وَلَوْ يُؤَاخِذُ ٱللَّهُ ٱلنَّاسَ بِمَا كَسَبُوا۟ مَا تَرَكَ عَلَىٰ ظَهْرِهَا مِن دَآبَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى
"Seandainya Allah langsung menghukum manusia karena apa yang mereka usahakan, tidak akan Dia tinggalkan satu makhluk melata pun di bumi. Tetapi Dia menangguhkan mereka sampai kepada suatu masa yang telah ditentukan."
عَلَىٰ ظَهْرِهَا — "di atas punggungnya". Rujukan kata gantinya tidak disebutkan di dalam ayat; para ahli bahasa mencatat bahwa ia adalah bumi, dan bahwa petunjuknya dipahami dari kata itu sendiri. Dan kata dābbah layak dicatat: ia telah diurai pada Al-Jasiyah 45/4 — makhluk hidup yang bergerak.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ketika penangguhan hukuman diceritakan, cakupannya tidak dibatasi pada manusia — min dābbah, seluruh makhluk hidup di bumi. Jadi ayat ini berarti mengatakan bahwa perhitungan manusia menyangkut makhluk hidup yang lain pula.
إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى — "sampai kepada suatu masa yang telah diberi nama". Rangkaian yang sama telah dibahas pada Al-Ahqaf 46/3 dan pada Az-Zumar 39/42. Pada ketiga tempat itu dikatakan hal yang sama: masanya tertentu dan telah diberi nama; tetapi yang memberi nama bukanlah manusia.
Dan surah ini ditutup dengan sebuah nama yang memberitakan bahwa Dia melihat: innallāha kāna bi-ʻibādihī baṣīrā.