وَنُفِخَ فِى ٱلصُّورِ فَصَعِقَ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَىٰ فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنظُرُونَ
"Sangkakala ditiup; siapa pun yang ada di langit dan di bumi jatuh pingsan — kecuali yang dikehendaki Allah. Kemudian ia ditiup sekali lagi; tiba-tiba engkau melihat mereka berdiri memandang-mandang."
Kedua tiupan itu dipisahkan dengan terbuka dan di antara keduanya diletakkan ṡumma — partikel yang memberitakan adanya jeda.
إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّه — pengecualiannya harus dicatat: kalimat itu memberikan sebuah putusan yang menyeluruh, lalu ia sendiri menambahkan pengecualiannya. Siapa saja yang dikecualikan tidak dikatakan; dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan berbagai penjelasan, tidak satu pun darinya merupakan pengetahuan yang pasti, dan saya mencukupkan diri dengan menyampaikannya.
فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنظُرُونَ — fa-iżā: dalam bahasa Arab ia dipakai untuk sesuatu yang terjadi tiba-tiba. Sesudah tiupan kedua tidak ada satu tahap pun yang diceritakan: mereka langsung berada dalam keadaan berdiri memandang-mandang.
Pembedaan yang telah dibahas pada Gafir (Al-Mu'min) 40/68 bekerja pula di sini: pembentukan manusia berjeda-jeda, terjadinya putusan itu seketika.