tuntutan | Dari bawah — dari pihak yang tidak memegang kekuatan | Dari atas — dari pihak yang memegang wewenang menghukum |
| Yang sama | Tidak dijatuhkannya putusan tanpa bukti | Sama |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kata kerja yang sama-sama dimiliki kedua ayat itu (iʼtūnī / yaʼtiyannī): tuntutan yang sama, yang satu keluar dari seorang utusan yang tidak memegang kekuatan, yang lain dari seorang raja yang memegang wewenang menghukum. Pada keadaan yang kedua tuntutan itu lebih berat — sebab pihak yang meminta bukti itu sesungguhnya sudah berada dalam keadaan dapat menjatuhkan hukuman.
Dan pada Al-Qasas 28/75 seluruh mata rantai tuntutan ini di dalam indeks telah ditabelkan (hātū burhānakum, arūnī, iʼtūnī bi-kitāb, bi-gairi sulṭānin atāhum). Ayat ke-64 surah ini pun akan masuk ke dalam mata rantai yang sama: qul hātū burhānakum in kuntum ṣādiqīn. Yakni surah ini mengarahkan tuntutan bukti mula-mula kepada seekor burung, lalu kepada seluruh lawan bicaranya. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Hudhud adalah burung yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan nama serapannya sendiri, hud-hud; bahasa Indonesia tidak punya nama tersendiri untuknya. Para ahli bahasa mencatat bahwa namanya berasal dari bunyinya (bahwa ia adalah sebuah nama tiruan bunyi).
Selain itu Al-Qur'an tidak mengatakan apa pun tentang burung ini dan saya tidak masuk ke dalam perincian-perincian yang diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik — kemampuannya menemukan air, jenis kelaminnya, umurnya. Yang diberikan teks hanyalah apa yang dikerjakannya: ia membawa kabar dari suatu tempat, ia mengantarkan surat.