Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nisa' ayat 3

Al-Qur'an · surah ke-4: An-Nisa' · ayat 3

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

4/3

وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا

Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisāʼi maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʻ, fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā taʻūlū

"Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, nikahilah perempuan yang halal bagimu, dua-dua, tiga-tiga, empat-empat. Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja; atau cukupkanlah dengan yang berada di bawah tanganmu. Itu lebih patut agar kamu tidak jatuh pada ketidakadilan/beban."

Sebuah catatan metode terlebih dahulu

Ayat ini adalah salah satu tempat dalam Al-Qur'an yang paling banyak diperdebatkan dan paling sering dilepaskan dari konteksnya.

Yang akan dilakukan di bagian ini adalah: 1. Akan ditunjukkan dengan lafal teks itu sendiri bahwa ayat ini datang dalam konteks anak-anak yatim. 2. Syarat fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidah akan dikedepankan. 3. Ayat ini akan dibaca bersama 4/129 dan kedua ayat akan dibandingkan dengan tabel. 4. Bacaan-bacaan berbeda dari tafsir-tafsir klasik dan dari mazhab-mazhab akan disampaikan dengan bahasa "diriwayatkan".

Dan berikut ini tidak akan dilakukan: tidak ada pilihan yang dipaksakan, tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, tidak dimasuki perdebatan kekinian, pembaca tidak dimarahi, tidak dibangun bahasa yang merendahkan perempuan.

Satu: kalimat syarat ayat ini berkaitan dengan anak-anak yatim — ini adalah data teks

Ayat tidak dimulai dengan sebuah perintah. Ia dimulai dengan sebuah kalimat syarat:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ"Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…"

Artinya, pokok syarat yang berada di depan perintah (fankiḥū) adalah anak-anak yatim. Ini bukan titik yang terbuka bagi tafsiran; ini adalah lafal kalimatnya.

Dan letak ayat itu pun mengatakan hal yang sama: ayat kedua berbicara tentang harta anak yatim, ayat keenam akan berbicara lagi tentang harta anak yatim. Ayat ketiga berdiri di antara keduanya.

AyatTopik
2Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka; jangan mencampuradukkannya
3Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim… → hukum nikah
4Berikanlah kepada perempuan mahar mereka
5Jangan menyerahkan harta kepada orang yang belum sempurna akalnya
6Ujilah anak-anak yatim, dan ketika kamu melihat kecerdasan mereka, serahkanlah harta mereka

Empat dari lima ayat itu berkaitan langsung dengan amanah harta. Ayat ketiga berada di tengah kumpulan ini, dan ini adalah fakta yang dapat dihitung.

Dua: kaitan antara syarat dan jawabnya — tabel perbedaan pendapat

Syaratnya berkaitan dengan anak-anak yatim, jawabnya berkaitan dengan nikah. Apa kaitan di antara keduanya adalah salah satu persoalan yang paling banyak diperdebatkan tafsir-tafsir klasik.

Tabel di bawah ini memperlihatkan penjelasan-penjelasan utama yang diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik. Tidak satu pun dipilih dan tidak satu pun mengikat.

PenjelasanBagaimana kaitannya dibangunDalilnya
A. Wali menikahi anak perempuan yatim yang ada dalam perlindungannyaWali menaruh mata pada harta atau kecantikan anak perempuan yatim yang ada di sisinya, lalu menikahinya dengan mahar yang lebih rendah daripada mahar sepadannya. Ayat: jika kamu tidak dapat melakukan itu dengan benar, nikahilah perempuan yang lainKaitannya dengan ayat keseratus dua puluh tujuh: di sana ungkapan wa targabūna an tankiḥūhunna (kamu ingin menikahi mereka) kembali kepada persoalan yang sama
B. Rasa takut akan keadilan diletakkan pada dua wilayah sekaligusOrang-orang menjauhi ketidakadilan dalam harta anak yatim tetapi tidak menjauhinya dalam jumlah istri. Ayat: takutlah pada yang satu terhadap apa yang kamu takuti pada yang lainKata kerja yang sama diulang dalam dua kalimat: in khiftum allā tuqsiṭū / fa in khiftum allā taʻdilū
C. Menghindari beban pengasuhan anak-anak yatimKepada orang yang enggan mengasuh anak-anak yatim dikatakan agar ia menjaga tanggungannya tetap terbatasDibacanya kata allā taʻūlū di ujung ayat dengan makna "tidak memikul tanggungan yang banyak"
D. Pengaturan sebuah keadaan seusai perangDalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa seusai sebuah perang jumlah janda dan anak yatim yang tertinggal bertambah banyak; dikatakan bahwa ayat ini mengatur keadaan tersebutTerdapatnya pengaturan-pengaturan pascaperang di sepanjang surah

Keempat penjelasan itu tidak sepenuhnya saling menafikan. A dan D adalah bacaan yang saling mendukung; B bersandar pada pengulangan di dalam lafal kalimat.

Saya tidak mengambil pilihan. Satu-satunya yang pasti adalah bahwa pokok kalimat syarat itu adalah anak-anak yatim.

Tiga: مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ — polanya sendiri

Ketiga kata ini berada pada sebuah pola khusus yang dalam bahasa Arab disebut maʻdūl, dan maknanya bukan "dua, tiga, empat", melainkan "dua-dua, tiga-tiga, empat-empat".

KataPolaMaknanya
مَثْنَىٰMafʻalmaʻdūlDua-dua
ثُلَٰثَFuʻālmaʻdūlTiga-tiga
رُبَٰعَFuʻālmaʻdūlEmpat-empat

Pola itu memikul dua keterangan, dan keduanya adalah tata bahasa, bukan tafsiran:

Satu. Pola pengulangan/pembagian memperlihatkan bahwa sapaannya ditujukan bukan kepada satu orang, melainkan kepada sebuah kelompok. Artinya "masing-masing dua, tiga, empat" — bukan penjumlahan, melainkan pembagian.

Dua. Pola yang sama muncul satu kali lagi di tempat lain dalam Al-Qur'an: Fatir 35/1 — untuk sayap-sayap malaikat, maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʻ. Ayat itu telah dibahas di Fatir (Al-Mala'ikah). Artinya, pola itu memberitahukan bukan bilangannya sendiri, melainkan pembagiannya.

Dan hurufnya sendiri perlu dicatat: di antara kata-kata itu ada wa (kata sambung), bukan au (atau). Dalam tata bahasa klasik dikatakan bahwa wa di sini memberitahukan pilihan; ini adalah titik yang menjadi perhatian para ahli bahasa dan belum diikat pada satu kesimpulan yang pasti.

Empat: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً — syarat

Paruh kedua ayat meletakkan sebuah syarat di atas paruh pertamanya, dan syarat ini harus dikedepankan:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً"Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja."

Susunan kalimatnya perlu diperhatikan:

UnsurApa yang dikatakannya
خِفْتُمْ (khiftum)Ukurannya bukan ketidakadilan yang benar-benar terjadi, melainkan rasa takut akan ketidakadilan. Artinya, ambangnya ditarik lebih awal
أَلَّا تَعْدِلُوا۟Kata kerjanya ʻadl — menjaga keseimbangan, berlaku setara
فَوَٰحِدَةًJawabnya satu kata: satu
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓDan alasannya diberikan: "itu lebih dekat kepada tidak …"

Logika ayat itu sendiri adalah sebagai berikut, dan ia terbaca dari lafal kalimatnya: izinnya diikat pada sebuah syarat, ukuran syarat itu diturunkan sampai ke tingkat rasa takut, dan tempat yang dituju ketika syarat itu terpenuhi dikatakan dengan satu kata.

Lima: perbedaan عَدْل dengan قِسْط

Dalam ayat ini dipakai dua akar kata yang berbeda dan hal ini perlu dicatat.

AkarKataPerbedaan yang dicatat para ahli bahasa
ق-س-طTuqsiṭū (pada syarat pertama)Memberikan bagian, memberikan jatah; kepatutan dalam pembagian. Qisṭ — bagian. Pada bab IV "berlaku adil", pada bab I "menyimpang dari kebenaran" (aḍdād)
ع-د-لTaʻdilū (pada syarat kedua)Kesetaraan, menjaga kedua pihak dalam bobot yang sama. ʻAdl — yang setara dengan sesuatu

Dan letak kedua akar itu layak dicatat: akar yang berkaitan dengan bagian dipakai untuk anak-anak yatim, akar yang berkaitan dengan kesetaraan dipakai untuk nikah.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan; dari sini saya tidak menarik sebuah hukum.

Akar ق-س-ط telah dibahas di Al-Hujurat pada 49/9 dan di Ar-Rahman pada 55/9; saya bersandar pada pembahasan itu. Akar ini akan kembali sekali lagi dalam surah ini pada ayat keseratus tiga puluh lima, kali ini dalam konteks kesaksian: kūnū qawwāmīna bil-qisṭ.

Enam: أَلَّا تَعُولُوا۟ — perbedaan pendapat atas kata ini

تَعُولُوا۟ — akar ع-و-ل. Dan atas makna kata ini terdapat perbedaan pendapat klasik.

BacaanApa arti taʻūlūDalilnya
1Berbuat aniaya, condong ke satu pihakMakna akar berupa "menjadi bengkok, timbangan miring ke satu sisi". ʻĀlal-mīzān — timbangan itu miring
2Bertambahnya jumlah orang yang menjadi tanggunganTurunan ʻiyāl (keluarga yang ditanggung) dari akar itu. ʻĀlar-rajul — orang itu menanggung nafkah banyak orang

Keduanya terdapat pada para ahli bahasa. Saya tidak memaksakan pilihan.

Dan kedua bacaan itu tidak mengubah kesimpulan ayat: pada yang satu dikatakan "jangan jatuh pada ketidakadilan", pada yang lain "jangan masuk ke bawah beban yang tidak dapat kamu pikul". Fungsi kalimat itu pada kedua keadaan adalah pembatasan.

Tujuh: 4/3 bersama 4/129

Surah ini kembali kepada pokok yang sama pada ayat keseratus dua puluh sembilan, dan di sana ia mengatakan sesuatu yang lain:

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ "Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil sepenuhnya di antara para istri, betapapun kamu menginginkannya. Karena itu janganlah kamu condong sepenuhnya kepada yang satu lalu membiarkan yang lain terkatung-katung." (4/129)

Saya letakkan kedua ayat itu berdampingan. Tabel ini membandingkan lafal kedua ayat; ia tidak menetapkan sebuah hukum.

4/34/129
Kata kerjaTaʻdilū — berlaku adilTaʻdilū — kata kerja yang sama
BentukSyarat: in khiftum allā taʻdilūPeniadaan masa depan: lan tastaṭīʻū an taʻdilū
Apa yang dikatakannyaJika kamu takut tidak dapat berlaku adilKamu tidak akan dapat mewujudkan keadilan sepenuhnya
Derajat ketegasanKhiftum — kemungkinanLan — peniadaan masa depan yang paling kuat dalam bahasa Arab
Catatan tambahanWa lau ḥaraṣtum — "betapapun kamu menginginkannya"
Kalimat kesimpulanFa wāḥidah — seorang sajaFa lā tamīlū kullal-mail — jangan condong sepenuhnya ke satu pihak
AlasanAdnā allā taʻūlūFa tażarūhā kal-muʻallaqah — jangan membiarkannya terkatung-katung

Yang keluar dari lafal kedua ayat itu dan tidak diperselisihkan adalah: ayat pertama meletakkan keadilan sebagai sebuah syarat; ayat kedua memberitahukan bahwa syarat itu tidak dapat dipenuhi secara sempurna.

Tentang bagaimana kedua ayat ini dipertemukan, dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan kecenderungan-kecenderungan yang berbeda:

KecenderunganBagaimana ia mempertemukan keduanya
aKeadilan dalam 4/129 adalah kecenderungan hati, keadilan dalam 4/3 adalah perlakuan dan nafkah. Manusia dapat berlaku setara dalam perbuatan, tetapi tidak dapat memerintah kecenderungan di dalam hatinya. Penjelasan inilah yang paling lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik
b4/129 datang untuk memperlihatkan betapa beratnya sesungguhnya syarat dalam 4/3; ketika kedua ayat dibaca bersama, izin itu secara faktual menyempit
cKedua ayat berbicara tentang dua pokok yang berbeda dan tidak dihubungkan secara langsung; 4/129 mengatur pengelolaan sebuah keadaan yang sudah ada

Saya tidak memilih satu pun dari ketiga kecenderungan itu dan tidak satu pun mengikat. Ketiganya dibela dalam literatur klasik, dan hukum-hukum yang ditarik dari ayat-ayat ini berbeda-beda antarmazhab.

Satu hal saya catat secara tersendiri, karena ia adalah data teks: lanjutan 4/129 datang sebagai wa in tuṣliḥū wa tattaqū fa innallāha kāna gafūran raḥīmā, dan pada 4/128 dikatakan waṣ-ṣulḥu khair (perdamaian itu lebih baik). Artinya, surah ini menutup pembahasan tersebut bukan dengan sebuah sanksi, melainkan dengan seruan islah. Hal yang sama akan terjadi pula pada ayat ketiga puluh lima.

Delapan: titik-titik perbedaan antarmazhab — diriwayatkan, tidak dipilih

Tabel di bawah ini memperlihatkan perbedaan-perbedaan utama yang lahir dari ayat ini dalam fikih klasik. Tidak satu pun merupakan pilihan teks ini, tidak satu pun mengikat, dan di dalam setiap mazhab pun terdapat perbedaan pendapat.

PersoalanKecenderungan utama yang diriwayatkan
Batas jumlahSebagian besar fikih klasik bersepakat bahwa jumlahnya terbatas pada empat. Tentang bagaimana pola (maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʻ) menghasilkan hal itu terdapat perdebatan tata bahasa
Sifat hukum dari syarat keadilanSebagian fukaha memandangnya sebagai syarat yang mengikat; sebagian lain memandangnya sebagai kewajiban diyani (yang berada antara seseorang dan Allah, yang tidak dapat dipaksakan di pengadilan). Perbedaannya berkaitan dengan dapat atau tidaknya keadilan itu diukur
Cakupan keadilanDalam hal kesetaraan nafkah dan giliran bermalam, kesepakatannya luas; dalam hal kecenderungan hati, dengan bersandar pada 4/129 dikatakan bahwa manusia tidak dimintai tanggung jawab atasnya
Hubungan 4/3 dengan 4/129Ketiga kecenderungan di atas (a, b, c) berlaku pula di sini
Akibat pelanggaran syaratMazhab-mazhab berbeda pendapat tentang apakah hal itu memengaruhi keabsahan nikah dan tuntutan apa saja yang dapat diajukan pihak perempuan

Tabel ini bukanlah sebuah fatwa dan tidak dapat dibaca sebagai panduan penerapan. Sebab ia diletakkan di sini adalah aturan perbedaan pendapat dalam metode (Metode): perbedaan pendapat tidak disembunyikan, pilihan tidak dipaksakan.

Dan tidak dimasuki perdebatan kekinian. Bagaimana ayat ini dipahami hari ini, bagaimana ia diatur di negara mana, dan perdebatan-perdebatan sosial di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini.

Sembilan: tiga pembatas dalam susunan ayat itu sendiri

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan dan dasarnya adalah lafal ayat. Ketika memberikan izin, ayat mempersempitnya tiga kali:

UrutanKalimatApa yang dilakukannya
1Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmāMemberikan izin itu sebagai jawab sebuah syarat — bukan sebagai perintah mutlak
2Fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidahMeletakkan syarat kedua dan menurunkan jawabnya menjadi satu
3Żālika adnā allā taʻūlūMemberikan alasannya ke arah penyempitan

Artinya, susunan kalimat ayat itu menghasilkan lebih banyak catatan pembatas daripada izin. Ini adalah fakta yang dapat dihitung: dalam kalimat itu ada satu perintah, dua syarat, dan satu alasan.

Pesan untuk hari ini

Sisi ayat ini yang menghadap hari ini dapat ditulis tanpa masuk ke perdebatan kekinian dan tanpa memarahi pembaca; yang akan dibahas adalah ukuran yang dibangun ayat itu sendiri.

Satu. Ditariknya ambang ke rasa takut. Ayat tidak mengatakan "jika kamu berbuat tidak adil", melainkan "jika kamu takut berbuat tidak adil". Ini adalah ambang yang jarang ada dalam hukum: yang dijadikan ukuran bukanlah perbuatan, melainkan kekhawatiran atas perbuatan. Keputusan tentang sanggup atau tidaknya seseorang memikul sebuah kewajiban diserahkan kepada perkiraannya sendiri.

Dua. Diikatnya tanggung jawab pada jumlah. Logika ayat adalah: semakin bertambah jumlah hubungan yang dipikul, semakin berkurang jatah keadilan yang sampai kepada masing-masingnya. Logika ini bekerja juga di luar soal nikah — anak yang diasuh, pekerjaan yang dipikul, janji yang diberikan. Ketika kapasitas terlampaui, pihak yang terlampaui itulah yang dirugikan.

Tiga. Dan sebuah batas. Dari ayat ini tidak keluar kesimpulan umum semacam "manusia menetapkan ukurannya sendiri"; ayat berbicara dalam sebuah wilayah hukum tertentu. Dan dari sini tidak dapat ditetapkan hukum hari ini tentang akhlak seseorang atau sebuah masyarakat.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ق-س-ط

Seluruh Surah An-Nisa'