176 ayat. Madaniyah. Namanya diambil dari padatnya hukum-hukum tentang perempuan di dalamnya: ٱلنِّسَآء (an-nisāʼ) — "perempuan".
Surah ini adalah surah terpanjang kedua dalam Al-Qur'an dan teks perundangan terluas sesudah Al-Baqarah. Di dalamnya ada pembagian waris, larangan-larangan nikah, penyelesaian perselisihan dalam keluarga, perlindungan harta anak yatim, tingkatan-tingkatan pembunuhan, tata cara salat dalam keadaan perang, hijrah, kesaksian, dan tatanan negara. Artinya, hampir setiap persoalan yang dihadapi sebuah komunitas ketika menyusun hukum internalnya muncul sekali di sini.
Tetapi membaca surah ini sebagai daftar topik berarti tidak memahaminya. Bacaan yang ditempuh dalam tafsir ini adalah sebagai berikut, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: Surah An-Nisa', dari awal sampai akhir, dibangun di atas hak orang yang tidak terlindungi.
- Anak-anak yatim — anak-anak yang hartanya dipegang orang lain, yang tidak punya suara (2-10, 127).
- Perempuan — pihak yang maharnya diambil, yang alih-alih mewarisi justru dianggap warisan, yang ditekan ketika tidak disukai (4, 19-21, 32, 34-35, 127-130).
- Para pemilik bagian waris — mereka yang bagiannya dibiarkan tanpa dihitung (7-12, 176).
- Budak dan orang-orang yang berada di bawah tangan — yang diletakkan paling akhir dalam daftar ayat ke-36, tetapi tetap dimasukkan ke dalam daftar (25, 36, 92).
- Mereka yang tertinggal dalam perang — al-mustaḍʻafīna minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildān (75, 98, 127).
- Orang yang kehabisan bekal di perjalanan, tetangga, teman — mereka yang berada di luar ikatan kekerabatan (36).
Dan benang ini diikat pada ayat pertama surah. Ayat pertama menyebut manusia sebagai diciptakan dari satu jiwa, lalu ditutup demikian:
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ — "Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain; dan (jagalah) ikatan kekerabatan." (4/1)
Ikatan kekerabatan diletakkan berdampingan dengan takwa. Sisa surah ini menuturkan di mana saja ikatan itu terputus dan bagaimana ia dipegang: dalam pembagian waris, dalam harta anak yatim, pada saat perceraian, ketika mengirim juru damai, dalam pembagian setelah perang.
نِسَاء — kata ini tidak mempunyai bentuk tunggal; ia dianggap sebagai bentuk jamak dari kata imraʼah (perempuan) yang akarnya berbeda. Para ahli bahasa mengaitkan kata ini dengan akar ن-س-و / ن-س-ي, tetapi mereka tidak bersepakat atas satu penurunan yang pasti; dalam tafsir ini tidak dikatakan sesuatu yang pasti tentang asal-usul kata ini.
Jangan dilupakan bahwa nama itu diberikan belakangan. Nama-nama surah bukanlah klaim teks itu sendiri, melainkan pilihan tradisi. Tetapi dasar pemilihan nama ini ada di dalam teks: kata itu muncul puluhan kali dalam surah, pada ayat ketiga ia menjadi pokok sebuah hukum, pada ayat ketiga puluh dua ia menjadi satu paruh dari sebuah keseimbangan susunan, pada ayat keseratus dua puluh tujuh ia menjadi pokok sebuah kalimat tanya.
Ada satu surah lain dalam Al-Qur'an yang di kalangan orang banyak disebut "An-Nisa' kecil" (Surah At-Talaq); penamaan ini pun berasal dari tradisi, bukan dari teks itu sendiri.
Sebuah catatan diperlukan: meskipun nama surah ini "perempuan", surah ini bukanlah sebuah "bagian tentang perempuan". Ayat-ayat tentang perempuan diletakkan di dalam pembahasan harta anak yatim dan waris — dan penempatan ini akan ditunjukkan secara rinci di bawah, pada pembahasan 4/2-3. Yang menjadi perhatian surah ini bukanlah sebuah jenis kelamin, melainkan orang yang haknya berada di tangan orang lain.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa surah ini turun pada periode Madinah, dan teksnya sendiri mendukung hal itu:
- Ada hukum-hukum yang dapat diterapkan seperti pembagian waris, larangan nikah, dan tingkatan hukuman (11-12, 23, 92, 176).
- Diatur sebuah tata cara pengiriman juru damai (35): ada mekanisme yang akan memutuskan dan ada komunitas yang akan mematuhinya.
- Ada sebuah keadaan perang dan tata cara salat di dalam perang (101-104).
- Hijrah disebut sebagai sesuatu yang telah terjadi dan sedang terjadi (89, 97-100).
- Sebuah golongan yang menampakkan diri sebagai muslim tetapi berpaling ke tempat lain digambarkan secara rinci (60-63, 88-91, 138-145): hal ini hanya bermakna di dalam sebuah komunitas yang sudah mapan dan kuat.
- Ada rujukan kepada sebuah peristiwa peradilan (105-113) dan kepada sebuah perdebatan seusai perang (94).
Tidak dapat dikatakan bahwa seluruh surah ini turun pada satu waktu. Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa ayat-ayat waris turun seusai sebuah perang dan bahwa sebagian bagiannya berasal dari tahun-tahun yang lebih kemudian; dalam rinciannya ada perbedaan pendapat, dan dalam tafsir ini tidak diberikan penanggalan yang tidak dapat saya pastikan. Yang dapat dikatakan adalah: surah ini adalah teks dari masa ketika sebuah komunitas yang telah berdiri menuliskan hukum internalnya sendiri.
Untuk banyak ayat surah ini, dalam sumber-sumber diriwayatkan narasi peristiwa yang rinci: para janda dan anak yatim yang tertinggal seusai sebuah perang, seorang perempuan yang hartanya diambil, sebuah tuduhan pencurian, sebuah perselisihan antarkabilah.
Dalam tafsir ini narasi-narasi itu disampaikan dengan bahasa "diriwayatkan" dan tanpa menyebut nama orang. Sebabnya adalah aturan ketepatan dalam metode (Metode): mengaitkan sebuah peristiwa kepada orang-orang tertentu menuntut kepastian tentang sumbernya. Saya tidak menuliskan satu pun sanad yang tidak saya yakini. Dan kerangka yang diperlukan untuk memahami ayat, pada umumnya sudah ada pada lafal ayat itu sendiri.
Surah ini adalah teks panjang yang topik-topiknya saling menyusup; batas-batas blok bukanlah garis yang tegas, melainkan pusat-pusat bobot. Tabel di bawah ini memperlihatkan hal itu dan merupakan bacaan saya sendiri; dasarnya adalah pergantian sapaan, kata-kata yang berulang, dan peralihan topik.
| Blok | Ayat | Topik | Tanda pembuka blok | Kata-kata kunci |
|---|---|---|---|---|
| I | 1 | Penciptaan manusia dari satu asal; takwa dan kekerabatan | Yā ayyuhan-nāsuttaqū rabbakum | nafsin wāḥidah, baṡṡa, al-arḥām, raqīb |
| II | 2-10 | Harta anak yatim; nikah; mahar; harta sebagai amanah | Wa ātul-yatāmā amwālahum | lā tatabaddalū, taʻdilū, niḥlah, sufahāʼ, rusyd |
| III | 11-14 | Pembagian waris dan batas-batas Allah | Yūṣīkumullāhu fī aulādikum | ḥaẓẓ, waṣiyyah, dain, kalālah, ḥudūdullāh |
| IV | 15-22 | Perbuatan keji, tobat; perempuan tidak dapat dijadikan warisan; pergaulan | Wallātī yaʼtīnal-fāḥisyah | taubah, karhan, ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf, afḍā |
| V | 23-28 | Larangan-larangan nikah; alasan di balik ukurannya; peringanan | Ḥurrimat ʻalaikum ummahātukum | muḥṣanāt, ujūr, yurīdullāhu liyubayyina, ḍaʻīf |
| VI | 29-35 | Harta, jiwa, angan-angan; hasil usaha laki-laki dan perempuan; konflik dalam keluarga | Lā taʼkulū amwālakum bainakum bil-bāṭil | tarāḍin, naṣīb, iktisāb, qawwāmūn, nusyūz, ḥakam, iṣlāḥ |
| VII | 36-42 | Daftar hak yang terdiri atas sepuluh butir; kikir, pamer; hari kesaksian | Waʻbudullāha wa lā tusyrikū bihī syaiʼā | iḥsān, al-jār, aṣ-ṣāḥib bil-janb, bukhl, riʼāʼan-nās |
| VIII | 43-57 | Salat dan kesucian; sebuah golongan dari Ahli Kitab; amanah dan ketaatan | Lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā | tayamum, yuḥarrifūnal-kalim, naṣīban minal-kitāb |
| IX | 58-70 | Amanah, keadilan, ketaatan, penghakiman; golongan-golongan orang yang taat | Innallāha yaʼmurukum an tuʼaddul-amānāt | amānāt, ʻadl, ulil-amr, tanāzuʻ, ṭāgūt, ṣiddīqīn |
| X | 71-104 | Perang, kaum tertindas, kematian, kebaikan-keburukan, berita, tadabur, pembunuhan, hijrah, salat | Khużū ḥiżrakum | mustaḍʻafīn, burūj musyayyadah, tadabbur, khaṭaʼan, muhājir |
| XI | 105-126 | Sebuah peristiwa peradilan; pembelaan; syirik; janji setan; balasan amal | Innā anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqq | khawwān, yastakhfūna, amāniyy, ḥasanah, ḥanīf |
| XII | 127-134 | Hal-hal yang ditanyakan tentang perempuan; nusyuz pihak laki-laki; perdamaian; batas keadilan | Wa yastaftūnaka fin-nisāʼ | nusyūz, ṣulḥ, syuḥḥ, lan tastaṭīʻū, iṣlāḥ |
| XIII | 135-152 | Keadilan yang memberatkan diri sendiri; mereka yang terombang-ambing di antara dua pihak | Kūnū qawwāmīna bil-qisṭ | qisṭ, syuhadāʼa lillāh, mużabżabīn, ad-darkil-asfal |
| XIV | 153-162 | Tuntutan-tuntutan sebuah golongan dari Ahli Kitab dan sejarahnya | Yasʼaluka ahlul-kitāb | naqḍul-mīṡāq, buhtān, syubbiha lahum, ar-rāsikhūn |
| XV | 163-175 | Rantai wahyu; bukti dan cahaya; tidak melampaui batas | Innā auḥainā ilaika | rusul, burhān, nūr mubīn, gulūw |
| XVI | 176 | Kalālah: fatwa terakhir surah | Yastaftūnak | kalālah, yubayyinullāhu lakum |
Sisi struktur yang paling menarik perhatian adalah bahwa bagian terakhir surah dibuka dengan sebuah fatwa dan ditutup dengan sebuah fatwa. Ayat keseratus dua puluh tujuh dimulai dengan wa yastaftūnaka fin-nisāʼ (mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan) dan menyebut anak-anak perempuan yatim; ayat keseratus tujuh puluh enam dimulai dengan yastaftūnaka dan memberikan hukum kalālah. Kedua pertanyaan itu berkaitan dengan waris dan pembagian hak; keduanya tersambung kembali ke blok pertama surah.
Bagian ini mencoba membaca keseluruhan surah dari satu kerangka. Ini adalah sebuah bacaan, bukan riwayat; dasarnya adalah ayat-ayat dalam tabel di bawah ini sendiri.
| Siapa | Di mana | Apa yang diatur |
|---|---|---|
| Anak yatim | 2, 3, 6, 8, 10, 36, 127 | Penyerahan hartanya, pengujiannya, tidak dicampuradukkannya |
| Perempuan | 3, 4, 7, 11-12, 19-21, 24-25, 32, 34-35, 127-130, 176 | Mahar, waris, perlakuan, perselisihan, perpisahan |
| Kerabat | 1, 7, 8, 33, 36, 135 | Terpeliharanya ikatan; tetapi tidak dianakemaskan dalam kesaksian |
| Orang miskin | 8, 36, 135 | Bagian bagi yang hadir saat pembagian; sasaran infak |
| Budak / orang di bawah tangan | 25, 36, 92 | Nikah, berbuat baik, memerdekakan |
| Tetangga dan teman seperjalanan | 36 | Ikatan-ikatan di luar kekerabatan |
| Kaum tertindas | 75, 97-98, 127 | Alasan perang; batas uzur |
| Musafir (ibnus-sabīl) | 36 | Hak orang yang tidak dikenal |
Ketika menetapkan hukum, surah ini memakai satu pola berulang-ulang: ia memberikan perintah, lalu menutupnya dengan penutup ayat yang mengingatkan siapa yang memberi perintah itu.
| Ayat | Perintah | Penutup ayat |
|---|---|---|
| 1 | Takwa dan kekerabatan | Innallāha kāna ʻalaikum raqībā |
| 2 | Jangan memakan harta anak yatim | Innahū kāna ḥūban kabīrā |
| 6 | Hadirkanlah saksi ketika menyerahkan harta anak yatim | Wa kafā billāhi ḥasībā |
| 10 | Mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim | Wa sayaṣlauna saʻīrā |
| 33 | Berikanlah kepada setiap orang bagiannya | Innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin syahīdā |
| 58 | Tunaikanlah amanah kepada yang berhak, putuskanlah dengan adil | Innallāha kāna samīʻan baṣīrā |
| 86 | Balaslah salam dengan yang lebih baik | Innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin ḥasībā |
| 135 | Tegakkanlah keadilan sekalipun memberatkan dirimu sendiri | Fa innallāha kāna bimā taʻmalūna khabīrā |
Pada kebanyakan penutup ayat itu ada kata kerja melihat, mendengar, menghitung, atau mengawasi: raqīb, ḥasīb, syahīd, samīʻ, baṣīr, khabīr.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah daftar di atas: surah ini meletakkan seorang saksi di samping orang yang haknya tidak terlindungi. Anak yatim, perempuan, budak, dan musafir tidak punya pengacara; setiap kali, ayat menyebut seorang pengawas sebagai ganti mereka.
Surah ini dibuka dengan kata al-arḥām (ikatan-ikatan kekerabatan) (1) dan ditutup dengan pembahasan kalālah — yaitu warisan orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai ayah — (176).
Ini adalah data teks yang dapat diverifikasi. Dan hal itu melahirkan pengamatan berikut, saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah ini dimulai dari ikatan yang paling luas (seluruh manusia dari satu jiwa) dan berakhir pada ikatan dalam keadaannya yang paling menipis (orang yang tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan ayah). Pada kedua ujung itu pertanyaannya sama: ketika ikatan terputus, bagaimana hak dilindungi?
Surah An-Nisa' adalah surah yang paling menuntut agar aturan-aturan gaya tafsir ini dijaga. Karena itu saya tuliskan sejak awal apa yang tidak dilakukan.
Satu. Tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Dari surah ini lahir pembahasan-pembahasan fikih klasik yang paling luas: perhitungan waris, nikah, talak, hukuman, hukum perang. Di bagian ini perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan itu disampaikan dengan bahasa "diriwayatkan" dan dalam bentuk tabel; tidak satu pun dipilih dan tidak satu pun mengikat. Memutuskan bagaimana sebuah hukum diterapkan dalam praktik bukanlah pekerjaan teks ini; pekerjaan itu milik literatur fikih yang berwenang.
Dua. Tidak dimasuki perhitungan waris. Pada ayat kesebelas, kedua belas, dan keseratus tujuh puluh enam, bagian-bagian yang diberikan oleh lafal ayat itu sendiri diletakkan dalam tabel. Apa yang harus dilakukan ketika jumlah bagian itu melebihi atau kurang (ʻauliyyah, raddiyyah), ahli waris mana yang gugur dalam keadaan apa, dan perbedaan-perbedaan antarmazhab bukanlah pokok bahasan teks ini.
Tiga. Pada ayat ketiga puluh empat tidak diambil posisi memihak. Bacaan-bacaan ayat ini dalam tafsir-tafsir klasik diberikan dalam bentuk tabel perbedaan pendapat, lengkap dengan dalil-dalilnya. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, dan tidak dimasuki perdebatan kekinian maupun politik. Dan ayat itu dibahas bersama-sama dengan ayat ketiga puluh lima yang tidak dapat dipisahkan darinya.
Empat. Tidak dibangun bahasa yang merendahkan perempuan. Ini adalah catatan yang berlaku sejak ayat pertama: dari ungkapan min nafsin wāḥidah dan wa khalaqa minhā zaujahā tidak dibangun sebuah urutan nilai.
Lima. Tidak dimasuki politik kekinian. Catatan ini terutama berlaku pada pembahasan ayat kelima puluh sembilan (ulil-amr) dan ayat ketujuh puluh lima (kaum tertindas). Perdebatan hari ini tentang siapa yang cocok dengan ayat itu bukanlah pokok bahasan teks ini.
Enam. Tidak ditetapkan hukum menyeluruh atas sebuah kelompok. Ayat-ayat antara keseratus lima puluh tiga dan keseratus tujuh puluh tiga menyinggung sejarah sebuah komunitas dan sebuah klaim. Yang menjadi pokok bahasan adalah sifat-sifat dan klaim-klaim; siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalamnya. Tidak ditetapkan hukum umum tentang kelompok agama, etnis, atau bangsa mana pun.
Tujuh. Pembaca tidak dimarahi. Topik-topik surah ini — pertengkaran waris, ketidakrukunan dalam keluarga, kemunafikan — adalah topik-topik yang paling banyak melahirkan omelan dalam bahasa khotbah. Bagian ini tidak melakukan hal itu.
Delapan. Tidak dipakai riwayat karangan. Tidak ada satu pun perkataan yang tidak saya yakini yang dinisbatkan kepada seorang mufasir, kepada hadis, atau kepada sebuah sumber.
Analisis kata demi kata atas basmalah telah dilakukan pada bagian Al-Fatihah; saya tidak mengulanginya di sini. Penomoran ayat dihitung tanpa basmalah.
Satu hal khusus bagi surah ini dapat dicatat: ayat pertama sebuah teks yang dibuka dengan nama Ar-Rahman dan Ar-Rahim menyebut ikatan kekerabatan (al-arḥām). Kata Raḥmān, Raḥīm, dan raḥim (rahim, kekerabatan) berasal dari akar yang sama: ر-ح-م. Penguraian akar ini dalam tafsir ini telah dilakukan di Al-Fatihah dan Ar-Rum; saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas kata: dua nama ilahi di awal surah dan perintah terakhir pada ayat pertama berasal dari akar yang sama. Ini bukanlah klaim yang bersandar pada angka atau huruf; akar kata-kata itu ada di dalam kamus.
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا
Yā ayyuhan-nāsuttaqū rabbakumullażī khalaqakum min nafsin wāḥidatin wa khalaqa minhā zaujahā wa baṡṡa minhumā rijālan kaṡīran wa nisāʼā, wattaqullāhallażī tasāʼalūna bihī wal-arḥām, innallāha kāna ʻalaikum raqībā
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, lalu dari keduanya Dia menyebarkan banyak laki-laki dan perempuan. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (jagalah) ikatan-ikatan kekerabatan. Sesungguhnya Allah adalah pengawas atas kamu."
Dua ungkapan dalam ayat ini — min nafsin wāḥidah dan wa khalaqa minhā zaujahā — banyak diperdebatkan dalam sejarah tafsir, dan perdebatan itu sesekali dijadikan bahan bagi bacaan-bacaan yang menilai derajat perempuan.
Yang akan dilakukan di bagian ini adalah: penjelasan-penjelasan klasik akan diberikan dalam bentuk tabel perbedaan pendapat, lengkap dengan dalil-dalilnya; tidak satu pun akan dipilih; dan tidak akan dibangun urutan nilai atas sebuah jenis kelamin berdasarkan bacaan mana pun. Apa pun yang dikatakan oleh lafal ayat itu sendiri, itulah yang dicukupkan.
Surah ini Madaniyah, tetapi sapaan pembukanya bukan yā ayyuhallażīna āmanū, melainkan yā ayyuhan-nās: "wahai manusia".
Ini adalah pilihan yang layak dicatat. Kebanyakan surah Madinah menyapa orang-orang yang beriman; sasaran sebuah teks yang menetapkan hukum pun wajarnya adalah komunitas yang akan menerapkan hukum itu. Sedangkan An-Nisa', meskipun merupakan surah hukum yang paling padat, dibuka dengan menyapa seluruh manusia.
Dan sapaan itu tidak berdiri sendiri di dalam surah: seruan yā ayyuhan-nās datang dua kali lagi menjelang akhir surah (170, 174), dan pada ayat keseratus tiga puluh tiga ia muncul dalam bentuk ayyuhan-nās tanpa huruf nida.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah letak keempat tempat itu: surah ini dibuka dengan menyapa seluruh manusia dan mendekati penutupnya dengan menyapa seluruh manusia; di antara keduanya ditulis hukum internal sebuah komunitas. Artinya, hukum-hukum itu diletakkan di dalam kerangka kemanusiaan.
Penguraian akar ت-ق-ي / و-ق-ي telah dilakukan di Al-Baqarah pada 2/2: makna asal akar itu adalah melindungi sesuatu dari apa yang akan mencelakainya, meletakkan sebuah perisai di antara keduanya. Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Yang perlu dicatat adalah nama mana yang dipakai: rabbakum. Tidak dikatakan "bertakwalah kepada Allah" — melainkan "kepada Tuhanmu". Akar ر-ب-ب: yang memelihara, yang membesarkan, yang memiliki. Dan segera sesudahnya dituturkan penciptaan.
Jadi urutan kalimatnya adalah: bertakwalah → karena Dialah yang memelihara kamu → karena Dialah yang mengadakan kamu dari satu asal. Alasan perintah itu datang sesudah perintahnya.
نَفْس — akar ن-ف-س. Makna konkret akar ini adalah bernapas, napas. Nafas — embusan napas; nafīs — berharga (yang disetarakan dengan nyawa); tanāfus — berlomba satu sama lain; nifās — keadaan seusai melahirkan. Akar ini telah dibahas dari berbagai sisinya di An-Nur, At-Takwir, dan Al-Mutaffifin.
Pemakaian kata ini dalam Al-Qur'an luas: nyawa, pribadi, diri manusia itu sendiri, keakuan. Di sini maknanya "satu orang, satu wujud".
| Kata | Mengapa berbentuk begini | Apa yang tidak dimaksudkannya |
|---|---|---|
| وَٰحِدَة (wāḥidah) | Karena nafs berjenis feminin, sifatnya pun datang dalam bentuk feminin | Ini tidak berarti "sebuah wujud berjenis perempuan" |
| مِنْهَا (minhā) | Kata ganti ini kembali kepada kata nafs yang berjenis feminin | Bentuk feminin sebuah kata ganti tidak memberitahukan jenis kelamin yang ditunjuknya |
| زَوْجَهَا (zaujahā) | Kata zauj dalam bahasa Arab dipakai baik untuk pasangan laki-laki maupun untuk pasangan perempuan | Dengan sendirinya ia tidak memberitahukan jenis kelamin pasangan itu |
Ketiga butir ini memperlihatkan di atas lahan mana perdebatan itu berjalan. Lafal ayat tidak mengatakan "laki-laki diciptakan lebih dahulu, lalu perempuan"; yang mengatakan atau tidak mengatakan hal itu adalah tafsiran tentang apa yang dimaksud oleh kata nafs.
Makna akar ز-و-ج juga perlu dicatat: zauj bukanlah semata-mata "pasangan hidup", melainkan salah satu dari sepasang. Sebelah sepatu pun disebut zauj. Artinya, kata itu memberitahukan keberpasangan; ia tidak menundukkan salah satu pihak kepada pihak yang lain. Al-Qur'an memakai kata itu untuk tumbuhan dan untuk seluruh wujud pula (wa min kulli syaiʼin khalaqnā zaujain — Az-Zariyat 51/49; telah dibahas di Az-Zariyat).
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan terutama bacaan-bacaan berikut tentang kedua ungkapan ini. Tabel ini netral; saya tidak memaksakan pilihan dan tidak satu pun darinya mengikat.
| Bacaan | Apa itu nafsin wāḥidah | Apa arti minhā | Dalilnya | Sisi yang dipandang lemah |
|---|---|---|---|---|
| A. Manusia pertama | Manusia yang pertama diciptakan | Pasangan itu diciptakan dari manusia pertama itu / dari jenisnya | Kaitannya dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang menuturkan manusia pertama; inilah bacaan yang paling lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik | Apakah minhā berarti "dari sebagian dirinya" atau "dari jenisnya" tidaklah jelas di dalam ayat |
| B. Jenis / spesies | Jenis manusia, satu asal penciptaan | Min jinsihā — "dari jenisnya sendiri" | Al-Qur'an berkata min anfusikum azwājan (Ar-Rum 30/21; An-Nahl 16/72): ia memberitahukan bahwa pasangan itu "dari kamu / dari jenismu sendiri". Partikel yang sama di sana bermakna jenis | Ia menggeneralkan catatan wāḥidah (satu) di dalam ayat |
| C. Satu asal (kesatuan nasab) | Akar bersama seluruh manusia | Pasangan itu pun dari akar yang sama | Lanjutan ayat: wa baṡṡa minhumā — pembiakan dimulai dari keduanya | Tidak bertentangan dengan A dan B; boleh jadi ia tidak terhitung sebagai pendapat tersendiri |
Ketiga bacaan itu terdapat dalam literatur klasik dan saya tidak mengambil pilihan yang pasti di antaranya. Sebabnya adalah aturan perbedaan pendapat dalam metode (Metode): perbedaan pendapat tidak disembunyikan, pilihan tidak dipaksakan.
Tetapi ada tiga hal yang tidak masuk ke dalam tabel, yang dapat dibaca langsung dari lafal ayat, dan ketiganya tidak diperselisihkan:
Satu. Ayat mengatakan bahwa kedua pihak diciptakan dengan kata kerja yang sama: khalaqa… dan khalaqa… — kata kerjanya diulang, tidak berubah.
Dua. Pembiakan disandarkan kepada keduanya sekaligus: wa baṡṡa minhumā — "dari keduanya". Bukan bentuk tunggal, melainkan bentuk dual.
Tiga. Hasilnya diberikan dengan dua kata: rijālan kaṡīran wa nisāʼā — laki-laki dan perempuan. Ayat menyebut keduanya.
Dari ketiga data ini tidak keluar sebuah urutan keunggulan. Dan dalam tafsir ini hal itu tidak dikeluarkan.
Akar ب-ث-ث: menyebarkan, menaburkan, menghamburkan. Akar ini telah dibahas di Al-Jasiyah pada 45/4 (wa mā yabuṡṡu min dābbah); catatan di sana adalah sebagai berikut dan ia langsung cocok di sini:
"بَثّ — akar ب-ث-ث: menyebarkan, menaburkan, menghamburkan. Para ahli bahasa mencatat gambaran akar ini sebagai 'menaburkan sesuatu ke sekeliling'… ayat tidak menggolong-golongkan makhluk hidup, melainkan menjadikan tersebarnya mereka sebagai dalil. Yang disebut bukanlah keragaman, melainkan persebaran."
Dan pengamatan yang sama berlaku pula di sini. Ayat tidak menggolongkan jenis manusia; ia menuturkan persebarannya. Kata itu menggambarkan taburan dari satu pusat ke arah sekeliling.
Dan pemakaian kedua akar ini perlu dicatat: dari akar yang sama, kata بَثّ datang pula dengan makna "kesedihan yang tidak dapat dipendam, yang meluap" (Yusuf 12/86: innamā asykū baṡṡī wa ḥuznī ilallāh). Jadi akar itu menamai baik kerumunan yang menyebar ke luar maupun kesedihan yang tidak muat di dalam lalu meluap. Saya catat ini sebagai pengamatan atas akar kata; dari sini saya tidak membangun tafsiran apa pun atas ayat.
Sifat kaṡīran (banyak) datang sesudah kata rijāl; sesudah kata nisāʼ tidak diulangi lagi sebuah sifat tersendiri.
Ini adalah hal yang lazim dalam tata bahasa Arab: sebuah sifat dapat kembali sekaligus kepada dua kata benda yang dihubungkan dengan kata sambung. Dalam tafsir-tafsir klasik hal ini dijelaskan demikian: kaṡīran menyifati kedua kata benda itu, dan tidak perlu diulang.
Saya sampaikan ini sebagai catatan tata bahasa dan dari sini saya tidak menarik makna keunggulan ataupun kekurangan. Kalimat ayat memberitahukan banyaknya jumlah; bukan mana yang lebih banyak.
تَسَآءَلُونَ — akar س-أ-ل, bab VI (tafāʻul): kesalingan. Artinya "kamu saling meminta, kamu saling bertanya".
Dan bihī — "dengan-Nya, dengan nama-Nya". Ungkapan itu mencatat sebuah kebiasaan bahasa: ketika meminta sesuatu satu sama lain, orang menyelipkan nama Allah — "demi Allah", "karena Allah". Ini adalah pola yang hidup dalam bahasa Arab dan juga dalam bahasa Indonesia.
Apa yang dilakukan ayat ini layak dicatat: ia mengambil ungkapan keagamaan yang paling sering dipakai dan paling aus, lalu menjadikannya pokok takwa. Diminta agar orang bertakwa kepada Zat yang nama-Nya berputar-putar di lidahnya.
رَحِم — akar ر-ح-م. Makna konkret kata ini adalah rahim, kandungan ibu. Dan kata rahmat, Raḥmān, serta Raḥīm berasal dari akar yang sama.
Para ahli bahasa berhenti pada susunan akar ini: nama bagi rasa kasih sayang berasal dari akar yang sama dengan nama organ yang melahirkan. Saya catat ini sebagai pengamatan atas akar kata.
Al-arḥām di sini berbentuk jamak dan secara majazi bermakna ikatan-ikatan kekerabatan: ikatan yang lahir dari berasalnya orang-orang dari rahim yang sama.
Pada cara baca kata ini ada perbedaan yang layak dicatat, dan perbedaan itu memengaruhi makna. Saya tidak menyebut nama imam, karena saya tidak dapat memastikannya.
| Cara baca | Iʻrabnya | Maknanya |
|---|---|---|
| ٱلْأَرْحَامَ (al-arḥāma — nasab) | Dihubungkan (ʻaṭf) kepada kata Allāha | "Bertakwalah kepada Allah dan bertakwalah pula terhadap ikatan-ikatan kekerabatan" |
| ٱلْأَرْحَامِ (al-arḥāmi — jar) | Dihubungkan (ʻaṭf) kepada kata ganti di dalam bihī | "Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya dan dengan ikatan kekerabatan kamu saling meminta satu sama lain" |
Dan kedua cara baca itu sampai ke tempat yang sama melalui jalan yang berbeda: pada yang pertama ikatan kekerabatan masuk ke dalam pokok takwa sebagai sesuatu yang harus dijaga; pada yang kedua ia disebut sebagai sandaran yang dipakai orang ketika meminta satu sama lain. Pada kedua keadaan itu bobot ikatan tersebut sama-sama dicatat.
Pada cara baca yang pertama, dua hal yang diperintahkan untuk ditakwai datang berdampingan: Allah dan ikatan kekerabatan. Ini bukan susunan yang sering dijumpai dalam Al-Qur'an.
Dan inilah tempat yang menjelaskan keseluruhan surah. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dasarnya adalah sisa surah ini:
- Ayat-ayat waris (11-12, 176) mengubah ikatan kekerabatan menjadi bagian.
- Ayat-ayat harta anak yatim (2-10) mengubah ikatan kekerabatan menjadi amanah.
- Ayat perselisihan dalam keluarga (35) meminta juru damai dari keluarga kedua belah pihak: ḥakaman min ahlihī wa ḥakaman min ahlihā.
- Ayat ketiga puluh enam menyebut kerabat persis sesudah kedua orang tua dalam daftar berbuat baik.
- Sedangkan ayat keseratus tiga puluh lima meletakkan sebuah batas ke arah sebaliknya: keadilan tidak boleh dirusak demi kerabat (awil-wālidaini wal-aqrabīn).
Jadi surah ini sekaligus meninggikan dan membatasi ikatan kekerabatan. Ikatan itu adalah sumber hak; tetapi bukan alasan untuk pilih kasih. Ketika ayat pertama dan ayat keseratus tiga puluh lima dibaca bersama-sama, keseimbangan itu terlihat.
رَقِيب — akar ر-ق-ب. Makna konkret akar ini menarik perhatian: رَقَبَة (raqabah) — leher. Dan kata kerja raqaba: mengawasi dengan menjulurkan leher, memandang dari tempat yang tinggi.
Marqab — tempat pengintaian. Irtiqāb — menunggu sambil mengawasi. Dan di dalam Al-Qur'an, فَكُّ رَقَبَةٍ (melepaskan sebuah leher — memerdekakan budak; Al-Balad 90/13, telah dibahas di Al-Balad) berasal dari akar yang sama.
Jadi gambaran kata raqīb adalah: yang menjulurkan lehernya lalu memandang, yang tidak melepaskan pandangannya.
Dan diletakkannya kata ini di sini perlu dicatat. Surah ini akan mulai mengatur orang-orang yang haknya berada di tangan orang lain. Kata terakhir ayat pertama meletakkan seorang pengawas di samping orang-orang itu.
Dan kata kerjanya datang dengan kāna: kāna ʻalaikum raqībā. Dalam bahasa Arab, pola kāna + kata benda memberitahukan keadaan yang berlangsung terus, bukan yang sementara. Pola ini sangat sering berulang pada penutup-penutup ayat surah ini — kāna ʻalaikum raqībā, kāna ḥūban kabīrā, kāna samīʻan baṣīrā, kāna ʻalīman ḥakīmā. Inilah jalinan bunyi surah ini, dan ia akan disebut satu per satu di bawah.
Satu. Ayat ini membuka sebuah surah hukum dengan silsilah keturunan. Di hadapan semua pertengkaran pembagian, gugatan waris, dan perdebatan hak, diletakkan keterangan bahwa para pihak berasal dari satu asal. Bagian hukum dimulai dengan pemberitahuan bahwa para pihak bukanlah orang asing satu sama lain.
Dua. Catatan tasāʼalūna bihī menyentuh sesuatu yang hidup juga hari ini: ausnya sebuah nama karena terlalu sering dipakai. Ayat mengambil kembali nama itu dan menjadikannya pokok takwa.
Tiga. Diletakkannya al-arḥām berdampingan dengan takwa mengeluarkan kekerabatan dari urusan perasaan dan memindahkannya ke wilayah tanggung jawab. Ikatan itu ada bukan sebesar apa yang dirasakan, melainkan sebesar apa yang dijaga.
Dan sebuah batas: dari sini tidak keluar kesimpulan "kerabat dianakemaskan dalam keadaan apa pun". Surah yang sama mengatakan kebalikannya persis pada ayat keseratus tiga puluh lima. Menjaga ikatan dan pilih kasih demi ikatan adalah dua hal yang berbeda di dalam surah ini.
وآتوا اليتامى أموالهم ولا تتبدلوا الخبيث بالطيب ولا تأكلوا أموالهم إلى أموالكم إنه كان حوبا كبيرا
Wa ātul-yatāmā amwālahum wa lā tatabaddalul-khabīṡa biṭ-ṭayyib, wa lā taʼkulū amwālahum ilā amwālikum, innahū kāna ḥūban kabīrā
"Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka. Jangan kamu tukar yang baik dengan yang buruk. Jangan kamu makan harta mereka dengan menggabungkannya ke dalam hartamu sendiri. Itu adalah tanggungan dosa yang besar."
Ayat pertama menuturkan manusia berasal dari satu asal dan meletakkan ikatan kekerabatan berdampingan dengan takwa. Ayat kedua dimulai dari tempat ikatan itu paling mudah terputus: harta anak yang kehilangan ayahnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah urutan kedua ayat itu. Ada atau tidaknya ikatan itu sungguh-sungguh baru ketahuan di tempat pihak lain tidak dapat membela dirinya. Surah ini masuk langsung dari sana.
Pemakaian yang dicatat para ahli bahasa layak diperhatikan: دُرَّة يَتِيمَة (durrah yatīmah) — "mutiara yatim", yaitu mutiara yang tidak ada bandingannya, yang berdiri sendirian. Ketika dipakai untuk manusia, kata itu bermakna anak kecil yang kehilangan ayahnya.
Akar ini telah dibahas di Ad-Duha (93/6 — alam yajidka yatīman fa āwā); saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan gambaran yang dipikul kata itu menjelaskan pokok bahasan ayat: anak yatim adalah orang yang tidak punya siapa pun untuk berdiri di belakangnya. Hartanya ada di tangannya, tetapi ia tidak punya kekuatan untuk menjaga hartanya.
Perincian dalam susunannya perlu dicatat: ayat tidak mengatakan "berikanlah harta kepada anak-anak yatim"; ia mengatakan "berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka sendiri". Kata gantinya milik mereka. Artinya, yang dibicarakan bukanlah sebuah pemberian, melainkan sebuah pengembalian.
Akar ب-د-ل: meletakkan sesuatu yang lain di tempat sesuatu. Bab V (tafaʻʻul) di sini memberitahukan sebuah tindakan yang disengaja dan bertahap.
Dalam tafsir-tafsir klasik, sebagai padanan konkret kalimat ini lazim diriwayatkan hal berikut: wali mengambil yang baik dari harta anak yatim lalu meletakkan yang buruk dari hartanya sendiri sebagai gantinya — seperti mengambil kambing yang gemuk dari kawanan dan meninggalkan yang kurus. Penjelasan ini saya sampaikan dengan bahasa "diriwayatkan".
Dan pemilihan pasangan khabīṡ / ṭayyib perlu dicatat. Kedua kata itu dipakai dalam Al-Qur'an baik dalam makna kebendaan maupun akhlak: ṭayyib — bersih, menyenangkan, halal; khabīṡ — kotor, rusak, haram. Artinya, kalimat itu menamai sebuah transaksi harta dengan bahasa akhlak.
Dalam tafsir-tafsir klasik dari partikel ini ditarik makna berikut, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: memakan harta anak yatim dengan menambahkannya ke harta sendiri sehingga ia menjadi tidak dapat dibedakan lagi. Artinya, persoalannya bukan hanya memakan, melainkan percampurannya itu sendiri — sesuatu yang selama berdiri terpisah masih dapat dimintai hitungannya, menjadi tak terlihat ketika digabungkan.
Dan catatan ini harus dibaca bersama ukuran yang ada di Al-Baqarah. Di Al-Baqarah pada 2/220 telah dibahas keseimbangan antara memisahkan dan mencampur harta anak yatim, dan di sana telah dicatat: fa ikhwānukum — "mereka adalah saudara-saudaramu", tetapi wallāhu yaʻlamul-mufsida minal-muṣliḥ — yang merusak dibedakan dari yang memperbaiki. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Ketika kedua ayat dibaca bersama, ukurannya adalah sebagai berikut, dan saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: hidup bersama itu dibolehkan, hitungan bersama tidak.
حُوب — akar ح-و-ب. Para ahli bahasa menjelaskan kata ini sebagai dosa, tanggungan, kejahatan berat. Makna akar berupa "kebutuhan, kesempitan" juga dicatat.
Kata ini hanya muncul di sini dalam Al-Qur'an. Di dalam surah dipakai kata-kata lain untuk dosa (iṡm, sayyiʼah, żanb); di sini dipilih sebuah kata yang hanya sekali muncul.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan dan dari sini saya tidak menarik kesimpulan yang pasti: dapat dikatakan bahwa pemilihan kata itu memikul sebuah penekanan, tetapi seberapa besar bagian yang merupakan makna dan seberapa besar yang merupakan keselarasan penutup ayat tidak dapat ditentukan.
Dan pola penutup ayatnya kembali dengan kāna: innahū kāna ḥūban kabīrā. Susunan yang sama dengan kāna ʻalaikum raqībā pada ayat pertama.
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا
Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisāʼi maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʻ, fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā taʻūlū
"Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, nikahilah perempuan yang halal bagimu, dua-dua, tiga-tiga, empat-empat. Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja; atau cukupkanlah dengan yang berada di bawah tanganmu. Itu lebih patut agar kamu tidak jatuh pada ketidakadilan/beban."
Ayat ini adalah salah satu tempat dalam Al-Qur'an yang paling banyak diperdebatkan dan paling sering dilepaskan dari konteksnya.
Yang akan dilakukan di bagian ini adalah: 1. Akan ditunjukkan dengan lafal teks itu sendiri bahwa ayat ini datang dalam konteks anak-anak yatim. 2. Syarat fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidah akan dikedepankan. 3. Ayat ini akan dibaca bersama 4/129 dan kedua ayat akan dibandingkan dengan tabel. 4. Bacaan-bacaan berbeda dari tafsir-tafsir klasik dan dari mazhab-mazhab akan disampaikan dengan bahasa "diriwayatkan".
Dan berikut ini tidak akan dilakukan: tidak ada pilihan yang dipaksakan, tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, tidak dimasuki perdebatan kekinian, pembaca tidak dimarahi, tidak dibangun bahasa yang merendahkan perempuan.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ — "Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…"
Artinya, pokok syarat yang berada di depan perintah (fankiḥū) adalah anak-anak yatim. Ini bukan titik yang terbuka bagi tafsiran; ini adalah lafal kalimatnya.
Dan letak ayat itu pun mengatakan hal yang sama: ayat kedua berbicara tentang harta anak yatim, ayat keenam akan berbicara lagi tentang harta anak yatim. Ayat ketiga berdiri di antara keduanya.
| Ayat | Topik |
|---|---|
| 2 | Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka; jangan mencampuradukkannya |
| 3 | Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim… → hukum nikah |
| 4 | Berikanlah kepada perempuan mahar mereka |
| 5 | Jangan menyerahkan harta kepada orang yang belum sempurna akalnya |
| 6 | Ujilah anak-anak yatim, dan ketika kamu melihat kecerdasan mereka, serahkanlah harta mereka |
Empat dari lima ayat itu berkaitan langsung dengan amanah harta. Ayat ketiga berada di tengah kumpulan ini, dan ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Syaratnya berkaitan dengan anak-anak yatim, jawabnya berkaitan dengan nikah. Apa kaitan di antara keduanya adalah salah satu persoalan yang paling banyak diperdebatkan tafsir-tafsir klasik.
Tabel di bawah ini memperlihatkan penjelasan-penjelasan utama yang diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik. Tidak satu pun dipilih dan tidak satu pun mengikat.
| Penjelasan | Bagaimana kaitannya dibangun | Dalilnya |
|---|---|---|
| A. Wali menikahi anak perempuan yatim yang ada dalam perlindungannya | Wali menaruh mata pada harta atau kecantikan anak perempuan yatim yang ada di sisinya, lalu menikahinya dengan mahar yang lebih rendah daripada mahar sepadannya. Ayat: jika kamu tidak dapat melakukan itu dengan benar, nikahilah perempuan yang lain | Kaitannya dengan ayat keseratus dua puluh tujuh: di sana ungkapan wa targabūna an tankiḥūhunna (kamu ingin menikahi mereka) kembali kepada persoalan yang sama |
| B. Rasa takut akan keadilan diletakkan pada dua wilayah sekaligus | Orang-orang menjauhi ketidakadilan dalam harta anak yatim tetapi tidak menjauhinya dalam jumlah istri. Ayat: takutlah pada yang satu terhadap apa yang kamu takuti pada yang lain | Kata kerja yang sama diulang dalam dua kalimat: in khiftum allā tuqsiṭū / fa in khiftum allā taʻdilū |
| C. Menghindari beban pengasuhan anak-anak yatim | Kepada orang yang enggan mengasuh anak-anak yatim dikatakan agar ia menjaga tanggungannya tetap terbatas | Dibacanya kata allā taʻūlū di ujung ayat dengan makna "tidak memikul tanggungan yang banyak" |
| D. Pengaturan sebuah keadaan seusai perang | Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa seusai sebuah perang jumlah janda dan anak yatim yang tertinggal bertambah banyak; dikatakan bahwa ayat ini mengatur keadaan tersebut | Terdapatnya pengaturan-pengaturan pascaperang di sepanjang surah |
Keempat penjelasan itu tidak sepenuhnya saling menafikan. A dan D adalah bacaan yang saling mendukung; B bersandar pada pengulangan di dalam lafal kalimat.
Saya tidak mengambil pilihan. Satu-satunya yang pasti adalah bahwa pokok kalimat syarat itu adalah anak-anak yatim.
Ketiga kata ini berada pada sebuah pola khusus yang dalam bahasa Arab disebut maʻdūl, dan maknanya bukan "dua, tiga, empat", melainkan "dua-dua, tiga-tiga, empat-empat".
| Kata | Pola | Maknanya |
|---|---|---|
| مَثْنَىٰ | Mafʻal — maʻdūl | Dua-dua |
| ثُلَٰثَ | Fuʻāl — maʻdūl | Tiga-tiga |
| رُبَٰعَ | Fuʻāl — maʻdūl | Empat-empat |
Satu. Pola pengulangan/pembagian memperlihatkan bahwa sapaannya ditujukan bukan kepada satu orang, melainkan kepada sebuah kelompok. Artinya "masing-masing dua, tiga, empat" — bukan penjumlahan, melainkan pembagian.
Dua. Pola yang sama muncul satu kali lagi di tempat lain dalam Al-Qur'an: Fatir 35/1 — untuk sayap-sayap malaikat, maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʻ. Ayat itu telah dibahas di Fatir (Al-Mala'ikah). Artinya, pola itu memberitahukan bukan bilangannya sendiri, melainkan pembagiannya.
Dan hurufnya sendiri perlu dicatat: di antara kata-kata itu ada wa (kata sambung), bukan au (atau). Dalam tata bahasa klasik dikatakan bahwa wa di sini memberitahukan pilihan; ini adalah titik yang menjadi perhatian para ahli bahasa dan belum diikat pada satu kesimpulan yang pasti.
Paruh kedua ayat meletakkan sebuah syarat di atas paruh pertamanya, dan syarat ini harus dikedepankan:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً — "Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja."
| Unsur | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| خِفْتُمْ (khiftum) | Ukurannya bukan ketidakadilan yang benar-benar terjadi, melainkan rasa takut akan ketidakadilan. Artinya, ambangnya ditarik lebih awal |
| أَلَّا تَعْدِلُوا۟ | Kata kerjanya ʻadl — menjaga keseimbangan, berlaku setara |
| فَوَٰحِدَةً | Jawabnya satu kata: satu |
| ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ | Dan alasannya diberikan: "itu lebih dekat kepada tidak …" |
Logika ayat itu sendiri adalah sebagai berikut, dan ia terbaca dari lafal kalimatnya: izinnya diikat pada sebuah syarat, ukuran syarat itu diturunkan sampai ke tingkat rasa takut, dan tempat yang dituju ketika syarat itu terpenuhi dikatakan dengan satu kata.
| Akar | Kata | Perbedaan yang dicatat para ahli bahasa |
|---|---|---|
| ق-س-ط | Tuqsiṭū (pada syarat pertama) | Memberikan bagian, memberikan jatah; kepatutan dalam pembagian. Qisṭ — bagian. Pada bab IV "berlaku adil", pada bab I "menyimpang dari kebenaran" (aḍdād) |
| ع-د-ل | Taʻdilū (pada syarat kedua) | Kesetaraan, menjaga kedua pihak dalam bobot yang sama. ʻAdl — yang setara dengan sesuatu |
Dan letak kedua akar itu layak dicatat: akar yang berkaitan dengan bagian dipakai untuk anak-anak yatim, akar yang berkaitan dengan kesetaraan dipakai untuk nikah.
Akar ق-س-ط telah dibahas di Al-Hujurat pada 49/9 dan di Ar-Rahman pada 55/9; saya bersandar pada pembahasan itu. Akar ini akan kembali sekali lagi dalam surah ini pada ayat keseratus tiga puluh lima, kali ini dalam konteks kesaksian: kūnū qawwāmīna bil-qisṭ.
| Bacaan | Apa arti taʻūlū | Dalilnya |
|---|---|---|
| 1 | Berbuat aniaya, condong ke satu pihak | Makna akar berupa "menjadi bengkok, timbangan miring ke satu sisi". ʻĀlal-mīzān — timbangan itu miring |
| 2 | Bertambahnya jumlah orang yang menjadi tanggungan | Turunan ʻiyāl (keluarga yang ditanggung) dari akar itu. ʻĀlar-rajul — orang itu menanggung nafkah banyak orang |
Dan kedua bacaan itu tidak mengubah kesimpulan ayat: pada yang satu dikatakan "jangan jatuh pada ketidakadilan", pada yang lain "jangan masuk ke bawah beban yang tidak dapat kamu pikul". Fungsi kalimat itu pada kedua keadaan adalah pembatasan.
Surah ini kembali kepada pokok yang sama pada ayat keseratus dua puluh sembilan, dan di sana ia mengatakan sesuatu yang lain:
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ "Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil sepenuhnya di antara para istri, betapapun kamu menginginkannya. Karena itu janganlah kamu condong sepenuhnya kepada yang satu lalu membiarkan yang lain terkatung-katung." (4/129)
Saya letakkan kedua ayat itu berdampingan. Tabel ini membandingkan lafal kedua ayat; ia tidak menetapkan sebuah hukum.
| 4/3 | 4/129 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | Taʻdilū — berlaku adil | Taʻdilū — kata kerja yang sama |
| Bentuk | Syarat: in khiftum allā taʻdilū | Peniadaan masa depan: lan tastaṭīʻū an taʻdilū |
| Apa yang dikatakannya | Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil | Kamu tidak akan dapat mewujudkan keadilan sepenuhnya |
| Derajat ketegasan | Khiftum — kemungkinan | Lan — peniadaan masa depan yang paling kuat dalam bahasa Arab |
| Catatan tambahan | — | Wa lau ḥaraṣtum — "betapapun kamu menginginkannya" |
| Kalimat kesimpulan | Fa wāḥidah — seorang saja | Fa lā tamīlū kullal-mail — jangan condong sepenuhnya ke satu pihak |
| Alasan | Adnā allā taʻūlū | Fa tażarūhā kal-muʻallaqah — jangan membiarkannya terkatung-katung |
Yang keluar dari lafal kedua ayat itu dan tidak diperselisihkan adalah: ayat pertama meletakkan keadilan sebagai sebuah syarat; ayat kedua memberitahukan bahwa syarat itu tidak dapat dipenuhi secara sempurna.
Tentang bagaimana kedua ayat ini dipertemukan, dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan kecenderungan-kecenderungan yang berbeda:
| Kecenderungan | Bagaimana ia mempertemukan keduanya |
|---|---|
| a | Keadilan dalam 4/129 adalah kecenderungan hati, keadilan dalam 4/3 adalah perlakuan dan nafkah. Manusia dapat berlaku setara dalam perbuatan, tetapi tidak dapat memerintah kecenderungan di dalam hatinya. Penjelasan inilah yang paling lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik |
| b | 4/129 datang untuk memperlihatkan betapa beratnya sesungguhnya syarat dalam 4/3; ketika kedua ayat dibaca bersama, izin itu secara faktual menyempit |
| c | Kedua ayat berbicara tentang dua pokok yang berbeda dan tidak dihubungkan secara langsung; 4/129 mengatur pengelolaan sebuah keadaan yang sudah ada |
Saya tidak memilih satu pun dari ketiga kecenderungan itu dan tidak satu pun mengikat. Ketiganya dibela dalam literatur klasik, dan hukum-hukum yang ditarik dari ayat-ayat ini berbeda-beda antarmazhab.
Satu hal saya catat secara tersendiri, karena ia adalah data teks: lanjutan 4/129 datang sebagai wa in tuṣliḥū wa tattaqū fa innallāha kāna gafūran raḥīmā, dan pada 4/128 dikatakan waṣ-ṣulḥu khair (perdamaian itu lebih baik). Artinya, surah ini menutup pembahasan tersebut bukan dengan sebuah sanksi, melainkan dengan seruan islah. Hal yang sama akan terjadi pula pada ayat ketiga puluh lima.
Tabel di bawah ini memperlihatkan perbedaan-perbedaan utama yang lahir dari ayat ini dalam fikih klasik. Tidak satu pun merupakan pilihan teks ini, tidak satu pun mengikat, dan di dalam setiap mazhab pun terdapat perbedaan pendapat.
| Persoalan | Kecenderungan utama yang diriwayatkan |
|---|---|
| Batas jumlah | Sebagian besar fikih klasik bersepakat bahwa jumlahnya terbatas pada empat. Tentang bagaimana pola (maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʻ) menghasilkan hal itu terdapat perdebatan tata bahasa |
| Sifat hukum dari syarat keadilan | Sebagian fukaha memandangnya sebagai syarat yang mengikat; sebagian lain memandangnya sebagai kewajiban diyani (yang berada antara seseorang dan Allah, yang tidak dapat dipaksakan di pengadilan). Perbedaannya berkaitan dengan dapat atau tidaknya keadilan itu diukur |
| Cakupan keadilan | Dalam hal kesetaraan nafkah dan giliran bermalam, kesepakatannya luas; dalam hal kecenderungan hati, dengan bersandar pada 4/129 dikatakan bahwa manusia tidak dimintai tanggung jawab atasnya |
| Hubungan 4/3 dengan 4/129 | Ketiga kecenderungan di atas (a, b, c) berlaku pula di sini |
| Akibat pelanggaran syarat | Mazhab-mazhab berbeda pendapat tentang apakah hal itu memengaruhi keabsahan nikah dan tuntutan apa saja yang dapat diajukan pihak perempuan |
Tabel ini bukanlah sebuah fatwa dan tidak dapat dibaca sebagai panduan penerapan. Sebab ia diletakkan di sini adalah aturan perbedaan pendapat dalam metode (Metode): perbedaan pendapat tidak disembunyikan, pilihan tidak dipaksakan.
Dan tidak dimasuki perdebatan kekinian. Bagaimana ayat ini dipahami hari ini, bagaimana ia diatur di negara mana, dan perdebatan-perdebatan sosial di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan dan dasarnya adalah lafal ayat. Ketika memberikan izin, ayat mempersempitnya tiga kali:
| Urutan | Kalimat | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| 1 | Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā | Memberikan izin itu sebagai jawab sebuah syarat — bukan sebagai perintah mutlak |
| 2 | Fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidah | Meletakkan syarat kedua dan menurunkan jawabnya menjadi satu |
| 3 | Żālika adnā allā taʻūlū | Memberikan alasannya ke arah penyempitan |
Artinya, susunan kalimat ayat itu menghasilkan lebih banyak catatan pembatas daripada izin. Ini adalah fakta yang dapat dihitung: dalam kalimat itu ada satu perintah, dua syarat, dan satu alasan.
Sisi ayat ini yang menghadap hari ini dapat ditulis tanpa masuk ke perdebatan kekinian dan tanpa memarahi pembaca; yang akan dibahas adalah ukuran yang dibangun ayat itu sendiri.
Satu. Ditariknya ambang ke rasa takut. Ayat tidak mengatakan "jika kamu berbuat tidak adil", melainkan "jika kamu takut berbuat tidak adil". Ini adalah ambang yang jarang ada dalam hukum: yang dijadikan ukuran bukanlah perbuatan, melainkan kekhawatiran atas perbuatan. Keputusan tentang sanggup atau tidaknya seseorang memikul sebuah kewajiban diserahkan kepada perkiraannya sendiri.
Dua. Diikatnya tanggung jawab pada jumlah. Logika ayat adalah: semakin bertambah jumlah hubungan yang dipikul, semakin berkurang jatah keadilan yang sampai kepada masing-masingnya. Logika ini bekerja juga di luar soal nikah — anak yang diasuh, pekerjaan yang dipikul, janji yang diberikan. Ketika kapasitas terlampaui, pihak yang terlampaui itulah yang dirugikan.
Tiga. Dan sebuah batas. Dari ayat ini tidak keluar kesimpulan umum semacam "manusia menetapkan ukurannya sendiri"; ayat berbicara dalam sebuah wilayah hukum tertentu. Dan dari sini tidak dapat ditetapkan hukum hari ini tentang akhlak seseorang atau sebuah masyarakat.
وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
Wa ātun-nisāʼa ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum ʻan syaiʼin minhu nafsan fa kulūhu hanīʼan marīʼā
"Berikanlah kepada perempuan mahar mereka dengan hati yang lapang. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepadamu, makanlah itu dengan sedap."
Ayat kedua dimulai dengan wa ātul-yatāmā amwālahum. Ayat keempat dimulai dengan wa ātun-nisāʼa ṣaduqātihinna.
Kata kerja yang sama, pola yang sama, untuk dua sasaran yang berbeda, berjarak dua ayat. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan pada kedua kalimat itu objeknya disebut sebagai milik penerimanya: amwālahum (harta mereka) / ṣaduqātihinna (mahar mereka). Pada keduanya kata gantinya ada pada penerima.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah ini mengembalikan sesuatu yang dapat diambil dari tangan dua kelompok yang berbeda dengan kata kerja yang sama, dan menamai keduanya sebagai pengembalian.
ص-د-ق: ṣidq — kebenaran; ṣādiq — yang benar ucapannya; ṣadaqah — pemberian; taṣdīq — pembenaran. Akar ini telah dibahas di Al-Hujurat dan Al-Baqarah.
Dan penjelasan yang dicatat para ahli bahasa untuk kata ini adalah: mahar adalah sesuatu yang memperlihatkan kesungguhan dan kebenaran keinginan untuk menikah; tanda bahwa di belakang ucapan itu ada sebuah imbalan. Penjelasan ini saya sampaikan dengan bahasa "yang dicatat para ahli bahasa".
Al-Qur'an memakai pula kata ajr (25, 24) dan farīḍah (24) untuk hal yang sama di tempat lain. Keragaman katanya layak dicatat: satu unsur hukum yang sama dinamai dari tiga sisi yang berbeda — tanda kebenaran, imbalan, bagian yang telah ditetapkan.
نِحْلَة — akar ن-ح-ل. Para ahli bahasa menjelaskan kata ini sebagai pemberian tanpa imbalan, pemberian dari hati. Dari akar yang sama, نَحْل (naḥl) — lebah; dan kaitan yang dibangun para ahli bahasa adalah: lebah memberikan lebih banyak daripada yang diambilnya, tanpa mengharapkan imbalan. Kaitan ini lazim diriwayatkan di kalangan ahli bahasa; saya tidak menyajikannya sebagai sebuah penurunan yang pasti.
| Bacaan | Apa itu niḥlah | Akibatnya |
|---|---|---|
| 1 | Farīḍah — sebuah kewajiban yang telah ditetapkan dan mengikat | Mahar adalah utang, bukan kemurahan hati |
| 2 | Hibah / ʻaṭiyyah — yang diberikan dari hati, tanpa imbalan | Yang diatur adalah cara pemberiannya: bukan dengan enggan |
| 3 | Diyānatan — sebagai keharusan agama | Yang ditekankan adalah sumber kewajibannya |
Tetapi kesimpulan bersama ketiga bacaan itu dapat dicatat: pada tidak satu pun darinya mahar merupakan bayaran yang dibayarkan kepada seseorang selain perempuan itu. Sasaran ayat adalah kaum laki-laki, penerimanya adalah kaum perempuan, dan di antara keduanya tidak ada pihak ketiga.
Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa pada masa itu mahar diserahkan kepada wali perempuan atau ditahan oleh sang wali. Dikatakan bahwa ayat ini mengikat pembayaran itu langsung kepada perempuannya.
Saya sampaikan ini dengan bahasa "diriwayatkan" dan saya tidak menyebutkan nama orang ataupun nama kabilah. Apa yang dikatakan lafal ayat pun sudah jelas: objek kata kerjanya adalah an-nisāʼ.
| Unsur | Apa yang dilakukannya |
|---|---|
| طِبْنَ (ṭibna) | Akar ط-ي-ب — menjadi menyenangkan, senang hati. Pelaku kata kerjanya adalah kaum perempuan (jamak feminin) |
| عَن شَىْءٍ مِّنْهُ | "Sesuatu darinya" — bukan seluruhnya, melainkan sebagiannya |
| نَفْسًا | Tamyiz: "nafsan" — dari dalam dirinya, dengan sendirinya |
Ketika ketiganya dibaca bersama, siapa yang harus memberikan kerelaan itu dan bagaimana caranya menjadi tertentukan. Seandainya kata nafsan tidak ada, kalimat itu dapat dibaca "jika mereka menyerahkannya kepadamu"; kata itulah yang meletakkan catatan bahwa penyerahan tersebut harus dengan keinginan dari dalam.
Dan inilah kemunculan kedua kata nafs di dalam surah: pada ayat pertama sebagai asal penciptaan (min nafsin wāḥidah), di sini sebagai sumber kerelaan. Kata yang sama, dalam dua pekerjaan yang berbeda.
هَنِيء — akar ه-ن-أ: sedap, nikmat, tanpa gangguan. مَرِيء — akar م-ر-أ: mudah dicerna, tidak memberatkan lambung. (Marʼ — manusia; imraʼah — perempuan pun terhitung dari keluarga akar yang sama.)
Pembedaan yang dibuat para ahli bahasa layak dicatat: hanīʼ adalah yang sedap ketika dimakan, marīʼ adalah yang tidak menimbulkan rasa tidak enak sesudah dimakan. Artinya, sifat pertama melihat ke saat itu, sifat kedua melihat ke sesudahnya.
Dan diletakkannya keduanya di sini melahirkan sebuah pengamatan, saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ayat mengatakan bahwa apa yang diberikan dengan kerelaan tidak akan menjadi tanggungan dosa di kemudian hari. Gambaran yang dipakai pada ayat kesepuluh untuk orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim (innamā yaʼkulūna fī buṭūnihim nārā) dan kedua sifat ini berdiri saling berhadapan di dalam surah yang sama.
ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التي جعل الله لكم قياما وارزقوهم فيها واكسوهم وقولوا لهم قولا معروفا
Wa lā tuʼtus-sufahāʼa amwālakumullatī jaʻalallāhu lakum qiyāman warzuqūhum fīhā waksūhum wa qūlū lahum qaulan maʻrūfā
"Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta kamu yang Allah jadikan sebagai penopang tegaknya hidupmu. Berilah mereka makan dari harta itu, berilah mereka pakaian, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
Kata kerja yang sama, untuk ketiga kalinya; tetapi kali ini dalam bentuk negatif. Ini adalah jalinan susunan yang dapat diverifikasi dan ia memperlihatkan: surah memakai kata kerja yang sama baik ketika mengatakan "berikanlah" maupun ketika mengatakan "jangan berikan". Ukurannya bukanlah milik siapa harta itu, melainkan siapa yang sanggup memegangnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah samanya kata kerja pada ketiga ayat itu.
Makna konkret akar ini: keringanan, tidak adanya bobot. Safihatir-rīḥ — angin menerbangkan udara; ṡaubun safīh — kain yang tenunannya longgar dan ringan.
Artinya, safah bukanlah ketiadaan akal, melainkan ringannya timbangan. Lawan kata itu adalah ḥilm — kematangan sikap, berbobot.
Akar ini telah dibahas di Al-Jinn pada 72/4 (wa annahū kāna yaqūlu safīhunā ʻalallāhi syaṭaṭā); saya bersandar pada pembahasan itu.
| Pendapat | Siapa |
|---|---|
| 1 | Anak-anak yatim yang belum mampu menjaga hartanya — konteksnya mendukung ini |
| 2 | Siapa pun yang menghambur-hamburkan hartanya — tanpa syarat usia |
| 3 | Bukan sebuah kelompok tertentu; yang dituturkan adalah sebuah sifat: siapa pun yang tidak sanggup memegang harta di tangannya |
Saya tidak memaksakan pilihan. Bacaan ketiga selaras dengan ukuran dalam metode (Metode), "yang digambarkan ayat adalah sifat"; tetapi saya sampaikan hal itu bukan sebagai sebuah pilihan, melainkan sebagai sebuah catatan.
Ini adalah titik yang telah menjadi perhatian, dan dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan beberapa penjelasan:
| Penjelasan | Alasannya |
|---|---|
| A. Memegang di tangan | Harta itu secara faktual berada di tanganmu; sapaannya ditujukan kepada yang memegang pengelolaannya |
| B. Kekayaan bersama masyarakat | Harta adalah sarana tegaknya sebuah komunitas, bukan sarana tegaknya orang per orang; karena itu ia disebut dengan kata ganti kepemilikan jamak |
| C. Kata ganti jenis | Yang dimaksud adalah jenis "harta"; ia tidak memberitahukan kepemilikan tertentu |
Tetapi kaitan bacaan B dengan lanjutan ayat perlu dicatat: kalimatnya berlanjut dengan allatī jaʻalallāhu lakum qiyāman — "yang Allah jadikan sebagai penopang tegaknya hidupmu". Artinya, nama harta itu diletakkan bukan berdasarkan pemiliknya, melainkan berdasarkan fungsinya.
قِيَٰم — akar ق-و-م: berdiri tegak, tertegak. Qiyām — tiang tempat sesuatu berdiri, penopang. Akar ini telah dibahas di banyak tempat dalam tafsir ini (Al-Baqarah, Al-Ahzab, Al-Hujurat).
Dan akar ini muncul di tiga tempat yang menentukan dalam Surah An-Nisa'. Ini adalah data teks yang dapat dihitung:
| Ayat | Kata | Apa yang ditegakkan |
|---|---|---|
| 5 | qiyāmā | Harta — sarana tegaknya sebuah komunitas |
| 34 | qawwāmūn | Tanggung jawab dalam keluarga — bersama alasan yang diberikan ayat itu sendiri |
| 135 | qawwāmīna bil-qisṭ | Keadilan — sekalipun memberatkan diri sendiri |
Ketika ketiga ayat itu dibaca bersama, terlihatlah fungsi akar tersebut di dalam surah: "menegakkan". Tabel ini akan dirujuk kembali pada pembahasan ayat ketiga puluh empat.
Dalam tafsir-tafsir klasik dari partikel ini ditarik makna berikut, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: berilah nafkah bukan dengan menguranginya, melainkan dengan memutarkan harta itu — yaitu bukan dari pokoknya, melainkan dari hasil yang lahir dari dalamnya. Hartanya tetap berdiri, nafkah keluar dari dalamnya.
Penjelasan ini bukanlah sebuah keharusan tata bahasa yang pasti; dikatakan pula bahwa partikel fī di sini datang menggantikan min. Saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi dapat dicatat bahwa penjelasan itu selaras dengan keseluruhan ayat: ayat keenam akan memerintahkan agar harta itu dijaga lalu diserahkan.
Ayat memerintahkan tiga hal dan yang ketiga layak dicatat: berilah mereka makan, berilah mereka pakaian, dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Artinya, di samping keputusan untuk tidak menyerahkan harta, diletakkan pula ketentuan tentang bagaimana lidah dipakai. Kepada pihak yang memegang kewenangan diberikan sebuah catatan tentang kalimat yang ia susun ketika memakai kewenangannya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan perintahnya: persis sesudah memerintahkan pembatasan, ayat memerintahkan bagaimana berbicara dengan orang yang dibatasi itu.
Dan ungkapan yang sama akan datang sekali lagi pada ayat kedelapan: wa qūlū lahum qaulan maʻrūfā. Berjarak dua ayat, kalimat yang sama untuk dua kelompok yang berbeda. Pada keduanya, yang disapa adalah pihak yang tangannya tetap kosong.
Wilayah yang sama telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/83 (wa qūlū lin-nāsi ḥusnā) dan pada 2/263 (qaulun maʻrūfun wa magfiratun khairun min ṣadaqatin yatbaʻuhā ażā); saya bersandar pada pembahasan itu.
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف فإذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا
Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum minhum rusydan fadfaʻū ilaihim amwālahum, wa lā taʼkulūhā isrāfan wa bidāran ay yakbarū, wa man kāna ganiyyan falyastaʻfif wa man kāna faqīran falyaʼkul bil-maʻrūf, fa iżā dafaʻtum ilaihim amwālahum fa asyhidū ʻalaihim, wa kafā billāhi ḥasībā
"Ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia nikah. Jika kamu melihat kematangan pada diri mereka, serahkanlah harta mereka kepada mereka. Jangan kamu memakannya dengan berlebihan dan dengan tergesa-gesa karena mereka akan dewasa. Siapa yang kaya hendaklah menahan diri; siapa yang miskin hendaklah makan menurut ukuran yang patut. Apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, hadirkanlah saksi atas mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan."
Ayat kelima melarang penyerahan harta. Ayat keenam mengatur kapan larangan itu berakhir. Jika keduanya tidak dibaca bersama, ayat kelima tampak seperti pembatasan yang permanen; ketika dibaca bersama, terlihat bahwa ia adalah pengaturan sebuah masa peralihan.
| Langkah | Ungkapan dalam ayat | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Wabtalū | Ujilah |
| 2 | Ḥattā iżā balagun-nikāḥ | Ukuran waktu: usia nikah |
| 3 | Fa in ānastum minhum rusydā | Ukuran sifat: terlihatnya kematangan |
| 4 | Fadfaʻū ilaihim amwālahum | Penyerahan |
| 5 | Fa asyhidū ʻalaihim | Menghadirkan saksi |
Dari lima langkah itu, dua adalah ukuran, satu adalah perbuatan, dua adalah tindakan. Dan kedua ukuran itu diletakkan bersama-sama: usia saja tidak cukup, dan kematangan pun tidak disebut sendirian.
Makna konkret akar ini: mengauskan sesuatu dengan memakainya. Mengauskan sehelai baju dengan terus memakainya. Dan dari sini keluar makna menguji: apa sebenarnya sesuatu itu baru tampak ketika ia dipakai.
Akar ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/155 dan di Al-'Ankabut pada 29/2; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan diletakkannya akar ini di sini layak dicatat: ayat tidak mengatakan "lihatlah", "tanyakanlah", atau "amatilah" — ia mengatakan "ujilah". Kematangan ditetapkan bukan dengan dugaan, melainkan dengan pengujian.
Bagaimana pengujian itu dilakukan tidak tertulis di dalam ayat. Dalam fikih klasik terdapat pendapat-pendapat yang rinci tentang hal ini (seperti menyuruh melakukan jual beli berskala kecil, memberikan tanggung jawab membelanjakan); di bagian ini tidak dimasuki rincian-rincian itu dan tidak ada hukum yang ditetapkan.
Akar أ-ن-س: menyadari sesuatu secara dekat dan akrab. Uns — kedekatan, keakraban; insān — dikaitkan dengan akar ini (di Al-Ahzab telah dicatat bahwa tentang akar kata itu tidak dikatakan sesuatu yang pasti; catatan yang sama saya pertahankan di sini).
Dan pemilihan kata kerjanya layak dicatat: ayat tidak mengatakan raʼaitum (kamu melihat) atau ʻalimtum (kamu mengetahui). Ānastum — kamu menyadari, kamu merasakan. Kata itu memberitahukan pengenalan, lebih daripada pengetahuan yang pasti.
Al-Qur'an memakai kata kerja yang sama untuk Musa yang menyadari adanya api (innī ānastu nārā — Taha 20/10; telah dibahas di Taha). Pada kedua tempat itu ada keadaan merasakan sebuah tanda dari kejauhan.
Akar ر-ش-د: lurusnya jalan, sampainya jalan itu ke tujuan. Rāsyid — yang berada di jalan yang benar; irsyād — penunjukan jalan. Lawan kata itu adalah gayy (tersesat jalan).
| Pendapat | Apa itu rusyd |
|---|---|
| 1 | Kecakapan mengelola harta — kemampuan menjaga dan memutarkan harta |
| 2 | Kematangan beragama — kesanggupan memikul tanggung jawab agama |
| 3 | Keduanya sekaligus — kecakapan harta sekaligus akhlak |
Perbedaan pendapat ini melahirkan pembahasan yang luas dalam fikih klasik dan akibatnya berbeda-beda antarmazhab. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: kata itu datang dalam bentuk nakirah (rusydan — "suatu kematangan"), yaitu yang dicari bukanlah kematangan yang penuh dan sempurna, melainkan kematangan yang dapat dilihat.
| Kata | Akar | Maknanya |
|---|---|---|
| إِسْرَاف | س-ر-ف | Melampaui ukuran, menghambur-hamburkan |
| بِدَار | ب-د-ر | Berlomba, mendahului, tergesa-gesa |
Makna konkret akar ب-د-ر layak dicatat: badr — bulan purnama. Para ahli bahasa menjelaskannya dengan makna akar berupa "mendahului, menyusul". Bādara — bergegas melakukan sesuatu.
Dan gambaran ungkapan bidāran ay yakbarū perlu dicatat: "berlomba melawan tumbuh besarnya mereka". Artinya, anak yatim itu akan dewasa lalu menuntut hartanya; sang wali bertindak lebih dahulu daripada itu. Ayat menggambarkan sebuah perlombaan dengan waktu.
Ini berhimpit persis dengan makna konkret kata itu, dan saya catat ini sebagai pengamatan atas kata.
فَلْيَسْتَعْفِفْ — akar ع-ف-ف, bab X. ʻIffah — menahan diri, menjauh. Bab X di sini memberitahukan menjauh dengan sengaja dan dengan usaha.
Apa yang dilakukan kalimat itu perlu dicatat: dalam keadaan walinya kaya, tidak diletakkan sebuah larangan — yang diminta adalah agar ia menahan dirinya. Artinya, hukumnya berubah menurut keadaan orangnya.
| Pendapat | Apa makna makan bil-maʻrūf |
|---|---|
| 1 | Mengambil upah sebagai imbalan jerih payahnya |
| 2 | Mengambil sekadar keperluan lalu menggantinya kembali (terhitung utang) |
| 3 | Mengambil sekadar keperluan dan tidak menggantinya |
Perbedaan pendapat ini nyata dalam fikih klasik dan mazhab-mazhab berbeda di dalamnya. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Catatan yang diletakkan ayat itu sendiri perlu dicatat: bil-maʻrūf. Akar ع-ر-ف — yang dikenal, yang diketahui, yang diterima menurut adat. Artinya, kadarnya tidak dipatok; ukurannya adalah ukuran yang dikenal dalam komunitas itu.
Kata ini sangat sering muncul dalam surah ini (5, 6, 8, 19, 25, 114) dan hampir setiap kali ia menggambar batas sebuah hukum. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan logikanya berjalan dua arah, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: saksi melindungi baik yang menerima harta maupun yang menyerahkannya. Anak yatim itu tidak dapat mengatakan "harta itu tidak diberikan kepada saya", dan sang wali pun tidak membiarkan pengakuan "saya telah memberikannya" tanpa bukti. Artinya, kesaksian bukanlah ketidakpercayaan, melainkan tindakan melindungi hubungan itu dari perselisihan di kemudian hari.
Logika yang sama telah dibahas secara rinci di Al-Baqarah pada 2/282 (pencatatan utang); saya bersandar pada pembahasan itu.
حَسِيب — akar ح-س-ب: menghitung, memperhitungkan. Ḥisāb — perhitungan; ḥasb — kecukupan ("ini cukup bagiku"). Kedua makna akar itu — menghitung dan mencukupi — bertemu di satu tempat: apa yang dihitung, ketika ia genap, menjadi cukup.
Dan pola penutup ayatnya perlu dicatat: kafā billāhi … — "cukuplah Allah sebagai …". Pola ini berulang beberapa kali dalam surah ini (6, 45, 70, 79, 81, 132, 166, 171) dan sesudahnya datang enam sifat yang berbeda: ḥasībā, waliyyan, naṣīrā, ʻalīmā, wakīlā, syahīdā.
Ini adalah pengamatan atas gaya dan letak kata-katanya dapat dihitung. Sesudah meletakkan kewajiban, surah berulang-ulang menunjuk ke tempat yang sama.
للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn, wa lin-nisāʼi naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna mimmā qalla minhu au kaṡur, naṣīban mafrūḍā
"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat; bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat — baik sedikit maupun banyak. Itu adalah bagian yang telah ditetapkan."
Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah diulangnya kalimat yang sama dua kali tanpa satu kata pun diringkaskan.
| Kalimat pertama | Kalimat kedua | |
|---|---|---|
| Kepada siapa | Lir-rijāli | Wa lin-nisāʼi |
| Apa | naṣībun | naṣībun |
| Dari apa | mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn | mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn |
Dalam bahasa Arab pengulangan ini tidak diwajibkan. Kalimat itu dapat saja disusun sekali jadi: "bagi laki-laki dan perempuan ada bagian". Ia tidak disusun demikian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan dan dasarnya adalah pengulangan itu sendiri: diikatnya hak itu kepada kedua pihak secara terpisah, masing-masing dengan kalimat yang utuh, dikatakan oleh pengulangan itu sendiri. Teknik yang sama akan dipakai sekali lagi pada ayat ketiga puluh dua (lir-rijāli naṣībum mimmaktasabū wa lin-nisāʼi naṣībum mimmaktasabna) dan di sana ia akan dibandingkan dengan tabel.
Di Al-Ahzab pada 33/35 telah dibahas pula pengulangan yang serupa — di sana sepuluh pasang sifat disebut satu per satu, dan pada pembahasan itu telah dicatat sebagai bacaan sendiri bahwa pengulangan itu sendiri memikul sebuah keterangan. Catatan yang sama saya pertahankan di sini: ini adalah sebuah pengamatan, bukan sebuah riwayat.
Makna konkret akar ini: menancapkan sesuatu, membuatnya berdiri tegak. Naṣb — menancapkan; nuṣub — batu yang ditancapkan; naṣab — kelelahan (menegakkan diri lalu menjadi letih). Akar ini telah dibahas di Al-Insyirah pada 94/7 (fa iżā faragta fanṣab) dan di Al-Gasyiyah pada 88/3.
Dan berasalnya kata naṣīb dari akar ini layak dicatat: bagian adalah yang ditancapkan — yang diletakkan pada tempatnya, yang dipatok. Kata itu di dalam dirinya sendiri memikul makna "telah ditetapkan".
Akar ف-ر-ض: menakik, membuat guratan. Menentukan ukuran sesuatu dengan membuat guratan di atasnya. Akar ini telah dibahas secara rinci di An-Nur pada 24/1 (faraḍnāhā); saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Catatan di sana langsung cocok di sini: farḍ bukanlah "kewajiban yang berat", melainkan ukuran yang ditakik. Yang tidak dibiarkan samar.
Dan dipakainya kedua kata itu bersama-sama merupakan sebuah penegasan: naṣīban mafrūḍā — "bagian yang ditancapkan lagi ditakik". Kedua kata itu sama-sama memberitahukan kepastian.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: lahirnya hak tidak diikat pada kadar. Untuk warisan yang kecil tidak dapat dikatakan "toh tidak akan keluar apa-apa".
Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa pada masa itu warisan diberikan kepada laki-laki yang sanggup berperang dan menunggang kuda; perempuan dan anak-anak kecil tidak mendapat bagian. Diriwayatkan pula bahwa di sebagian tempat perempuan itu sendiri terhitung sebagai objek warisan — dan hal itu akan dilarang secara langsung pada ayat kesembilan belas (lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā).
Saya sampaikan ini dengan bahasa "diriwayatkan"; saya tidak menyebutkan nama orang dan nama kabilah.
Dan fungsi ayat yang dapat dibaca dari teks adalah: sebelum angka-angka bagian diberikan pada ayat kesebelas, hak itu sendiri diumumkan. Ayat ketujuh adalah asasnya, ayat kesebelas adalah perhitungannya.
وإذا حضر القسمة أولو القربى واليتامى والمساكين فارزقوهم منه وقولوا لهم قولا معروفا
Wa iżā ḥaḍaral-qismata ulul-qurbā wal-yatāmā wal-masākīnu farzuqūhum minhu wa qūlū lahum qaulan maʻrūfā
"Apabila pada saat pembagian hadir kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian darinya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
Ayat ketujuh mengatakan bahwa bagian itu ada; ayat kesebelas akan memberikan bagian-bagiannya. Ayat kedelapan berdiri di antara keduanya dan berbicara tentang mereka yang tidak punya bagian.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah letak ayat itu: sebelum melakukan perhitungan hak, surah menyebut mereka yang berada di luar perhitungan. Sebuah wilayah dibiarkan di luar hukum.
Di Al-Baqarah pada 2/237 telah dibahas susunan yang sama: dibiarkannya sebuah wilayah di seberang bagian yang diberikan hukum (wa lā tansawul-faḍla bainakum). Saya bersandar pada pembahasan itu. Ciri bersama kedua ayat itu adalah: hukum diletakkan, lalu sebuah pintu dibuka ke seberang hukum itu.
| Kelompok | Siapa | Bagian waris |
|---|---|---|
| أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ | Kerabat — tetapi yang tidak mendapat bagian | Tidak ada |
| ٱلْيَتَٰمَىٰ | Anak-anak yatim | Dalam konteks ini tidak ada |
| ٱلْمَسَٰكِين | Orang-orang miskin | Tidak ada |
Ciri bersama ketiganya: mereka ada di sana pada saat pembagian, tetapi tidak termasuk dalam perhitungan.
مِسْكِين — akar س-ك-ن: ketenangan, tidak bergerak. Sakana — ia berhenti; sakīnah — ketenteraman, kedamaian; maskanah — keadaan kemiskinan yang membuat orang tak dapat beranjak. Para ahli bahasa mencatat gambaran kata itu demikian: orang yang kemiskinannya sendiri membuatnya tidak dapat beranjak dari tempatnya. Kata ini telah dibahas di Al-Balad dan Al-Ma'un.
Apakah ayat ini merupakan hukum yang mengikat atau sebuah anjuran telah diperdebatkan dalam tafsir klasik:
| Pendapat | Dalilnya |
|---|---|
| Hukum yang mengikat | Bentuk perintahnya (farzuqūhum) |
| Mandub / anjuran | Tidak ditentukannya kadar; tidak disebutkannya ayat itu bersama pembagian waris |
| Tidak berlaku lagi | Pendapat bahwa hukumnya berubah karena ayat-ayat waris datang kemudian |
Perbedaan pendapat ini nyata dan akibatnya berbeda antarmazhab. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan: kadarnya tidak disebutkan, dan di samping perintah itu ditambahkan perkataan.
Kalimat yang sama telah muncul pula pada ayat kelima. Pada kedua ayat itu yang disapa adalah pihak yang tangannya tetap kosong.
Dan fungsinya di sini layak dicatat: ketika pada saat pembagian seseorang tidak diberi apa-apa atau diberi sedikit, yang menimbulkan keretakan sering kali bukanlah kadarnya, melainkan perkataan yang diucapkan. Ayat meletakkan perkataan yang akan diucapkan di samping barang yang akan diberikan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah berdampingannya dua perintah itu di dalam satu kalimat.
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا
Walyakhsyallażīna lau tarakū min khalfihim żurriyyatan ḍiʻāfan khāfū ʻalaihim, falyattaqullāha walyaqūlū qaulan sadīdā
"Hendaklah merasa segan orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, mereka akan merasa khawatir terhadap anak-anak itu. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang tepat."
Ayat ini memakai salah satu teknik akhlak Al-Qur'an yang paling sederhana, dan nama teknik itu adalah pertukaran tempat.
Susunan kalimatnya adalah: "Orang-orang yang, seandainya mereka sendiri meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, akan merasa khawatir terhadap anak-anak itu…" — artinya, kepada yang disapa diminta agar ia meletakkan anaknya sendiri di tempat anak yatim yang ada di hadapannya.
Dan ini bukanlah seruan kepada perasaan, melainkan seruan kepada penalaran. Ayat tidak mengatakan "kasihanilah"; ia mengatakan "pikirkanlah keadaanmu sendiri". Perbedaan antara keduanya adalah: rasa kasihan bergantung pada keadaan pihak lain dan ia berubah-ubah; sedangkan pertukaran tempat adalah sebuah ukuran dan ia tetap.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah susunan kalimat syaratnya (lau tarakū … khāfū ʻalaihim).
| Akar | Kata | Perbedaan yang dicatat para ahli bahasa |
|---|---|---|
| خ-ش-ي | Walyakhsya (perintah) | Rasa segan yang bersandar pada pengetahuan, bercampur hormat. Al-Qur'an umumnya memakainya terhadap Allah |
| خ-و-ف | Khāfū (bentuk lampau) | Rasa takut yang lahir dari sebuah kerugian; bersifat umum |
Dan letaknya dalam susunan itu bermakna: khasyyah diperintahkan kepada yang disapa, sedangkan khauf dinisbatkan kepada ayah dalam pengandaian itu.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: kalimat itu mengambil rasa takut alami yang dirasakan seseorang terhadap anaknya sendiri (khauf) dan mengubahnya menjadi rasa segan yang disadari (khasyyah) yang seharusnya dirasakan terhadap anak orang lain.
ضِعَاف — akar ض-ع-ف: kelemahan. Dan akar ini akan kembali di tempat yang jauh lebih berat pada bagian-bagian surah berikutnya:
| Ayat | Kata | Siapa |
|---|---|---|
| 9 | ḍiʻāfan | Anak-anak yang ditinggalkan di belakang |
| 75 | al-mustaḍʻafīna minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildān | Mereka yang dilemahkan |
| 98 | al-mustaḍʻafīna … | Mereka yang tidak sanggup berhijrah |
| 127 | al-mustaḍʻafīna minal-wildān | Anak-anak yang haknya tidak diberikan |
Pada ayat kesembilan kelemahan adalah sebuah keadaan; pada ayat ketujuh puluh lima ia berpindah ke bab X dan menjadi sesuatu yang dilakukan.
Di Al-Qasas pada 28/4-5 pembedaan ini telah dibahas dan di sana telah dicatat: "يَسْتَضْعِفُ — akar ض-ع-ف, bab X: menganggap seseorang lemah dan melemahkannya. Polanya penting: kelemahan itu tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan dilakukan." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Jalinan akar kata ini adalah salah satu data yang paling jelas memperlihatkan tulang punggung surah, dan letak kata-katanya dapat dihitung.
Akar س-د-د: menutup sebuah celah, menyumbat; dan meluruskan, mengenai sasaran. Sadd — bendungan, tanggul (dinding yang menutup sebuah rongga); sadād — ketepatan; musaddad — yang diarahkan ke sasaran.
Artinya, qaulan sadīdan mengatakan dua hal sekaligus: perkataan yang mengenai sasaran dan perkataan yang menutup sebuah celah.
Ungkapan yang sama muncul pula di Al-Ahzab pada 33/70 (yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa qūlū qaulan sadīdā) dan telah dibahas di sana; saya bersandar pada pembahasan itu.
| Tempat | Perkataan itu diucapkan untuk siapa |
|---|---|
| Al-Ahzab 33/70 | Umum — yang diatur adalah perkataan itu sendiri |
| An-Nisa' 4/9 | Perkataan dalam suasana yang di dalamnya ada anak yatim |
Dan konteks di sini memperjelas makna kata itu: perkataan yang diucapkan pada saat pembagian waris dan wasiat. Artinya, yang diminta ayat adalah perkataan yang benar sekaligus tidak meninggalkan celah.
| Pendapat | Yang disapa |
|---|---|
| 1 | Para wali — mereka yang memegang harta anak yatim |
| 2 | Orang-orang yang berada di samping orang yang sedang menghadapi kematian — yang mendorongnya mewasiatkan hartanya kepada orang lain; ayat memperingatkan mereka |
| 3 | Orang yang berwasiat — agar ia tidak berwasiat sampai membuat ahli warisnya menjadi miskin |
Saya tidak memaksakan pilihan. Ketiganya selaras dengan lafal ayat dan ketiganya bermuara ke tempat yang sama: terjaganya hak orang yang tertinggal di belakang.
إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا
Innallażīna yaʼkulūna amwālal-yatāmā ẓulman innamā yaʼkulūna fī buṭūnihim nārā, wa sayaṣlauna saʻīrā
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka hanyalah memenuhi perut mereka dengan api; dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala."
Blok anak yatim (2-10) ditutup di sini, dan penutupnya adalah kalimat yang paling keras dalam blok itu.
| Ayat | Bahasanya |
|---|---|
| 2 | Perintah dan larangan; penutup ayat: ḥūban kabīrā |
| 3-4 | Hukum dan syarat |
| 5-6 | Proses dan ukuran |
| 7-8 | Hak dan yang di seberang hak |
| 9 | Seruan untuk bertukar tempat |
| 10 | Akibat: api |
Artinya, blok itu dimulai dengan pengaturan, berlanjut dengan penalaran, dan berakhir dengan sanksi. Ini adalah urutan yang dapat dihitung.
Ayat tidak mengatakan "orang-orang yang memakan harta anak yatim"; ia mengatakan "yang memakannya secara zalim".
Catatan ini diperlukan, karena ayat keenam telah mengizinkan wali yang miskin makan bil-maʻrūf. Kata ẓulman memisahkan kedua ayat itu.
Makna konkret akar ظ-ل-م: meletakkan sesuatu di tempat selain tempatnya. Akar ini telah dibahas di Al-Baqarah dan di Luqman pada 31/13; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan makna akar ini berhimpit persis dengan pokok bahasan ayat: harta anak yatim diletakkan di tempat lain, bukan di tempat ia seharusnya berada.
| Unsur | Apa yang dilakukannya |
|---|---|
| إِنَّمَا | Partikel pembatasan: "hanyalah, semata-mata". Ia mengatakan bahwa apa yang mereka makan itu bukan sesuatu yang lain |
| فِى بُطُونِهِمْ | "Ke dalam perut mereka" — tempat yang dituju kata kerja itu dikatakan dengan terang |
| نَارًا | Nama yang dimakan: api |
Yang dilakukan kalimat itu adalah menuturkan sebuah hukuman di masa depan dengan bentuk waktu kini. Kata kerjanya muḍāriʻ (yaʼkulūn) — sedang terjadi sekarang. Sedangkan hukumannya dikatakan secara tersendiri dan dengan bentuk waktu mendatang: wa sayaṣlauna saʻīrā.
Artinya, dua hal yang berbeda sedang dikatakan: yang satu terjadi sekarang (yang dimakan itu api), yang lain akan terjadi kemudian (mereka akan masuk ke dalam api).
Gambaran yang sama telah dibangun pula di Al-Baqarah pada 2/174: "Innallażīna yaktumūna mā anzalallāhu minal-kitābi… ulāʼika mā yaʼkulūna fī buṭūnihim illan-nār" — di sana judul bagiannya adalah "Mereka yang memenuhi perutnya dengan api". Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Tempat | Siapa | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/174 | Mereka yang menyembunyikan sesuatu dari Kitab lalu mengambil bayaran yang sedikit sebagai gantinya | Mengubah pengetahuan menjadi uang |
| An-Nisa' 4/10 | Mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim | Mengubah amanah menjadi harta |
Pada keduanya kata kerjanya sama (yaʼkulūna fī buṭūnihim), objeknya sama (nār). Ini adalah ungkapan bersama yang dapat diverifikasi di antara dua surah.
Dan titik bersamanya adalah, saya catat sebagai bacaan saya sendiri: pada kedua ayat itu, sebuah keuntungan diperoleh sebagai ganti sesuatu yang seharusnya dijaga. Al-Qur'an menamai kedua perbuatan itu dengan kalimat yang sama.
Akar س-ع-ر: menyalanya dan berkobarnya api. Saʻaran-nār — ia menyalakan api; mustaʻir — yang berkobar. Akar ini telah dibahas di Al-Mulk dan Al-Qamar.
Dan kata kerja sayaṣlauna — akar ص-ل-ي: masuk ke dalam api, terbakar di dalam api. Kata ini telah muncul di Al-Haqqah, Al-Muddassir, dan Al-Insyiqaq.
Sisi blok ini (2-10) yang menghadap hari ini dapat ditulis tanpa menuduh siapa pun; yang akan dibahas adalah susunan yang dibangun blok itu.
Satu. Keadaan amanah yang paling rapuh. Dari awal sampai akhir, blok itu mengatur satu keadaan: beradanya sebuah harta di tangan orang lain sementara pemiliknya tidak dapat membelanya. Keadaan ini tidak khas bagi harta anak yatim — perwakilan, perwalian, memegang kewenangan, memakai sumber daya sebuah lembaga, semuanya bersusunan sama. Ukuran-ukuran yang diletakkan blok itu (percampuran, pengujian, penyerahan, menghadirkan saksi) cocok bagi seluruh susunan tersebut.
Dua. Ukuran bertukar tempat. Cermin yang dibangun ayat kesembilan sampai hari ini adalah salah satu alat penalaran akhlak yang paling bekerja: seandainya anakmu sendiri berada di tempat yang sama. Ayat meletakkannya bukan sebagai sebuah perasaan, melainkan sebagai sebuah metode perhitungan.
Tiga. Dan sebuah batas. Dari blok ini tidak keluar kesimpulan bahwa setiap orang yang memegang harta di tangannya patut dicurigai. Ayat keenam meletakkan dua hukum yang berbeda menurut keadaan sang wali dan membuka jalan bagi yang miskin. Blok itu tidak menghapuskan kepercayaan; ia menghendaki agar kepercayaan itu dapat diperiksa.
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين … من بعد وصية يوصي بها أو دين
Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain, fa in kunna nisāʼan fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad, fa il lam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li ummihiṡ-ṡuluṡ, fa in kāna lahū ikhwatun fa li ummihis-sudus, min baʻdi waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain, ābāʼukum wa abnāʼukum lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum nafʻā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna ʻalīman ḥakīmā
"Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu: bagi anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika mereka semua perempuan dan lebih dari dua orang, bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan; jika ia seorang perempuan saja, baginya seperdua. Jika yang meninggal mempunyai anak, masing-masing dari kedua orang tuanya mendapat seperenam dari apa yang ia tinggalkan. Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya yang mewarisinya, ibunya mendapat sepertiga. Jika ia mempunyai saudara-saudara, ibunya mendapat seperenam. Semua itu sesudah wasiat yang dibuatnya dan sesudah utang. Ayah-ayahmu dan anak-anak laki-lakimu — kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Sebuah catatan metode terlebih dahulu — dan catatan ini berlaku bagi keseluruhan ayat kesebelas, kedua belas, dan keseratus tujuh puluh enam
Waris adalah pembahasan yang paling teknis dalam fikih klasik dan ia melahirkan sebuah cabang ilmu tersendiri (farāiḍ).
Yang akan dilakukan di bagian ini adalah: 1. Bagian-bagian yang diberikan oleh lafal ayat itu sendiri diletakkan dalam tabel. 2. Istilah-istilahnya diuraikan: ḥaẓẓ, waṣiyyah, dain, kalālah, farīḍah. 3. Catatan prioritas yang diletakkan ayat itu sendiri dikedepankan: min baʻdi waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain.
- Tidak dimasuki perdebatan perhitungan. Apa yang harus dilakukan ketika jumlah bagian tidak mencapai satu atau justru melebihinya (persoalan yang dalam literatur klasik disebut ʻauliyyah dan raddiyyah), ahli waris mana yang gugur dalam keadaan apa, keadaan kakek dan saudara-saudara — tidak satu pun dari semua itu menjadi pokok bahasan teks ini.
- Tidak akan ditetapkan hukum fikih dan tidak akan dipaksakan sebuah pilihan.
- Ini bukanlah panduan penerapan. Pembagian sebuah warisan yang konkret adalah urusan orang-orang yang berwenang dan hukum yang berlaku.
Dan catatan berikut dituliskan dengan terang: waris adalah pokok fikih yang rinciannya berbeda-beda antarmazhab; tidak satu pun dari apa yang disampaikan di bagian ini mengikat.
Ayat tidak mengatakan yaḥkumu (Dia memutuskan) atau yaʼmurukum (Dia memerintahkan kamu). Ia mengatakan yūṣīkum — "Dia mewasiatkan kepadamu, Dia berpesan kepadamu."
Makna konkret akar و-ص-ي: menyambungkan, menyatukan satu dengan yang lain. Arḍun wāṣiyah — tanah yang tumbuh-tumbuhannya saling bersambung, rapat. Dan dari sini lahir wasiat: menyampaikan sebuah urusan kepada orang lain, mengikatkannya kepadanya.
Artinya, gambaran akar itu adalah sebuah pengikatan. Dan ini menghadap ke arah yang sama dengan kata al-arḥām (ikatan-ikatan) pada ayat pertama surah.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas kata: hukum waris diberikan bukan dengan kata kerja "memutuskan", melainkan dengan kata kerja dari akar "mengikatkan".
Dan bentuk muḍāriʻ kata kerjanya perlu dicatat: yūṣīkum — yang sedang berlangsung. Polanya memberitahukan bahwa hukum itu bukanlah sebuah perintah sekali jadi, melainkan sebuah pengaturan yang tetap.
Akar ح-ظ-ظ: bagian yang jatuh kepada seseorang, nasib. Para ahli bahasa menjelaskan kata itu sebagai "jatah yang disisihkan bagi seseorang"; maḥẓūẓ — yang banyak bagiannya.
| Kata | Di mana | Konteksnya |
|---|---|---|
| نَصِيب (naṣīb) | 7 (dua kali), 32 (dua kali), 33, 44, 51, 53, 85, 118, 141 | Pengumuman bahwa hak itu ada |
| حَظّ (ḥaẓẓ) | 11, 176 | Penentuan kadar bagiannya |
Ini adalah pengamatan atas susunan dan letak kata-katanya dapat dihitung. Naṣīb menamai asasnya, ḥaẓẓ menamai perhitungannya.
Tabel di bawah ini hanya memperlihatkan perbandingan yang muncul dalam lafal ayat. Ia bukan tabel penerapan; ia tidak lebih daripada penyusunan teks ayat.
| Keadaan | Siapa | Perbandingan yang diberikan ayat |
|---|---|---|
| Anak-anak bersama-sama | Anak laki-laki | Dua kali bagian anak perempuan (miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain) |
| Hanya anak perempuan, lebih dari dua orang | Anak-anak perempuan | Dua pertiga (ṡuluṡā mā tarak) |
| Anak perempuan seorang saja | Anak perempuan | Seperdua (an-niṣf) |
| Jika yang meninggal mempunyai anak | Ibu dan ayah, masing-masing | Seperenam (as-sudus) |
| Yang meninggal tidak mempunyai anak, ahli warisnya kedua orang tuanya | Ibu | Sepertiga (aṡ-ṡuluṡ) |
| Jika yang meninggal mempunyai saudara-saudara | Ibu | Seperenam (as-sudus) |
Setiap baris dalam tabel itu ada di dalam lafal ayat. Tidak ada satu pun keadaan yang tidak terdapat di dalam ayat yang ditambahkan ke dalam tabel.
Satu. Ayat menyebut ahli waris perempuan di empat tempat yang berbeda: anak perempuan (dua kali), ibu (dua kali). Artinya, sebagian besar hukumnya diletakkan untuk menentukan bagian ahli waris perempuan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dua. Ayat menyebut bagian ayah secara terang hanya dalam satu keadaan (seperenam, jika ada anak); pada keadaan-keadaan lain ia tidak menyebutkannya. Sedangkan bagian ibu disebut secara terang dalam dua keadaan yang berbeda.
Tiga. Kalimat liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain memberitahukan sebuah perbandingan, bukan sebuah urutan nilai. Ukuran kalimat itu adalah bagian laki-laki, dan bagian itu didefinisikan menurut bagian anak perempuan — artinya, satuan ukuran di dalam kalimat itu adalah bagian perempuan. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan dan dari sini saya tidak menarik sebuah hukum.
Tentang alasan perbandingan ini terdapat penjelasan-penjelasan yang diriwayatkan dalam literatur klasik — seperti pembagian kewajiban nafkah, kewajiban mahar, dan tanggung jawab harta di dalam keluarga. Penjelasan-penjelasan itu dicatat dengan bahasa "diriwayatkan"; tidak ada pilihan yang dipaksakan, tidak ada hukum yang ditetapkan, dan tidak dimasuki perdebatan kekinian. Ayat itu sendiri tidak memberikan kalimat alasan bagi perbandingan tersebut.
Catatan ini adalah kalimat yang paling sering diulang dalam ayat-ayat waris dan ia perlu dikedepankan.
Pada ayat kesebelas dan kedua belas catatan ini berulang empat kali dan setiap kali bentuk kata kerjanya berubah:
| Tempat | Bentuk | Siapa yang berwasiat |
|---|---|---|
| 11 | yūṣī bihā | Yang meninggal (maskulin tunggal) |
| 12 | yūṣīna bihā | Para perempuan yang meninggal (feminin jamak) |
| 12 | tūṣūna bihā | Yang disapa (orang kedua jamak) |
| 12 | yūṣā bihā | Bentuk pasif — pelakunya tidak disebutkan |
Dan makna catatan itu adalah: sebelum bagian-bagian dihitung, dua hal dikeluarkan — wasiat yang telah dibuat dan utang. Artinya, warisan itu sendiri adalah jumlah yang tersisa.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengulangan itu sendiri: ketika memberikan perhitungan yang paling teknis, ayat mengingatkan apa yang mendahului perhitungan itu sebanyak empat kali. Hak orang yang mendapat bagian lahir sesudah kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan orang yang meninggal.
Dalam literatur klasik dicatat bahwa utang didahulukan atas wasiat, meskipun di dalam ayat keduanya dihubungkan dengan partikel au (atau). Ini adalah persoalan fikih dan di sini tidak ada hukum yang ditetapkan. Yang dikatakan lafal ayat adalah bahwa keduanya sama-sama datang sebelum pembagian.
Akar د-ي-ن. Dan keluarga kata yang dicatat para ahli bahasa layak diperhatikan: dain — utang; dāna — ia berutang, ia tunduk; dīn — agama, dan sekaligus "putusan, balasan, ketaatan"; madīnah — kota (tempat yang terikat pada sebuah tatanan); dayyān — yang membuat perhitungan.
Inti bersamanya adalah sebagai berikut dan para ahli bahasa mencatatnya: terikat oleh sebuah ikatan, berada di bawahnya. Orang yang berutang berada di bawah orang yang mengutanginya; hamba berada di bawah Tuhannya.
Kaitan ini saya sampaikan sebagaimana dicatat para ahli bahasa dan saya tidak membangun tafsiran di atasnya.
Wasiat disebut di dalam ayat tanpa dibatasi. Tetapi pada ayat kedua belas diletakkan sebuah catatan: gaira muḍārr — yang tidak menimbulkan kerugian.
Akar ض-ر-ر, bab III. Di Al-Baqarah pada 2/231 pola yang sama telah dibahas (ḍirāran litaʻtadū) dan di sana telah dicatat: "polanya dari bab III (mufāʻalah): ia memberitahukan kesalingan atau kesengajaan. Artinya 'agar ia dirugikan, dengan sengaja.'" Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan fungsi catatan itu perlu dicatat: wasiat tidak dapat dipakai sebagai alat untuk menghalangi ahli waris dari bagiannya. Artinya, ayat itu memperkirakan pula penyalahgunaan kewenangan yang ia berikan sendiri.
Kadar wasiat tidak disebutkan di dalam ayat. Dalam fikih klasik telah diletakkan batas tentang hal ini dan dasarnya diriwayatkan bukan dari ayat, melainkan dari sunah. Ini adalah persoalan fikih; di sini tidak ada hukum yang ditetapkan dan tidak dikatakan sesuatu pun tentang kadarnya.
Kalimat ini berdiri persis di tengah-tengah sebuah tabel perhitungan yang teknis, dan kaitannya dengan pokok bahasan tidak terlihat pada pandangan pertama.
"Ayah-ayahmu dan anak-anak laki-lakimu — kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu."
Pekerjaan yang dilakukan kalimat itu saya catat sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tempat kalimat itu berada:
Dalam pembagian waris, keberatan manusia yang paling wajar adalah: "yang itu lebih dekat", "yang itu lebih banyak berjerih payah", "yang itu lebih banyak memberi manfaat". Kalimat itu diletakkan persis di hadapan keberatan tersebut dan mengembalikannya kepada kekurangan pengetahuan.
Artinya, bagian-bagian itu diberikan bukan menurut manfaat orang-orangnya, melainkan menurut sebuah ukuran yang tetap — karena pengetahuan untuk membuat perhitungan manfaat itu tidak ada pada manusia.
Dan kata kerjanya perlu dicatat: lā tadrūn — "kamu tidak mengetahui". Akar د-ر-ي: mengetahui sesuatu dengan menyelidikinya, dengan menelusuri jejaknya. Kata kerja itu mengatakan bahwa pengetahuan tersebut tidak dapat diperoleh.
Polanya menghadap ke tempat yang sama dengan pola yang dibahas di Al-Baqarah pada 2/216: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu… Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." Dan di sana telah dicatat: "kalimat itu bukanlah sebuah klaim pengetahuan, melainkan sebuah pemberitahuan batas. Tempat keputusan itu bersandar bukanlah apa yang dilihat seseorang pada saat itu." Saya bersandar pada pembahasan itu dan catatan yang sama berlaku pula di sini.
Akar ف-ر-ض telah muncul pada ayat ketujuh (naṣīban mafrūḍā); di sini ia datang kembali. Sebuah jembatan kata dibangun di antara kedua ayat itu: pengumuman hak dan perhitungan hak diikat dengan akar yang sama.
Dan catatan minallāh perlu dicatat: sumber ukuran itu disebutkan. Artinya, bagian-bagian itu bukanlah sebuah adat atau sebuah kesepakatan, melainkan sebuah ukuran yang ditetapkan — dan ini adalah klaim ayat itu sendiri.
Dua nama berdampingan: ʻalīm (Yang Maha Mengetahui) dan ḥakīm (Yang Mahabijaksana, yang meletakkan sesuatu pada tempatnya).
Dan kaitan penutup ayat itu dengan ayatnya bersifat langsung: beberapa baris sebelumnya ayat telah mengatakan lā tadrūna — "kamu tidak mengetahui". Penutup ayat mengatakan di mana pengetahuan itu berada.
Makna konkret akar ح-ك-م telah dibahas di Al-Baqarah dan di Luqman pada 31/12: ḥakama — memasang kekang pada mulut kuda; ḥikmah — pengetahuan yang tidak menggeser sesuatu dari tempatnya. Saya bersandar pada pembahasan itu.
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد … وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس
Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa in kāna lahunna waladun fa lakumur-rubuʻu mimmā tarakna min baʻdi waṣiyyatiy yūṣīna bihā au dain, wa lahunnar-rubuʻu mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa in kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum min baʻdi waṣiyyatin tūṣūna bihā au dain, wa in kāna rajuluy yūraṡu kalālatan awimraʼatuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim minhumas-sudus, fa in kānū akṡara min żālika fa hum syurakāʼu fiṡ-ṡuluṡi min baʻdi waṣiyyatiy yūṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu ʻalīmun ḥalīm
"Bagimu seperdua dari apa yang ditinggalkan para istrimu — jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, bagimu seperempat dari apa yang mereka tinggalkan; sesudah wasiat yang mereka buat dan sesudah utang. Bagi mereka seperempat dari apa yang kamu tinggalkan — jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka seperdelapan dari apa yang kamu tinggalkan; sesudah wasiat yang kamu buat dan sesudah utang. Jika seorang laki-laki atau seorang perempuan mewariskan hartanya dalam keadaan kalālah dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, masing-masing dari keduanya mendapat seperenam. Jika mereka lebih dari itu, mereka berserikat dalam sepertiga; sesudah wasiat yang tidak menimbulkan kerugian dan sesudah utang. Ini adalah pesan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
Catatan metode di atas berlaku pula di sini: tabel ini tidak lebih daripada penyusunan lafal ayat, ia bukanlah tabel penerapan.
| Siapa | Keadaan | Perbandingan yang diberikan ayat |
|---|---|---|
| Suami | Jika istrinya tidak mempunyai anak | Seperdua (niṣf) |
| Suami | Jika istrinya mempunyai anak | Seperempat (rubuʻ) |
| Istri (para istri) | Jika suaminya tidak mempunyai anak | Seperempat (rubuʻ) |
| Istri (para istri) | Jika suaminya mempunyai anak | Seperdelapan (ṡumun) |
| Saudara (dalam keadaan kalālah) | Jika ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan | Seperenam bagi masing-masing (sudus) |
| Saudara-saudara (dalam keadaan kalālah) | Jika mereka lebih dari seorang | Berserikat dalam sepertiga (syurakāʼu fiṡ-ṡuluṡ) |
Ayat memberikan bagian istri dan bagian suami dengan susunan yang sama, berturut-turut, dan dengan catatan-catatan yang sama.
| Suami | Istri | |
|---|---|---|
| Jika tidak ada anak | 1/2 | 1/4 |
| Jika ada anak | 1/4 | 1/8 |
| Catatan | min baʻdi waṣiyyatiy yūṣīna bihā au dain | min baʻdi waṣiyyatin tūṣūna bihā au dain |
Susunannya sama persis, dan bagian kedua belah pihak sama-sama turun menjadi setengahnya ketika ada anak. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: pola kalimatnya tidak berubah bagi kedua belah pihak; yang berubah hanyalah perbandingannya. Dan pada kedua belah pihak, sebab yang sama melahirkan akibat yang sama: jika ada anak, bagian itu turun menjadi setengahnya.
Ini adalah istilah yang paling teknis dan paling diperselisihkan dalam surah. Ia muncul pada ayat kedua belas, muncul sekali lagi pada ayat keseratus tujuh puluh enam, dan surah ditutup dengannya.
| Kata | Makna |
|---|---|
| كَلَّ (kalla) | Menjadi letih, kehabisan tenaga; menjadi tumpul (pisau yang tidak lagi memotong) |
| كَلَال (kalāl) | Keletihan |
| إِكْلِيل (iklīl) | Mahkota — sesuatu yang melingkari kepala |
| كُلّ (kull) | Seluruh, semua — yang meliputi |
| تَكَلَّلَ | Meliputi, melingkari |
Ada dua kelompok makna: menjadi letih/tumpul dan meliputi. Dan para ahli bahasa menjelaskan istilah kalālah dengan kedua-duanya.
| Pendapat | Kalālah itu siapa / apa |
|---|---|
| 1 | Orang yang meninggal — orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai ayah |
| 2 | Para ahli waris — kerabat dari jalur samping, yang tidak terhubung langsung (usul-furu) kepada yang meninggal |
| 3 | Hubungan kekerabatan itu sendiri — ikatan yang tidak langsung, yang datang dari samping |
Dan kaitan istilah itu dengan bahasa dijelaskan demikian, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: warisan itu sampai dengan "keletihan" — karena ia tidak datang dari garis langsung, ia datang dengan berputar dan melingkar. Seperti iklīl (mahkota), ia tersusun bukan di pusat, melainkan di lingkaran luarnya.
Dalam sumber-sumber dicatat dengan terang bahwa definisi kata itu diperselisihkan pada masa klasik, dan diriwayatkan bahwa perbedaan pendapat itu berlangsung sejak masa awal. Di bagian ini tidak diambil sebuah pilihan dan tidak ditetapkan hukum fikih.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: bagian saudara-saudara yang disebut dalam keadaan kalālah pada ayat kedua belas adalah seperenam dan sepertiga; bagian saudara-saudara yang disebut pada ayat keseratus tujuh puluh enam adalah seperdua, dua pertiga, dan liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain. Perbandingan yang diberikan kedua ayat itu berbeda dan penjelasan perbedaan tersebut adalah salah satu pembahasan fikih klasik. Di sini tidak dimasuki.
Akar ش-ر-ك: perserikatan. Kata ini dalam Al-Qur'an umumnya muncul dalam konteks yang negatif (syirik). Di sini ia dipakai dalam makna teknis dan netral: berserikat dalam sebuah bagian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas kata: akar itu sendiri tidaklah buruk; yang buruk adalah kepada apa perserikatan itu dibangun. Catatan yang sama telah dituliskan pula pada pembahasan Luqman 31/13.
Hal ini telah dibahas di atas (pada pembahasan 4/11). Di sini saya catat sekali lagi, karena catatan itu hanya muncul pada ayat ini.
Dan letaknya perlu dicatat: catatan itu datang sesudah keadaan kalālah. Artinya, dalam keadaan warisan beralih dengan cara yang paling tidak langsung, kemungkinan berubahnya wasiat menjadi alat untuk menghalangi seseorang disebut secara khusus.
Ayat kesebelas berakhir dengan farīḍatam minallāh; ayat kedua belas berakhir dengan waṣiyyatam minallāh.
Kedua kata itu menunjuk ke tempat yang sama tetapi dari arah yang berbeda: farīḍah — ukuran yang ditakik; waṣiyyah — pesan yang diikatkan. Dan keduanya dengan catatan yang sama: minallāh.
Penutup ayatnya pun berubah: ayat kesebelas berakhir dengan ʻalīman ḥakīmā, ayat kedua belas berakhir dengan ʻalīmun ḥalīm.
حَلِيم — akar ح-ل-م: yang tidak tergesa-gesa, yang tidak terbawa amarahnya, yang berbobot. Lawan kata itu adalah safah (keringanan) yang muncul pada ayat kelima.
Saya catat ini sebagai sebuah jalinan kata: blok itu dibuka pada ayat kelima dengan kata sufahāʼ (orang-orang yang ringan); ayat kedua belas ditutup dengan nama ḥalīm (yang berbobot). Kedua kata itu adalah dua ujung dari ukuran yang sama dan keduanya ada di dalam kamus.
Dan diletakkannya nama ḥalīm di sini perlu dicatat secara tersendiri: pembagian waris adalah salah satu tempat manusia paling cepat marah. Ayat meletakkan hukum itu di bawah sebuah nama yang tidak tergesa-gesa. Saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri.
تلك حدود الله ومن يطع الله ورسوله يدخله جنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها وذلك الفوز العظيم · ومن يعص الله ورسوله ويتعد حدوده يدخله نارا خالدا فيها وله عذاب مهين
Tilka ḥudūdullāh, wa may yuṭiʻillāha wa rasūlahū yudkhilhu jannātin tajrī min taḥtihal-anhāru khālidīna fīhā, wa żālikal-fauzul-ʻaẓīm · Wa may yaʻṣillāha wa rasūlahū wa yataʻadda ḥudūdahū yudkhilhu nāran khālidan fīhā wa lahū ʻażābum muhīn
"Itulah batas-batas Allah. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melampaui batas-batas-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam api yang ia kekal di dalamnya; dan baginya azab yang menghinakan."
Kedua ayat itu adalah bayangan satu sama lain di dalam cermin, dan hal ini dapat diikuti kata demi kata:
| 13 | 14 | |
|---|---|---|
| Syarat | Wa may yuṭiʻ — yang menaati | Wa may yaʻṣi — yang mendurhakai |
| Tambahan | — | Wa yataʻadda ḥudūdah — yang melampaui batas-batas-Nya |
| Akibat | Yudkhilhu jannāt | Yudkhilhu nār |
| Lamanya | Khālidīna fīhā (jamak) | Khālidan fīhā (tunggal) |
| Sifat | Al-fauzul-ʻaẓīm | ʻAżābum muhīn |
Perbedaan pada baris keempat layak dicatat dan ia adalah data teks: untuk surga dipakai bentuk jamak (khālidīn), untuk api dipakai bentuk tunggal (khālidan).
Dalam tafsir-tafsir klasik diberikan beberapa penjelasan untuk perbedaan ini: alur kalimat dan keselarasan penutup ayat; atau bahwa di surga orang bersama-sama sedangkan di dalam api ia sendirian. Saya tidak memaksakan sebuah pilihan; satu-satunya yang pasti adalah bahwa perbedaan itu ada di dalam teks.
Akar ح-د-د: tempat berakhirnya sesuatu, tepi. Ḥadīd — besi (tepi yang tajam); ḥadd — batas; ḥidād — ketajaman.
Kata ini muncul berkali-kali di bagian perceraian dalam Al-Baqarah dan di sana telah dicatat bahwa ia diberikan dengan dua pola yang berbeda:
"تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا — 'itulah batas-batas Allah, janganlah kamu melampauinya.' Kata حُدُود berulang berkali-kali di bagian ini; pada ayat 187 dikatakan fa lā taqrabūhā (jangan mendekatinya), di sini fa lā taʻtadūhā (jangan melampauinya). Dua pola di dua tempat yang berbeda: yang satu jarak, yang lain batas."
Dan sebuah pengamatan perlu dicatat: di Al-Baqarah kata ḥudūdullāh diletakkan di ujung hukum-hukum perceraian; di An-Nisa' ia diletakkan di ujung hukum-hukum waris. Pada kedua tempat itu kata tersebut menutup sebuah blok yang mengatur pembagian di dalam keluarga. Ini adalah kemiripan susunan yang dapat diverifikasi di antara dua surah.
Ayat-ayat waris (11-12) adalah teks yang sepenuhnya teknis: perbandingan, syarat, pengecualian. Ayat ketiga belas dan keempat belas meletakkan sebuah kerangka di atas teknik itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan ayat-ayatnya: sesudah menyelesaikan perhitungan, surah mengatakan apa perhitungan itu. Bagian-bagian itu bukanlah sebuah aritmetika, melainkan sebuah batas; dan dilampauinya batas itu dinamai bukan sebagai kekeliruan angka, melainkan sebagai sebuah pendurhakaan.
Dan pemilihan kata kerja yataʻadda perlu dicatat. Akar ع-د-و: melampaui batas, melangkahi. Ayat tidak mengatakan "yang salah berhitung"; ia mengatakan "yang melampaui batas". Ketidakadilan dalam pembagian waris dinamai bukan sebagai kesalahan hitung, melainkan sebagai pelanggaran batas.
Akar ه-و-ن: keringanan, ketidakberhargaan, kehinaan. Haun — kemudahan dan keringanan; hawān — kehinaan; muhīn — yang menghinakan.
Dan diletakkannya kata ini di sini layak dicatat: yang dilakukan dalam pertengkaran waris adalah tidak memperhitungkan pihak lain — yaitu menganggapnya tidak berharga. Nama balasannya pun diberikan dari akar yang sama: muhīn.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah akar kata itu dan pokok bahasan blok tersebut.
Satu. Didahulukannya wasiat dan utang. Hal yang paling sering dilupakan dalam pembahasan waris adalah catatan yang diulang ayat sebanyak empat kali: yang akan dibagi adalah yang tersisa sesudah kewajiban-kewajiban dikeluarkan. Hingga hari ini inilah titik yang paling sering dilewati — ketika pembagian sebuah warisan dibicarakan, utang-utang orang yang meninggal sering kali baru terpikirkan paling akhir. Ayat meletakkannya paling awal.
Dua. Ditolaknya perhitungan manfaat. Kalimat lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum nafʻā menutup perdebatan "siapa yang lebih berhak". Perdebatan ini hingga hari ini adalah tempat waris paling banyak menimbulkan keretakan, dan ia umumnya berjalan di atas hal-hal yang tidak terukur: siapa yang lebih banyak merawat, siapa yang lebih dekat. Ayat mengikat ukurannya pada hal yang dapat diukur.
Tiga. Dan sebuah batas. Dari sini tidak keluar cara membagi sebuah warisan yang konkret. Bagian ini bukanlah sebuah teks farāiḍ; ia menguraikan lafal dan istilah-istilah ayat. Penerapannya adalah urusan hukum dan fikih yang berwenang.
واللاتي يأتين الفاحشة من نسائكم فاستشهدوا عليهن أربعة منكم فإن شهدوا فأمسكوهن في البيوت حتى يتوفاهن الموت أو يجعل الله لهن سبيلا · واللذان يأتيانها منكم فآذوهما فإن تابا وأصلحا فأعرضوا عنهما
Wallātī yaʼtīnal-fāḥisyata min nisāʼikum fastasyhidū ʻalaihinna arbaʻatam minkum, fa in syahidū fa amsikūhunna fil-buyūti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yajʻalallāhu lahunna sabīlā · Wallażāni yaʼtiyānihā minkum fa āżūhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa aʻriḍū ʻanhumā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā
"Terhadap perempuan-perempuanmu yang melakukan perbuatan keji, hadirkanlah empat orang saksi dari kalanganmu. Jika mereka memberikan kesaksian, tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah sampai kematian menjemput mereka atau sampai Allah membukakan jalan bagi mereka. Dan dua orang dari kalanganmu yang melakukannya, sakitilah keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang."
Kedua ayat ini melahirkan pembahasan yang panjang dalam fikih dan tafsir klasik, dan pembahasan itu berkaitan dengan Surah An-Nur.
Di An-Nur pada pembahasan 24/2 dan 24/4 wilayah ini telah dibahas secara rinci dan di sana telah dicatat dengan terang: "Ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya melahirkan salah satu pembahasan terluas dalam fikih klasik. Di bagian ini perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan itu diriwayatkan, tidak satu pun dipilih, dan tidak satu pun mengikat. Bagaimana hukuman itu diterapkan hari ini, diterapkan atau tidaknya ia, dan perdebatan-perdebatan kekinian di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini."
Catatan yang sama berlaku pula di sini. Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak mengulangi apa yang telah dibahas di sana. Di sini hanya akan dibahas hal-hal yang khas bagi kedua ayat ini.
Syarat empat saksi telah dibahas secara rinci pada pembahasan An-Nur 24/4 dan 24/13. Catatan di sana adalah sebagai berikut dan ia cocok di sini: tuduhan itu sendiri secara faktual ditutup dengan diikatnya ia kepada empat saksi.
Dan dalam susunan di sini ada sebuah perincian: fastasyhidū — bab X. Akar ش-ه-د. Bab X memberitahukan meminta, menuntut: "mintalah agar saksi dihadirkan".
Artinya, ayat meletakkan orang yang mengajukan tuduhan langsung di bawah sebuah kewajiban. Tuduhan itu melahirkan tuntutan saksi.
Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah bahwa ia memikul sebuah kalimat yang memperlihatkan hukumnya sendiri bersifat sementara: "atau sampai Allah membukakan jalan bagi mereka".
Dalam tafsir-tafsir klasik penjelasan yang lazim diriwayatkan tentang kalimat ini adalah sebagai berikut, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: ini adalah pemberitahuan dengan lafalnya sendiri bahwa hukum itu bersifat sementara; "jalan" itu telah dibuka dengan pengaturan yang datang kemudian.
Tentang dengan ayat mana atau dengan pengaturan mana hal itu terjadi terdapat pendapat-pendapat yang berbeda dalam literatur klasik. Saya tidak memaksakan pilihan dan tidak menetapkan hukum fikih.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: hukum itu memikul di dalam dirinya sendiri sebuah catatan akhir. Ini bukanlah susunan yang sering dijumpai dalam Al-Qur'an dan ia adalah data teks.
Ayat keenam belas mengatur sebuah tindakan terhadap dua orang, tetapi ia tidak mendefinisikan tindakan itu: fa āżūhumā — "sakitilah keduanya".
Akar أ-ذ-ي: menyakiti, mengganggu. Kata ini telah dibahas di Al-Ahzab pada 33/57-58; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan dibiarkannya kata itu tanpa ukuran perlu dicatat: dalam Surah An-Nur ada sebuah bilangan (miʼata jaldah); di sini tidak ada bilangan. Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa perbedaan ini berkaitan dengan diletakkannya hukum itu secara bertahap.
Dan inilah kalimat blok itu yang paling perlu diperhatikan; sebab ia datang persis sesudah kalimat hukumnya.
| Unsur | Apa |
|---|---|
| تَابَا | Keduanya bertobat — akar ت-و-ب: kembali |
| أَصْلَحَا | Keduanya memperbaiki diri — akar ص-ل-ح |
| فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَا | Berpalinglah, biarkanlah — akar ع-ر-ض |
Bekerjanya ketiga kata kerja itu bersama-sama perlu dicatat: tobat saja tidak mencukupi, di sampingnya dituntut islah; dan sebagai imbalannya, komunitas diminta untuk menutup perkara itu.
Ungkapan فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَا tidak mengatakan "maafkanlah"; ia mengatakan "berpalinglah, jangan mengungkit-ungkitnya". Artinya, yang diperintahkan adalah agar perkara itu tidak dipelihara sebagai bahan pembicaraan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata kerja itu sendiri. Dan ini menghadap ke arah yang sama dengan ukuran yang dibahas di sepanjang An-Nur: sebagaimana surah itu menutup sebuah perkara, ia menutup pula pembicaraannya.
Akar ini adalah salah satu akar yang paling banyak bekerja dalam Surah An-Nisa' dan letak-letaknya dapat dihitung:
| Ayat | Kata | Di mana |
|---|---|---|
| 16, 146 | aṣlaḥā, aṣlaḥū | Penutup pembahasan perbuatan keji; syarat tobat |
| 35 | iṣlāḥan, yuwaffiqillāhu bainahumā | Penutup perselisihan dalam keluarga |
| 114 | iṣlāḥim bainan-nās | Yang baik di antara pembicaraan-pembicaraan rahasia |
| 128 | ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā, waṣ-ṣulḥu khair | Antara suami dan istri |
| 129 | wa in tuṣliḥū wa tattaqū | Penutup pembahasan keadilan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah ini cenderung menutup hukum-hukumnya bukan dengan sanksi, melainkan dengan islah. Hal ini akan ditunjukkan secara tersendiri pada pembahasan ayat ketiga puluh lima.
إنما التوبة على الله للذين يعملون السوء بجهالة ثم يتوبون من قريب فأولئك يتوب الله عليهم · وليست التوبة للذين يعملون السيئات حتى إذا حضر أحدهم الموت قال إني تبت الآن
Innamat-taubatu ʻalallāhi lillażīna yaʻmalūnas-sūʼa bijahālatin ṡumma yatūbūna min qarībin fa ulāʼika yatūbullāhu ʻalaihim, wa kānallāhu ʻalīman ḥakīmā · Wa laisatit-taubatu lillażīna yaʻmalūnas-sayyiʼāti ḥattā iżā ḥaḍara aḥadahumul-mautu qāla innī tubtul-ʼāna wa lallażīna yamūtūna wa hum kuffār, ulāʼika aʻtadnā lahum ʻażāban alīmā
"Tobat yang akan diterima Allah hanyalah tobat orang-orang yang mengerjakan keburukan karena kekhilafan lalu bertobat dalam waktu yang dekat. Merekalah yang tobatnya diterima Allah. Adapun orang yang terus-menerus mengerjakan keburukan lalu ketika kematian datang menjemputnya ia berkata "sekarang aku bertobat", tobatnya bukanlah tobat; demikian pula orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka Kami sediakan azab yang pedih."
Ayat ketujuh belas menggambarkan keadaan tobat yang diterima, ayat kedelapan belas menggambarkan keadaan tobat yang tidak diterima. Keduanya membentuk sepasang.
| 17 | 18 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | Yaʻmalūnas-sūʼ — tunggal, kata jenis | Yaʻmalūnas-sayyiʼāt — jamak |
| Sifat | Bijahālah — karena kekhilafan | Tidak ada sifat |
| Waktu | Min qarīb — dari dekat, dalam waktu singkat | Ḥattā iżā ḥaḍara aḥadahumul-maut — sampai kematian datang |
| Perkataan | — | Innī tubtul-ʼāna — "sekarang aku bertobat" |
Akar ج-ه-ل. Dan pembedaan yang dicatat para ahli bahasa perlu dicatat: jahl bukan hanya "ketidaktahuan"; ia memikul pula makna tertekannya akal oleh perasaan, ketergesaan, bertindak tanpa berpikir. Kata jahiliah pun dijelaskan dengan makna yang kedua ini.
Hal ini diperlukan untuk memahami ayat. Seandainya jahālah hanya berarti "tidak mengetahui", tobat orang yang berbuat dosa dengan sengaja menjadi tertutup — dan hal itu tidak dapat dipertemukan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang lain (Az-Zumar 39/53; telah dibahas di Az-Zumar).
| Pendapat | Apa itu jahālah |
|---|---|
| 1 | Tidak mengetahui hukumnya, tidak menyadarinya |
| 2 | Bertindak tanpa memperhitungkan akibatnya, karena ketergesaan sesaat — sekalipun ia mengetahui |
Pendapat kedua lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik dan selaras dengan keluarga makna akar itu. Saya tidak memaksakan pilihan.
Dan ayat kedelapan belas memperlihatkan batas kedekatan itu: datangnya kematian. Artinya, ukurannya bukanlah sebuah kalender, melainkan sebuah kemungkinan: tobat adalah sesuatu yang dilakukan ketika masih ada yang dapat dilakukan.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: yang ditolak bukanlah isi tobat itu, melainkan waktunya. Dan kata yang memberitahukan waktu itu diletakkan di dalam kalimat tersebut. Artinya, ketika menyampaikan perkataan itu, ayat memperlihatkan pula cacat perkataan tersebut di dalam kalimat yang sama.
Dari kedua ayat ini tidak keluar kesimpulan semacam "sesudah dosa tertentu pintu tobat tertutup" dan hal ini harus dituliskan dengan terang.
Satu. Kata kerja ayat ketujuh belas adalah yaʻmalūnas-sūʼ — sebuah kata jenis, dan ia tidak menyebutkan sejenis dosa tertentu. Dua. Yang ditolak pada ayat kedelapan belas adalah tobat yang ditunda sampai saat kematian; tidak ada batas yang diletakkan bagi tobat yang dilakukan lebih awal. Tiga. Di tempat lain Al-Qur'an membiarkan pintu tobat terbuka lebar (Az-Zumar 39/53). Tidak dapat dibangun sebuah pertentangan di antara kedua ayat itu.
Dan satu catatan lagi: dari ayat-ayat ini tidak dapat ditarik hukum tentang siapa pun. Tobat seseorang masuk ke dalam kategori yang mana, hal itu berada di luar pengetahuan manusia. Fungsi ayat bukanlah sebuah alat diagnosis, melainkan sebuah peringatan tentang waktu.
يا أيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Yā ayyuhallażīna āmanū lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā, wa lā taʻḍulūhunna litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna illā ay yaʼtīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf, fa in karihtumūhunna fa ʻasā an takrahū syaiʼaw wa yajʻalallāhu fīhi khairan kaṡīrā
"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menekan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka — kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka — boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
| Urutan | Kalimat | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā | Larangan — perempuan tidak dapat dijadikan objek warisan |
| 2 | Wa lā taʻḍulūhunna litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna | Larangan — mereka tidak boleh ditekan agar apa yang telah diberikan dapat diambil kembali |
| 3 | Wa ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf | Perintah — bergaullah dengan patut |
Dua larangan dan satu perintah. Dan perintah itu datang sesudah kedua larangan tersebut: mula-mula yang tidak boleh dilakukan, lalu yang harus dilakukan.
Ayat ketujuh mengatakan bahwa perempuan mendapat bagian dari warisan. Ayat kesembilan belas mengatakan bahwa perempuan tidak dapat diambil sebagai warisan.
| Ayat | Kata | Perempuan ada di mana |
|---|---|---|
| 7 | naṣībum mimmā taraka | Ahli waris — pihak yang mendapat bagian |
| 19 | an tariṡun-nisāʼa | Tidak dapat menjadi objek warisan — bukan barang yang diambil |
Ini adalah jalinan akar kata yang dapat diverifikasi di dalam surah dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: akar yang sama, berjarak dua belas ayat, membangun dua sisi yang berbeda dari satu hak.
Dan kata karhan perlu dicatat. Akar ك-ر-ه: tidak menyukai, tidak menginginkan; dan karh — paksaan, keengganan. Kata ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/216 (wa huwa kurhul lakum).
| Bacaan | Karhan itu milik siapa |
|---|---|
| 1 | Milik para perempuan — di luar kehendak mereka |
| 2 | Umum — tindakan itu sendiri bersandar pada paksaan |
Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa pada masa itu, ketika seorang laki-laki meninggal, istri yang ditinggalkannya dipandang seperti harta warisan oleh kerabat orang yang meninggal: ia dapat dinikahi, dapat diserahkan kepada orang lain, atau hartanya dapat ditahan dengan menghalanginya menikah.
Saya sampaikan ini dengan bahasa "diriwayatkan"; saya tidak menyebutkan nama orang dan nama kabilah. Apa yang dikatakan lafal ayat pun sudah jelas: kata kerjanya tariṡū (mewarisi), objeknya an-nisāʼ.
Akar ini telah diuraikan di Al-Baqarah pada 2/232 dan di sana telah dicatat:
"فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ — akar ع-ض-ل. Makna konkret yang dicatat para ahli bahasa menarik perhatian: aʻḍalatin-nāqah — tersumbatnya kelahiran pada unta, anaknya tidak dapat keluar. Dari sini lahir makna 'menekan, menyumbat jalannya, membiarkan tanpa jalan keluar'. Pemilihan kata itu memperlihatkan sifat perbuatan yang dilarang: halangan itu dibangun bukan dengan sebuah putusan, melainkan dengan tersumbatnya jalan keluar."
| Tempat | ʻAḍl untuk apa | Tujuannya |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/232 | Menghalangi perempuan yang telah diceraikan untuk menikah lagi | — |
| An-Nisa' 4/19 | Menekan dan menahan perempuan di dalam ikatan nikah | Litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna — mengambil kembali sebagian dari apa yang telah diberikan |
Pada pemakaian di An-Nisa', tujuannya ditulis dengan terang: sebuah keuntungan harta. Di Al-Baqarah tujuannya tidak ditulis. Ini adalah perbedaan yang dapat diverifikasi di antara kedua ayat tersebut.
Atas kepada apa pengecualian itu dikaitkan dan atas apa yang dimaksud fāḥisyah mubayyinah terdapat perbedaan pendapat klasik. Pendapat-pendapat yang diriwayatkan diberikan dalam bentuk tabel; tidak ada pilihan yang dipaksakan dan tidak ada hukum fikih yang ditetapkan.
| Pendapat | Pengecualian itu kembali kepada apa |
|---|---|
| 1 | Kepada larangan ʻaḍl — dalam keadaan tertentu perpisahan dengan sebuah tebusan dapat menjadi pokok pembicaraan |
| 2 | Kepada larangan mewarisi |
| 3 | Kepada keseluruhan kalimat |
Dan kata mubayyinah perlu dicatat: akar ب-ي-ن, isim fa'il — "yang menjelaskan dirinya sendiri". Artinya, bukan sebuah tuduhan yang bersandar pada prasangka, melainkan sebuah keadaan yang kejelasannya datang dari dirinya sendiri.
Catatan ini penting karena di An-Nur pada 24/4 wilayah yang sama telah dibahas: tuduhan itu sendiri diikat kepada empat saksi. Ketika kedua ayat dibaca bersama, terlihat bahwa pengecualian itu bukanlah pintu yang mudah dijalankan.
Makna konkret akar itu: ʻasyara — sepuluh; ʻasyīrah — kabilah, kelompok yang hidup bersama; muʻāsyarah — hidup bersama, saling berbaur.
Fungsi bab III perlu dicatat: kesalingan. Kata kerja dalam pola ini memberitahukan pekerjaan yang dilakukan kedua pihak bersama-sama (qātala — berperang, syāraka — berserikat, sābaqa — berlomba).
Artinya, ʻāsyirūhunna bukan berarti "perlakukanlah mereka dengan baik", melainkan "hiduplah bersama mereka, secara timbal balik". Kata kerja itu memberitahukan bukan sebuah perlakuan satu arah, melainkan sebuah kehidupan bersama.
Dan catatan bil-maʻrūf: akar ع-ر-ف — yang dikenal, yang diketahui. Ukurannya adalah ukuran yang dikenal dalam komunitas itu. Kata ini menggambar batas sebuah hukum di enam tempat dalam surah ini (5, 6, 8, 19, 25, 114).
Di Al-Baqarah pada 2/216 pola ini telah dibahas dan apa yang dicatat di sana langsung cocok di sini:
"Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah bahwa ketika meletakkan hukum, ia tidak menyangkal rasa tidak suka itu… Hukum diletakkan tanpa meniadakan perasaan orang yang disapa. عَسَىٰٓ — 'boleh jadi'. Partikel ini tidak memberitahukan kepastian. Artinya, ayat tidak mengatakan 'segala sesuatu yang tidak kamu sukai itu baik'; ia mengatakan bahwa kaitan di antara keduanya tidak bersifat niscaya."
| Al-Baqarah 2/216 | An-Nisa' 4/19 | |
|---|---|---|
| Pokok | Perang (al-qitāl) | Tidak menyukai istri |
| Pengakuan atas rasa tidak suka | Wa huwa kurhul lakum | Fa in karihtumūhunna |
| Partikel | ʻAsā | ʻAsā |
| Susunan | Dua arah: yang kamu sukai pun dapat menjadi buruk | Satu arah: hanya ketika kamu tidak menyukai dapat ada kebaikan |
| Penutup | Wallāhu yaʻlamu wa antum lā taʻlamūn | Wa yajʻalallāhu fīhi khairan kaṡīrā |
Perbedaan pada baris keempat adalah data teks dan perlu dicatat: kalimat di Al-Baqarah disusun dua arah (yang tidak kamu sukai dapat menjadi baik, yang kamu sukai dapat menjadi buruk); kalimat di An-Nisa' hanya mengatakan arah yang pertama.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan saya mengusulkan sebuah alasan: di Al-Baqarah orang yang disapa sedang dipanggil kepada sebuah kewajiban dan peringatan dua arah diperlukan di sana. Sedangkan di An-Nisa' orang yang disapa berada di ambang mengakhiri sebuah hubungan; kalimat itu berusaha menunda keputusan tersebut. Ini adalah sebuah tafsiran, bukan sebuah riwayat.
Ayat tidak mengatakan "bertahanlah sekalipun kamu tidak menyukainya". Partikel ʻasā tidak memberitahukan kepastian dan ayat tidak menjamin sebuah hasil. Yang dikatakan adalah: rasa tidak suka, dengan sendirinya, bukanlah data bagi sebuah putusan. Perasaan seseorang pada saat itu tidak memikul keterangan yang memadai tentang keseluruhan hubungan tersebut.
Dan dari kalimat ini tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang dirugikan harus meneruskan keadaannya. Surah itu sendiri mengatur perpisahan (bagian perceraian di Al-Baqarah serta An-Nisa' 4/35, 4/128, 4/130) dan ayat keseratus tiga puluh mengatakannya dengan terang: wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min saʻatih — "jika keduanya berpisah, Allah akan mencukupkan masing-masingnya dari kelapangan-Nya."
Artinya, ketika menganjurkan untuk tetap bersama, surah tidak menutup pintu perpisahan. Ini adalah sebuah keseimbangan di dalam teks surah itu sendiri dan ia dapat diverifikasi dengan adanya kedua ayat tersebut.
وإن أردتم استبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيئا أتأخذونه بهتانا وإثما مبينا · وكيف تأخذونه وقد أفضى بعضكم إلى بعض وأخذن منكم ميثاقا غليظا
Wa in aradtumustibdāla zaujim makāna zaujiw wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran fa lā taʼkhużū minhu syaiʼā, a taʼkhużūnahū buhtānaw wa iṡmam mubīnā · Wa kaifa taʼkhużūnahū wa qad afḍā baʻḍukum ilā baʻḍiw wa akhażna minkum mīṡāqan galīẓā
"Jika kamu ingin mengganti seorang istri dengan istri yang lain, dan kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang bertumpuk-tumpuk, janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya dengan jalan berdusta dan dengan dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya, padahal kamu telah bercampur satu sama lain dan mereka telah mengambil dari kamu sebuah perjanjian yang kukuh."
قِنطَار — akar ق-ن-ط-ر. Para ahli bahasa berbeda pendapat apakah kata itu memberitahukan sebuah satuan berat tertentu atau "harta yang banyak" secara umum; saya tidak dapat memberikan kadar yang pasti dan saya tidak memberikannya.
Dari akar yang sama lahir qanṭarah — jembatan. Kaitan yang dibangun para ahli bahasa adalah: jembatan adalah bangunan yang menyambungkan dua tepi; qinṭār pun adalah harta yang terkumpul lalu terikat. Kaitan ini saya sampaikan sebagaimana dicatat para ahli bahasa.
Dan fungsi kata itu di sini perlu dicatat: ayat menguji hukumnya dengan membawa kadarnya ke ujung yang paling jauh. "Sekalipun kamu telah memberikan harta yang bertumpuk-tumpuk" — artinya, berapa pun kadarnya, hukumnya tidak berubah. Ini adalah sebuah teknik iḥtijāj dalam hukum: kaidahnya dikukuhkan dengan memberikan contoh yang paling ekstrem.
Sesudah meletakkan larangan, ayat mengajukan sebuah pertanyaan: "apakah kamu akan mengambilnya dengan jalan berdusta?"
Dan pertanyaan ini dalam bahasa Arab adalah istifhām inkārī: pertanyaan yang tidak menunggu jawaban, yang memberitahukan penolakan. Pola ini telah dibahas di banyak tempat dalam tafsir ini.
بُهْتَٰن — akar ب-ه-ت: membuat tercengang, terpaku. Buhita — ia tercengang. Dan buhtān adalah tuduhan tak berdasar yang sedemikian rupa sehingga membuat pihak lain tercengang. Kata ini telah dibahas di An-Nur pada 24/16 dan di Al-Ahzab pada 33/58; saya bersandar pada pembahasan itu.
Yang dicatat pada pembahasan Al-Ahzab adalah: buhtān menamai kejahatan itu dengan keadaan korbannya — artinya, kata itu sendiri memikul akibat yang ditinggalkan tuduhan tersebut pada pihak lain.
Dan konteks di sini perlu dicatat: mengarang sebuah tuduhan untuk mengambil kembali harta. Ayat menggambarkan sebuah ketamakan harta yang melahirkan sebuah kedustaan dan ia menyatukan kedua perbuatan itu di dalam satu kalimat.
أَفْضَىٰ — akar ف-ض-و. Dan makna konkret akar itu perlu dicatat: فَضَاء (faḍāʼ) — kekosongan, keterbukaan, ruang yang luas. Arḍun faḍāʼ — tanah terbuka tanpa penghalang.
Dan kata kerjanya pada bab IV: afḍā ilā — terbuka ke arah sesuatu, sampai kepadanya tanpa ada penghalang yang tersisa di antaranya.
Artinya, gambaran kata itu adalah: terangkatnya tabir di antara dua hal, terbukanya yang satu kepada yang lain.
Para ahli bahasa menjelaskan kata itu di sini sebagai "bercampur satu sama lain, berkumpul dengan keintiman" dan dalam tafsir-tafsir klasik dikatakan bahwa hal ini menunjuk kepada kemesraan dalam kehidupan suami istri.
Dan diletakkannya kata ini di sini adalah tempat paling halus dalam ayat. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ketika menolak sebuah tuntutan harta, ayat tidak memberikan alasan yang bersifat harta. Ia tidak mengatakan "harta itu miliknya" atau "secara hukum kamu tidak berhak". Alasan yang diberikannya adalah bahwa tabir di antara keduanya telah terangkat.
Akar م-ث-ق (و-ث-ق): mengikat dengan kukuh. Waṡīqah — dokumen; ṡiqah — yang dipercaya; mīṡāq — janji yang diikat dengan kukuh.
| Tempat | Janji siapa |
|---|---|
| An-Nisa' 4/21 | Ikatan nikah antara suami dan istri |
| An-Nisa' 4/154 | Janji yang diambil dari sebuah kaum |
| Al-Ahzab 33/7 | Janji yang diambil dari para nabi |
Membandingkan ketiga tempat itu melahirkan sebuah pengamatan dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ungkapan yang dipakai Al-Qur'an untuk janji yang diambil dari para nabi dipakai pula untuk nikah. Tidak dibangun sebuah kesetaraan di antara kedua ikatan itu; tetapi kata yang memberitahukan bobot janji tersebut adalah kata yang sama.
Dan ada satu perincian lagi dalam susunannya: ayat tidak mengatakan wa akhażtum minhunna (kamu mengambil dari mereka); ia mengatakan wa akhażna minkum (mereka mengambil dari kamu). Pihak yang mengambil janji itu adalah kaum perempuan.
Ini adalah lafal kalimatnya dan ia adalah data teks. Dari sini saya tidak menarik sebuah hukum; saya mencatat pelaku kata kerjanya.
Satu. Ketiga ayat antara kesembilan belas dan kedua puluh satu menyasar satu pola perilaku: mengambil kembali apa yang ada di tangan pihak lain ketika mengakhiri sebuah hubungan. Ayat menutupnya tiga kali, melalui tiga jalan yang berbeda — menahan dengan paksa, menekan, dan menuduh dusta.
Dua. Datangnya perintah ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf pada bab III memperlihatkan bahwa hubungan itu dinamai bukan sebagai sebuah perlakuan satu arah, melainkan sebagai sebuah kehidupan bersama. Ini adalah sesuatu yang dapat dibaca dari tata bahasa.
Tiga. Alasan ayat kedua puluh satu hari ini sekurang-kurangnya sama berlakunya dengan pada hari itu: di tempat sebuah hubungan berakhir, kedekatan yang dibangun hubungan itu tidak dapat dijadikan kartu tawar. Ayat mengatakannya dengan kata kerja afḍā.
Dan sebuah batas: dari ayat-ayat ini tidak keluar kesimpulan bahwa satu pihak selalu benar dalam segala keadaan dan pihak yang lain selalu salah dalam segala keadaan. Ayat melarang sebuah perbuatan tertentu dan ia sendiri meletakkan pengecualiannya. Tidak ditetapkan hukum menyeluruh atas sebuah kelompok.
ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف إنه كان فاحشة ومقتا وساء سبيلا
Wa lā tankiḥū mā nakaḥa ābāʼukum minan-nisāʼi illā mā qad salaf, innahū kāna fāḥisyataw wa maqtaw wa sāʼa sabīlā
"Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah dinikahi oleh ayah-ayahmu — kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya itu adalah perbuatan keji, sesuatu yang dibenci, dan jalan yang buruk."
Ayat ini adalah kelanjutan larangan pada ayat kesembilan belas. Di sana dikatakan bahwa perempuan tidak dapat diambil sebagai warisan; di sini bentuk paling konkret dari praktik itu dinamai.
Dan ada sebuah hubungan antara ayat ini dan ayat kedua puluh tiga: ayat kedua puluh tiga akan memberikan sebuah daftar yang utuh; ayat ini berdiri sebelum daftar itu dan sendirian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: disebutkannya ia secara tersendiri memperlihatkan bahwa hukum itu baru diletakkan dan bahwa ia berhadapan dengan kebiasaan orang yang disapa. Daftarnya akan datang pada ayat kedua puluh tiga; ayat ini menghapuskan sebuah praktik.
| Kata | Akar | Melihat ke apa |
|---|---|---|
| فَٰحِشَة | ف-ح-ش — keburukan yang melampaui ukuran | Perbuatan itu sendiri |
| مَقْت | م-ق-ت — kejijikan yang keras, kebencian | Perasaan yang dibangkitkannya |
| سَآءَ سَبِيلًا | س-و-أ — menjadi buruk | Tempat yang ditujunya |
Ketiga kata itu menamai perbuatan tersebut dari tiga arah yang berbeda: apa ia, apa yang ia rasakan, dan ke mana ia membawa.
Akar م-ق-ت layak dicatat: para ahli bahasa menjelaskan kata itu sebagai "kebencian yang paling keras". Kata ini sedikit muncul dalam Al-Qur'an dan ia ada di Gafir (Al-Mu'min) pada 40/10 dan 40/35; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan dalam sumber-sumber klasik tercatat sebuah data kebahasaan, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: dikatakan bahwa dalam masyarakat Arab pra-Islam, untuk nikah semacam itu dipakai istilah nikāḥul-maqt ("nikah kejijikan"). Karena itulah dipakainya kata yang sama oleh ayat menarik perhatian; tetapi hal ini saya sampaikan bukan sebagai keterangan sejarah yang pasti, melainkan sebagai catatan yang diriwayatkan dalam sumber-sumber.
Akar س-ل-ف: mendahului, tertinggal di belakang. Salaf — orang-orang terdahulu; sālif — yang telah lewat.
Fungsi kalimat itu perlu dicatat: hukumnya diletakkan untuk ke depan, dan tidak ada sanksi yang disediakan bagi masa lalu. Catatan yang sama akan datang sekali lagi di ujung ayat kedua puluh tiga.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: di tempat sebuah hukum baru diletakkan, tidak dihakiminya kehidupan sebelum hukum itu dengan hukum tersebut adalah catatan yang berulang dalam surah ini.
حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم وربائبكم اللاتي في حجوركم … وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف
Ḥurrimat ʻalaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa ʻammātukum wa khālātukum wa banātul-akhi wa banātul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍaʻnakum wa akhawātukum minar-raḍāʻati wa ummahātu nisāʼikum wa rabāʼibukumullātī fī ḥujūrikum min nisāʼikumullātī dakhaltum bihinna, fa il lam takūnū dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ʻalaikum, wa ḥalāʼilu abnāʼikumullażīna min aṣlābikum wa an tajmaʻū bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafūrar raḥīmā
"Diharamkan atas kamu: ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu, anak-anak tiri perempuanmu yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri — jika kamu belum mencampuri mereka, tidak ada dosa bagimu — istri-istri anakmu yang berasal dari sulbimu sendiri, dan menghimpun dua perempuan bersaudara sekaligus. Kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini adalah teks pokok pembahasan nikah dalam fikih klasik dan atas setiap butirnya telah dikembangkan hukum-hukum yang rinci.
Yang dilakukan di bagian ini adalah: daftar ayat disusun, istilah-istilahnya diuraikan, dan logika daftarnya diperlihatkan. Dalam persoalan seperti cakupan kekerabatan sepersusuan, keadaan anak tiri perempuan, dan syarat atau bukannya catatan "yang ada dalam pemeliharaanmu", terdapat perbedaan antarmazhab; di bagian ini perbedaan-perbedaan itu tidak dimasuki, tidak diambil pilihan, dan tidak ditetapkan hukum fikih.
Ayat menyebut tiga belas butir dan semuanya terhimpun dalam empat kelompok. Ini adalah urutan ayat itu sendiri:
| Kelompok | Butir | Jenis ikatan |
|---|---|---|
| 1. Nasab | Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan | Ikatan darah |
| 2. Persusuan | Ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan | Ikatan susu |
| 3. Persemendaan | Ibu para istri, anak tiri perempuan, istri anak kandung | Ikatan yang dibangun oleh pernikahan |
| 4. Larangan menghimpun | Menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus | Bertumpuknya ikatan |
Dan susunan itu sendiri perlu dicatat: daftarnya dimulai dengan ikatan darah, berlanjut dengan ikatan susu, dan berakhir dengan ikatan yang dibangun oleh pernikahan. Artinya, ia bergerak dari yang paling alami menuju yang paling dibangun.
Akar ر-ض-ع: menyusu. Dan butir ayat yang satu ini layak dicatat: sebuah ikatan melahirkan akibat seperti ikatan darah padahal ia bukan ikatan darah.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat tidak mengikat sumber ikatan itu hanya kepada nasab. Tumbuhnya seorang anak dengan air susu seorang perempuan membangun sebuah ikatan hukum.
Tentang cakupan kekerabatan sepersusuan, berapa kali susuan yang menetapkannya, dan sampai usia berapa ia berlaku, terdapat perbedaan pendapat yang luas dalam fikih klasik. Di bagian ini perbedaan pendapat itu tidak dimasuki dan tidak ada hukum yang ditetapkan.
Akar ر-ب-ب — akar yang sama dengan rabb pada ayat pertama. Rabībah: anak perempuan yang tumbuh dalam asuhan seseorang. Kata itu sendiri mengandung hubungan pengasuhan.
Dan catatan di dalam ayat perlu dicatat: allātī fī ḥujūrikum — "yang ada dalam pangkuanmu / di rumahmu".
حِجْر — akar ح-ج-ر: pangkuan; dan penghalang, batas (ḥijr — kawasan terlarang; ḥajr — pembatasan hukum). Kedua makna kata itu — pangkuan dan batas — berasal dari akar yang sama.
Apakah catatan ini merupakan sebuah syarat atau sekadar gambaran kenyataan adalah salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam fikih klasik. Saya tidak memaksakan pilihan dan tidak menetapkan hukum.
Tetapi pemilihan kata itu melahirkan sebuah pengamatan dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: kata ḥujūr memikul makna "pangkuan" sekaligus "batas". Kata itu menyimpan di dalam dirinya sendiri kaitan antara perlindungan dan larangan.
Ketika istri anak-anak disebutkan, diletakkan sebuah catatan: allażīna min aṣlābikum — "yang berasal dari sulbimu".
Catatan ini berhubungan langsung dengan persoalan yang dibahas di Al-Ahzab pada 33/4-5 dan 33/37: tidak terhitungnya anak angkat sebagai anak kandung.
Asas yang dicatat pada pembahasan Al-Ahzab adalah: "memanggil seorang anak dengan sebutan 'anakku' tidak menjadikannya anak kandung." Catatan di An-Nisa' ini adalah padanan asas yang sama di dalam sebuah hukum nikah. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah daftar itu sendiri: semua ikatan yang disebutkan adalah ikatan yang tidak dipilih seseorang atau yang telah terbangun sebelumnya. Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu — tidak dipilih. Ikatan susu — terbangun pada masa kanak-kanak. Ibu mertua, anak tiri perempuan, menantu perempuan — lahir dari sebuah pernikahan yang telah terbangun sebelumnya.
Artinya, daftar itu menghalangi dibangunnya sebuah ikatan baru di atas ikatan-ikatan yang sudah ada. Dan larangan menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus adalah contohnya yang paling jelas: di antara dua bersaudara itu sudah ada sebuah ikatan dan pernikahan dapat mengubah ikatan tersebut menjadi sebuah persaingan.
Dan penutup ayatnya berubah: ayat kedua puluh dua berakhir dengan sāʼa sabīlā (jalan yang buruk); ayat kedua puluh tiga berakhir dengan gafūrar raḥīmā.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: pengecualian yang sama muncul dua kali, tetapi yang satu ditutup dengan celaan, yang lain dengan ampunan. Tidak berlakunya hukum yang baru secara surut dikatakan dengan dua nama yang berbeda.
والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم كتاب الله عليكم وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين
Wal-muḥṣanātu minan-nisāʼi illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ʻalaikum, wa uḥilla lakum mā warāʼa żālikum an tabtagū biamwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, famastamtaʻtum bihī minhunna fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ʻalaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim baʻdil-farīḍah, innallāha kāna ʻalīman ḥakīmā
"Dan diharamkan pula perempuan-perempuan yang bersuami — kecuali yang berada di bawah tanganmu. Itulah ketetapan Allah atas kamu. Selain yang demikian itu dihalalkan bagimu untuk kamu cari dengan hartamu, dengan menjaga kehormatan dan tidak jatuh ke dalam perzinaan. Sebagai imbalan atas apa yang kamu nikmati dari mereka, berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai hak yang telah ditetapkan. Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu saling merelakannya sesudah penetapan itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Akar ح-ص-ن: terlindungi, menjadi kukuh. Ḥiṣn — benteng; ḥaṣīn — kukuh; muḥṣan — yang terlindungi, yang dimasukkan ke dalam perlindungan.
Kata ini telah dibahas pada pembahasan An-Nur 24/4 dan di sana telah dicatat bahwa atas cakupannya terdapat perbedaan pendapat. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Pendapat | Siapa muḥṣanāt |
|---|---|
| 1 | Perempuan yang bersuami — yang telah dimasukkan ke dalam perlindungan nikah |
| 2 | Perempuan yang menjaga kehormatan — secara umum |
| 3 | Perempuan merdeka |
Perbedaan pendapat ini nyata dalam tafsir-tafsir klasik. Konteksnya (daftar larangan nikah) mendukung bacaan yang pertama; saya tidak memaksakan pilihan.
Dan sebuah data kebahasaan yang menarik perlu dicatat: pada lanjutan ayat yang sama, kata itu kali ini dipakai untuk kaum laki-laki: muḥṣinīna gaira musāfiḥīn — "dengan menjaga kehormatan, tanpa jatuh ke dalam perzinaan". Artinya, akar itu diterapkan kepada kedua pihak.
Ungkapan ini muncul beberapa kali dalam surah (3, 24, 25, 36) dan ia berkaitan dengan sebuah pranata sosial yang ada pada masa klasik.
Pada pembahasan Al-Ahzab 33/50 telah dituliskan sebuah catatan tentang hal ini dan saya pindahkan ia ke sini apa adanya:
"Tidak ditetapkan hukum fikih tentang ungkapan mā malakat aimānuhum pada 33/50. Catatan-catatan Al-Qur'an yang lain dalam pokok yang sama (dikedepankannya pemerdekaan sebagai sebuah kebaikan dan sebagai kafarat) dicatat tanpa disembunyikan; disebutkan bahwa persoalan itu telah panjang lebar diperdebatkan dalam sejarah pemikiran Islam dan bahwa ia melampaui batas-batas tafsir ini."
Dan data Al-Qur'an sendiri dapat dicatat: pada ayat kesembilan puluh dua surah ini, sebagai kafarat pembunuhan karena kesalahan ditetapkan pemerdekaan sebuah leher (taḥrīru raqabatim muʼminah); pada ayat ketiga puluh enam mā malakat aimānukum dimasukkan ke dalam daftar berbuat baik; pada ayat kedua puluh lima tata cara nikah dengan perempuan dalam keadaan itu diatur dan mahar mereka diberikan kepada mereka sendiri.
Semua itu adalah data teks. Dari sini saya tidak membangun sebuah tesis sejarah dan tidak menarik sebuah hukum.
Makna akar ك-ت-ب berupa "menuliskan kewajiban" telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/2: "kutiba ʻalaikum — 'telah dituliskan atas kamu', yaitu difardukan… Dalam pemakaian ini, kitab bukanlah semata-mata yang dibaca, melainkan teks yang mendatangkan kewajiban." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Ungkapan ini telah menjadi pokok bacaan-bacaan yang berbeda dalam sejarah pemikiran Islam, dan ini adalah perbedaan pendapat yang telah dikenal.
Yang dilakukan di bagian ini adalah: adanya perbedaan pendapat itu dicatat, tidak diambil pilihan di antara pihak-pihaknya, tidak dibangun sindiran kepada kelompok mana pun, dan tidak dimasuki polemik.
| Bacaan | Apa itu istimtāʻ |
|---|---|
| 1 | Menikmati nikah itu sendiri — ungkapan itu menuturkan nikah yang biasa dan ayat mengatur maharnya. Inilah bacaan yang dianut oleh sebagian besar tafsir klasik |
| 2 | Pendapat bahwa ungkapan itu menunjuk kepada sebuah praktik tertentu dan bahwa hukum praktik tersebut diperselisihkan |
Perbedaan ini adalah persoalan fikih yang akibatnya berbeda antarmazhab. Saya tidak mengambil pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: perintah kalimat itu adalah pembayaran mahar (fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah), dan perintah ini adalah pengulangan perintah pada ayat keempat surah (wa ātun-nisāʼa ṣaduqātihinna).
| Ayat | Kata | Tekanan akarnya |
|---|---|---|
| 4 | ṣaduqāt | ص-د-ق — kebenaran |
| 24, 25 | ujūr | أ-ج-ر — imbalan, upah |
| 24 | farīḍah | ف-ر-ض — ukuran yang ditakik |
Ketiga kata itu menamai satu unsur hukum yang sama dari tiga arah yang berbeda. Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan ia telah dicatat pula pada pembahasan ayat keempat.
Di Al-Baqarah pada 2/233 pola yang sama telah dibahas (ʻan tarāḍim minhumā wa tasyāwur) dan di sana telah dicatat: "Kedua kata itu berasal dari bab III dan bab VI, yaitu pola-pola yang memberitahukan kesalingan." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan letak catatan itu perlu dicatat: ayat mula-mula meletakkan sebuah ukuran (farīḍah), lalu membiarkan ruang bagi kesepakatan timbal balik di atas ukuran tersebut. Artinya, hukum menggambar sebuah lantai dan menyerahkan langit-langitnya kepada para pihak.
ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤمنات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات … فانكحوهن بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن بالمعروف … ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم
Wa mal lam yastaṭiʻ minkum ṭaulan ay yankiḥal-muḥṣanātil-muʼmināti fa mim mā malakat aimānukum min fatayātikumul-muʼmināt, wallāhu aʻlamu biīmānikum, baʻḍukum mim baʻḍ, fankiḥūhunna biiżni ahlihinna wa ātūhunna ujūrahunna bil-maʻrūfi muḥṣanātin gaira musāfiḥātiw wa lā muttakhiżāti akhdān… żālika liman khasyiyal-ʻanata minkum, wa an taṣbirū khairul lakum, wallāhu gafūrur raḥīm
"Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai kesanggupan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, hendaklah ia menikahi salah seorang dari gadis beriman yang berada di bawah tanganmu. Allah lebih mengetahui imanmu. Kamu semua berasal satu dari yang lain. Nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar mereka kepada mereka secara patut… Itu adalah bagi orang di antara kamu yang takut jatuh ke dalam kesulitan. Dan bersabar itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Di tengah sebuah kalimat hukum yang panjang diletakkan sebuah kalimat yang terdiri atas empat kata: baʻḍukum mim baʻḍ — "sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah logika bersama kedua ayat itu: ayat pertama mengatakan bahwa manusia berasal dari satu asal. Ayat kedua puluh lima, ketika menetapkan hukum tentang golongan yang secara sosial dipandang paling bawah, mengulangi hal yang sama.
Artinya, kalimat itu adalah sebuah pengingat yang diletakkan di tengah hukum: perbedaan sosial di antara para pihak bukanlah perbedaan dari segi kemanusiaan.
Dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan hal berikut tentang fungsi kalimat ini: ia adalah sebuah catatan yang diletakkan di hadapan kecenderungan manusia untuk saling memeringkat dari segi iman.
Penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan. Dan urutan ayat mendukungnya: kalimat itu datang persis sesudah ungkapan "gadis-gadis yang beriman".
| Catatan | Apa |
|---|---|
| Biiżni ahlihinna | Izin keluarga mereka |
| Wa ātūhunna ujūrahunna bil-maʻrūf | Diberikannya mahar mereka kepada mereka sendiri |
Kata ganti pada catatan yang kedua perlu dicatat: ātūhunna — "berikanlah kepada mereka". Mahar itu dibayarkan kepada perempuan itu sendiri. Ini adalah diulangnya hukum pada ayat keempat di tempat ini.
Akar ع-ن-ت: jatuh ke dalam kesulitan, terhimpit; dan patahnya kembali tulang yang telah patah. Para ahli bahasa mencatat makna akar berupa "kepayahan, kerugian, keadaan sulit".
Kata ini muncul pula di Al-Baqarah pada 2/220 (wa lau syāʼallāhu la aʻnatakum) dan di sana ia berada dalam konteks harta anak yatim. Pada kedua tempat itu kata tersebut berkaitan dengan catatan bahwa sebuah hukum tidak memberatkan manusia.
| Ayat | Izin | Yang diletakkan di sampingnya |
|---|---|---|
| 4/25 | Izin menikah | Wa an taṣbirū khairul lakum |
| 4/128 | Izin berdamai | Waṣ-ṣulḥu khair |
| 4/149 | Izin mengemukakan | In tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin fa innallāha kāna ʻafuwwan qadīrā |
Pada ketiga tempat itu sebuah hukum diletakkan dan di sampingnya ditunjukkan yang lebih baik. Ini sama persis dengan garis yang dicatat di bagian perceraian dalam Al-Baqarah: "hukum-hukum diletakkan secara rinci, tetapi di samping setiap hukum dibiarkan sebuah pintu kelapangan." Saya bersandar pada pembahasan itu.
يريد الله ليبين لكم ويهديكم سنن الذين من قبلكم ويتوب عليكم … ويريد الذين يتبعون الشهوات أن تميلوا ميلا عظيما · يريد الله أن يخفف عنكم وخلق الإنسان ضعيفا
Yurīdullāhu liyubayyina lakum wa yahdiyakum sunanallażīna min qablikum wa yatūba ʻalaikum, wallāhu ʻalīmun ḥakīm · Wallāhu yurīdu ay yatūba ʻalaikum wa yurīdullażīna yattabiʻūnasy-syahawāti an tamīlū mailan ʻaẓīmā · Yurīdullāhu ay yukhaffifa ʻankum wa khuliqal-insānu ḍaʻīfā
"Allah hendak menerangkan kepadamu, menunjukkan kepadamu jalan-jalan orang-orang sebelum kamu, dan menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Allah hendak menerima tobatmu; sedangkan orang-orang yang mengikuti syahwatnya menghendaki agar kamu menyimpang sejauh-jauhnya. Allah hendak meringankan beban darimu. Dan memang manusia diciptakan lemah."
Dalam ketiga ayat ini kata kerja يُرِيدُ muncul empat kali dan tiga di antaranya dinisbatkan kepada Allah, satu kepada pihak yang berseberangan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
| Urutan | Siapa | Apa yang dikehendaki |
|---|---|---|
| 1 | Allah | Liyubayyina lakum — menerangkan |
| 2 | Allah | Ay yatūba ʻalaikum — menerima tobat |
| 3 | Allażīna yattabiʻūnasy-syahawāt | An tamīlū mailan ʻaẓīmā — agar kamu menyimpang |
| 4 | Allah | Ay yukhaffifa ʻankum — meringankan |
Dan susunannya sendiri memikul sebuah keterangan, saya catat sebagai bacaan saya sendiri: sesudah hukum-hukum itu, dikatakan apa yang dikehendaki oleh kehendak yang meletakkan hukum-hukum tersebut. Artinya, ayat menerangkan niat di balik daftar larangan yang terdiri atas tiga belas butir itu.
سُنَّة — akar س-ن-ن: melakukan sesuatu dengan rapi dan mengalir; membuka jalan. Sannal-māʼa — ia mengalirkan air; masnūn — yang dibentuk dengan rapi.
Kata ini di sini berbentuk jamak: sunan — jalan-jalan. Dan ungkapan "jalan-jalan orang-orang sebelum kamu" memberitahukan bahwa hukum-hukum itu mempunyai kesinambungan di dalam sejarah.
Di Al-Fath konsep sunnatullāh telah dibahas dan di sana telah dituliskan sebuah catatan: "konsep itu adalah sebuah ukuran untuk memahami masa lalu, bukan sebuah kewenangan untuk menghakimi hari ini." Catatan itu saya pertahankan pula di sini.
Kalimat itu menegaskan kata kerja an tamīlū (agar kamu menyimpang) dengan mailan ʻaẓīmā (penyimpangan yang besar).
Dan kemunculan kedua kata itu di dalam surah perlu dicatat: akar yang sama akan kembali pada ayat keseratus dua puluh sembilan — fa lā tamīlū kullal-mail ("jangan condong sepenuhnya ke satu pihak").
| Ayat | Kecondongan | Siapa yang melakukannya |
|---|---|---|
| 27 | mailan ʻaẓīmā | Penyimpangan manusia dari agama |
| 129 | kullal-mail | Berpalingnya seseorang kepada satu pihak di antara para istri |
Akar yang sama, pada dua skala yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Dan di mana kalimat itu dikatakan perlu dicatat: sebagai alasan bagi kehendak untuk meringankan. Artinya, kelemahan itu disebut bukan sebagai sebuah cacat; ia disebut sebagai sebab diringankannya hukum.
Akar ض-ع-ف telah muncul dalam surah ini pada ayat kesembilan (żurriyyatan ḍiʻāfan) dan pada ayat ketujuh puluh lima (al-mustaḍʻafīn).
Sekarang akar itu kembali di tempat yang ketiga dan dalam keadaannya yang paling umum: khuliqal-insānu ḍaʻīfā.
| Ayat | Siapa yang lemah | Dari segi apa |
|---|---|---|
| 9 | Anak-anak yang ditinggalkan di belakang | Keadaan |
| 28 | Manusia — secara umum | Penciptaan |
| 75, 98, 127 | Mereka yang dilemahkan | Sesuatu yang dilakukan |
Ketika ketiga baris itu dibaca bersama, terlihatlah tiga lapis yang dibangun surah tentang kelemahan: keadaan, tabiat, dan kezaliman.
Dan ini adalah tempat yang penting bagi surah ini: surah ini dibangun di atas hak orang yang tidak terlindungi, dan pada ayat kedua puluh delapan dikatakan bahwa ketidakterlindungan itu milik setiap orang. Artinya, orang yang disapa oleh hukum-hukum itu pun lemah.
Satu. Ayat-ayat antara kedua puluh enam dan kedua puluh delapan datang persis sesudah sebuah daftar larangan yang panjang dan ia meletakkan sebuah kerangka pada daftar itu: tujuannya bukan membatasi, melainkan menerangkan dan meringankan. Dikatakannya niat sesudah sebuah kesatuan kaidah turut menentukan bagaimana kaidah itu akan dibaca.
Dua. Kalimat khuliqal-insānu ḍaʻīfā membuat salah satu pengakuan yang paling sederhana tentang manusia di tengah sebuah teks kewajiban. Kalimat ini tidak menghasilkan sebuah alasan pemaaf dan tidak pula sebuah penghinaan. Ia mengatakan bahwa ukuran beban ditentukan menurut kekuatan yang memikulnya.
Dan sebuah batas: dari sini tidak keluar kesimpulan "manusia itu lemah, maka ia tidak bertanggung jawab". Ayat menyebut kelemahan itu bukan agar tanggung jawabnya diangkat, melainkan agar ia diringankan — kata kerjanya adalah yukhaffifa, bukan yarfaʻa.
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما · ومن يفعل ذلك عدوانا وظلما فسوف نصليه نارا وكان ذلك على الله يسيرا
Yā ayyuhallażīna āmanū lā taʼkulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ʻan tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā · Wa may yafʻal żālika ʻudwānaw wa ẓulman fa saufa nuṣlīhi nārā, wa kāna żālika ʻalallāhi yasīrā
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Kecuali jika ia berupa perniagaan yang bersandar pada kerelaan timbal balik di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Siapa yang berbuat demikian dengan permusuhan dan kezaliman, Kami akan memasukkannya ke dalam api; dan hal itu mudah bagi Allah."
Ayat kedua puluh sembilan membuka sebuah blok baru dan sapaan pembukanya berubah: pada ayat pertama ada yā ayyuhan-nās (wahai manusia); di sini datang yā ayyuhallażīna āmanū (wahai orang-orang yang beriman).
Tetapi pokok bahasannya tidak berubah. Sepanjang dua puluh delapan ayat surah ini bergelut dengan harta yang berada di tangan orang lain: harta anak yatim (2-10), pembagian waris (11-12), mahar (4, 20-21, 24-25). Ayat kedua puluh sembilan membangun kembali pokok yang sama dalam keadaannya yang paling umum: amwālakum bainakum — "harta di antara kamu".
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengulangan kata kerjanya: kata kerja lā taʼkulū (janganlah kamu memakan) muncul dalam surah pada ayat kedua (wa lā taʼkulū amwālahum), pada ayat keenam (wa lā taʼkulūhā isrāfan), pada ayat kesepuluh (yaʼkulūna amwālal-yatāmā), dan di sini. Keempatnya tentang harta, keempatnya memakai kata kerja yang sama.
Makna asal akar ini: menjadi sia-sia, menjadi tidak sah, menjadi tidak berlaku. Baṭala — ia menjadi sia-sia; bāṭil — yang tidak punya sandaran, yang tidak ada imbalannya.
Dan fungsi kata itu di sini perlu dicatat: ayat tidak mengatakan "dengan jalan yang haram", ia mengatakan bil-bāṭili. Artinya, ukurannya adalah berpindahnya harta tanpa imbalan: jika sesuatu yang diberikan tidak ada imbalannya, transaksi itu batil.
Di Al-Baqarah pada 2/188 pola yang sama muncul (wa lā taʼkulū amwālakum bainakum bil-bāṭil) dan di sana disebut pemberian suap kepada para hakim. Kedua ayat membangun kalimat yang sama dengan dua contoh yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi.
| Catatan | Kata | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| Pertama | Tijāratan | Perpindahan itu harus mempunyai sebuah imbalan |
| Kedua | ʻAn tarāḍim minkum | Perpindahan itu harus bersandar pada kerelaan timbal balik |
Tarāḍin — akar ر-ض-و, bab tafāʻul. Dan bab ini dalam bahasa Arab memberitahukan kesalingan: taqātala (mereka saling berperang), taʻāwana (mereka saling menolong). Artinya, kata itu bukan "rela", melainkan "saling merelakan" — kerelaan tidak dapat bersifat sepihak.
Dan akar ini datang untuk ketiga kalinya dalam surah ini. Pada ayat keempat ada fa in ṭibna lakum ʻan syaiʼim minhu nafsan (jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian dari mahar); pada ayat kedua puluh empat muncul fīmā tarāḍaitum bihī mim baʻdil-farīḍah dan di sana ia dibahas di bawah judul "wilayah kerelaan".
| Ayat | Pokok kerelaan | Kata |
|---|---|---|
| 4 | Dikembalikannya sebagian mahar | Ṭibna … nafsan |
| 24 | Kesepakatan di luar mahar yang telah ditetapkan | Tarāḍaitum |
| 29 | Segala macam perpindahan harta | Tarāḍin |
Pada ketiga tempat itu ada ukuran yang sama dan yang ketiga adalah yang paling luas. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.
Dalam tafsir-tafsir klasik terdapat perbedaan pendapat atas ungkapan ini dan ia tidak boleh disembunyikan:
| Bacaan | Apa arti anfusakum | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Janganlah kamu saling membunuh | Disebutnya komunitas dalam Al-Qur'an seperti satu tubuh; catatan baʻḍukum mim baʻḍ (25) dan min nafsin wāḥidah (1) di dalam surah yang sama; datangnya ayat persis sesudah pembahasan harta — pokoknya adalah hubungan di dalam komunitas |
| B | Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri | Makna kata yang pertama dan langsung; kembalinya kata ganti kepada orang kedua jamak |
| C | Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan | Perluasan majazi kata kerjanya; kesejajaran dengan wa lā tulqū biaidīkum ilat-tahlukah di Al-Baqarah 2/195 |
Ketiga bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan dari semuanya saya tidak menarik sebuah hukum fikih.
Namun sebuah petunjuk yang dapat diverifikasi dari teks dapat dicatat: persis sebelum kalimat itu ada ungkapan amwālakum bainakum ("harta di antara kamu") dan bainakum dengan terang memberitahukan kesalingan. Ini adalah petunjuk yang mendukung bacaan A. Saya catat ini sebagai sebuah petunjuk, bukan sebagai sebuah pilihan.
Dan hal berikut perlu dicatat pula: dua kalimat berdiri berdampingan di dalam ayat yang sama — diambilnya harta secara tidak sah dan diambilnya nyawa. Surah melarang keduanya dalam satu tarikan napas.
Tata penutup ayat surah ini telah ditabelkan di bagian pembuka: hukum-hukumnya umumnya ditutup dengan sebuah sifat pengawasan (raqīb, ḥasīb, syahīd, samīʻ, baṣīr, khabīr). Di sini bukan pengawasan, melainkan kasih sayang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah ayat kedua puluh enam sampai kedua puluh delapan: blok yang persis sebelumnya berakhir dengan yurīdullāhu ay yukhaffifa ʻankum (Dia hendak meringankan). Penutup ayat itu meneruskan garis tersebut.
Ayat ketiga puluh menyifati pelanggaran larangan pada ayat kedua puluh sembilan dengan dua kata: ʻudwānaw wa ẓulman.
Akar ع-د-و: melampaui batas, melewati batas. Akar ظ-ل-م: meletakkan sesuatu di tempat selain tempatnya. Kedua akar itu telah diperbandingkan pada pembahasan Al-Ma'idah 5/2 dan 5/8: yang satu memberitahukan berbuat berlebih, yang lain memberitahukan tidak memberikan hak. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan datangnya kedua kata itu bersama-sama menghasilkan sebuah catatan: ayat menyifati bukan setiap kehilangan harta atau setiap kematian, melainkan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan cara yang tidak sah. Ini adalah pertanda bagi penjenjangan yang akan dibangun pada ayat kesembilan puluh dua dan kesembilan puluh tiga.
Satu. Catatan ʻan tarāḍim minkum mengikat keabsahan sebuah transaksi kepada keinginan kedua belah pihak. Kerelaan yang bersifat timbal balik tidaklah sama dengan sekadar telah ditandatanganinya sesuatu oleh satu pihak; pola kata itulah yang mengatakannya.
Dua. Ukuran bil-bāṭil mengajukan sebuah pertanyaan yang berbeda dari pertanyaan "terlarang atau tidak": adakah imbalannya? Pertanyaan ini dapat diajukan pula bagi transaksi-transaksi yang secara bentuk tampak sempurna.
إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم وندخلكم مدخلا كريما
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara apa yang dilarang bagimu, Kami akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan Kami akan memasukkanmu ke tempat yang mulia."
Makna konkret akar ini: sisi, lambung. Janb — sisi samping; jānib — sisi sesuatu, arahnya. Dan ijtanaba (bab VIII): meninggalkan sesuatu di sampingnya lalu berlalu, menjauh darinya.
Gambaran kata itu layak dicatat: menjauhi larangan berarti meninggalkannya di satu sisi lalu berjalan. Kata kerja itu menuturkan bukan sebuah pertarungan, melainkan sebuah jarak.
Akar yang sama akan kembali pula pada ayat ketiga puluh enam dalam surah ini: waṣ-ṣāḥibi bil-janb — "teman yang ada di sisi". Dipakainya satu akar dalam dua arah yang berbeda — yang satu menjauh, yang lain kedekatan — adalah fakta yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Ayat membagi larangan-larangan menjadi dua: kabāʼir (yang besar-besar) dan sayyiʼāt (kesalahan-kesalahan).
Dan bagaimana pembedaan itu dilakukan tidak dikatakan di dalam ayat. Dalam tafsir klasik terdapat perdebatan yang luas atas daftar dan definisi kabāʼir; dalam tafsir ini daftar itu tidak diberikan dan tidak ada definisi yang dipilih. Sebabnya adalah aturan tentang hukum fikih dalam metode (Metode).
Yang dapat dikatakan dari teks adalah: ayat membangun sebuah perbandingan. Menjauhi yang besar-besar mendatangkan tertutupinya yang kecil-kecil. Artinya, yang diminta ayat bukanlah kesempurnaan, melainkan sebuah prioritas.
نُكَفِّرْ — akar ك-ف-ر: menutupi. Akar ini telah dibahas secara rinci di Al-Baqarah (petani yang menutupi benih dengan tanah). Saya bersandar pada pembahasan itu. Dan dipakainya akar itu di sini ke arah kebaikan layak dicatat: perbuatan menutupi dapat menuturkan baik pengingkaran maupun pengampunan dengan akar yang sama.
مُّدْخَلًا كَرِيمًا — mudkhal: tempat yang dimasuki. Karīm — akar ك-ر-م: mulia, murah hati, terhormat. Ayat tidak memakai sifat yang berkenaan dengan tempat; ia memakai sifat yang berkenaan dengan hubungan.
ولا تتمنوا ما فضل الله به بعضكم على بعض للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن واسألوا الله من فضله إن الله كان بكل شيء عليما
Wa lā tatamannau mā faḍḍalallāhu bihī baʻḍakum ʻalā baʻḍ, lir-rijāli naṣībum mimmaktasabū wa lin-nisāʼi naṣībum mimmaktasabna, wasʼalullāha min faḍlih, innallāha kāna bikulli syaiʼin ʻalīmā
"Janganlah kamu mengangankan apa yang dengannya Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mintalah kepada Allah karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Ayat ini memakai kata-kata yang sama dengan ayat ketiga puluh empat yang akan datang dua ayat kemudian. Dan ini adalah data teks yang dalam tafsir sering dilewati. Ia perlu dibangun lebih dahulu, karena ayat ketiga puluh empat datang di atas ayat ini.
| Ayat | Kalimat | Tentang siapa |
|---|---|---|
| 32 | Mā faḍḍalallāhu bihī baʻḍakum ʻalā baʻḍ | Orang-orang yang disapa — agar tidak mengangankannya |
| 34 | Bimā faḍḍalallāhu baʻḍahum ʻalā baʻḍ | Sebagai alasan sebuah hukum |
Pada kedua kalimat itu ada kata kerja yang sama (faḍḍala), susunan yang sama (baʻḍ … ʻalā baʻḍ), dan ketidaktentuan yang sama.
Dan ketidaktentuan itu sendiri adalah data teks, saya catat ia secara tersendiri: kedua ayat mengatakan baʻḍakum ʻalā baʻḍ / baʻḍahum ʻalā baʻḍ — "sebagian kamu atas sebagian yang lain" / "sebagian mereka atas sebagian yang lain". Pada tidak satu pun dari kedua ayat itu muncul ungkapan "laki-laki atas perempuan". Ini adalah fakta yang dapat dihitung: baik subjek maupun objek kalimatnya adalah kata ganti yang tidak tentu.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan, bukan sebagai sebuah pilihan tafsir. Bagaimana ketidaktentuan ini dibaca pada ayat ketiga puluh empat akan diberikan di sana dengan tabel perbedaan pendapat.
| Untuk laki-laki | Untuk perempuan | |
|---|---|---|
| Partikel + kata benda | Lir-rijāli | Lin-nisāʼi |
| Yang diberikan | Naṣībun | Naṣībun |
| Sumbernya | Mimmaktasabū | Mimmaktasabna |
Pada ketiga baris itu katanya sama; satu-satunya yang berubah adalah akhiran persona kata kerjanya. Iktasabū — orang ketiga jamak maskulin; iktasabna — orang ketiga jamak feminin. Artinya, kalimat itu menyusun kata yang sama dua kali, hanya dengan mengubah bentuk perubahannya.
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna wa lin-nisāʼi naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn (4/7)
| Ayat | Pokok | Sumber bagiannya |
|---|---|---|
| 7 | Waris | Mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn — dari yang ditinggalkan |
| 32 | Usaha | Mimmaktasabū / mimmaktasabna — dari yang diusahakan |
Pada kedua ayat itu ada kata yang sama (naṣīb), susunan berpasangan yang sama, dan simetri yang sama. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Akar كسب: memperoleh sesuatu, mengusahakannya; dan kesan konkret yang dicatat para ahli bahasa adalah mengejar sebuah urusan lalu mendapatkannya.
Tentang bab VIII (iktasaba) ada sebuah catatan dari para ahli bahasa klasik: dikatakan bahwa di antara kasaba dan iktasaba, yang kedua memberitahukan usaha dan kesengajaan yang lebih besar. Catatan ini saya sampaikan sebagaimana diberikan para ahli bahasa; atas pembedaan itu tidak ada kesatuan pendapat yang penuh.
Yang termasuk ke sini adalah hal berikut dan ia adalah data teks: ayat memakai kata kerja iktasaba untuk kedua pihak.
| Dapat saja disusun | Yang disusun |
|---|---|
| Bagi laki-laki dari yang mereka usahakan, bagi perempuan dari yang diberikan kepada mereka | Bagi laki-laki dari yang mereka usahakan, bagi perempuan dari yang mereka usahakan |
| Satu naṣīb, dibagi kepada dua pihak | Dua naṣīb yang terpisah, diikat kepada dua usaha yang terpisah |
Artinya, ayat membangun kedudukan kedua pihak sebagai pengusaha dengan mengulangi kata itu. Kata kerjanya bukan pasif, melainkan aktif; dan dua kali aktif.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah bentuk perubahan kata kerjanya: iktasabna adalah bentuk feminin dan ia berdiri sekali di dalam kalimat, persis pada tempat padanan maskulinnya. Teks menuliskan hasil usaha perempuan bukan sebagai kepanjangan hasil usaha laki-laki, melainkan sebagai sebuah butir yang berdiri sendiri.
Dan sebuah catatan pembatas: dari sini tidak ditarik sebuah pengaturan hukum atau sebuah teori kepemilikan. Yang dikatakan adalah susunan kalimat itu sendiri: kepada kedua pihak diberikan kata kerja yang sama dan kata benda yang sama.
Ayat melarang sesuatu dan meletakkan sesuatu sebagai gantinya. Keduanya perlu diletakkan berdampingan:
| Yang dilarang | Yang diletakkan sebagai ganti | |
|---|---|---|
| Kata kerja | Lā tatamannau — janganlah kamu mengangankan | Wasʼalullāha — mintalah kepada Allah |
| Arah | Kepada apa yang ada pada orang lain | Kepada sumbernya |
| Pokok | Mā faḍḍalallāh — yang telah diberikan | Min faḍlih — yang akan diberikan |
تَمَنِّي — akar م-ن-ي: melintaskan sesuatu di dalam hati, mengangankannya. Dari akar yang sama lahir amāniyy (angan-angan kosong) dan kata ini akan kembali pada ayat keseratus sembilan belas surah.
Dan pembedaannya perlu dicatat: yang dilarang bukanlah meminta, melainkan meminta apa yang ada pada orang lain. Paruh kedua kalimat itu memerintahkan meminta dengan terang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah beradanya kedua kata kerja itu di dalam ayat yang sama: ayat menutup perbandingan dan membiarkan permintaan tetap terbuka.
Satu. Ayat menggambarkan perbandingan itu sendiri sebagai sebuah beban: keinginan yang dibangun dengan memandang apa yang ada pada orang lain dinamai angan-angan di dalam ayat dan ia dilarang. Yang diletakkan sebagai gantinya bukanlah permintaan itu sendiri, melainkan arah permintaannya.
Dua. Diberikannya kata naṣīb dua kali, kepada kedua pihak, adalah diteruskannya garis yang dibangun pada ayat ketujuh surah. Surah menyebut pihak yang mempunyai bagian dua kali — dan setiap kali, penyebutan yang kedua sama persis dengan yang pertama.
ولكل جعلنا موالي مما ترك الوالدان والأقربون والذين عقدت أيمانكم فآتوهم نصيبهم إن الله كان على كل شيء شهيدا
Wa likullin jaʻalnā mawāliya mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn, wallażīna ʻaqadat aimānukum fa ātūhum naṣībahum, innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin syahīdā
"Bagi setiap orang Kami jadikan ahli waris atas apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat. Dan kepada orang-orang yang telah terikat oleh sumpah-sumpahmu, berikanlah bagian mereka. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu."
Makna konkret akar ini: menjadi dekat, menjadi bersambung. Walī — yang dekat, yang menanggung urusan seseorang; maulā — tuan sekaligus orang yang dimerdekakan, penolong sekaligus yang terikat. Kata itu dipakai dalam dua arah sekaligus karena makna kedekatan di dalam akarnya.
Akar ini telah dibahas di Al-Anfal pada 8/72-75 di bawah judul "ikatan walayah". Saya bersandar pada pembahasan itu.
Kata ini muncul dalam surah ini dua kali pada ayat ketujuh, dua kali pada ayat ketiga puluh dua, dan satu kali di sini.
| Ayat | Kepada siapa | Dari apa |
|---|---|---|
| 7 | Kepada laki-laki dan perempuan | Dari yang ditinggalkan |
| 32 | Kepada laki-laki dan perempuan | Dari yang diusahakan |
| 33 | Allażīna ʻaqadat aimānukum | Dari yang ditinggalkan |
Ungkapan itu secara harfiah berarti "orang-orang yang telah terikat oleh sumpah-sumpahmu" dan atas siapa yang dimaksudkannya terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik.
| Bacaan | Siapa | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Orang-orang yang diikat dengan perjanjian — mereka yang telah diberi janji untuk saling menolong dan berserikat dalam warisan | Makna kata ʻaqd berupa mengikat, perjanjian; dipakainya bentuk jamak aimān (sumpah-sumpah) |
| B | Mereka yang diangkat sebagai anak atau yang diikatkan | Makna kata itu berupa ikatan yang bersandar pada perjanjian |
| C | Pendapat bahwa hukumnya kemudian dihapus, dan bahwa ayat itu mengatur sebuah masa peralihan | Telah ditentukannya bagian-bagian oleh ayat-ayat waris (11-12) |
Ketiga bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan dari sini saya tidak menarik sebuah hukum fikih. Keberlakuan hukum ayat ini diperdebatkan dalam fikih klasik dan perdebatan itu bukanlah pokok bahasan teks ini.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah: ayat membangun sebuah kalimat yang menghitung sebuah ikatan yang tidak dibangun dengan hubungan darah pun sebagai pemilik bagian. Dan hal ini akan semakin meluas pada ayat ketiga puluh enam — di sana tetangga dan teman seperjalanan akan masuk ke dalam daftar.
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم … واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا · وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما
Ar-rijālu qawwāmūna ʻalan-nisāʼi bimā faḍḍalallāhu baʻḍahum ʻalā baʻḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfūna nusyūzahunna fa ʻiẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍājiʻi waḍribūhunna, fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā, innallāha kāna ʻaliyyan kabīrā · Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fabʻaṡū ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ʻalīman khabīrā
"Kaum laki-laki adalah qawwām atas kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah membelanjakan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat, yang memelihara apa yang Allah pelihara juga di tempat yang tidak terlihat. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan ḍarab-lah mereka. Jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. — Jika kamu khawatir akan terjadi perpecahan di antara keduanya, kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya menghendaki perbaikan, Allah akan mempertemukan keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti."
Inilah tempat yang paling banyak diperdebatkan dalam surah. Karena itu saya tuliskan sejak awal apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan di bagian ini.
Satu. Kedua ayat dibahas bersama-sama. Ayat ketiga puluh empat bukanlah satuan yang dapat dipisahkan dari ayat ketiga puluh lima: ayat yang pertama menjadikan penyelesaian sebuah perselisihan dari dalam sebagai pokok bahasan, ayat yang kedua menjadikan penyelesaian perselisihan yang sama dari luar dengan juru damai sebagai pokok bahasan, dan blok itu berakhir dengan kata islah. Memotong blok itu di tengah akan merusak teksnya.
Dua. Tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Bacaan-bacaan tafsir klasik dan mazhab-mazhab disampaikan dalam bentuk tabel perbedaan pendapat, lengkap dengan dalil-dalilnya. Tidak satu pun dipilih dan tidak satu pun mengikat.
Tiga. Tidak dimasuki perdebatan kekinian. Bagaimana ayat ini dipahami hari ini, bagaimana ia mendapat padanannya dalam tatanan hukum mana pun, dan perdebatan-perdebatan sosial di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini.
Empat. Tidak dibangun bahasa yang merendahkan dan pembaca tidak dimarahi. Dari ayat itu tidak ditarik sebuah putusan nilai yang umum tentang salah satu pihak.
Lima. Apa yang tidak ada di dalam lafal ayat tidak ditambahkan kepada ayat. Di bawah ini mula-mula dibangun kata-kata dan alasan-alasan yang diberikan ayat itu sendiri; bacaan-bacaannya baru datang sesudah itu.
Akar ini telah muncul satu kali sebelumnya dalam surah ini: pada ayat kelima allatī jaʻalallāhu lakum qiyāmā ("harta yang Allah jadikan sebagai penopang tegaknya hidupmu") dan di sana ia telah dibahas di bawah judul "jalinan akar kata di dalam surah". Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan polanya perlu dicatat: qawwām berada pada pola فَعَّال. Pola ini dalam bahasa Arab memberitahukan dua hal:
| Fungsi | Contoh | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| Kebanyakan / kesinambungan | Gaffār — yang banyak mengampuni | Yang melakukan sebuah pekerjaan secara terus-menerus |
| Profesi / pekerjaan | Khayyāṭ (penjahit), najjār (tukang kayu), khabbāz (tukang roti) | Yang memikul pekerjaan itu |
Di Al-Ma'idah pada 5/8 kata yang sama telah dibahas dan di sana telah dicatat hal berikut:
"Artinya, qawwām bukanlah 'orang yang sekali berlaku adil', melainkan orang yang menjadikan penegakan keadilan sebagai pekerjaannya. Perintahnya menuntut bukan sebuah perilaku, melainkan sebuah watak."
Saya bersandar pada pembahasan itu. Dan meletakkan ketiga kemunculan kata itu dalam Al-Qur'an berdampingan perlu dicatat sebagai data teks:
| Tempat | Ungkapan | Atas apa / dengan apa |
|---|---|---|
| An-Nisa' 4/34 | Ar-rijālu qawwāmūna ʻalan-nisāʼ | Dengan partikel ʻalā, sebuah pokok kewajiban |
| An-Nisa' 4/135 | Kūnū qawwāmīna bil-qisṭ | Dengan keadilan |
| Al-Ma'idah 5/8 | Kūnū qawwāmīna lillāh | Karena Allah |
Pada ketiga tempat itu ada pola yang sama. Pada dua di antaranya kata itu adalah sebuah perintah; pada yang pertama ia adalah sebuah pemberitahuan keadaan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan hal berikut perlu dicatat: ayat tidak menjelaskan kata qawwām. Berapa banyak kewenangan dan berapa banyak kewajiban yang diberitahukan kata itu tidak tertulis di dalam ayat; yang tertulis di dalam ayat adalah dua alasan.
| Urutan | Alasan | Jenisnya |
|---|---|---|
| 1 | Bimā faḍḍalallāhu baʻḍahum ʻalā baʻḍ | Yang telah diberikan |
| 2 | Wa bimā anfaqū min amwālihim | Yang dilakukan — sebuah perbuatan |
Anfaqū — kata kerja lampau, orang ketiga jamak: mereka telah membelanjakan. Min amwālihim — dari harta mereka.
Artinya, ayat mengikat alasan yang kedua kepada sebuah perbuatan. Dan perbuatan itu berada di wilayah yang sama dengan kata kerja iktasabū / iktasabna dua ayat sebelumnya: harta, usaha, pembelanjaan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah bentuk waktu kata kerjanya: anfaqū adalah bentuk lampau dan ia memberitahukan sebuah tindakan. Sebuah alasan yang memberitahukan sebuah tindakan terikat pada tindakan itu. Dengan demikian ayat mengikat alasannya bukan kepada sebuah sifat, melainkan kepada sesuatu yang dilakukan.
Bahwa penjelasan ini terdapat pula dalam tafsir-tafsir klasik perlu dicatat: dikaitkannya qawwām dengan kewajiban nafkah lazim diriwayatkan. Namun atas perbandingan kedua alasan itu satu sama lain dan atas cakupan alasan yang pertama terdapat perbedaan pendapat, dan hal itu diletakkan dalam tabel di bawah ini.
Mula-mula data teksnya: kalimat itu tidak mengatakan "laki-laki atas perempuan". Ia mengatakan baʻḍahum ʻalā baʻḍ — "sebagian mereka atas sebagian yang lain".
Dan dua ayat sebelumnya, pada ayat ketiga puluh dua, susunan yang sama telah muncul (mā faḍḍalallāhu bihī baʻḍakum ʻalā baʻḍ) — dan di sana kalimat itu menjadi pokok sebuah larangan: janganlah kamu mengangankan hal itu. Ini adalah data teks yang dapat diverifikasi dan ia telah ditabelkan di atas.
Atas bagaimana ungkapan ini dibaca terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan.
| Bacaan | Apa yang diberitahukan baʻḍahum ʻalā baʻḍ | Dalilnya | Catatannya |
|---|---|---|---|
| A | Sebuah kelebihan tertentu yang diberikan kepada laki-laki | Konteks kalimatnya; dinisbatkannya alasan kedua (nafkah) kepada laki-laki | Ia kesulitan menjelaskan ketidaktentuan ungkapan baʻḍ … ʻalā baʻḍ |
| B | Kelebihan yang timbal balik — kemampuan berbeda yang diberikan kepada kedua pihak | Ketidaktentuan kata gantinya; terbukanya kata baʻḍ kepada kedua pihak; pemakaian ungkapan yang sama secara umum pada 4/32 | Ia melonggarkan kaitan kalimat itu dengan hukumnya |
| C | Karena pokok kelebihan itu tidak disebutkan, ia tidak dapat dibatasi pada satu wilayah tertentu; ayat memberikan alasan bagi sebuah pembagian tugas | Berlanjutnya ayat dengan nafkah; tidak dibatasinya kalimat itu | Ia membiarkan cakupannya tidak tentu |
Ketiga bacaan itu dibela dalam literatur klasik dan literatur sesudahnya. Saya tidak memilih satu pun darinya dan tidak satu pun mengikat.
Dan sebuah catatan pembatas, sesuai metode (Metode), dituliskan dengan terang: dari kalimat ini tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa satu jenis kelamin lebih unggul daripada yang lain dari segi kemanusiaan. Ayat pertama surah (min nafsin wāḥidah) dan ayat kedua puluh lima (baʻḍukum mim baʻḍ) telah dibahas dalam tafsir ini dan catatan-catatan di sana berlaku pula di sini.
| Tempat | Siapa | Kepada siapa |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/238 | Orang-orang yang salat | Qūmū lillāhi qānitīn — kepada Allah |
| Al-Ahzab 33/35 | Al-qānitīna wal-qānitāt | Kedua pihak disebut bersama-sama |
| An-Nisa' 4/34 | Al-qānitāt | Tidak disebutkan |
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan dua kecenderungan tentang kepada siapa kata ini ditujukan di sini: sebagian menjelaskannya sebagai ketaatan kepada Allah, sebagian sebagai kesetiaan pada tatanan di dalam keluarga. Saya sampaikan kedua kecenderungan itu; saya tidak memaksakan pilihan.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah hal berikut, dan ia adalah pengamatan atas susunan: pemakaian akar itu yang dominan dalam Al-Qur'an ditujukan kepada Allah; dan di Al-Ahzab pada 33/35 kata itu disebut untuk kedua pihak. Hal ini tidak menetapkan sebuah hukum di luar lafal ayat, tetapi ia adalah data yang perlu diletakkan dalam tabel.
حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ — "yang memelihara apa yang Allah pelihara, juga di tempat yang tidak terlihat."
Akar ح-ف-ظ muncul dua kali di dalam kalimat itu: ḥāfiẓāt dan ḥafiẓallāh. Dan susunannya layak dicatat: alasan pemeliharaan itu diikat lagi kepada sebuah pemeliharaan — bimā ḥafiẓallāh.
غَيْب — akar غ-ي-ب: menjadi tersembunyi, jauh dari pandangan. Kata itu di sini memberitahukan tempat yang tidak dilihat siapa pun.
Akar ن-ش-ز. Dan makna konkretnya perlu dicatat: nasyz — tempat yang tinggi dari permukaan tanah, gundukan, tanah yang meninggi.
| Kata | Makna | Kaitannya |
|---|---|---|
| نَشْز / نَشَز | Tempat yang tinggi, gundukan | Makna konkret |
| نَشَزَ | Meninggi; bangkit dari tempatnya | Dari gundukan |
| نُشُوز | Bangkit dari tempatnya; keluar dari kedudukannya di dalam sebuah hubungan | — |
| أَنْشَزَ | Mengangkat, meninggikan | Di Al-Baqarah 2/259 pengangkatan tulang-belulang berasal dari akar ini |
Gambaran kata itu adalah sebuah peninggian dan beranjak dari tempat. Keluarnya satu pihak dari kedudukan yang ia tempati di dalam hubungan itu.
| Ayat | Kalimat | Nusyūz milik siapa | Apa yang diperintahkan |
|---|---|---|---|
| 4/34 | Wallātī takhāfūna nusyūzahunna | Milik perempuan | Fa ʻiẓūhunna … wahjurūhunna … waḍribūhunna; lalu juru damai pada 4/35 |
| 4/128 | Wa inimraʼatun khāfat mim baʻlihā nusyūzan au iʻrāḍā | Milik laki-laki | Fa lā junāḥa ʻalaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā — dan waṣ-ṣulḥu khair |
Ini adalah simetri yang dapat diverifikasi dari teks dan ia adalah fakta yang dapat dihitung: akar yang sama, di dalam surah yang sama, diterapkan kepada kedua pihak.
| 4/34 | 4/128 | |
|---|---|---|
| Kata kerja kekhawatiran | Takhāfūna — orang kedua jamak | Khāfat — orang ketiga tunggal feminin |
| Yang khawatir | Pihak laki-laki | Perempuan itu sendiri |
| Pokok | Nusyūz | Nusyūz dan iʻrāḍ (berpaling) |
| Jalan | Tiga tangga, lalu juru damai | Perdamaian |
| Penutup blok | Islah (35) | Waṣ-ṣulḥu khair (128) |
Terlihat bahwa kedua blok itu dibuka dengan kata yang sama dan ditutup pada wilayah yang sama: islah dan sulh.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kedua tabel di atas: surah mengakui kenyataan yang sama untuk kedua pihak dan mengakhiri kedua blok itu ke arah kesepakatan.
Tabel di bawah ini memberikan bacaan-bacaan yang diriwayatkan dalam literatur tafsir dan fikih klasik tentang ketiga tangga itu, lengkap dengan dalil-dalilnya. Tidak satu pun merupakan pilihan teks ini, tidak satu pun mengikat, dan dari sini tidak dapat ditarik sebuah penerapan.
| Tangga | Kata | Bacaan yang diriwayatkan | Dalil-dalilnya |
|---|---|---|---|
| 1 | وَعْظ (waʻẓ) — akar و-ع-ظ: mengingatkan dengan cara yang melembutkan hati | Mengingatkan dengan perkataan; dibukanya persoalan itu dengan dibicarakan | Makna akarnya; beradanya kata kerja itu pada urutan pertama |
| 2 | هَجْر فِي ٱلْمَضَاجِع (hajr) — akar ه-ج-ر: berpisah, meninggalkan | (a) Membiarkan sendirian di tempat tidur; (b) memisahkan tempat tidur; (c) membatasi hanya tempat tidurnya, bukan pembicaraannya | Dibatasinya kata kerja itu oleh catatan fil-maḍājiʻ: meninggalkan itu tidak mutlak, melainkan terikat pada tempat |
| 3 | ضَرْب (ḍarb) — akar ض-ر-ب | (a) Sebuah sentuhan yang tidak berat, tidak meninggalkan bekas, tidak menyakitkan; catatan ini lazim diriwayatkan dalam literatur klasik. (b) Bahwa tangga itu bersifat pencegah, dan pelaksanaannya secara faktual tidak dimaksudkan. (c) Dibacanya ia ke arah berpisah / menjauh dengan bertolak dari luasnya wilayah makna akar itu. (d) Bahwa tangga itu terikat pada syarat-syarat tertentu dan merupakan jalan terakhir | Untuk (a): catatan-catatan pembatas yang diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik. Untuk (b): susunan tangga-tangga itu yang berurutan dan makin menyempit. Untuk (c): pemakaian akar ض-ر-ب dalam Al-Qur'an yang bersegi banyak, seperti ḍaraba fil-arḍ (berjalan di bumi), ḍaraba maṡalan (membuat perumpamaan). Untuk (d): catatan fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū pada lanjutan ayat |
Tabel ini bukanlah sebuah fatwa dan ia tidak dapat dibaca sebagai panduan penerapan. Sebab ia diletakkan di sini adalah aturan perbedaan pendapat dalam metode (Metode): perbedaan pendapat tidak disembunyikan, pilihan tidak dipaksakan.
Dan ada tiga catatan yang keluar langsung dari lafal ayat; ini bukan perbedaan pendapat, melainkan data teks:
| Catatan | Lafal | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| Satu | Wallātī takhāfūna nusyūzahunna | Pokoknya bukanlah sebuah perbuatan yang telah terjadi, melainkan sebuah keadaan yang dikhawatirkan |
| Dua | Wahjurūhunna fil-maḍājiʻi | Tangga kedua dibatasi dengan diikat kepada sebuah tempat |
| Tiga | Fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā | Titik berhenti tangga-tangga itu dituliskan dengan terang |
Catatan yang ketiga perlu ditekankan secara tersendiri: sesudah menyebut tangga-tangga itu, ayat meletakkan sebuah akhir dan ia memberitahukan akhir itu dengan sebuah larangan — fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā: "janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka."
Akar ب-غ-ي: menginginkan, mencari; dan melampaui batas. Kedua segi kata itu layak dicatat: yang dilarang adalah pencarian dalih.
Tata penutup ayat surah ini telah ditabelkan di bagian pembuka dan kebanyakan penutupnya adalah sifat-sifat pengawasan. Di sini ada dua sifat kebesaran.
Dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan hal berikut tentang fungsi penutup ayat ini: karena hukum itu menyapa pihak yang diberi kewenangan, penutupnya mengingatkan pihak tersebut bahwa ada yang lebih besar daripada dirinya.
Penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan. Dan saya tambahkan hal berikut sebagai bacaan saya sendiri: penutup ayat itu ditujukan kepada pihak yang disapa ayat — karena dialah yang menjadi sasaran perintah-perintah di dalam ayat tersebut.
| 4/34 | 4/35 | |
|---|---|---|
| Kata kerja kekhawatiran | Takhāfūna | Khiftum — akar yang sama |
| Pokok kekhawatiran | Nusyūzahunna — milik satu pihak | Syiqāqa bainihimā — hubungan di antara keduanya |
| Yang disapa | Salah seorang dari pasangan itu | Komunitas di luar |
| Penyelesaian | Di dalam, tiga tangga | Dua juru damai dari luar |
| Tujuan | — | Islah |
Artinya, pada ayat yang kedua persoalan itu berhenti menjadi perilaku salah satu pihak dan berubah menjadi hubungan di antara keduanya.
Syiqāq — akar ش-ق-ق: membelah, membagi dua. Syaqq — belahan. Kata itu menggambarkan terbelahnya sebuah keutuhan menjadi dua. Dan catatan bainihimā (di antara keduanya) tidak mengikat tanggung jawabnya kepada satu pihak saja.
فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ — dan simetri di sini adalah fakta yang dapat dihitung:
Kalimatnya disusun dua kali dan yang berubah hanyalah kata gantinya. Ini adalah susunan yang sama dengan simetri naṣīb pada ayat ketiga puluh dua — surah mengulangi susunan ini.
Ḥakam — akar ح-ك-م: mengukuhkan sesuatu, mengekang. Dari akar yang sama lahir hikmah dan hukum; dan ḥakamah — kekang kuda, benda yang menahannya. Gambaran akar itu adalah mengekang.
إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ — dan di sini ada sebuah perbedaan pendapat tentang susunannya:
| Bacaan | Siapa yurīdā | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Kedua juru damai | Kata benda dual terdekat yang mendahuluinya adalah para juru damai |
| B | Kedua pasangan | Pihak utama dalam islah adalah suami istri; kata ganti bainahumā kembali kepada mereka |
Kedua bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan. Yang dapat diverifikasi dari teks adalah: di dalam kalimat itu ada dua kata ganti dual (yurīdā dan bainahumā) dan ayat tidak menyebutkan keduanya dengan terang.
Akar ص-ل-ح telah dibahas dalam surah ini pada ayat kelima belas dan keenam belas (fa in tābā wa aṣlaḥā fa aʻriḍū ʻanhumā) dan di sana telah dicatat di bawah judul "catatan pokok blok itu": sesudah hukumnya, dibiarkan sebuah pintu untuk kembali. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Langkah | Ayat | Apa yang terjadi |
|---|---|---|
| 1 | 34 | Tiga tangga dari dalam |
| 2 | Akhir 34 | Fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū — titik berhenti |
| 3 | 35 | Dua juru damai dari luar |
| 4 | Akhir 35 | Islah dan taufik |
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ "Jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz suaminya atau sikap berpalingnya, tidak ada dosa bagi keduanya untuk memperbaiki hubungan di antara mereka dengan sebuah perdamaian. Dan perdamaian itu lebih baik." (4/128)
Saya letakkan kedua blok itu berdampingan. Tabel ini membandingkan lafal kedua ayat; ia tidak menetapkan sebuah hukum.
| 4/34-35 | 4/128 | |
|---|---|---|
| Akar | Nusyūz | Nusyūz |
| Milik siapa | Milik perempuan | Milik laki-laki |
| Yang khawatir | Orang-orang yang disapa | Perempuan itu sendiri |
| Jalan | Tiga tangga → juru damai | Langsung perdamaian |
| Penutup | Iṣlāḥan … yuwaffiqillāhu bainahumā | Waṣ-ṣulḥu khair |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: surah menggambarkan dua jalan yang berbeda di dua tempat yang berbeda untuk kenyataan yang sama dan ia menutup kedua jalan itu dengan keluarga kata yang sama — sulh dan islah.
Dan inilah garis umum surah: pada ayat kedua puluh lima wa an taṣbirū khairul lakum, pada ayat keseratus dua puluh delapan waṣ-ṣulḥu khair, pada ayat keseratus empat puluh sembilan in tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin. Ketiganya telah ditabelkan pada pembahasan ayat kedua puluh lima; saya bersandar pada pembahasan itu.
Satu. Susunan blok itu sendiri mengandaikan ditanganinya sebuah perselisihan secara bertahap: mula-mula pembicaraan, lalu jarak, lalu juru damai dari luar. Dan pada setiap tahap ada sebuah catatan berhenti: fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā.
Dua. Tata juru damai pada ayat ketiga puluh lima menghendaki agar perselisihan itu ditangani oleh orang dari keluarga kedua belah pihak dalam jumlah yang sama. Ini adalah susunan yang mengeluarkan kemungkinan lingkungan salah satu pihak memutuskan perkara itu sendirian.
Tiga. Diterapkannya kata nusyūz kepada kedua pihak dalam dua ayat yang berbeda memperlihatkan bahwa surah tidak membangun persoalan ini secara satu arah. Ini bukanlah sebuah tafsiran, melainkan persebaran kata itu di dalam surah.
Dan sebuah batas: bagian ini tidak memberikan sebuah putusan tentang bagaimana ayat itu akan diterapkan. Tidak satu pun dari tabel-tabel perbedaan pendapat di atas yang mengikat; menarik hukum adalah pekerjaan literatur fikih yang berwenang.
واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين والجار ذي القربى والجار الجنب والصاحب بالجنب وابن السبيل وما ملكت أيمانكم إن الله لا يحب من كان مختالا فخورا
Waʻbudullāha wa lā tusyrikū bihī syaiʼā, wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-janbi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu man kāna mukhtālan fakhūrā
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman yang ada di sisimu, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, dan orang-orang yang berada di bawah tanganmu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri."
Ayat dibuka dengan sebuah perintah dan sesudahnya menyebut sembilan alamat. Bersama perintah itu jumlahnya menjadi sepuluh butir, dan tabel memperlihatkan hal itu.
| Urutan | Lafal | Siapa | Jenis ikatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Waʻbudullāha wa lā tusyrikū bihī syaiʼā | Allah | Penghambaan — kerangka daftar itu |
| 2 | Bil-wālidaini iḥsānā | Kedua orang tua | Yang datang sejak lahir |
| 3 | Biżil-qurbā | Kerabat | Ikatan darah |
| 4 | Wal-yatāmā | Anak-anak yatim | Ketidakterlindungan |
| 5 | Wal-masākīn | Orang-orang miskin | Kebutuhan |
| 6 | Wal-jāri żil-qurbā | Tetangga yang dekat | Tempat + kekerabatan |
| 7 | Wal-jāril-junub | Tetangga yang jauh / asing | Hanya tempat |
| 8 | Waṣ-ṣāḥibi bil-janb | Teman yang ada di sisi | Hanya kebersamaan |
| 9 | Wabnis-sabīl | Orang yang kehabisan bekal di perjalanan | Kesementaraan |
| 10 | Wa mā malakat aimānukum | Orang-orang yang berada di bawah tangan | Ketergantungan |
Dan arah urutannya adalah fakta yang dapat dihitung: daftar itu bergerak dari yang paling dekat ke yang paling jauh. Ia dimulai dari kedua orang tua, berlanjut dengan ikatan darah, lalu jenis ikatannya berubah — tempat, lalu sekadar keteman-seperjalanan, lalu musafir.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan daftar itu: ayat tidak mendefinisikan orang yang mempunyai hak menurut keanggotaan. Dua butir tetangga pada urutan keenam dan ketujuh memperlihatkannya dengan terang: yang satu tetangga yang berkerabat, yang lain tetangga yang bukan kerabat — dan keduanya ada dalam daftar yang sama, di bawah perintah yang sama.
Akar ح-س-ن: menjadi baik. Iḥsān (bab IV) — berbuat dengan baik; dan makna kedua yang dicatat para ahli bahasa: melakukan sebuah pekerjaan dengan lengkap, dengan memberikan haknya.
Dan susunan di sini perlu dicatat: ayat tidak mengatakan wa ātū (berikanlah) atau anfiqū (belanjakanlah). Perintahnya bukan perintah harta, melainkan perintah perlakuan. Sembilan alamat di dalam daftar itu disebut bukan sebagai orang-orang yang akan diberi uang, melainkan sebagai orang-orang yang akan diperlakukan dengan baik.
Perbandingan dengan Al-Baqarah 2/177 dan 2/215
Al-Qur'an mengurutkan lingkungan yang sama di dua tempat lain pula, dan ketika ketiga daftar itu diletakkan berdampingan, perbedaannya terlihat. Tabel ini membandingkan lafal ketiga ayat.
| Siapa | Al-Baqarah 2/177 | Al-Baqarah 2/215 | An-Nisa' 4/36 |
|---|---|---|---|
| Kedua orang tua | — | Al-wālidain | Al-wālidain |
| Kerabat | Żawil-qurbā | Al-aqrabīn | Żil-qurbā |
| Anak-anak yatim | Al-yatāmā | Al-yatāmā | Al-yatāmā |
| Orang-orang miskin | Al-masākīn | Al-masākīn | Al-masākīn |
| Orang yang kehabisan bekal | Ibnas-sabīl | Ibnis-sabīl | Ibnis-sabīl |
| Peminta-minta | As-sāʼilīn | — | — |
| Memerdekakan budak | Fir-riqāb | — | — |
| Tetangga yang dekat | — | — | Al-jār żil-qurbā |
| Tetangga yang jauh | — | — | Al-jār al-junub |
| Teman seperjalanan | — | — | Aṣ-ṣāḥib bil-janb |
| Orang-orang di bawah tangan | — | — | Mā malakat aimānukum |
| Pokok perintahnya | Harta — wa ātal-māla ʻalā ḥubbih | Harta — mā anfaqtum min khair | Iḥsān — perlakuan |
Satu. Inti bersamanya adalah lima butir: kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, dan (di dua tempat) kedua orang tua. Ketiga ayat itu dibangun di sekeliling inti yang sama.
Dua. Empat butir yang ditambahkan An-Nisa' berasal dari jenis yang berbeda dari inti bersama itu: dua tetangga, teman seperjalanan, dan orang-orang di bawah tangan. Tidak satu pun dari butir itu didefinisikan dengan hubungan darah atau dengan kebutuhan; semuanya didefinisikan dengan kedekatan — kedekatan tempat, kedekatan yang sementara, atau kedekatan yang struktural.
Dan ini berhimpit dengan garis yang dicatat pada pembahasan Al-Baqarah 2/177. Di sana tertulis demikian:
"Artinya, daftar itu meluas dari yang dekat ke yang jauh dan melampaui batas keanggotaan… ukurannya tidak berubah menurut siapa orang yang ada di hadapanmu."
Daftar An-Nisa' berjalan ke arah yang sama, empat langkah lebih jauh. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah tabel di atas.
Akar ج-و-ر: berada berdampingan, bertetangga; dan dari sini jiwār — perlindungan, mengambil ke dalam lindungan. Makna kedua yang dipikul kata itu layak dicatat: dalam bahasa Arab, menjadi jār bagi seseorang juga berarti memberinya jaminan keamanan.
ٱلْجَنْب — akar ج-ن-ب: sisi, lambung. Dan akar ini telah muncul pada ayat ketiga puluh satu sebagai ijtanibū (jauhilah); di sini akar yang sama kembali ke arah kedekatan.
| Ayat | Kata | Arah |
|---|---|---|
| 31 | Tajtanibū | Menjauh — meninggalkan larangan itu di sisinya lalu berlalu |
| 36 | Al-junub, bil-janb | Kedekatan — yang ada di sisi |
Akar yang sama, berjarak lima ayat, dalam dua arah yang berlawanan. Ini adalah fakta yang dapat diverifikasi di dalam surah.
| Bacaan | Siapa | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Teman seperjalanan — orang yang berjalan berdampingan untuk sementara waktu | Diberitahukannya kesementaraan oleh catatan bil-janb; datangnya ia persis sebelum musafir di dalam daftar |
| B | Setiap teman yang duduk di sisimu, yang ada di sisimu dalam pekerjaan | Keumuman kata itu |
| C | Istri | Dipakainya kata ṣāḥib dalam Al-Qur'an untuk istri pula |
Yang dapat dikatakan dari teks adalah: kata itu mengikat ikatan tersebut bukan kepada lamanya waktu atau kepada keturunan, melainkan kepada beradanya orang itu di sisi. Inilah ikatan yang paling lemah di dalam daftar itu, dan ia dimasukkan ke dalam daftar.
Dan ini terjadi untuk kedua kalinya di dalam surah. Pada ayat kedua puluh lima, ketika hukum ditetapkan tentang golongan yang sama, di tengah kalimatnya diletakkan baʻḍukum mim baʻḍ ("sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain") dan hal itu telah dibahas di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pokok bersama kedua ayat itu: surah menyebut golongan ini dua kali dan pada kedua kalinya ia menyebutnya dengan memasukkannya ke dalam daftar.
Sesudah menyebut sembilan alamat, ayat ditutup dengan dua sifat dan pemilihan penutup itu perlu dicatat.
Mukhtāl — akar خ-ي-ل: menyangka sesuatu, membayangkan; dan dari sini menyangka diri sebagai sesuatu. Dari akar yang sama lahir khail (kuda) dan para ahli bahasa membangun kaitannya melalui gaya berjalan kuda yang berlagak.
| Sifat | Di mana ia berlangsung |
|---|---|
| Mukhtāl | Di dalam — anggapan seseorang tentang dirinya sendiri |
| Fakhūr | Di luar — terucapkannya anggapan itu |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah letak penutup ayat itu: sebuah daftar yang terdiri atas sembilan butir ditutup dengan penolakan terhadap menganggap diri berada di atas. Apa yang diperlukan agar daftar itu dapat bekerja, dikatakan di dalam penutup ayatnya.
Satu. Dua butir tetangga di dalam daftar itu mengatakan bahwa hak lahir pula dari ikatan yang tidak dipilih. Tetangga tidak dipilih; meskipun demikian ayat meletakkannya persis sesudah para kerabat.
Dua. Berupanya perintah itu iḥsān memperlihatkan bahwa daftar tersebut bukanlah daftar pemberian. Apa yang akan diberikan kepada sebagian besar dari sembilan alamat itu bukanlah uang.
الذين يبخلون ويأمرون الناس بالبخل ويكتمون ما آتاهم الله من فضله وأعتدنا للكافرين عذابا مهينا · والذين ينفقون أموالهم رئاء الناس ولا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر · وماذا عليهم لو آمنوا بالله واليوم الآخر وأنفقوا مما رزقهم الله
Allażīna yabkhalūna wa yaʼmurūnan-nāsa bil-bukhli wa yaktumūna mā ātāhumullāhu min faḍlih … Wallażīna yunfiqūna amwālahum riʼāʼan-nāsi wa lā yuʼminūna billāhi wa lā bil-yaumil-ākhir … Wa māżā ʻalaihim lau āmanū billāhi wal-yaumil-ākhiri wa anfaqū mimmā razaqahumullāh
"Mereka kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan mereka menyembunyikan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya… Orang-orang yang membelanjakan harta mereka karena ingin dilihat orang, yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari akhir… Apa ruginya bagi mereka seandainya mereka beriman kepada Allah dan hari akhir dan membelanjakan sebagian rezeki yang Allah berikan kepada mereka?"
Ayat ketiga puluh enam memberikan sebuah daftar. Ketiga ayat ini menggambarkan dua keadaan yang membuat daftar itu tidak bekerja.
| Keadaan | Ayat | Kata kerja | Persoalannya |
|---|---|---|---|
| Pertama | 37 | Yabkhalūn — mereka tidak memberi | Ditahannya harta di tangan |
| Kedua | 38 | Yunfiqūn riʼāʼan-nās — mereka memberi | Arah pemberiannya |
Dan diletakkannya kedua keadaan itu berdampingan menghasilkan sebuah catatan, saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ayat-ayat itu tidak hanya bergelut dengan tidak memberi; ia mengatakan bahwa memberi pun dapat rusak. Pada ayat ketiga puluh delapan harta itu secara faktual dibelanjakan dan ia tetap ditolak.
| Urutan | Kata kerja | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Yabkhalūn | Ia sendiri tidak memberi |
| 2 | Yaʼmurūnan-nāsa bil-bukhl | Ia menganjurkan orang lain pun untuk tidak memberi |
| 3 | Yaktumūna mā ātāhumullāh | Ia menyembunyikan apa yang diberikan kepadanya |
Tangga kedua layak dicatat: ayat mengatakan bahwa sikap itu mempunyai sisi yang menyebar. Pola ini ada pula di Al-Ma'un pada 107/3 (wa lā yaḥuḍḍu ʻalā ṭaʻāmil-miskīn — ia tidak menganjurkan memberi makan orang miskin): di sana pun persoalannya berpindah dari tidak memberi menjadi tidak menganjurkan.
Tangga ketiga pun menghasilkan sebuah pengamatan: yaktumūna mā ātāhumullāhu min faḍlih — menyembunyikan apa yang dimiliki. Artinya, menyembunyikan apa yang ada di tangan membuat tidak satu pun alamat di dalam daftar itu datang ke pintu.
Kata riʼāʼ adalah masdar mufāʻalah dari akar ر-أ-ي: ia memberitahukan kesalingan. Artinya, pamer bukanlah pekerjaan sepihak: diperlukan seseorang yang melihat.
Kata ini telah dibahas di Al-Ma'un pada 107/6 (allażīna hum yurāʼūn) dan di Al-Baqarah pada 2/264 (kallażī yunfiqu mālahū riʼāʼan-nās). Ayat di Al-Baqarah itu nyaris sama dengan ayat ini:
| Tempat | Ungkapan |
|---|---|
| Al-Baqarah 2/264 | Kallażī yunfiqu mālahū riʼāʼan-nās wa lā yuʼminu billāhi wal-yaumil-ākhir |
| An-Nisa' 4/38 | Allażīna yunfiqūna amwālahum riʼāʼan-nās wa lā yuʼminūna billāhi wa lā bil-yaumil-ākhir |
Kedua ayat meletakkan dua hal yang sama berdampingan: pamer dan tidak beriman kepada hari akhir. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di antara dua surah.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah susunan bersama kedua ayat itu: yang diletakkan berhadapan dengan pamer bukanlah sebuah kaidah akhlak, melainkan persoalan di mana imbalan itu diharapkan.
Ayat ketiga puluh sembilan adalah kalimat tanya dan bentuk kalimatnya perlu dicatat: wa māżā ʻalaihim — "apa yang akan menimpa mereka?"
Pertanyaan itu bukanlah sebuah ancaman, melainkan pertanyaan tentang ongkos. Dan ini berhimpit dengan bahasa umum surah: pada ayat kedua puluh enam sampai kedua puluh delapan, niat dikatakan sesudah hukum-hukumnya; di sini pun ditanyakan apa yang hilang sebagai ganti penolakan itu.
إن الله لا يظلم مثقال ذرة وإن تك حسنة يضاعفها ويؤت من لدنه أجرا عظيما · فكيف إذا جئنا من كل أمة بشهيد وجئنا بك على هؤلاء شهيدا · يومئذ يود الذين كفروا وعصوا الرسول لو تسوى بهم الأرض ولا يكتمون الله حديثا
Innallāha lā yaẓlimu miṡqāla żarrah, wa in taku ḥasanatay yuḍāʻifhā wa yuʼti mil ladunhu ajran ʻaẓīmā · Fa kaifa iżā jiʼnā min kulli ummatim bisyahīdiw wa jiʼnā bika ʻalā hāʼulāʼi syahīdā · Yaumaʼiżiy yawaddullażīna kafarū wa ʻaṣawur-rasūla lau tusawwā bihimul-arḍ, wa lā yaktumūnallāha ḥadīṡā
"Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim walau sebesar zarah. Jika ada sebuah kebaikan, Dia melipatgandakannya dan memberikan balasan yang besar dari sisi-Nya. Bagaimanakah halnya apabila Kami datangkan seorang saksi dari setiap umat dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka itu? Pada hari itu orang-orang yang kafir dan mendurhakai Rasul menginginkan agar mereka diratakan dengan tanah. Dan mereka tidak dapat menyembunyikan satu perkataan pun dari Allah."
م-ث-ق-ل: berat. ذ-ر-ر: bagian yang paling kecil. Para ahli bahasa menjelaskan żarrah sebagai semut yang paling kecil atau debu yang terlihat dalam cahaya matahari.
Kata ini telah dibahas secara rinci di Az-Zalzalah pada 99/7-8 (fa may yaʻmal miṡqāla żarratin khairay yarah). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan susunan di sini perlu dicatat: ayat menurunkan ukurannya ke yang paling kecil pada sisi kezaliman, sedangkan pada sisi balasan ia justru melipatgandakannya — yuḍāʻifhā (Dia melipatgandakannya).
| Arah | Ukuran |
|---|---|
| Kezaliman | Tidak ada, bahkan sebesar miṡqāla żarrah sekalipun |
| Kebaikan | Yuḍāʻifhā — berlipat ganda |
Ini bukanlah sebuah simetri; ini adalah ketidakseimbangan yang disengaja. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.
Pada ayat keempat puluh satu kata syahīd muncul dua kali: seorang saksi dari setiap umat, dan seorang saksi lagi.
Akar ش-ه-د telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/282 dan di An-Nur: hadir, melihat; dan memberitahukan apa yang dilihatnya. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan kepadatan akar ini di dalam surah perlu dicatat. Pada penutup-penutup ayat surah muncul syahīd (33), ḥasīb (6, 86), raqīb (1), samīʻ baṣīr (58), khabīr (35, 135); dan pada ayat keempat puluh satu kesaksian berubah menjadi sebuah pemandangan.
Ini adalah kelanjutan garis yang dibangun di bagian pembuka surah: "surah ini meletakkan seorang saksi di samping orang yang haknya tidak terlindungi." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa ungkapan itu dijelaskan dengan dua cara: menginginkan bercampur dengan tanah lalu lenyap, atau menginginkan bumi menjadi rata sehingga menutupi mereka. Saya sampaikan kedua penjelasan itu; saya tidak memaksakan pilihan.
وَلَا يَكْتُمُونَ ٱللَّهَ حَدِيثًا — "mereka tidak dapat menyembunyikan satu perkataan pun dari Allah."
Dan pemilihan kata kerjanya perlu dicatat: yaktumūn telah muncul pula pada ayat ketiga puluh tujuh (yaktumūna mā ātāhumullāh). Akar yang sama, dua kali dengan jarak lima ayat: yang satu menyembunyikan di dunia, yang lain tidak dapat menyembunyikan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا … فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا
Yā ayyuhallażīna āmanū lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā taʻlamū mā taqūlūn … fa tayammamū ṣaʻīdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum, innallāha kāna ʻafuwwan gafūrā
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu sedang mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan… Jika kamu tidak mendapatkan air, bertayamumlah dengan tanah yang bersih dan usaplah wajahmu dan tanganmu dengannya. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Dari ayat ini lahir sebuah pembahasan yang luas dalam fikih klasik: wudu, mandi, tayamum, dan syarat-syaratnya. Di bagian ini pembahasan itu tidak dimasuki.
Sebabnya adalah aturan tentang hukum fikih dalam metode (Metode). Selain itu, atas cakupan ungkapan au lāmastumun-nisāʼ di dalam ayat terdapat sebuah perbedaan pendapat yang telah dikenal dalam fikih klasik; rincian perbedaan pendapat itu dan akibat-akibatnya bukanlah pokok bahasan teks ini. Yang dibahas di sini adalah sisi kebahasaan ayat itu.
Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah diikatnya larangan itu bukan kepada sebuah keadaan, melainkan kepada sebuah keadaan mengetahui.
| Dapat saja disusun | Yang disusun |
|---|---|
| Janganlah kamu mendekati salat ketika mabuk | Janganlah kamu mendekati salat ketika mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan |
Artinya, ayat memberikan alasannya sendiri di dalam dirinya sendiri: perkataan yang diucapkan dalam salat harus diucapkan dengan diketahui.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah partikel ḥattā: partikel itu memberitahukan sebuah batas, dan batas itu adalah dipahaminya perkataan tersebut.
Ṣaʻīd — akar ص-ع-د: naik, mendaki. Dari akar yang sama lahir ṣuʻūd (pendakian) dan ṣaʻūd (tanjakan yang berat). Para ahli bahasa menjelaskan ṣaʻīd sebagai "bagian atas bumi, tanah di permukaan" — yaitu permukaan bumi yang meninggi, yang berada di luar.
Ṭayyib — akar ط-ي-ب: menyenangkan, bersih, baik. Kata ini telah muncul pula pada ayat kedua surah ini: lā tatabaddalul-khabīṡa biṭ-ṭayyib ("janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk"). Akar yang sama, yang satu untuk sifat harta dan yang lain untuk sifat tanah.
Akar ع-ف-و: menghapus, melenyapkan bekasnya; dan mengampuni. Akar غ-ف-ر: menutupi (migfar — yang menutupi kepala).
Beradanya penutup ayat ini pada ayat tersebut perlu dicatat: ayat memberikan sebuah hukum keringanan dan ditutup dengan dua sifat pengampunan. Ini adalah kelanjutan garis yurīdullāhu ay yukhaffifa ʻankum pada ayat kedua puluh delapan.
ألم تر إلى الذين أوتوا نصيبا من الكتاب يشترون الضلالة ويريدون أن تضلوا السبيل · والله أعلم بأعدائكم وكفى بالله وليا وكفى بالله نصيرا · من الذين هادوا يحرفون الكلم عن مواضعه ويقولون سمعنا وعصينا … ولو أنهم قالوا سمعنا وأطعنا واسمع وانظرنا لكان خيرا لهم وأقوم
Alam tara ilallażīna ūtū naṣībam minal-kitābi yasytarūnaḍ-ḍalālata wa yurīdūna an taḍillus-sabīl · Wallāhu aʻlamu biaʻdāʼikum wa kafā billāhi waliyyaw wa kafā billāhi naṣīrā · Minallażīna hādū yuḥarrifūnal-kalima ʻam mawāḍiʻihī …
"Tidakkah engkau melihat orang-orang yang telah diberi sebagian dari Kitab? Mereka membeli kesesatan dan menginginkan agar kamu pun tersesat dari jalan… Sebagian dari mereka menggeser kata-kata dari tempatnya dan berkata 'kami dengar dan kami durhakai'… Sekiranya mereka berkata 'kami dengar dan kami taat, dengarlah dan pandanglah kami', tentu itu lebih baik dan lebih lurus bagi mereka."
Sesuai metode (Metode) dituliskan sebuah catatan, dan catatan ini berlaku bagi seluruh pembahasan yang terbentang dari ayat keempat puluh empat sampai ayat keseratus enam puluh dua.
Ayat-ayat itu tidak menetapkan hukum tentang keseluruhan sebuah komunitas. Lafalnya memperlihatkan hal itu dengan terang:
| Lafal | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Allażīna ūtū naṣīban minal-kitāb | "Orang-orang yang diberi sebagian dari Kitab" — sebuah golongan yang tidak tentu |
| Minallażīna hādū | Min — "sebagian dari mereka"; partikel yang memberitahukan sebagian |
| Akhir 4/46: fa lā yuʼminūna illā qalīlā | Sebuah catatan pengecualian |
| 4/162: lākinir-rāsikhūna fil-ʻilmi minhum | Sebuah golongan dipisahkan dari dalam komunitas yang sama |
Artinya, ayat-ayat itu sendiri melakukan sebuah pemilahan. Dan yang menjadi pokok bahasan dalam tafsir ini adalah sifat-sifat; siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalamnya. Tidak ditetapkan hukum umum tentang kelompok agama, etnis, atau bangsa mana pun.
Akar ح-ر-ف telah dibahas secara rinci di Al-Baqarah pada 2/75 dan yang dicatat di sana adalah:
"Akar حرف: tepi, ujung, batas. Bukan bagian tengah sesuatu, melainkan pinggirannya… Menurut ini, tahrif dalam logika kata itu sendiri adalah: membengkokkan sesuatu dari tepinya. Bukan merobek teks dari tengah; melainkan menariknya sedikit dari pinggir, menggeser arahnya. Kebengkokan yang sedikit menghasilkan penyimpangan yang besar di kejauhan."
Yang termasuk ke sini adalah: pada ungkapan di An-Nisa' ada sebuah tambahan — ʻam mawāḍiʻihī ("dari tempat-tempatnya").
م-و-ض-ع: tempat sesuatu diletakkan. Artinya, ayat menggambarkan tahrif sebagai sebuah perpindahan tempat: katanya tidak dilenyapkan, ia digeser dari tempatnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah dipakainya kedua kata itu bersama-sama: ketika ḥarf (tepi) dan mauḍiʻ (tempat diletakkan) datang berdampingan, gambaran yang muncul adalah — perkataannya tetap ada, tempat berdirinya yang berubah.
Ayat menyampaikan sebuah perkataan, lalu memberikan perkataan yang dapat diletakkan sebagai gantinya. Meletakkan keduanya berdampingan adalah pekerjaan yang dilakukan ayat itu sendiri.
| Yang dikatakan | Yang dapat dikatakan |
|---|---|
| Samiʻnā wa ʻaṣainā — kami dengar dan kami durhakai | Samiʻnā wa aṭaʻnā — kami dengar dan kami taat |
| Wasmaʻ gaira musmaʻin | Wasmaʻ |
| Rāʻinā | Unẓurnā |
Pada ketiga butir itu yang berubah adalah hal yang kecil; dan ayat menyifatinya dengan kata aqwam (lebih lurus, lebih tegak).
Aqwam — isim tafdil dari akar ق-و-م. Akar ini muncul dalam surah ini pada ayat kelima (qiyāmā), pada ayat ketiga puluh empat (qawwāmūn), dan di sini; pada ayat keseratus tiga puluh lima (qawwāmīna bil-qisṭ) ia akan kembali sekali lagi. Keenam kemunculan akar itu di dalam surah akan ditabelkan pada bagian melihat ke belakang.
وَلَىًّۢا بِأَلْسِنَتِهِمْ — layy: akar ل-و-ي, memutar, membengkokkan. Dan kata itu memindahkan gambaran tahrif ke dalam lidah: sebagaimana kata-kata digeser dari tempatnya, lidah pun dibengkokkan.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: ayat memakai dua kata kerja di tempat yang sama — yuḥarrifūn (menggeser) dan layyam bialsinatihim (membengkokkan dengan lidah). Keduanya adalah kata kerja yang memberitahukan kebengkokan.
يا أيها الذين أوتوا الكتاب آمنوا بما نزلنا مصدقا لما معكم … إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء · ألم تر إلى الذين يزكون أنفسهم بل الله يزكي من يشاء
Yā ayyuhallażīna ūtul-kitāba āminū bimā nazzalnā muṣaddiqal limā maʻakum … Innallāha lā yagfiru ay yusyraka bihī wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyāʼ · Alam tara ilallażīna yuzakkūna anfusahum, balillāhu yuzakkī may yasyāʼ
"Wahai orang-orang yang telah diberi Kitab! Berimanlah kepada apa yang Kami turunkan sebagai pembenar bagi apa yang ada pada kamu… Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dipersekutukannya Dia dengan sesuatu; dan Dia mengampuni apa yang selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Tidakkah engkau melihat orang-orang yang menganggap dirinya suci? Tidak, Allah-lah yang menyucikan siapa yang Dia kehendaki."
Akar ص-د-ق telah dibahas pada ayat keempat surah ini (ṣaduqātihinna). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Muṣaddiq — isim fa'il: yang membenarkan. Dan bentuk seruannya perlu dicatat: ayat tidak meminta orang yang disapa untuk meninggalkan apa yang ada di tangannya, melainkan untuk beriman kepada sesuatu yang membenarkan apa yang ada di tangannya.
Kalimat ini muncul dua kali dalam surah: pada ayat keempat puluh delapan dan pada ayat keseratus enam belas. Kedua kemunculan itu nyaris sama dan satu-satunya perbedaannya ada pada penutup ayatnya.
| Ayat | Kalimat | Perbedaan |
|---|---|---|
| 48 | Wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyāʼ | Lanjutan ayatnya memanjang dengan wa may yusyrik billāhi fa qadiftarā iṡman ʻaẓīmā |
| 116 | Wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyāʼ | Lanjutan ayatnya memanjang dengan wa may yusyrik billāhi fa qad ḍalla ḍalālam baʻīdā |
Diulangnya kalimat yang sama oleh kedua ayat itu adalah fakta yang dapat dihitung. Dan letak pengulangan itu perlu dicatat: yang satu di dalam sapaan kepada Ahli Kitab, yang lain di dalam pembahasan janji setan. Kalimat yang sama, untuk dua sasaran yang berbeda.
Dan susunan kalimat itu layak dicatat: sebuah pengecualian diletakkan (lā yagfiru ay yusyraka bihī) dan segala sesuatu yang selebihnya masuk ke dalam cakupan ampunan (mā dūna żālika). Paruh kalimat yang mempersempit adalah satu butir, paruh yang memperluas tidak berbatas.
Makna asal akar ini: bertambah, tumbuh; dan dari sini menjadi bersih, menjadi suci. Para ahli bahasa mencatat kedua sisi akar itu — pertambahan dan penyucian — bersama-sama: sesuatu akan bertambah besar ketika ia dibersihkan dari unsur-unsur asing.
Kata kerja yang sama, dengan dua pelaku yang berbeda, di dalam satu ayat. Ini adalah fakta susunan yang dapat diverifikasi.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat tidak melarang perbuatan itu — ia mengganti pelakunya. Artinya, penyucian tidak ditolak; yang ditolak adalah putusan yang diberikan seseorang tentang dirinya sendiri.
Dan di An-Najm pada 53/32 wilayah yang sama telah dibahas: fa lā tuzakkū anfusakum huwa aʻlamu bimanittaqā. Kedua ayat memakai kata kerja yang sama dan arah yang sama.
ألم تر إلى الذين أوتوا نصيبا من الكتاب يؤمنون بالجبت والطاغوت … أم يحسدون الناس على ما آتاهم الله من فضله · إن الذين كفروا بآياتنا سوف نصليهم نارا · والذين آمنوا وعملوا الصالحات سندخلهم جنات تجري من تحتها الأنهار
Alam tara ilallażīna ūtū naṣībam minal-kitābi yuʼminūna bil-jibti waṭ-ṭāgūt … Am yaḥsudūnan-nāsa ʻalā mā ātāhumullāhu min faḍlih …
"Tidakkah engkau melihat orang-orang yang telah diberi sebagian dari Kitab? Mereka percaya kepada jibt dan tagut… Ataukah mereka dengki kepada manusia atas apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya?"
Jibt adalah kata yang dalam Al-Qur'an hanya muncul di sini. Para ahli bahasa tidak bersepakat apakah kata itu berasal dari bahasa Arab atau bukan; untuk maknanya diriwayatkan padanan seperti "sesuatu yang tidak ada kebaikannya", "berhala", "perdukunan". Dalam tafsir ini tidak dikatakan sesuatu yang pasti tentang asal-usul kata itu.
Ṭāgūt — akar ط-غ-ي: melampaui batas, meluap. Akar ini telah dibahas di An-Nahl pada 16/36 (aniʻbudullāha wajtanibuṭ-ṭāgūt) dan di sana telah dicatat: kata itu dari segi polanya memberitahukan mubalagah dan ia dipakai baik untuk bentuk tunggal maupun jamak. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Kata ini muncul dua kali dalam surah ini: pada ayat kelima puluh satu dan ayat keenam puluh. Pada yang kedua, ia akan disebut sebagai tempat rujukan yang didatangi untuk memutuskan perkara.
Dan susunan ayat perlu dicatat: kalimatnya mengatakan mā ātāhumullāhu min faḍlih — "apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya". Ungkapan yang sama telah muncul pula pada ayat ketiga puluh dua (mā faḍḍalallāhu bihī baʻḍakum ʻalā baʻḍ) dan di sana angan-angan dilarang.
| Ayat | Kata kerja | Yang disapa |
|---|---|---|
| 32 | Lā tatamannau — janganlah kamu mengangankan | Orang-orang yang beriman |
| 54 | Am yaḥsudūn — apakah mereka dengki | Golongan yang dituturkan |
Wilayah yang sama, di dua tempat yang berbeda: yang satu perintah, yang lain pemeriksaan keadaan. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.
Naḍija — akar ن-ض-ج: matang, menjadi masak. Dipakainya kata ini dalam konteks tersebut menarik perhatian: akar itu dipakai pula untuk matangnya buah.
Catatan yang diletakkan dalam tafsir ini tentang gambaran-gambaran akhirat berlaku pula di sini: tidak dikatakan sesuatu yang pasti tentang sifat dan hakikat gambaran itu.
وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا (57) — ẓillan ẓalīlā: naungan dan sifat naungan itu, dari akar yang sama. Ini termasuk pola-pola penegasan dalam bahasa Arab. Dan blok itu ditutup dengan sebuah naungan.
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
Innallāha yaʼmurukum an tuʼaddul-amānāti ilā ahlihā wa iżā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-ʻadl, innallāha niʻimmā yaʻiẓukum bih, innallāha kāna samīʻam baṣīrā
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
| Perintah | Wilayah | Siapa kepada siapa |
|---|---|---|
| Tuʼaddul-amānāti ilā ahlihā | Yang dipegang di tangan | Yang memegang amanah → pemiliknya |
| Iżā ḥakamtum … an taḥkumū bil-ʻadl | Yang diputuskan | Yang memutuskan → para pihak |
Titik bersama kedua perintah itu perlu dicatat: pada keduanya ada sesuatu milik orang lain yang berada di tangan satu pihak. Yang satu harta atau tugas, yang lain sebuah putusan.
Dan inilah pusat garis yang dibangun di bagian pembuka surah: "orang yang haknya berada di tangan orang lain." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Makna asal akar ini: berada dalam keamanan, tidak takut. Amn — keamanan; īmān — memercayai dan memberi rasa aman; amīn — yang dipercaya; amanah — sesuatu yang dititipkan dengan kepercayaan.
Pemakaian kata itu yang paling luas ada di Al-Ahzab pada 33/72 dan saya bersandar pada pembahasan itu. Ringkasan apa yang dicatat di sana:
"Al-amānah datang dengan kata sandang tertentu — artinya ia menunjuk kepada sesuatu yang telah dikenal — tetapi isinya tidak dibuka… Dibiarkannya kata itu tidak tentu oleh ayat adalah sebuah data teks."
Dan dalam tabel perbedaan pendapat tentang apa itu amanah yang diberikan di sana, ayat ini disebut sebagai dalil salah satu pendapat: "E. Amanah-amanah antarmanusia — apa yang dititipkan orang-orang satu sama lain: harta, rahasia, tugas. Dalilnya: makna kata itu dalam kamus; An-Nisa' 4/58." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Sekarang kedua ayat itu perlu diletakkan berdampingan, karena kata yang sama dipakai pada dua skala yang berbeda:
| Al-Ahzab 33/72 | An-Nisa' 4/58 | |
|---|---|---|
| Jumlah | Al-amānah — tunggal, tertentu | Al-amānāt — jamak |
| Siapa yang memikul | Al-insān — manusia sebagai jenis | Yaʼmurukum — komunitas yang disapa |
| Apa yang diminta | Diberitakan, tidak diperintahkan | Tuʼaddū — agar diserahkan |
| Arah | Diberikan kepada manusia | Ilā ahlihā — kembali kepada yang berhak |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah bilangan kata dan kata kerja kedua ayat itu: ayat Al-Ahzab membangun amanah sebagai sebuah beban; ayat An-Nisa' menjamakkannya sebagai hal-hal yang akan dikembalikan. Yang satu memberikan konsepnya, yang lain penerapannya.
Tuʼaddū — akar أ-د-ي: menyampaikan sesuatu secara utuh, tanpa kurang. Adāʼ — dipenuhinya sebuah utang atau kewajiban secara utuh. Kata kerja itu memberitahukan bukan "memberi", melainkan "menyampaikan dengan haknya".
Ilā ahlihā — "kepada yang berhak". Akar أ-ه-ل: menjadi milik sebuah tempat, menetap di sana. Ahl — pemilik asli sesuatu, yang layak baginya. Ayat tidak mengatakan "kepada pemiliknya", ia mengatakan "kepada yang berhak" — dan kata itu cukup luas untuk mencakup kepemilikan sekaligus kelayakan.
Ayat tidak menyebut sebuah jabatan. Syaratnya disusun sedemikian rupa sehingga mencakup setiap keadaan terjadinya perbuatan memutuskan perkara.
Dan catatan bainan-nās perlu dicatat secara tersendiri: "di antara manusia". Ayat tidak menyifati para pihak yang akan diputuskan perkaranya dengan sebuah keanggotaan.
Hal ini akan kembali sekali lagi dan dengan lebih tajam pada ayat keseratus tiga puluh lima: wa lau ʻalā anfusikum awil-wālidaini wal-aqrabīn. Kedua ayat menggarap wilayah yang sama dan akan ditabelkan bersama pada bagian melihat ke belakang.
Tata penutup ayat surah ini telah ditabelkan di bagian pembuka. Penutup ayat ini adalah dua sifat penangkapan indra: Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Melihat.
Dan dipilihnya penutup itu menurut pokok bahasannya perlu dicatat: amanah sering kali adalah sesuatu yang tidak terlihat; sedangkan putusan adalah sesuatu yang diucapkan. Kedua sifat itu menghadapi kedua perintah tersebut satu per satu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah metode yang sama yang dibangun pada pembahasan Al-Ma'idah 5/8: di sana pun telah diperlihatkan bahwa penutup ayat dipilih menurut pokok bahasannya (khabīr, karena Dia mengetahui sisi batin kesaksian). Saya bersandar pada pembahasan itu.
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا
Yā ayyuhallażīna āmanū aṭīʻullāha wa aṭīʻur-rasūla wa ulil-amri minkum, fa in tanāzaʻtum fī syaiʼin fa ruddūhu ilallāhi war-rasūli in kuntum tuʼminūna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu taʼwīlā
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil-amri di antara kamu. Jika kamu berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul — jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya."
Sesuai metode (Metode), dua hal tidak dilakukan dalam pembahasan ini:
Satu. Dalam perbedaan pendapat tentang siapa itu ulil-amr tidak dipaksakan sebuah pilihan. Perbedaan pendapat itu diberikan dalam bentuk tabel, lengkap dengan dalil-dalilnya, dan tidak satu pun mengikat.
Dua. Sama sekali tidak dimasuki politik kekinian. Perdebatan tentang kepada jabatan mana, tatanan mana, atau otoritas mana ayat ini cocok hari ini bukanlah pokok bahasan teks ini. Catatan ini telah dituliskan pula di bagian pembuka surah; saya bersandar pada catatan itu.
| Urutan | Kepada siapa | Apakah kata kerjanya diulang tersendiri |
|---|---|---|
| 1 | Allāha | Aṭīʻū — ya, dengan kata kerjanya sendiri |
| 2 | Ar-rasūla | Aṭīʻū — ya, kata kerjanya diulang |
| 3 | Ulil-amri minkum | Tidak — kata kerjanya tidak diulang; kata itu dihubungkan kepada kata kerja yang kedua |
Artinya, untuk yang pertama dan yang kedua kata kerjanya didatangkan satu per satu; untuk yang ketiga ia tidak didatangkan. Ini adalah fakta yang dapat dilihat dan dihitung di dalam susunan kalimat itu.
Dalam tafsir-tafsir klasik lazim dicatat bahwa perbedaan ini memikul sebuah makna dan ia dijelaskan demikian: tidak diulangnya kata kerja itu memperlihatkan bahwa ketaatan pada urutan ketiga akan dipahami bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai yang terikat kepada yang kedua.
Penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan dan saya tambahkan hal berikut sebagai bacaan saya sendiri: ini adalah sebuah pengamatan tata bahasa sebelum ia menjadi tafsir — perbedaan antara pengulangan kata kerja dan penghubungan memikul makna dalam bahasa Arab, dan di sini keduanya berdiri berdampingan di dalam satu kalimat. Kalimat itu sendiri telah membangun sebuah penjenjangan.
| Kalimat | Yang disebut |
|---|---|
| Paruh pertama | Allah, Rasul, ulil-amr |
| Paruh kedua | Fa ruddūhu ilallāhi war-rasūl — Allah dan Rasul |
Ketika tempat perselisihan akan dikembalikan itu disebutkan, butir yang ketiga tidak disebut. Ini pun adalah fakta yang dapat dihitung.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan, bukan sebagai sebuah hukum: ayat menyebut tiga sasaran ketaatan, dan menyebut dua tempat rujukan bagi perselisihan.
Siapa yang dimaksud kata itu tidak dijelaskan di dalam ayat dan dalam tafsir-tafsir klasik terdapat perbedaan pendapat. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan dan tidak satu pun mengikat.
| Bacaan | Siapa ulil-amr | Dalilnya | Catatannya |
|---|---|---|---|
| A | Para ulama / fukaha | Dikembalikannya perselisihan oleh lanjutan ayat kepada Kitab dan Sunah; bahwa hal itu adalah pekerjaan orang yang berilmu; ungkapan allażīna yastanbiṭūnahū minhum pada ayat kedelapan puluh tiga | Ia kesulitan memenuhi kesan pengelolaan yang dibawa kata amr |
| B | Para penguasa / yang memegang urusan | Makna kata amr berupa "urusan, perintah, pemerintahan"; terdapatnya tatanan komunitas dalam siyaq ayat | Batasnya tidak tentu; dalam syarat apa ia berlaku tidak tertulis di dalam ayat |
| C | Keduanya sekaligus — pada setiap bidang, orang yang ahli di bidang itu | Keumuman kata itu; tidak dibatasinya amr pada satu bidang tertentu | Ia adalah bacaan yang paling luas cakupannya |
| D | Orang-orang yang diangkat sebagai pemimpin dalam penugasan tertentu | Disyaratkannya berasal dari dalam komunitas oleh catatan minkum | Ia mempersempit sapaan umum ayat |
Namun ada tiga catatan yang keluar langsung dari lafal ayat, dan ini bukan perbedaan pendapat, melainkan data teks:
| Catatan | Lafal | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| Satu | Ulil-amri minkum | Syarat berasal dari dalam komunitas yang disapa |
| Dua | Tidak diulangnya kata kerja aṭīʻū untuk yang ketiga | Mengikat ketaatan itu kepada yang kedua |
| Tiga | Fa ruddūhu ilallāhi war-rasūl | Pada tempat rujukan perselisihan, butir yang ketiga tidak ada |
Ketiga catatan itu terbaca dari kalimat ayat itu sendiri. Dari semua itu saya tidak menarik sebuah kesimpulan politik dan saya pun tidak memandang penarikan kesimpulan itu sebagai pekerjaan teks ini.
Makna konkret akar ن-ز-ع: mencabut sesuatu dari tempatnya. Nazaʻa — ia mencabut, ia menarik. Artinya, tanāzuʻ adalah tarik-menariknya dua pihak atas sesuatu ke arah dirinya masing-masing — gambaran tali yang ditarik dari dua ujung.
Kata ini telah dibahas di Al-Anfal pada 8/46 dan di sana telah dicatat sebuah rantai. Saya pindahkan ia ke sini:
"Dan rantainya perlu dicatat: tanāzuʻ (perselisihan) → fasyal (melemah) → żahābur-rīḥ (hilangnya kekuatan). Tiga langkah, dalam satu kalimat."
Dan di Al-Anfal telah diperlihatkan bahwa rantai itu berhimpit dengan ayat pertama surah tersebut: wa aṣliḥū żāta bainikum — perbaikilah hubungan di antara kamu. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Meletakkan kedua ayat itu berdampingan memberikan sebuah kaitan yang dapat diverifikasi di antara dua surah:
| Al-Anfal 8/46 | An-Nisa' 4/59 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | Wa lā tanāzaʻū — larangan | Fa in tanāzaʻtum — syarat |
| Konteks | Di dalam barisan perang | Putusan di dalam komunitas |
| Akibat | Fa tafsyalū wa tażhaba rīḥukum | Fa ruddūhu ilallāhi war-rasūl |
| Apa yang diberikannya | Ongkos perselisihan | Jalan penyelesaian perselisihan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah dipakainya kata yang sama oleh kedua ayat: yang satu melarang perselisihan dan memberitahukan akibatnya; yang lain mengandaikan perselisihan itu akan terjadi lalu menunjukkan sebuah tempat rujukan. Keduanya tidak saling menggantikan; keduanya saling melengkapi.
Taʼwīl — akar أ-و-ل: kembali, kembalinya sesuatu kepada asalnya. Awwal — pertama; maʼāl — tempat yang dituju. Artinya, taʼwīl adalah membawa sesuatu ke tempat ia akan kembali.
Dan pemilihan kata itu di sini perlu dicatat: ayat mengatakan aḥsanu taʼwīlā — "lebih bagus dari segi akibatnya".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: kalimat itu memberikan dua alasan — khair (lebih baik) dan aḥsanu taʼwīlā (akibatnya lebih bagus). Yang pertama melihat kepada nilai, yang kedua kepada akibat.
ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وما أنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمروا أن يكفروا به … فأعرض عنهم وعظهم وقل لهم في أنفسهم قولا بليغا
Alam tara ilallażīna yazʻumūna annahum āmanū bimā unzila ilaika wa mā unzila min qablika yurīdūna ay yataḥākamū ilaṭ-ṭāgūti wa qad umirū ay yakfurū bih … Fa aʻriḍ ʻanhum wa ʻiẓhum wa qul lahum fī anfusihim qaulam balīgā
"Tidakkah engkau melihat orang-orang yang mengaku telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Mereka ingin berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya… Berpalinglah dari mereka, berilah mereka nasihat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas tentang diri mereka sendiri."
Letak blok itu perlu dicatat: ayat kelima puluh sembilan telah mengatakan ke mana perselisihan itu akan dikembalikan; ayat keenam puluh menjadikan dibawanya ia ke tempat lain sebagai pokok bahasan.
Yataḥākamū — akar ح-ك-م, bab tafāʻul: secara timbal balik mendatangi putusan seseorang. Kata ini berasal dari akar yang sama dengan ḥakamtum pada ayat kelima puluh sembilan dan ḥakam pada ayat ketiga puluh lima.
| Ayat | Kata | Siapa |
|---|---|---|
| 35 | Ḥakaman … wa ḥakaman | Dua juru damai dari dalam keluarga |
| 58 | Ḥakamtum … taḥkumū | Orang-orang yang memutuskan perkara |
| 59 | Fa ruddūhu | Tempat rujukan perselisihan |
| 60 | Yataḥākamū ilaṭ-ṭāgūt | Tempat rujukan yang lain |
Akar yang sama dalam empat ayat, pada empat kedudukan yang berbeda. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Akar ز-ع-م: mengajukan sesuatu tanpa pengetahuan yang pasti. Para ahli bahasa mencatat bahwa kata itu pada umumnya dipakai untuk "klaim yang tidak berdasar".
Dan pemilihan kata kerja itu menghasilkan sebuah catatan: ayat tidak mengatakan "mereka tidak beriman", ia mengatakan "mereka mengaku telah beriman". Artinya, yang menjadi pokok bahasan adalah jarak antara pengakuan dan perbuatan.
Ini sama dengan wilayah yang dibahas di Al-Munafiqun pada 63/1 dan saya bersandar pada pembahasan itu: di sana pun persoalannya dibangun bukan sebagai benar atau tidaknya perkataan itu, melainkan sebagai hubungan orang yang mengucapkan dengan perkataannya.
Balīg — "perkataan yang sampai". Artinya, ayat menyifati perkataan itu bukan dengan keindahannya, melainkan dengan tempat yang dicapainya.
Dan letak catatannya perlu dicatat: wa qul lahum fī anfusihim — "tentang diri mereka sendiri". Perkataan itu diucapkan bukan di tempat terbuka, melainkan kepada orang yang disapa itu sendiri.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah dua catatan tersebut: ayat menghendaki agar perkataan itu sampai kepada yang disapa sekaligus diucapkan kepada dirinya sendiri.
وما أرسلنا من رسول إلا ليطاع بإذن الله … فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما … ومن يطع الله والرسول فأولئك مع الذين أنعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن أولئك رفيقا
Wa mā arsalnā mir rasūlin illā liyuṭāʻa biiżnillāh … Fa lā wa rabbika lā yuʼminūna ḥattā yuḥakkimūka fīmā syajara bainahum ṡumma lā yajidū fī anfusihim ḥarajam mimmā qaḍaita wa yusallimū taslīmā … Wa may yuṭiʻillāha war-rasūla fa ulāʼika maʻallażīna anʻamallāhu ʻalaihim minan-nabiyyīna waṣ-ṣiddīqīna wasy-syuhadāʼi waṣ-ṣāliḥīn, wa ḥasuna ulāʼika rafīqā
"Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan agar ia ditaati dengan izin Allah… Tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau hakim dalam perselisihan di antara mereka, lalu mereka tidak merasakan kesempitan di dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka berserah diri dengan penyerahan yang penuh… Siapa yang menaati Allah dan Rasul, mereka itu bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah: para nabi, para siddiq, para saksi, dan orang-orang saleh. Alangkah baiknya mereka itu sebagai teman!"
Artinya, ungkapan fīmā syajara bainahum secara harfiah berarti "dalam apa yang bercabang di antara mereka". Kata itu menggambarkan perselisihan yang bercabang-cabang dan saling berkelindan seperti sebatang pohon.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah makna konkret akar itu: ayat menggambarkan perselisihan bukan sebagai sebuah pertentangan yang sederhana, melainkan sebagai sebuah keadaan yang dahan-dahannya saling masuk — dan justru karena itulah diperlukan seorang hakim dari luar.
Logika yang sama ada pula pada ayat ketiga puluh lima: di sana pun syiqāq (terbelah) menuntut sebuah tata juru damai. Kedua ayat menawarkan penyelesaian yang sama pada dua skala yang berbeda.
Makna konkret akar ini: semak belukar yang rapat, tempat yang sulit dilalui. Dari sini keluar makna kesempitan, kesulitan.
Dan berdampingannya kedua kata itu layak dicatat: syajara (bercabang) dan ḥaraj (semak yang rapat). Kedua kata itu berasal dari dunia tumbuhan dan keduanya berada di dalam ayat yang sama. Ini adalah fakta kebahasaan yang dapat dihitung.
| Tangga | Lafal | Di mana ia berlangsung |
|---|---|---|
| 1 | Yuḥakkimūka | Di luar — menerima seorang hakim |
| 2 | Ṡumma lā yajidū fī anfusihim ḥarajā | Di dalam — tidak merasakan kesempitan |
| 3 | Wa yusallimū taslīmā | Penegasan dengan mafʻūl muṭlaq |
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: ayat tidak memandang penerimaan lahiriah sebagai sesuatu yang mencukupi dan ia mengikat tangga kedua dengan terang kepada bagian dalam (fī anfusihim).
| Golongan | Akar | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| An-nabiyyūn | ن-ب-أ | Para pembawa berita |
| Aṣ-ṣiddīqūn | ص-د-ق | Mubalagah dalam kebenaran — pola fiʻʻīl |
| Asy-syuhadāʼ | ش-ه-د | Orang-orang yang bersaksi |
| Aṣ-ṣāliḥūn | ص-ل-ح | Orang-orang yang memperbaiki / yang lurus |
Dan yang diberikan ayat bukanlah sebuah derajat, melainkan sebuah kebersamaan: maʻallażīna anʻamallāhu ʻalaihim. Kalimatnya tidak mengatakan "mereka menjadi bagian dari mereka", ia mengatakan "mereka bersama mereka".
وَحَسُنَ أُو۟لَٰٓئِكَ رَفِيقًا — rafīq: akar ر-ف-ق, kelembutan, kemudahan; dan keteman-seperjalanan. Dari akar yang sama lahir rifq (berlaku lembut).
Dan pemilihan kata itu berhimpit dengan ayat ketiga puluh enam: di sana aṣ-ṣāḥib bil-janb (teman yang ada di sisi) dimasukkan ke dalam daftar. Surah memakai kata pertemanan pada dua skala yang berbeda.
يا أيها الذين آمنوا خذوا حذركم فانفروا ثبات أو انفروا جميعا · وإن منكم لمن ليبطئن … فليقاتل في سبيل الله الذين يشرون الحياة الدنيا بالآخرة
Yā ayyuhallażīna āmanū khużū ḥiżrakum fanfirū ṡubātin awinfirū jamīʻā · Wa inna minkum lamal layubaṭṭiʼann … Falyuqātil fī sabīlillāhillażīna yasyrūnal-ḥayātad-dunyā bil-ākhirah
"Wahai orang-orang yang beriman! Ambillah kewaspadaanmu; majulah berkelompok-kelompok atau majulah bersama-sama. Dan sesungguhnya di antara kamu ada orang yang berlambat-lambat… Hendaklah berperang di jalan Allah orang-orang yang menjual kehidupan dunia dengan akhirat."
Dan bentuk perintahnya perlu dicatat: khużū ḥiżrakum — "ambillah kewaspadaanmu". Kata kerja itu memberikan kewaspadaan sebagai sesuatu yang diambil.
Kata ini akan muncul sekali lagi pada blok ini dan pada ayat keseratus dua (salat khauf). Kedua kemunculannya berkaitan dengan keadaan perang.
Akar ب-ط-أ: menjadi lambat, terlambat. Bab II (baṭṭaʼa) memberitahukan ketransitifan dan kebanyakan.
Dan bagaimana ayat menggambarkan golongan ini perlu dicatat: tidak diberikan sebuah nama, melainkan diberikan sebuah kata kerja. Lamal layubaṭṭiʼann — "seseorang yang berlambat-lambat". Penggambarannya diikat bukan kepada orangnya, melainkan kepada perbuatannya.
Ini berhimpit dengan aturan tentang sifat dalam metode (Metode) dan ia adalah garis yang diteruskan dalam tafsir ini.
Dan dalam arah mana ia dipakai pada ayat ini dapat dipahami dari partikel bi- di dalam kalimat itu: dalam bahasa Arab, imbalan datang dengan bi-; di sini imbalannya adalah al-ākhirah. Artinya, yang diberikan adalah dunia, yang diambil adalah akhirat.
Kata ini telah muncul pula pada ayat keempat puluh empat: yasytarūnaḍ-ḍalālata — "mereka membeli kesesatan". Akar yang sama, dalam dua arah yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
وما لكم لا تقاتلون في سبيل الله والمستضعفين من الرجال والنساء والولدان الذين يقولون ربنا أخرجنا من هذه القرية الظالم أهلها واجعل لنا من لدنك وليا واجعل لنا من لدنك نصيرا
Wa mā lakum lā tuqātilūna fī sabīlillāhi wal-mustaḍʻafīna minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildānillażīna yaqūlūna rabbanā akhrijnā min hāżihil-qaryatiẓ-ẓālimi ahluhā wajʻal lanā mil ladunka waliyyaw wajʻal lanā mil ladunka naṣīrā
"Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan demi orang-orang yang dilemahkan — laki-laki, perempuan, dan anak-anak — yang berkata: 'Ya Tuhan kami! Keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya zalim ini; berikanlah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berikanlah kami penolong dari sisi-Mu.'"
Apa yang dipikul pola itu perlu dicatat, dan hal ini telah dibahas secara rinci di Al-Qasas pada 28/4-5. Catatan di sana adalah:
"يَسْتَضْعِفُ — akar ض-ع-ف, bab X: menganggap seseorang lemah dan melemahkannya. Polanya penting: kelemahan itu tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan sesuatu yang dilakukan."
"Ayat menuturkan pekerjaan yang dilakukan Firaun dengan tiga kata kerja dan yang pertama adalah memecah belah… Artinya, kezaliman tidak dimulai dengan penindasan langsung, melainkan mula-mula dengan memecah masyarakat — dan hanya di dalam komunitas yang telah terpecah, sebuah golongan dapat dipisahkan lalu dijadikan mustaḍʻaf."
"مُّسْتَضْعَفُون — bab X: orang-orang yang dipandang lemah lalu dilemahkan… Dan di Al-Anfal rasa takut yang sama disebut dalam bentuk waktu lampau: sebagai sebuah keadaan yang sudah berlalu."
| Tempat | Siapa | Waktu | Apa yang dikatakan |
|---|---|---|---|
| Al-Qasas 28/4-5 | Sebuah kaum | Sedang berlangsung — yastaḍʻifu | Dijanjikan bahwa kedudukan itu akan dibalik |
| Al-Anfal 8/26 | Orang-orang yang disapa | Lampau — kuntum … mustaḍʻafūn | Sebuah pengingat |
| An-Nisa' 4/75 | Minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildān | Sekarang | Disebut sebagai alasan perang |
Ketiga ayat memakai pola yang sama dan ketiganya berdiri pada tiga waktu yang berbeda. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di antara tiga surah.
Dan penyebutan itu sendiri menghasilkan sebuah catatan: kata itu tidak dibiarkan berdiri sendiri, ia dibuka.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah garis yang dibangun di bagian pembuka surah: surah menyebut orang yang tidak terlindungi bukan sebagai sebuah kategori yang abstrak, melainkan dalam bentuk butir-butir yang disebutkan satu per satu — seperti sembilan alamat pada ayat ketiga puluh enam.
Dan kata al-wildān perlu dicatat: dari akar و-ل-د, anak-anak. Surah akan memakai kata ini sekali lagi pada ayat keseratus dua puluh tujuh: wal-mustaḍʻafīna minal-wildān.
Dan susunannya perlu dicatat: sifatnya diikat bukan kepada negerinya, melainkan kepada penduduknya. Kalimatnya tidak mengatakan al-qaryatiẓ-ẓālimah (negeri yang zalim); ia mengatakan aẓ-ẓālimi ahluhā.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: kezaliman itu dinisbatkan bukan kepada sebuah tempat, melainkan kepada perbuatan orang-orang yang ada di tempat itu.
Dan ini berhimpit dengan aturan tentang sifat dalam metode (Metode): hukumnya diikat bukan kepada sebuah tempat atau sebuah komunitas secara menyeluruh, melainkan kepada sebuah perbuatan.
Doa itu meminta dua hal dan keduanya telah muncul sebelumnya di dalam surah: pada ayat keempat puluh lima, wa kafā billāhi waliyyaw wa kafā billāhi naṣīrā.
| Ayat | Kalimat | Siapa yang mengatakannya |
|---|---|---|
| 45 | Wa kafā billāhi waliyyaw wa kafā billāhi naṣīrā | Teks — sebuah pemberitahuan |
| 75 | Wajʻal lanā mil ladunka waliyyaw wajʻal lanā mil ladunka naṣīrā | Orang-orang yang dilemahkan — sebuah doa |
Dua kata yang sama, berjarak tiga puluh ayat: yang satu pemberitahuan, yang lain permohonan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: teks mula-mula memberitahukan kecukupan itu; lalu ia menyampaikan suara yang memohon kecukupan tersebut.
ألم تر إلى الذين قيل لهم كفوا أيديكم وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة فلما كتب عليهم القتال إذا فريق منهم يخشون الناس كخشية الله أو أشد خشية
Alam tara ilallażīna qīla lahum kuffū aidiyakum wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh, fa lammā kutiba ʻalaihimul-qitālu iżā farīqum minhum yakhsyaunan-nāsa kakhasyyatillāhi au asyadda khasyyah
"Tidakkah engkau melihat orang-orang yang dikatakan kepada mereka 'tahanlah tanganmu, dirikanlah salat, dan tunaikanlah zakat'? Ketika perang diwajibkan atas mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka takut kepada manusia seperti takut kepada Allah, bahkan lebih keras lagi takutnya."
Dan hal ini dapat dicatat bukan sebagai sebuah keterangan sejarah, melainkan sebagai kalimat ayat itu sendiri: teks mengatakan bahwa kedua perintah itu tidak diberikan pada waktu yang sama.
Dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan bahwa hal ini dikaitkan dengan perbedaan antara periode Mekah dan periode Madinah. Penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan.
Kata ini telah dibahas pada ayat kesembilan surah ini (di bawah judul "Perbedaan خَشْيَة dengan خَوْف") dan saya bersandar pada pembahasan itu.
| Yang diperbandingkan | Lafal |
|---|---|
| Takut kepada manusia | Yakhsyaunan-nās |
| Ukurannya | Kakhasyyatillāh — seperti takut kepada Allah |
| Dan lebihnya | Au asyadda khasyyah — atau lebih keras lagi |
Adanya catatan yang kedua perlu dicatat: ayat tidak berhenti pada kesetaraan, ia menuliskan pula kemungkinan melampauinya.
قُلْ مَتَٰعُ ٱلدُّنْيَا قَلِيلٌ وَٱلْـَٔاخِرَةُ خَيْرٌ لِّمَنِ ٱتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا — fatīl: serat halus pada belahan biji kurma. Kata itu dipakai untuk memberitahukan kadar yang paling kecil.
Dan ia melakukan pekerjaan yang sama dengan miṡqāla żarrah pada ayat keempat puluh. Surah menuturkan ketiadaan kezaliman dua kali, dengan dua ukuran kecil yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
أينما تكونوا يدرككم الموت ولو كنتم في بروج مشيدة وإن تصبهم حسنة يقولوا هذه من عند الله وإن تصبهم سيئة يقولوا هذه من عندك قل كل من عند الله … · ما أصابك من حسنة فمن الله وما أصابك من سيئة فمن نفسك وأرسلناك للناس رسولا وكفى بالله شهيدا
Ainamā takūnū yudrikkumul-mautu wa lau kuntum fī burūjim musyayyadah, wa in tuṣibhum ḥasanatuy yaqūlū hāżihī min ʻindillāh, wa in tuṣibhum sayyiʼatuy yaqūlū hāżihī min ʻindik, qul kullum min ʻindillāh, fa mā lihāʼulāʼil-qaumi lā yakādūna yafqahūna ḥadīṡā · Mā aṣābaka min ḥasanatin fa minallāh, wa mā aṣābaka min sayyiʼatin fa min nafsik, wa arsalnāka lin-nāsi rasūlā, wa kafā billāhi syahīdā
"Di mana pun kamu berada, kematian akan menyusul kamu — sekalipun kamu berada di dalam benteng yang kukuh. Jika sebuah kebaikan menimpa mereka, mereka berkata 'ini dari Allah'; jika sebuah keburukan menimpa mereka, mereka berkata 'ini dari engkau'. Katakanlah: semuanya dari Allah. Mengapa kaum itu hampir-hampir tidak memahami satu perkataan pun? — Kebaikan apa pun yang menimpamu adalah dari Allah; dan keburukan apa pun yang menimpamu adalah dari dirimu sendiri. Kami mengutusmu kepada manusia sebagai seorang rasul. Dan cukuplah Allah sebagai saksi."
Di antara kedua ayat ini tampak ada sebuah ketegangan dan ketegangan itu tidak boleh disembunyikan. Tetapi di bagian ini dua hal tidak dilakukan:
Satu. Tidak dimasuki polemik kalam. Kedua ayat ini telah dipakai dalam sejarah kalam klasik pada perdebatan tentang takdir dan penciptaan perbuatan. Tafsir ini tidak memihak dalam perdebatan tersebut dan tidak menyampaikan bantahan yang diajukan pihak-pihaknya satu sama lain. Yang dibahas adalah penjelasan-penjelasan yang keluar dari lafal ayat-ayat itu.
Dua. Tidak dipaksakan sebuah pilihan. Perbedaan pendapat diberikan dalam bentuk tabel dan tidak satu pun mengikat.
| Ayat | Kalimat | Apa yang dikatakannya |
|---|---|---|
| 78 | Qul kullum min ʻindillāh | Semuanya dari Allah |
| 79 | Wa mā aṣābaka min sayyiʼatin fa min nafsik | Keburukan itu dari dirimu sendiri |
Kedua kalimat itu datang berturut-turut dan pada pandangan pertama keduanya tampak saling berhadapan.
Dan sebelum ketegangan itu diuraikan, perlu dibangun lebih dahulu apa yang dikatakan ayat ketujuh puluh delapan dan kepada siapa, karena inilah tempat yang paling sering dilewati.
| Keadaan | Yang dikatakan |
|---|---|
| In tuṣibhum ḥasanah | Hāżihī min ʻindillāh — ini dari Allah |
| In tuṣibhum sayyiʼah | Hāżihī min ʻindik — ini dari engkau |
Artinya, jawaban kullum min ʻindillāh pada ayat ketujuh puluh delapan datang bukan untuk meletakkan sebuah hukum sebab-akibat yang umum, melainkan untuk menolak sebuah penisbatan tertentu: perkataan yang membebankan keburukan yang menimpa kepada seseorang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah dimulainya kalimat itu dengan qul (katakanlah): kalimat itu adalah sebuah jawaban, dan sasaran jawaban tersebut adalah orang-orang yang mengucapkan perkataan yang disampaikan itu.
| 4/78 | 4/79 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | Tuṣibhum — orang ketiga jamak | Aṣābaka — orang kedua tunggal |
| Siapa yang dibicarakan | Kaum yang dituturkan | Orang yang disapa secara langsung |
| Akhir kalimatnya | Lā yakādūna yafqahūna ḥadīṡā | Wa arsalnāka lin-nāsi rasūlā |
Kedua ayat memakai kata-kata yang sama (ḥasanah, sayyiʼah) tetapi kata gantinya berbeda. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan paruh kedua ayat ketujuh puluh sembilan perlu dicatat secara tersendiri, karena ia sering kali digugurkan: wa arsalnāka lin-nāsi rasūlā — "Kami mengutusmu kepada manusia sebagai seorang rasul."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah lanjutan ayat itu: tempat kalimat itu berada bukanlah konteks yang memperdebatkan sumber sebuah keburukan, melainkan konteks yang memberitahukan kedudukan sang rasul. Pada ayat ketujuh puluh delapan telah dikatakan "ini dari engkau"; ayat ketujuh puluh sembilan mengangkat penisbatan itu dan mengatakan apa sang rasul itu sebenarnya.
Tentang bagaimana kedua ayat itu dipertemukan, dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan kecenderungan-kecenderungan yang berbeda. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan dan tidak satu pun mengikat.
| Kecenderungan | Bagaimana ia mempertemukan keduanya | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Kedua ayat berbicara dari dua arah yang berbeda: 78 dari segi penciptaan dan takdir ("segala sesuatu dari Allah"), 79 dari segi penisbatan dan usaha ("keburukan dinisbatkan kepada perbuatan orang itu sendiri"). Penjelasan inilah yang paling lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik | Perbedaan pola kata kedua ayat: 78 min ʻindillāh (sumber), 79 min nafsik (penisbatan) |
| B | Kata-katanya tidak memaksudkan hal yang sama pada kedua ayat: ḥasanah/sayyiʼah pada 78 adalah kelapangan dan kesempitan (nikmat dan musibah), sedangkan pada 79 adalah perilaku yang baik dan yang buruk | Dipakainya kata kerja tuṣibhum untuk apa yang datang dari luar; berbentuk tunggalnya orang yang disapa pada 79 |
| C | 79 adalah pengangkatan penisbatan yang ada pada 78: kalimat itu tidak meletakkan sebuah hukum, ia menolak perkataan "ini dari engkau" dan mengembalikan tanggung jawabnya kepada yang mengucapkan | Datangnya lanjutan ayat dengan wa arsalnāka lin-nāsi rasūlā |
| D | 78 bersifat umum, 79 bersifat khusus: 78 memberitahukan sumber akhir dari segala yang terjadi, 79 memberitahukan bagian yang jatuh kepada manusia sendiri; keduanya adalah lapisan yang berbeda | Keumuman kata kullun (semuanya); ketunggalan kata ganti ka pada 79 |
Dan sekarang datang catatan yang paling penting dalam pembahasan ini. Al-Qur'an membangun satu ayat lagi di wilayah yang sama dan di sana diletakkan sebuah batas.
وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا۟ عَن كَثِيرٍ "Setiap musibah yang menimpa kamu adalah karena apa yang diusahakan tanganmu sendiri. Dan Dia memaafkan banyak darinya." (Asy-Syura 42/30)
Di Asy-Syura pada 42/30 ayat ini telah dibahas secara rinci dan penghalang yang diletakkan di sana harus dipindahkan ke sini apa adanya. Catatan-catatan di sana:
"Dari ayat itu tidak dapat ditarik generalisasi berikut: 'setiap musibah adalah balasan sebuah dosa; maka orang yang ditimpa sesuatu berada dalam keadaan itu karena dosanya.'… Pertama: ayat itu sendiri meletakkan sebuah perbandingan. Kalimat wa yaʻfū ʻan kaṡīr mengatakan bahwa antara apa yang datang dan apa yang diusahakan tidak ada padanan satu lawan satu."
"Keempat: kepada siapa sapaannya. Ayat mengatakan aṣābakum — orang kedua jamak. Artinya, yang disapa adalah sebuah kaum tertentu dan kalimat itu dikatakan kepada mereka. Ia bukanlah susunan yang dapat dipakai oleh seseorang untuk menetapkan hukum tentang orang lain."
"Ayat membuka sebuah pintu bagi seseorang untuk menghisab keadaan dirinya sendiri. Tetapi pintu itu hanya satu arah… Sedangkan menanyakan pertanyaan yang sama tentang orang lain tidak keluar dari lafal ayat itu."
Penghalang ini berlaku pula bagi An-Nisa' 4/79 dan dasarnya adalah kata ganti ayat itu sendiri: aṣābaka — orang kedua tunggal.
Artinya, kalimat itu dikatakan kepada orang yang disapa itu sendiri. Seseorang yang mengatakan "ini dari dirinya sendiri" tentang apa yang menimpa orang lain, tidak keluar dari lafal ayat ini.
Saya catat hal ini secara tersendiri dan dengan terang, karena aturan metode (Metode) tentang tidak memarahi pembaca dan tidak menetapkan hukum menyeluruh bekerja di sini.
Yudrikkum — akar د-ر-ك: menyusul, mencapai, bertemu. Idrāk — sampai kepada sesuatu; dan dari sini memahami. Makna konkret kata kerja itu adalah menyusul dari belakang.
Burūjim musyayyadah — burj: akar ب-ر-ج: tampak, berada di tempat terbuka. Tabarruj — menjadikan terlihat. Artinya, burj adalah bangunan tinggi yang terlihat dari jauh.
Musyayyadah — akar ش-ي-د: meninggikan, membuat kukuh. Syīd — kapur, adukan. Kata itu memberitahukan bahwa bangunannya telah dikukuhkan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah partikel wa lau: kalimat itu memberikan contoh keadaan yang paling terlindungi dan mengatakan bahwa bahkan dalam keadaan itu pun akibatnya tidak berubah. Artinya, ayat memberitahukan bukan kemustahilan perlindungan, melainkan batas perlindungan.
Dan letak blok itu perlu dicatat: kalimat ini datang persis sesudah ayat-ayat yang menjadikan mundur dari perang sebagai pokok bahasan (77). Pada ayat ketujuh puluh tujuh manusia ditakuti; ayat ketujuh puluh delapan mengatakan sampai di mana yang ditakuti itu dapat terlindungi.
Satu. Perkataan yang disampaikan ayat ketujuh puluh delapan — membebankan kebaikan kepada sebuah sumber dan keburukan kepada seseorang — menggambarkan sebuah kebiasaan berpikir. Ketika menolak kebiasaan itu, ayat tidak menyalahkan orangnya; ia meluruskan arah penisbatannya.
Dua. Catatan min nafsik pada ayat ketujuh puluh sembilan adalah kalimat yang dibangun bagi muhasabah seseorang atas dirinya sendiri. Sebagaimana dicatat pada pembahasan Asy-Syura 42/30: "mengatakan kepada orang yang sedang menderita 'ini karena perbuatanmu' bukanlah penghiburan, melainkan menambahkan beban." Saya bersandar pada pembahasan itu.
من يطع الرسول فقد أطاع الله ومن تولى فما أرسلناك عليهم حفيظا · ويقولون طاعة فإذا برزوا من عندك بيت طائفة منهم غير الذي تقول والله يكتب ما يبيتون فأعرض عنهم وتوكل على الله وكفى بالله وكيلا
May yuṭiʻir-rasūla fa qad aṭāʻallāh, wa man tawallā fa mā arsalnāka ʻalaihim ḥafīẓā · Wa yaqūlūna ṭāʻatun fa iżā barazū min ʻindika bayyata ṭāʼifatum minhum gairallażī taqūl, wallāhu yaktubu mā yubayyitūn, fa aʻriḍ ʻanhum wa tawakkal ʻalallāh, wa kafā billāhi wakīlā
"Siapa yang menaati Rasul, sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa yang berpaling — Kami tidak mengutusmu sebagai penjaga atas mereka. Mereka berkata 'kami taat'; tetapi ketika mereka keluar dari sisimu, segolongan dari mereka menyusun di malam hari sesuatu yang lain daripada yang mereka katakan. Allah menuliskan apa yang mereka susun di malam hari. Berpalinglah dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pelindung."
Ḥafīẓ — akar ح-ف-ظ: menjaga, mengawasi; dan menjadi penjaga. Akar ini telah muncul pula pada ayat ketiga puluh empat (ḥāfiẓātul lil-gaib).
Dan fungsi kalimat itu perlu dicatat: persis sesudah memberitahukan ketaatan, ayat meletakkan sebuah batas. Tugas sang rasul bukanlah membuat orang taat, melainkan menyampaikan.
Batas yang sama telah dibahas pula di Al-An'am pada 6/69 (wa mā ʻalallażīna yattaqūna min ḥisābihim min syaiʼ) dan di sana telah dicatat: beban meminta pertanggungjawaban itu diangkat. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ب-ي-ت: melewatkan malam, bermalam. Bait — tempat bermalam, rumah. Dan bayyata (bab II): merancang sebuah urusan di malam hari, menyusunnya.
Apa yang dipikul kata itu layak dicatat: kata kerja itu menyifati perancangan dengan waktu — perbedaan antara yang dikatakan di siang hari dan yang disusun di malam hari.
| Waktu | Apa yang terjadi |
|---|---|
| Ketika berada di sisimu | Yaqūlūna ṭāʻatun — "kami taat" |
| Iżā barazū min ʻindik | Ketika mereka keluar |
| Malam hari | Bayyata … gairallażī taqūl — mereka menyusun yang lain |
Barazū — akar ب-ر-ز: keluar ke tempat terbuka, muncul. Pemilihan kata itu perlu dicatat secara tersendiri: keluar dari sisi itu diberikan dengan kata kerja "muncul".
Wilayah ini telah dibahas secara rinci di Al-Munafiqun dan saya bersandar pada pembahasan itu: di sana pun persoalannya dibangun sebagai jarak antara perkataan dan orang yang mengucapkannya.
Dan catatan sesuai metode (Metode): yang digambarkan di sini adalah sebuah sifat. Ayat menyebut sebuah golongan (ṭāʼifatum minhum) dan menggambarkannya dengan sebuah perilaku. Siapa pun yang melakukan perilaku itu tercakup dalam penggambaran tersebut; ini bukanlah hukum atas sebuah kelompok.
أفلا يتدبرون القرآن ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا
"Tidakkah mereka men-tadabur-i Al-Qur'an? Sekiranya ia datang dari sisi selain Allah, tentu mereka akan mendapati banyak pertentangan di dalamnya."
Akar د-ب-ر telah dibahas secara rinci di Muhammad pada 47/24. Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini. Ringkasan catatan-catatan di sana:
"Akar: د-ب-ر. Dan makna konkret akar itu memikul seluruh bobot kata tersebut: belakang, bagian belakang sesuatu.… تَدَبُّر (tadabur): Berpindah ke belakang sesuatu, memikirkan akhirnya."
"تَدَبَّرَ — bab tafaʻʻul… Artinya, tadabur bukanlah sesuatu yang terjadi dalam satu pandangan. Pola kata itu mengatakan bahwa pekerjaan tersebut memakan waktu dan menuntut jerih payah."
"Kesimpulan: tadabur adalah melangkah setapak demi setapak ke arah belakang sebuah teks, ke arah akhirnya, ke arah tempat yang akan ia capai. Dan ini berbeda dari 'membaca'."
"Dan Sad 38/29 menarik perhatian: di sana tadabur diberikan sebagai alasan diturunkannya kitab itu — liyaddabbarū. Artinya, teks itu mengikat sebab keberadaannya sendiri kepada kata kerja ini."
Sekarang ketiga ayat itu perlu diletakkan berdampingan, karena kata kerja yang sama datang dalam tiga pola yang berbeda:
| Tempat | Lafal | Pola | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|---|
| Sad 38/29 | Liyaddabbarū āyātih | Taʻlil — alasan | Sebab diturunkannya |
| Muhammad 47/24 | Afalā yatadabbarūnal-qurʼān | Pertanyaan | Pemeriksaan keadaan bahwa hal itu tidak dilakukan |
| An-Nisa' 4/82 | Afalā yatadabbarūnal-qurʼān | Pertanyaan + dalil | Sebuah ukuran ditambahkan pada pertanyaan itu |
Dan perlu dicatat bahwa paruh pertama kalimat pada Surah An-Nisa' dan Surah Muhammad sama persis: afalā yatadabbarūnal-qurʼān. Yang berubah adalah paruh kedua kalimat itu.
| Surah | Paruh kedua |
|---|---|
| Muhammad 47/24 | Am ʻalā qulūbin aqfāluhā — apakah pada hati ada kunci-kuncinya |
| An-Nisa' 4/82 | Wa lau kāna min ʻindi gairillāhi lawajadū fīhikhtilāfan kaṡīrā — diberikan sebuah ukuran |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah lafal kedua ayat: dalam Surah Muhammad pertanyaan itu menanyakan di mana letak penghalangnya; dalam An-Nisa' pertanyaan itu mengatakan apa yang harus dicari.
Akar خ-ل-ف: datang sesudah sesuatu, menggantikan tempatnya. Khalaf — yang datang sesudahnya; ikhtilāf (bab VIII) — berjalan beriringan di belakang satu sama lain, tidak bersesuaian satu sama lain.
Dan ukuran yang diberikan ayat perlu dicatat: kalimatnya tidak mengatakan ikhtilāfan, melainkan ikhtilāfan kaṡīrā — "banyak pertentangan".
Ini adalah catatan yang harus dibaca dengan cermat dan saya berikan ia sebagai pengamatan atas susunan: ayat mengatakan bukan bahwa tidak akan dijumpai ketegangan yang tampak sama sekali, melainkan bahwa tidak akan dijumpai ketidakserasian yang berjumlah banyak dan tidak terpecahkan. Adanya sifat itu memperlihatkan bahwa ukurannya bukan mutlak, melainkan kuantitatif.
Dan bagaimana ukuran itu dijalankan telah diikat kepada kata kerja ayat itu sendiri: tadabur. Artinya, sebagaimana ayat memberikan ukurannya, ia memberikan pula metode untuk menerapkan ukuran itu di dalam kalimat yang sama.
Ayat ini berdiri bukan di tengah sebuah perdebatan tentang teks, melainkan di tengah sebuah pembahasan tentang berita dan kepercayaan: pada ayat kedelapan puluh satu disebut perkataan-perkataan yang disusun di malam hari, pada ayat kedelapan puluh tiga akan disebut berita-berita yang disebarkan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan ayat-ayatnya: ketika ketiga ayat itu dibaca bersama, tampak sebuah pokok bersama di antaranya — melihat ke belakang apa yang dikatakan. Pada ayat kedelapan puluh satu ada sesuatu yang lain di belakang perkataan; pada ayat kedelapan puluh dua diminta agar orang berpindah ke belakang teks; pada ayat kedelapan puluh tiga diperintahkan agar berita itu diverifikasi.
وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم
Wa iżā jāʼahum amrum minal-amni awil-khaufi ażāʻū bih, wa lau raddūhu ilar-rasūli wa ilā ulil-amri minhum laʻalimahullażīna yastanbiṭūnahū minhum
"Apabila datang kepada mereka sebuah berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyebarkannya. Padahal sekiranya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang dapat menggali sisi dalamnya di antara mereka akan mengetahuinya."
Dan objek kata kerjanya perlu dicatat: amrum minal-amni awil-khauf — "sebuah berita tentang keamanan atau ketakutan". Ayat menyebut kedua arah itu: yang disebarkan bukan hanya berita buruk, melainkan dapat pula berita baik.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: yang dilarang bukanlah isi berita itu, melainkan disebarkannya ia tanpa diverifikasi.
Akar ن-ب-ط. Dan makna konkretnya adalah sisi ayat ini yang paling menarik perhatian: nabṭ — air yang pertama keluar ketika sebuah sumur digali.
Istinbāṭ (bab X) — mengeluarkan air itu; dan dari sini mengeluarkan makna yang tersembunyi dari sebuah perkataan.
Gambaran kata itu perlu dicatat: pengetahuan digambarkan bukan sebagai sesuatu yang berdiri di permukaan, melainkan sebagai sesuatu yang dikeluarkan dengan menggali.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah makna konkret akar itu: ayat menamai pemahaman atas sisi dalam sebuah berita sebagai pekerjaan yang menuntut jerih payah. Dan ini searah dengan tadabur pada ayat sebelumnya: kedua kata kerja itu memberitahukan turun ke bawah permukaan.
| Ayat | Kata kerja | Gambaran akarnya |
|---|---|---|
| 82 | Tadabur | Berpindah ke belakang sesuatu |
| 83 | Istinbāṭ | Mengeluarkan sesuatu dari kedalaman |
Kedua ayat berurutan dan kedua kata kerja itu searah. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Kata ini muncul untuk kedua kalinya dalam surah: pada ayat kelima puluh sembilan dan ayat kedelapan puluh tiga.
Dan ayat kedelapan puluh tiga menyifati ulil-amr dengan sebuah sifat: allażīna yastanbiṭūnahū minhum — "orang-orang yang dapat menggali sisi dalamnya di antara mereka".
Hal ini telah disebut sebagai salah satu dalil bacaan A dalam tabel perbedaan pendapat pada ayat kelima puluh sembilan. Saya bersandar pada pembahasan itu dan di sini pun saya tidak memaksakan pilihan.
Namun sebagai data teks ia perlu dicatat: pada kemunculan yang kedua, di samping kata itu diletakkan sebuah uraian tugas.
فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك وحرض المؤمنين · من يشفع شفاعة حسنة يكن له نصيب منها ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كفل منها · وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها إن الله كان على كل شيء حسيبا · الله لا إله إلا هو ليجمعنكم إلى يوم القيامة لا ريب فيه
Fa qātil fī sabīlillāh, lā tukallafu illā nafsak, wa ḥarriḍil-muʼminīn · May yasyfaʻ syafāʻatan ḥasanatay yakul lahū naṣībum minhā, wa may yasyfaʻ syafāʻatan sayyiʼatay yakul lahū kiflum minhā … · Wa iżā ḥuyyītum bitaḥiyyatin fa ḥayyū biaḥsana minhā au ruddūhā, innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin ḥasībā
"Berperanglah di jalan Allah; engkau tidak dibebani kecuali atas dirimu sendiri. Dan kobarkanlah semangat orang-orang yang beriman… Siapa yang memberikan perantaraan yang baik, ia mendapat bagian darinya; dan siapa yang memberikan perantaraan yang buruk, ia mendapat beban darinya… Apabila kamu diberi penghormatan dengan sebuah salam, balaslah dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu."
Akar ك-ل-ف: memikul sebuah pekerjaan dengan susah payah; dan membebani seseorang. Kulfah — kepayahan.
Dan fungsi kalimat itu perlu dicatat: persis sesudah sebuah perintah, cakupan perintah itu dipersempit.
| Kalimat | Apa yang dilakukannya |
|---|---|
| Fa qātil fī sabīlillāh | Perintah |
| Lā tukallafu illā nafsak | Batas — tanggung jawabnya tidak melampaui dirimu sendiri |
| Wa ḥarriḍil-muʼminīn | Pekerjaan yang tersisa — mengobarkan semangat |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan kalimat-kalimatnya: ayat mengangkat beban memaksa orang lain melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan dan meletakkan pengobaran semangat sebagai gantinya. Ini sama dengan catatan fa mā arsalnāka ʻalaihim ḥafīẓā pada ayat kedelapan puluh.
Makna konkret akar ini: menjadikan sesuatu berpasangan. Syafʻ — genap; watr — ganjil. Artinya, syafaat adalah bergabungnya orang kedua di samping yang seorang.
Dan makna konkret kata ini menjelaskan hukum yang diberikan ayat: orang yang menjadi perantara berubah menjadi pihak kedua dalam perkara itu — dan karena itulah ia mendapat bagian dari akibatnya.
Kifl — akar ك-ف-ل: memikul sesuatu, menjadi penjamin; dan alas pelana yang diletakkan di punggung unta. Makna konkret kata itu adalah sebuah beban.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah perbedaan kedua kata itu: ayat memilih kata bagian untuk kebaikan dan kata beban untuk keburukan. Kepada susunan yang sama diberikan dua nama yang berbeda.
Dan kata naṣīb muncul untuk kesembilan kalinya dalam surah ini (dua kali pada 7, dua kali pada 32, 33, 44, 51, 53, 85). Persebaran kata itu di dalam surah akan ditabelkan pada bagian melihat ke belakang.
| Tingkat | Lafal | Apa |
|---|---|---|
| Atas | Fa ḥayyū biaḥsana minhā | Dengan yang lebih baik |
| Bawah | Au ruddūhā | Sekurang-kurangnya dengan yang sepadan |
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: partikel au (atau) di dalam kalimat itu memberitahukan sebuah pilihan, dan kedua pilihan itu sama-sama mengandung pemberian balasan. Membiarkannya tanpa balasan tidak ada di antara pilihan-pilihan tersebut.
Dan penutup ayatnya perlu dicatat: innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin ḥasībā. Dalam tata penutup ayat yang ditabelkan di bagian pembuka surah, ayat ini termasuk pula di dalamnya. Di samping sebuah perilaku yang kecil diletakkan seorang pembuat perhitungan.
فما لكم في المنافقين فئتين والله أركسهم بما كسبوا … إلا الذين يصلون إلى قوم بينكم وبينهم ميثاق أو جاءوكم حصرت صدورهم أن يقاتلوكم … فإن اعتزلوكم فلم يقاتلوكم وألقوا إليكم السلم فما جعل الله لكم عليهم سبيلا
Fa mā lakum fil-munāfiqīna fiʼataini wallāhu arkasahum bimā kasabū … Illallażīna yaṣilūna ilā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāqun au jāʼūkum ḥaṣirat ṣudūruhum ay yuqātilūkum … Fa iniʻtazalūkum fa lam yuqātilūkum wa alqau ilaikumus-salama fa mā jaʻalallāhu lakum ʻalaihim sabīlā
"Mengapa kamu terpecah menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik? Padahal Allah telah mengembalikan mereka karena apa yang mereka usahakan… Kecuali orang-orang yang bergabung kepada suatu kaum yang antara kamu dan mereka ada perjanjian, atau orang-orang yang datang kepadamu dengan dada yang sempit untuk memerangimu… Jika mereka menjauh darimu, tidak memerangimu, dan menawarkan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberikan jalan bagimu untuk menyusahkan mereka."
Blok ini adalah salah satu tempat yang paling terang memperlihatkan bekerjanya aturan metode (Metode) "tidak ditetapkan hukum menyeluruh atas sebuah kelompok". Dan sebabnya bukanlah sebuah tafsiran, melainkan lafal ayat-ayat itu sendiri: sesudah menetapkan hukum, blok itu meletakkan tiga pengecualian yang berbeda.
| Urutan | Pengecualian | Lafal |
|---|---|---|
| 1 | Orang-orang yang bergabung kepada sebuah kaum yang terikat perjanjian | Illallażīna yaṣilūna ilā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāq |
| 2 | Orang-orang yang datang dengan dada yang sempit untuk berperang | Au jāʼūkum ḥaṣirat ṣudūruhum |
| 3 | Orang-orang yang menjauh, tidak berperang, dan menawarkan perdamaian | Fa iniʻtazalūkum fa lam yuqātilūkum wa alqau ilaikumus-salama |
Dan akibat pengecualian yang ketiga dituliskan dengan terang: fa mā jaʻalallāhu lakum ʻalaihim sabīlā — "Allah tidak memberikan jalan bagimu untuk menyusahkan mereka."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah ketiga baris di atas: sesudah meletakkan sebuah hukum, blok itu menyebut secara rinci siapa saja yang tidak tercakup oleh hukum tersebut. Artinya, ayat-ayat itu sendiri menghalangi sebuah penyamarataan.
Akar ر-ك-س: membalik sesuatu menjadi terjungkir, memutarnya kembali. Riks — kotoran, sesuatu yang dikembalikan.
Akar ك-س-ب telah muncul dalam surah ini pada ayat ketiga puluh dua (iktasabū / iktasabna) dan ia telah dibahas di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu. Akar yang sama, di dua tempat yang berbeda: yang satu memberitahukan bagian, yang lain akibat.
Dan di Asy-Syura pada 42/30 telah dibahas secara rinci bagaimana pola yang sama (bimā kasabat aidīkum) dibaca; penghalang generalisasi di sana telah dipindahkan ke sini pada pembahasan 4/79. Catatan yang sama berlaku pula di sini.
Dan bentuk kalimatnya perlu dicatat: sebelum memberikan sebuah hukum, ayat mengajukan sebuah pertanyaan — fa mā lakum ("mengapa kamu?").
Pola pertanyaan yang sama ada pula pada ayat ketujuh puluh lima: wa mā lakum lā tuqātilūna fī sabīlillāh. Pada kedua tempat itu pertanyaannya menjadikan keadaan orang yang disapa sebagai pokok bahasan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Ḥaṣirat ṣudūruhum — "dada mereka menjadi sempit". Dan fungsi ungkapan itu perlu dicatat: ayat menggambarkan keadaan tidak ingin berperang sebagai sebuah keadaan batin dan menghitungnya sebagai alasan sebuah pengecualian.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengecualian itu sendiri: ayat meletakkan sebuah catatan yang melihat bukan kepada perilaku yang tampak dari luar, melainkan kepada keadaan yang ada di belakang perilaku tersebut.
وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطأ ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا … فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله · ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
Wa mā kāna limuʼminin ay yaqtula muʼminan illā khaṭaʼā, wa man qatala muʼminan khaṭaʼan fa taḥrīru raqabatim muʼminatiw wa diyatum musallamatun ilā ahlihī illā ay yaṣṣaddaqū … fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābiʻaini taubatam minallāh · Wa may yaqtul muʼminam mutaʻammidan fa jazāʼuhū jahannamu khālidan fīhā wa gaḍiballāhu ʻalaihi wa laʻanahū wa aʻadda lahū ʻażāban ʻaẓīmā
"Tidak sepatutnya seorang mukmin membunuh seorang mukmin — kecuali karena kesalahan. Siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, ia wajib memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya; kecuali jika keluarganya membebaskannya… Siapa yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat dari Allah. Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya; Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar."
Dari kedua ayat ini lahir salah satu pembahasan terluas dalam fikih klasik: kisas, diat, kafarat, jenis-jenis kesengajaan, dan syarat-syaratnya. Di bagian ini pembahasan itu tidak dimasuki dan tidak ada satu pun hukum fikih yang ditetapkan.
Yang dilakukan adalah meletakkan tingkatan-tingkatan yang diletakkan lafal ayat itu sendiri ke dalam tabel.
Ayat kesembilan puluh dua memilah satu perbuatan (membunuh karena kesalahan) menurut lima keadaan yang berbeda. Tabel ini memberikan lafal ayat; ia tidak menetapkan sebuah hukum.
| Keadaan | Lafal dalam ayat | Balasan yang disebut ayat |
|---|---|---|
| Keadaan umum | Wa man qatala muʼminan khaṭaʼā | Taḥrīru raqabatim muʼminah dan diyatum musallamatun ilā ahlihī |
| Pembebasan oleh keluarganya | Illā ay yaṣṣaddaqū | Diatnya gugur |
| Jika ia berasal dari kaum yang memusuhimu sedangkan ia sendiri mukmin | Fa in kāna min qaumin ʻaduwwil lakum wa huwa muʼmin | Hanya taḥrīru raqabatim muʼminah — diat tidak disebut |
| Jika ia berasal dari kaum yang antara kamu dan mereka ada perjanjian | Wa in kāna min qaumim bainakum wa bainahum mīṡāq | Diyatum musallamatun ilā ahlihī dan taḥrīru raqabatim muʼminah |
| Yang tidak mendapatkan kemampuan | Fa mal lam yajid | Ṣiyāmu syahraini mutatābiʻain |
Satu. Ayat menyebut lima keadaan yang berbeda untuk satu perbuatan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dua. Seluruh balasan yang disebut ada di dalam lafal ayat itu sendiri dan tidak ada satu pun yang ditambahkan ke dalam tabel di luar lafalnya.
| Balasan | Kepada siapa ia pergi |
|---|---|
| Diat | Kepada keluarganya — ilā ahlihī |
| Taḥrīru raqabah | Kepada orang ketiga — kepada orang yang memperoleh kemerdekaannya |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kepada siapa kedua balasan itu ditujukan: ayat tidak membatasi penebusan itu hanya kepada pihak yang dirugikan; ia menjadikan kemerdekaan seseorang pula sebagai bagian dari balasan tersebut.
Dan letak kata itu di dalam surah perlu dicatat: raqabah (hamba sahaya) telah disebut pula pada ayat kedua puluh lima dan ayat ketiga puluh enam dalam surah ini. Pada ketiga kemunculan itu ada arah yang sama: nikah, daftar berbuat baik, dan memerdekakan.
Dari akar ص-د-ق, taṣadduq: memberikan sedekah. Dan pemilihan kata itu perlu dicatat: ayat tidak mengatakan "jika mereka melepaskan haknya", ia mengatakan "jika mereka menyedekahkannya".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: melepaskan hak dinamai di dalam ayat dengan sebuah kata kerja memberi.
Dan arah partikel min perlu dicatat: tobat itu dari Allah. Akar ت-و-ب: kembali. Akar ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/37 dan pada ayat ketujuh belas serta kedelapan belas surah ini. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Urutan | Lafal |
|---|---|
| 1 | Jazāʼuhū jahannamu khālidan fīhā |
| 2 | Wa gaḍiballāhu ʻalaih |
| 3 | Wa laʻanahū |
| 4 | Wa aʻadda lahū ʻażāban ʻaẓīmā |
Empat butir, dalam satu ayat. Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan dalam Al-Qur'an urutan sepadat ini jarang ada.
Dan atas ungkapan khālidan fīhā terdapat perbedaan pendapat dalam literatur klasik. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan, saya tidak masuk ke dalam perdebatan kalam, dan tidak satu pun mengikat.
| Bacaan | Bagaimana ia memahaminya | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Ia memberitahukan kekekalan | Makna langsung kata itu |
| B | Ia memberitahukan waktu yang panjang; dalam bahasa Arab khulūd dipakai baik untuk keabadian mutlak maupun untuk masa yang panjang | Pemakaian kata itu di dalam bahasa |
| C | Hukumnya berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan itu dengan menganggapnya halal | Catatan wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyāʼ pada 4/48 dan 4/116 |
| D | Ayat itu adalah kalimat ancaman, dan hukum kalimat ancaman tidak mengeluarkan kemungkinan ampunan | Ayat-ayat pengampunan di dalam surah yang sama |
Dan yang perlu dicatat sebagai data teks adalah: surah yang sama, pada ayat keempat puluh delapan dan ayat keseratus enam belas, mengatakan bahwa segala sesuatu selain syirik dapat diampuni. Kedua data itu berdiri berdampingan di dalam teks dan tafsir ini mencatat keduanya.
Pekerjaan yang dilakukan ayat kesembilan puluh dua adalah tidak mengikat satu perbuatan kepada satu balasan saja. Untuk sebuah perbuatan yang melahirkan akibat yang sama, ayat memperhitungkan secara terpisah keadaan pelakunya, komunitas tempat korban bernaung, dan kemampuan pelakunya. Ini adalah susunan yang terlihat di dalam lafal ayat.
يا أيها الذين آمنوا إذا ضربتم في سبيل الله فتبينوا ولا تقولوا لمن ألقى إليكم السلام لست مؤمنا تبتغون عرض الحياة الدنيا فعند الله مغانم كثيرة كذلك كنتم من قبل فمن الله عليكم فتبينوا
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā ḍarabtum fī sabīlillāhi fa tabayyanū wa lā taqūlū liman alqā ilaikumus-salāma lasta muʼminan tabtagūna ʻaraḍal-ḥayātid-dunyā, fa ʻindallāhi magānimu kaṡīrah, każālika kuntum min qablu fa mannallāhu ʻalaikum fa tabayyanū
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu keluar di jalan Allah, telitilah dengan saksama. Dan janganlah kamu berkata kepada orang yang memberikan salam kepadamu, 'engkau bukan orang beriman', karena kamu mencari keuntungan sesaat kehidupan dunia. Di sisi Allah ada banyak keuntungan. Dahulu kamu pun demikian, lalu Allah memberikan karunia kepadamu. Karena itu telitilah dengan saksama."
Akar ب-ي-ن: memisahkan antara dua hal, menjadikannya jelas. Bain — jarak antara; tabayyun (bab V) — menunggu dan menyelidiki tersingkapnya sesuatu.
Dan munculnya perintah itu dua kali di dalam ayat perlu dicatat: kalimatnya dibuka dengan fa tabayyanū dan ditutup dengan fa tabayyanū.
Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ayat menempatkan seluruh alasan yang ada di antaranya di antara kedua perintah itu. Artinya, perintah untuk meneliti berdiri baik sebelum maupun sesudah alasan-alasan tersebut.
Akar yang sama telah dibahas di Al-Hujurat pada 49/6 (in jāʼakum fāsiqum binabaʼin fa tabayyanū) dan di sana ia adalah pembahasan tentang verifikasi berita. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Tempat | Apa yang diverifikasi |
|---|---|
| Al-Hujurat 49/6 | Berita |
| An-Nisa' 4/94 | Keadaan orang yang ada di hadapan |
Ayat menyampaikan secara langsung sebuah kalimat yang dilarang diucapkan: lasta muʼminan — "engkau bukan orang beriman".
ʻAraḍ — akar ع-ر-ض: datang melintang, muncul di depan. Kata itu bermakna "yang muncul di depan, yang sementara" dan ia dipakai sebagai lawan jauhar (yang tetap).
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: ayat mengatakan bahwa di belakang sebuah putusan yang diberikan tentang orang lain dapat terdapat sebuah kepentingan — dan ia meletakkan hal itu sebagai petunjuk yang membuat keabsahan putusan tersebut dipertanyakan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan kalimatnya: ayat menghalangi orang yang disapa untuk menghakimi orang yang ada di hadapannya dengan mengingatkannya kepada masa lalunya sendiri. Ini sama dengan metode yang dibahas di Al-Anfal pada 8/26 — di sana pun, di tengah perdebatan tentang rampasan perang, kelemahan pada masa lalu diingatkan. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Ketika membandingkan orang-orang yang duduk dengan orang-orang yang berjuang, ayat meletakkan sebuah pengecualian: gairu ulid-ḍarar — "kecuali orang-orang yang mempunyai uzur".
Dan adanya pengecualian itu perlu dicatat: ketika memberitahukan sebuah kelebihan, ayat mengeluarkan orang yang tidak mempunyai kemampuan dari perbandingan tersebut.
Hal ini akan dilakukan sekali lagi dan dengan lebih rinci pada ayat kesembilan puluh tujuh — di sana tempat uzur itu diterima akan disebut dengan terang.
إن الذين توفاهم الملائكة ظالمي أنفسهم قالوا فيم كنتم قالوا كنا مستضعفين في الأرض قالوا ألم تكن أرض الله واسعة فتهاجروا فيها … · إلا المستضعفين من الرجال والنساء والولدان لا يستطيعون حيلة ولا يهتدون سبيلا · فأولئك عسى الله أن يعفو عنهم … · ومن يهاجر في سبيل الله يجد في الأرض مراغما كثيرا وسعة
Innallażīna tawaffāhumul-malāʼikatu ẓālimī anfusihim qālū fīma kuntum, qālū kunnā mustaḍʻafīna fil-arḍ, qālū alam takun arḍullāhi wāsiʻatan fa tuhājirū fīhā … · Illal-mustaḍʻafīna minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildāni lā yastaṭīʻūna ḥīlataw wa lā yahtadūna sabīlā · Fa ulāʼika ʻasallāhu ay yaʻfuwa ʻanhum … · Wa may yuhājir fī sabīlillāhi yajid fil-arḍi murāgaman kaṡīraw wa saʻah
"Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh para malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, para malaikat berkata: 'Bagaimana keadaan kamu dahulu?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang dilemahkan di bumi.' Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di dalamnya?'… Kecuali orang-orang yang benar-benar dilemahkan dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak, yang tidak mendapatkan daya upaya dan tidak mengetahui jalan… Merekalah yang mudah-mudahan Allah memaafkannya… Dan siapa yang berhijrah di jalan Allah, ia akan mendapati di bumi tempat berpindah yang banyak dan kelapangan."
Sisi terpenting blok ini adalah bahwa ia menuntut kedua ayat itu dibaca bersama-sama. Dan dalam tafsir ini keduanya diberikan bersama.
| Ayat | Apa yang terjadi | Tentang siapa |
|---|---|---|
| 97 | Uzur kunnā mustaḍʻafīna fil-arḍ tidak diterima | Mereka yang dapat pergi tetapi tidak pergi |
| 98 | Illal-mustaḍʻafīn … lā yastaṭīʻūna ḥīlataw wa lā yahtadūna sabīlā — pengecualian | Mereka yang benar-benar tidak mendapatkan daya upaya |
| 99 | Fa ulāʼika ʻasallāhu ay yaʻfuwa ʻanhum | Balasan bagi pengecualian itu |
Saya kedepankan hal ini secara tersendiri, karena ketika ayat kesembilan puluh tujuh dibaca sendirian, ukuran yang diletakkan ayat itu menjadi hilang.
Dan ukuran itu sendiri ada di dalam lafal ayat kesembilan puluh delapan dan ia terdiri atas dua butir:
| Butir | Lafal | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| Satu | Lā yastaṭīʻūna ḥīlatan | Tidak mendapatkan sebuah daya upaya |
| Dua | Wa lā yahtadūna sabīlā | Tidak mengetahui sebuah jalan |
Ḥīlah — akar ح-و-ل: berbalik, berpindah dari satu keadaan ke keadaan lain. Taḥawwul — perubahan; ḥaul — daya, peredaran. Artinya, ḥīlah dalam akar katanya adalah "kemampuan untuk mengubah keadaan".
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah makna konkret akar itu: ayat menggambarkan uzur itu bukan sebagai persoalan niat, melainkan sebagai ada atau tidaknya kemampuan untuk mengubah keadaan.
Dan tiga butir yang disebut pada ayat kesembilan puluh delapan — ar-rijāl, an-nisāʼ, al-wildān — sama persis dengan ayat ketujuh puluh lima.
| Ayat | Lafal | Fungsi |
|---|---|---|
| 75 | Al-mustaḍʻafīna minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildān | Alasan perang |
| 98 | Al-mustaḍʻafīna minar-rijāli wan-nisāʼi wal-wildān | Tempat uzur itu diterima |
Penyebutan bertiga yang sama, dalam dua fungsi yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah mengatakan bagi golongan yang sama, baik agar diperangi demi mereka maupun agar uzur mereka diterima. Keduanya tidak bertentangan: yang satu melihat kepada orang-orang di luar, yang lain melihat kepada diri mereka sendiri.
Dalam Al-Qur'an "keluasan bumi" muncul pada tiga ayat dan ketiganya perlu diletakkan berdampingan. Tabel ini membandingkan lafal ketiga ayat.
| An-Nisa' 4/97 | Az-Zumar 39/10 | Al-'Ankabut 29/56 | |
|---|---|---|---|
| Lafal | Alam takun arḍullāhi wāsiʻah | Wa arḍullāhi wāsiʻah | Inna arḍī wāsiʻah |
| Bentuk | Pertanyaan — alam takun | Berita | Berita |
| Waktu | Lampau — takun | Sekarang | Sekarang |
| Penyandaran | Arḍullāh — bumi Allah | Arḍullāh | Arḍī — bumi-Ku |
| Sapaan | Orang ketiga — dituturkan | Yā ʻibādiyallażīna āmanū | Yā ʻibādī — orang pertama |
| Lanjutannya | Fa tuhājirū fīhā | Innamā yuwaffaṣ-ṣābirūna ajrahum bigairi ḥisāb | Fa iyyāya faʻbudūn |
| Fungsinya | Pemeriksaan — pertanyaan yang diajukan belakangan | Penghiburan — balasan bagi yang bersabar | Seruan — perintah penghambaan |
Pada pembahasan Al-'Ankabut 29/56 perbedaan antara Az-Zumar dan Al-Ankabut telah ditabelkan dan di sana telah dicatat:
"Perbedaannya perlu dicatat: di Az-Zumar 'bumi Allah', di sini 'bumi-Ku' — orang pertama. Dan sapaannya pun orang pertama: yā ʻibādī — 'wahai hamba-hamba-Ku.'"
Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini. Yang termasuk ke sini adalah perbedaan ayat yang ketiga — ayat An-Nisa'.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: di Az-Zumar dan Al-Ankabut kalimat itu adalah sebuah seruan, ia dikatakan lebih dahulu. Di An-Nisa' kalimat yang sama adalah sebuah pertanyaan dan ia disusun dengan bentuk waktu lampau — artinya ia ditanyakan sesudah perkaranya selesai.
Dan pengamatan berikut yang dicatat di Al-'Ankabut pada 29/56-57 tersambung pula ke sini:
"Artinya, berpindah tempat bukanlah melarikan diri dari kematian — melainkan memilih dalam keadaan apa seseorang akan mati."
Murāgam — para ahli bahasa menjelaskan kata itu dengan dua cara: (a) tempat yang dituju, tempat berlindung; (b) sebuah kedudukan yang membuat pihak lawan tidak berdaya. Saya sampaikan kedua penjelasan itu; saya tidak memaksakan pilihan.
Saʻah — akar و-س-ع: keluasan. Dan kata ini berasal dari akar yang sama dengan wāsiʻah pada ayat kesembilan puluh tujuh.
| Ayat | Kata | Milik siapa |
|---|---|---|
| 97 | Wāsiʻah | Keluasan bumi — sebagai sebuah pertanyaan |
| 100 | Saʻah | Keluasan yang akan didapati orang yang berhijrah — sebagai sebuah janji |
Akar yang sama, berjarak tiga ayat: yang satu dalam pemeriksaan, yang lain dalam balasan. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.
Ṡumma yudrikhul-maut — dan kata kerjanya sama dengan kata kerja pada ayat ketujuh puluh delapan: yudrikkumul-maut.
| Ayat | Kalimat | Siapa |
|---|---|---|
| 78 | Ainamā takūnū yudrikkumul-maut | Setiap orang |
| 100 | Ṡumma yudrikhul-maut | Orang yang telah berangkat |
Kata kerja yang sama, di dua tempat yang berbeda. Dan ayat memberitahukan bahwa balasan orang yang meninggal di perjalanan itu tidak gugur: fa qad waqaʻa ajruhū ʻalallāh.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata kerja bersama kedua ayat itu: ayat ketujuh puluh delapan telah mengatakan bahwa kematian menyusul di mana pun; ayat keseratus mengatakan bahwa tempat ia menyusul tidak mengubah balasannya.
وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة … · وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك وليأخذوا أسلحتهم … · فإذا قضيتم الصلاة فاذكروا الله قياما وقعودا وعلى جنوبكم … إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا · ولا تهنوا في ابتغاء القوم إن تكونوا تألمون فإنهم يألمون كما تألمون
Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ʻalaikum junāḥun an taqṣurū minaṣ-ṣalāh … · Wa iżā kunta fīhim fa aqamta lahumuṣ-ṣalāta faltaqum ṭāʼifatum minhum maʻaka walyaʼkhużū asliḥatahum … · Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa quʻūdaw wa ʻalā junūbikum … innaṣ-ṣalāta kānat ʻalal-muʼminīna kitābam mauqūtā · Wa lā tahinū fibtigāʼil-qaum, in takūnū taʼlamūna fa innahum yaʼlamūna kamā taʼlamūn
"Apabila kamu bepergian di bumi, tidak ada dosa bagimu untuk mengqasar salat… Apabila engkau berada di tengah mereka lalu engkau memimpin salat bagi mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri bersamamu dan hendaklah mereka memegang senjata mereka… Apabila kamu telah menyelesaikan salat, ingatlah Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring… Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. Dan janganlah kamu lemah dalam mencari musuh. Jika kamu menderita kesakitan, mereka pun menderita kesakitan sebagaimana kamu menderitanya."
Dari ayat-ayat ini lahir pembahasan fikih klasik tentang safar, pengqasaran salat, dan tata cara salat khauf. Di bagian ini pembahasan-pembahasan itu tidak dimasuki dan tidak ada satu pun hukum fikih yang ditetapkan. Yang dibahas adalah sisi kebahasaan ayat-ayat itu.
Akar و-ق-ت: waktu yang telah ditentukan bagi sebuah pekerjaan. Waqt — penggal waktu tertentu; mauqūt — yang telah ditentukan waktunya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan ayat-ayatnya: ayat keseratus dua memperlihatkan bahwa bentuk salat dapat berubah; ayat keseratus tiga mengatakan bahwa waktunya tidak diangkat. Artinya, blok itu memberitahukan dua hal sekaligus: bentuknya melentur, waktunya tetap.
Ayat menyebut zikir yang dilakukan sesudah salat dengan tiga keadaan badan: berdiri, duduk, dan berbaring.
Dan akar ق-و-م kembali sekali lagi di sini. Kemunculan akar itu di dalam surah ini akan ditabelkan pada bagian melihat ke belakang.
Akar ج-ن-ب pun kembali sekali lagi. Akar itu muncul pada ayat ketiga puluh satu sebagai ijtanibū (jauhilah), pada ayat ketiga puluh enam sebagai al-junub dan bil-janb (tetangga dan teman), dan di sini sebagai junūbikum (lambung-lambungmu). Akar yang sama, dalam tiga makna yang berbeda di dalam surah. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Kalimat ini pada ayat keseratus empat adalah salah satu tempat yang paling menarik perhatian dalam surah dan ia perlu dicatat secara tersendiri.
Dan pekerjaan yang dilakukan kalimat itu perlu dicatat: di tengah sebuah perintah perang, dikatakan bahwa pihak lawan pun merasakan sakit.
| Dapat saja disusun | Yang disusun |
|---|---|
| Kamu menderita kesakitan tetapi ada balasannya | Jika kamu menderita kesakitan, mereka pun menderita sebagaimana kamu menderitanya |
Kata kerjanya diulang tiga kali: taʼlamūn, yaʼlamūn, taʼlamūn. Dan yang ketiga diletakkan sebagai sebuah ukuran bagi yang kedua: kamā taʼlamūn.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengulangan kata kerjanya: kalimat itu membuat rasa sakit pihak lawan diukur dengan rasa sakit orang yang disapa itu sendiri. Dan yang diberikan sebagai sandaran bukanlah sebuah pengetahuan, melainkan pengalaman orang yang disapa itu sendiri.
Dan lanjutan kalimatnya perlu dicatat: wa tarjūna minallāhi mā lā yarjūn — "kamu mengharapkan dari Allah apa yang tidak mereka harapkan." Artinya, ayat membangun perbedaan di antara kedua pihak bukan pada rasa sakit, melainkan pada harapan.
إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله ولا تكن للخائنين خصيما … · يستخفون من الناس ولا يستخفون من الله وهو معهم … · ومن يكسب خطيئة أو إثما ثم يرم به بريئا فقد احتمل بهتانا وإثما مبينا
Innā anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi litaḥkuma bainan-nāsi bimā arākallāh, wa lā takul lil-khāʼinīna khaṣīmā … · Yastakhfūna minan-nāsi wa lā yastakhfūna minallāhi wa huwa maʻahum … · Wa may yaksib khaṭīʼatan au iṡman ṡumma yarmi bihī barīʼan fa qadiḥtamala buhtānaw wa iṡmam mubīnā
"Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan kebenaran agar engkau memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang Allah perlihatkan kepadamu. Dan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat… Mereka bersembunyi dari manusia tetapi tidak bersembunyi dari Allah, padahal Dia bersama mereka… Dan siapa yang melakukan sebuah kesalahan atau sebuah dosa lalu melemparkannya kepada orang yang tidak bersalah, sungguh ia telah memikul sebuah kedustaan besar dan sebuah dosa yang nyata."
Bahwa blok ini menunjuk kepada sebuah peristiwa peradilan diriwayatkan dalam sumber-sumber. Dalam tafsir ini rincian riwayat peristiwa itu tidak disampaikan dan nama orang tidak disebutkan.
Satu. Ayat-ayat itu sendiri tidak menyebut satu nama pun. Al-khāʼinīn (orang-orang yang berkhianat), allażīna yakhtānūna anfusahum (orang-orang yang mengkhianati diri sendiri), ṭāʼifatum minhum (segolongan dari mereka), barīʼan (seorang yang tidak bersalah) — teksnya tanpa nama dari awal sampai akhir.
Dua. Sikap umum tafsir ini. Catatan yang sama telah dituliskan pula pada pembahasan An-Nur 24/11-20 dan di sana alasannya ditulis demikian:
"Surah itu sendiri menjadikan bagaimana rupanya membicarakan orang-orang yang disebut namanya sebagai pokok bahasan. Menulis sebuah bagian dengan melakukan apa yang dilarang oleh ayat yang sedang dibahasnya adalah sebuah ketidakkonsistenan."
Alasan yang sama berlaku pula di sini: blok itu menjadikan pelemparan sebuah kesalahan kepada orang yang tidak bersalah sebagai pokok bahasan.
Khaṣīm — akar خ-ص-م: berbantah dengan pihak lawan dalam sebuah perkara. Khaṣm — pihak dalam perkara; khuṣūmah — perbantahan. Dan khaṣīm berada pada pola mubalagah: yang memikul perkara itu lalu membelanya.
| Urutan | Kalimat | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Litaḥkuma bainan-nāsi bimā arākallāh | Perintah — putuskanlah perkara |
| 2 | Wa lā takul lil-khāʼinīna khaṣīmā | Catatan — jangan menjadi pihak |
| 3 | Wa lā tujādil ʻanillażīna yakhtānūna anfusahum (107) | Pengulangan catatan itu — pembelaan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah ayat kelima puluh delapan: di sana telah dikatakan iżā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-ʻadl. Ayat keseratus lima mengulangi perintah yang sama dan meletakkan di sampingnya tempat konkret rusaknya keadilan: berpihak.
Dan di Al-Ma'idah pada 5/8 wilayah yang sama telah dibahas (wa lā yajrimannakum syanaʼānu qaumin ʻalā allā taʻdilū) dan di sana telah dicatat: kebencian mendorong manusia untuk berbuat berlebih atau berbuat kurang. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Tempat | Yang merusak keadilan | Arahnya |
|---|---|---|
| Al-Ma'idah 5/8 | Syanaʼān — kebencian | Merugikan pihak lawan |
| An-Nisa' 4/105-107 | Khuṣūmah — berpihak | Menguntungkan pihaknya sendiri |
Kedua ayat menjadikan rusaknya keadilan dari dua arah yang berbeda sebagai pokok bahasan. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah lafal kedua ayat itu.
Dan catatan di ujung kalimat itu merusak simetrinya: wa huwa maʻahum — "padahal Dia bersama mereka".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: kalimat itu mengatakan bukan kemustahilan bersembunyi, melainkan bahwa pihak yang disembunyikan itu sudah ada di sisi mereka. Yang diangkat bukanlah perbuatannya, melainkan jaraknya.
Pada ayat keseratus delapan muncul kata kerja yubayyitūn dan kata kerja itu dipakai untuk kedua kalinya dalam surah.
| Ayat | Kalimat |
|---|---|
| 81 | Bayyata ṭāʼifatum minhum gairallażī taqūl … wallāhu yaktubu mā yubayyitūn |
| 108 | Iż yubayyitūna mā lā yarḍā minal-qaul |
Kata kerja yang sama, dua kali dengan jarak dua puluh tujuh ayat. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah. Gambaran kata itu — menyusun di malam hari — sama pada kedua tempat.
| Urutan | Kata kerja | Apa yang terjadi |
|---|---|---|
| 1 | Yaksib khaṭīʼatan au iṡman | Perbuatannya dilakukan |
| 2 | Ṡumma yarmi bihī barīʼan | Dilemparkan kepada orang yang tidak bersalah |
| 3 | Fa qadiḥtamala buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Dua beban sekaligus dipikul |
Wa may yaksib iṡman fa innamā yaksibuhū ʻalā nafsih — "Siapa yang mengusahakan sebuah dosa, ia hanya mengusahakannya atas dirinya sendiri." (4/111)
| Ayat | Kata kerja | Ke mana bebannya pergi |
|---|---|---|
| 111 | Yaksib iṡman | ʻAlā nafsih — ke atas dirinya sendiri |
| 112 | Yaksib … ṡumma yarmi bihī barīʼan | Menjadi dua kali lipat — buhtānaw wa iṡmam mubīnā |
Kedua ayat berurutan dan yang kedua menambahkan satu butir lagi di atas yang pertama. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah lafal kedua ayat: ketika dosa itu tetap berada di atas dirinya sendiri, ia satu butir; ketika ia dilemparkan kepada orang lain, ia menjadi dua butir — dosa yang dilemparkan dan kedustaan itu sendiri.
Akar ب-ه-ت: membuat tercengang, mengguncang sampai membeku. Buhita — ia terpaku. Artinya, buhtān adalah kedustaan yang membuat orang yang dituju membeku di hadapannya: apa yang dikatakan itu begitu jauh sehingga ia tidak dapat dijawab.
Kata ini telah diberikan di dalam sebuah tabel pada pembahasan An-Nur 24/11-20 dan saya pindahkan ia ke sini:
| Kata | Akar | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| كَذِب (kiżb) | ك-ذ-ب | Perkataan yang tidak sesuai dengan kenyataan |
| إِفْك (ifk) | أ-ف-ك | Yang dibalikkan — yang diputar arahnya |
| بُهْتَان (buhtān) | ب-ه-ت | Kedustaan yang membekukan orang yang dituju |
Dan di An-Nur pada 24/16 kata yang sama muncul dengan sebuah sifat: hāżā buhtānun ʻaẓīm. Dua surah memakai kata yang sama dalam pokok yang sama.
| Tempat | Ungkapan | Kedudukannya |
|---|---|---|
| An-Nisa' 4/112 | Fa qadiḥtamala buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Apa yang dipikul oleh orang yang melemparkan dusta |
| An-Nur 24/16 | Subḥānaka hāżā buhtānun ʻaẓīm | Perkataan yang seharusnya diucapkan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah lafal kedua ayat: An-Nisa' mengatakan apa yang terjadi pada pelaku kedustaan itu; An-Nur mengatakan apa yang seharusnya diucapkan oleh orang yang mendengarnya. Kedua ayat berdiri pada dua sisi yang berbeda dari kenyataan yang sama.
Dan sekarang datang sebuah data teks yang dapat diverifikasi: rangkaian dua kata ini muncul untuk kedua kalinya di dalam surah.
| Ayat | Kalimat | Pokok |
|---|---|---|
| 4/20 | A taʼkhużūnahū buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Pengambilan kembali mahar |
| 4/112 | Fa qadiḥtamala buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Dusta terhadap orang yang tidak bersalah |
Pada kedua ayat itu tiga kata yang sama, dengan urutan yang sama. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Pada ayat kedua puluh rangkaian ini telah dibahas di bawah judul "bentuk pertanyaannya". Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah memakai penyifatan yang sama beratnya di dua tempat yang berbeda — yang satu berkaitan dengan mengambil sesuatu secara tidak sah dari harta, yang lain dari kehormatan. Kedua perbuatan itu sama-sama mengambil dari tangan seseorang sesuatu yang tidak dapat dibelanya.
Dan kaitannya dengan pemakaian kata kerja itu di Al-Ahzab pada 33/72 perlu dicatat: di sana muncul wa ḥamalahal-insān (manusia memikulnya) dan ayat itu adalah pembahasan tentang amanah.
| Tempat | Yang memikul | Apa |
|---|---|---|
| Al-Ahzab 33/72 | Ḥamalahāl-insān | Amanah |
| An-Nisa' 4/112 | Iḥtamala buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Dusta |
Akar yang sama, yang satu untuk amanah dan yang lain untuk dusta. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan; saya tidak membangun sebuah kaitan hukum di antara kedua ayat itu, saya hanya mencatat dua pemakaian akar tersebut.
Satu. Blok itu meletakkan berpihak ketika memutuskan perkara bukan sebagai sebuah kekeliruan, melainkan sebagai sesuatu yang membatalkan putusan itu sendiri: kalimat wa lā takul lil-khāʼinīna khaṣīmā berada persis di samping perintah untuk memutuskan perkara.
Dua. Ayat keseratus dua belas menghitung pelemparan sebuah kesalahan kepada orang lain sebagai dua beban yang terpisah. Dan ukurannya bukanlah benar atau tidaknya apa yang dilemparkan itu, melainkan keadaan orang yang dilempari sebagai barīʼ.
Tiga. Kalimat yastakhfūna minan-nās menjadikan kepada siapa persembunyian itu dilakukan sebagai pokok bahasan. Ayat menjadikan perbuatan itu sendiri terlihat dengan membuat orang bertanya dari siapa ia bersembunyi.
لا خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ومن يفعل ذلك ابتغاء مرضات الله فسوف نؤتيه أجرا عظيما · ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا
Lā khaira fī kaṡīrim min najwāhum illā man amara biṣadaqatin au maʻrūfin au iṣlāḥim bainan-nās, wa may yafʻal żālikabtigāʼa marḍātillāhi fa saufa nuʼtīhi ajran ʻaẓīmā · Wa may yusyāqiqir-rasūla mim baʻdi mā tabayyana lahul-hudā wa yattabiʻ gaira sabīlil-muʼminīna nuwallihī mā tawallā wa nuṣlihī jahannam, wa sāʼat maṣīrā
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka. Kecuali bisikan orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan yang dikenal, atau mendamaikan di antara manusia. Siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, Kami akan memberinya balasan yang besar. Dan siapa yang memisahkan diri dari Rasul sesudah petunjuk itu jelas baginya, lalu mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman, Kami biarkan ia pada arah yang ia tuju dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam. Alangkah buruknya tempat kembali itu!"
Akar ن-ج-و: menyelamatkan; dan memisahkan sesuatu, menariknya ke samping. Najāt — keselamatan; najwah — tempat yang agak tinggi dari permukaan tanah, yang berdiri terpisah.
Dan najwā dalam akar katanya adalah "menarik diri ke tempat yang terpisah lalu berbicara". Artinya, kata itu menamai bukan isi perkataannya, melainkan cara berbicaranya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengecualian dalam ayat itu: ayat mengeluarkan bukan seluruh pembicaraan rahasia, melainkan kebanyakannya (kaṡīrim min najwāhum) — dan pengecualiannya pun diberikan menurut isinya.
| Urutan | Lafal | Wilayah |
|---|---|---|
| 1 | Ṣadaqah | Harta |
| 2 | Maʻrūf | Kebaikan yang dikenal |
| 3 | Iṣlāḥim bainan-nās | Hubungan di antara manusia |
Dan butir yang ketiga perlu dicatat: akar ص-ل-ح muncul untuk ketiga kalinya dalam surah ini, sebagai sebuah penyelesaian.
| Ayat | Lafal | Hubungan siapa |
|---|---|---|
| 16 | Fa in tābā wa aṣlaḥā | Dua orang |
| 35 | Iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā | Suami istri |
| 114 | Iṣlāḥim bainan-nās | Manusia — umum |
| 128, 129 | Ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥaw waṣ-ṣulḥu khair, wa in tuṣliḥū wa tattaqū | Suami istri |
Akar yang sama pada lima ayat dan pada kelimanya ada perbaikan sebuah hubungan. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah dan ia akan ditabelkan kembali pada bagian melihat ke belakang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah memakai kata yang sama mulai dari perselisihan di dalam keluarga (35) sampai hubungan antarmanusia secara umum (114). Skalanya berubah, kata kerjanya tidak berubah.
Akar ini telah muncul pada ayat ketiga puluh lima sebagai syiqāq dan ia telah dibahas di sana: terbelahnya sebuah keutuhan menjadi dua. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Ayat | Lafal | Hubungan siapa yang terbelah |
|---|---|---|
| 35 | Syiqāqa bainihimā | Suami istri |
| 115 | Yusyāqiqir-rasūl | Rasul dengan seseorang |
Dan catatan dalam kalimat syaratnya perlu dicatat: mim baʻdi mā tabayyana lahul-hudā — "sesudah petunjuk itu jelas baginya". Hukumnya diikat bukan kepada ketidaktahuan, melainkan kepada apa yang dilakukan dengan apa yang telah diketahui.
Ini sama dengan garis yang dicatat di Al-Baqarah pada 2/75: "persoalannya bukan ketidaktahuan, melainkan apa yang dilakukan dengan apa yang telah diketahui." Saya bersandar pada pembahasan itu.
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء … · لعنه الله وقال لأتخذن من عبادك نصيبا مفروضا · ولأضلنهم ولأمنينهم … · يعدهم ويمنيهم وما يعدهم الشيطان إلا غرورا
Innallāha lā yagfiru ay yusyraka bihī wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyāʼ … · Laʻanahullāh, wa qāla laattakhiżanna min ʻibādika naṣībam mafrūḍā · Wa laʼuḍillannahum wa laʼumanniyannahum … · Yaʻiduhum wa yumannīhim, wa mā yaʻiduhumusy-syaiṭānu illā gurūrā
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dipersekutukannya Dia dengan sesuatu; dan Dia mengampuni apa yang selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki… Allah melaknatnya. Dan ia berkata: 'Aku benar-benar akan mengambil bagian yang telah ditentukan dari hamba-hamba-Mu. Aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan menjerumuskan mereka ke dalam angan-angan…' Setan menjanjikan kepada mereka dan menjerumuskan mereka ke dalam angan-angan; dan janji setan kepada mereka tidak lain hanyalah tipuan."
Ayat ketujuh surah ini berbunyi demikian: naṣīban mafrūḍā — "bagian yang telah ditetapkan". Dan di sana rangkaian itu memberitahukan hak waris.
Pada ayat keseratus delapan belas rangkaian yang sama muncul di dalam sebuah klaim: laattakhiżanna min ʻibādika naṣībam mafrūḍā.
| Ayat | Rangkaian | Siapa yang mengambil | Dari siapa |
|---|---|---|---|
| 7 | Naṣīban mafrūḍā | Laki-laki dan perempuan | Dari yang ditinggalkan |
| 118 | Naṣībam mafrūḍā | Yang mengucapkan klaim itu | Min ʻibādik — dari hamba-hamba |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengulangan persis rangkaian itu: surah mengulangi rangkaian yang menuturkan penetapan hak di dalam mulut sebuah klaim perampasan. Kata yang sama, yang satu hak dan yang lain tuntutan.
Akar ini telah dibahas pada ayat ketiga puluh dua surah ini: lā tatamannau — janganlah kamu mengangankan. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan kata itu kembali di sini sebagai sebuah kata kerja: laʼumanniyannahum (aku benar-benar akan menjerumuskan mereka ke dalam angan-angan) dan yumannīhim.
| Ayat | Kata | Siapa |
|---|---|---|
| 32 | Lā tatamannau — larangan | Orang-orang yang disapa |
| 119, 120 | Umanniyannahum, yumannīhim | Pihak lawan yang melakukannya |
| 123 | Laisa biamāniyyikum | Penolakan bersandar pada angan-angan |
Akar yang sama, pada tiga kedudukan di dalam surah: larangan, tiupan, dan penolakan. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Atas apa yang dicakup ungkapan ini pada ayat keseratus sembilan belas terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik dan penjelasan-penjelasannya berbeda satu sama lain.
Dalam tafsir ini tidak dikatakan sesuatu yang pasti tentang cakupan ungkapan itu dan tidak diberikan sebuah daftar. Sebabnya adalah aturan ketepatan dalam metode (Metode): mengisi muatan sebuah ungkapan yang cakupannya tidak tertulis di dalam ayat berarti menambahkan sesuatu kepada ayat itu.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah: ungkapan itu muncul di dalam sebuah kalimat janji, dan yang mengucapkannya bukanlah ayat itu sendiri, melainkan pemilik perkataan yang disampaikan. Artinya, kalimat itu berdiri bukan sebagai sebuah hukum, melainkan sebagai penyampaian sebuah klaim.
Akar غ-ر-ر telah dibahas secara rinci di Fatir (Al-Mala'ikah) pada 35/5 dan di sana telah dicatat: penampilan luar yang memukau mata sedangkan bagian dalamnya kosong. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan susunan ayat perlu dicatat: wa mā yaʻiduhumusy-syaiṭānu illā gurūrā. Kalimat itu mengatakan bukan bahwa janjinya dusta, melainkan bahwa janji itu sendiri adalah tipuan — artinya, yang kosong isinya bukanlah muatan janji itu, melainkan perbuatan menjanjikan.
والذين آمنوا وعملوا الصالحات سندخلهم جنات تجري من تحتها الأنهار … · ليس بأمانيكم ولا أماني أهل الكتاب من يعمل سوءا يجز به ولا يجد له من دون الله وليا ولا نصيرا · ومن يعمل من الصالحات من ذكر أو أنثى وهو مؤمن فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون نقيرا · ومن أحسن دينا ممن أسلم وجهه لله وهو محسن واتبع ملة إبراهيم حنيفا واتخذ الله إبراهيم خليلا
Wallażīna āmanū wa ʻamiluṣ-ṣāliḥāti sanudkhiluhum jannātin tajrī min taḥtihal-anhār … · Laisa biamāniyyikum wa lā amāniyyi ahlil-kitāb, may yaʻmal sūʼay yujza bihī wa lā yajid lahū min dūnillāhi waliyyaw wa lā naṣīrā · Wa may yaʻmal minaṣ-ṣāliḥāti min żakarin au unṡā wa huwa muʼminun fa ulāʼika yadkhulūnal-jannata wa lā yuẓlamūna naqīrā · Wa man aḥsanu dīnam mimman aslama wajhahū lillāhi wa huwa muḥsinuw wattabaʻa millata ibrāhīma ḥanīfā, wattakhażallāhu ibrāhīma khalīlā
"Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh akan Kami masukkan ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai… Perkaranya tidak bergantung pada angan-anganmu dan tidak pula pada angan-angan Ahli Kitab. Siapa yang mengerjakan keburukan akan dibalas karenanya, dan ia tidak mendapati seorang pelindung dan penolong pun selain Allah. Dan siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, mereka itu masuk surga dan tidak dizalimi sedikit pun. Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang menyerahkan wajahnya kepada Allah, sedangkan ia berbuat kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang hanif? Dan Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih."
لَّيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَآ أَمَانِىِّ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ — catatan yang diletakkan pada kedua pihak sekaligus
Kalimat ini adalah salah satu sandaran tekstual yang paling terang bagi aturan metode (Metode) "tidak ditetapkan hukum menyeluruh atas sebuah kelompok" dan ia perlu dicatat secara tersendiri.
Dan susunan kalimat itu perlu dicatat: penolakan yang sama, dengan kata yang sama, diterapkan kepada kedua pihak sekaligus.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah disusunnya kalimat itu dua kali: ayat mengatakan bahwa sebuah keanggotaan dengan sendirinya tidak menghasilkan sebuah balasan — dan ia mengatakannya dengan memasukkan pula komunitas yang disapanya sendiri.
Ukuran yang sama telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/62 dan di sana judul bagiannya adalah: "Label tidak menyelamatkan." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan lanjutan ayat mengikat ukuran itu kepada perbuatan: may yaʻmal sūʼay yujza bih — "siapa yang mengerjakan keburukan akan dibalas karenanya." Ukurannya bukanlah nama, melainkan perbuatan.
Ayat keseratus dua puluh empat mengikat balasan itu dengan terang kepada kedua pihak: min żakarin au unṡā wa huwa muʼmin.
| Ayat | Pokok simetrinya | Lafal |
|---|---|---|
| 7 | Waris | Lir-rijāli naṣīb … wa lin-nisāʼi naṣīb |
| 32 | Usaha | Mimmaktasabū … mimmaktasabna |
| 124 | Balasan amal | Min żakarin au unṡā |
Pada ketiga ayat itu susunannya sama: ketika sebuah hak atau sebuah balasan disebutkan, kedua pihak disebut satu per satu. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah dan ia akan ditabelkan kembali pada bagian melihat ke belakang.
Naqīr — lekuk kecil pada punggung biji kurma. Dan kata itu adalah kata "ukuran terkecil" yang ketiga di dalam surah:
| Ayat | Kata | Apa |
|---|---|---|
| 40 | Miṡqāla żarrah | Berat yang paling kecil |
| 77 | Fatīl | Serat pada belahan biji |
| 124 | Naqīr | Lekuk pada punggung biji |
Tiga ukuran kecil yang berbeda pada tiga ayat, dan ketiganya memberitahukan ketiadaan kezaliman. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Akar خ-ل-ل: celah di antara sesuatu, sela. Khilāl — sela; khalal — kekosongan, kekurangan. Dan khalīl — menurut catatan para ahli bahasa, sahabat yang persahabatannya telah meresap ke sela-sela batin seseorang.
Makna konkret kata ini layak dicatat: persahabatan digambarkan sebagai sesuatu yang mengisi sela-sela.
Dan kata ḥanīf perlu dicatat: akar ح-ن-ف — condong ke satu arah, miring. Akar ini telah dibahas di Ar-Rum pada 30/30 dan di Al-Baqarah. Saya bersandar pada pembahasan itu.
ويستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهن وما يتلى عليكم في الكتاب في يتامى النساء اللاتي لا تؤتونهن ما كتب لهن وترغبون أن تنكحوهن والمستضعفين من الولدان وأن تقوموا لليتامى بالقسط
Wa yastaftūnaka fin-nisāʼ, qulillāhu yuftīkum fīhinna wa mā yutlā ʻalaikum fil-kitābi fī yatāman-nisāʼillātī lā tuʼtūnahunna mā kutiba lahunna wa targabūna an tankiḥūhunna wal-mustaḍʻafīna minal-wildāni wa an taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ
"Mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka — dan juga apa yang dibacakan kepadamu di dalam Kitab: tentang anak-anak perempuan yatim yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan bagi mereka sedangkan kamu ingin menikahi mereka, tentang anak-anak yang dilemahkan, dan tentang hendaknya kamu menegakkan keadilan terhadap anak-anak yatim."
Ayat ini kembali ke ayat kedua dan ketiga surah, dan hal itu telah dicatat di bagian pembuka. Saya bersandar pada catatan itu.
Dan perincian kembalinya perlu dicatat: ayat menyebut tiga butir dan ketiganya datang dari blok pertama surah.
| Butir | Lafal | Padanannya di blok pertama |
|---|---|---|
| 1 | Yatāman-nisāʼ … lā tuʼtūnahunna mā kutiba lahunn | 4/2-3 — harta dan nikah anak-anak perempuan yatim |
| 2 | Al-mustaḍʻafīna minal-wildān | 4/9 — żurriyyatan ḍiʻāfan |
| 3 | An taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ | 4/3 — allā tuqsiṭū fil-yatāmā |
Tiga butir, tersambung kembali kepada tiga ayat yang berbeda. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Kata ini muncul untuk ketiga kalinya dalam surah: pada ayat ketujuh puluh lima, kesembilan puluh delapan, dan keseratus dua puluh tujuh.
| Ayat | Siapa yang disebut | Konteks |
|---|---|---|
| 75 | Ar-rijāl, an-nisāʼ, al-wildān | Alasan perang |
| 98 | Ar-rijāl, an-nisāʼ, al-wildān | Diterimanya uzur |
| 127 | Hanya al-wildān | Fatwa |
Dan menyempitnya daftar pada kemunculan yang ketiga perlu dicatat: hanya anak-anak yang disebut. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan kalimat terakhir ayat perlu dicatat, karena ia memikul kata-kata kalimat yang akan datang delapan ayat kemudian.
Pada kedua kalimat itu akar ق-و-م dan akar ق-س-ط berdampingan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata-kata bersama kedua ayat itu: surah membangun perintah yang sama mula-mula untuk anak-anak yatim, lalu untuk setiap orang. Ayat keseratus tiga puluh lima adalah bentuk yang diperluas dari kalimat pada ayat keseratus dua puluh tujuh.
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليهما أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح … · ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا وتتقوا فإن الله كان غفورا رحيما · وإن يتفرقا يغن الله كلا من سعته
Wa inimraʼatun khāfat mim baʻlihā nusyūzan au iʻrāḍan fa lā junāḥa ʻalaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā, waṣ-ṣulḥu khair, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ … · Wa lan tastaṭīʻū an taʻdilū bainan-nisāʼi wa lau ḥaraṣtum, fa lā tamīlū kullal-maili fa tażarūhā kal-muʻallaqah, wa in tuṣliḥū wa tattaqū fa innallāha kāna gafūrar raḥīmā · Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min saʻatih
"Jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz suaminya atau sikap berpalingnya, tidak ada dosa bagi keduanya untuk memperbaiki hubungan di antara mereka dengan sebuah perdamaian. Dan perdamaian itu lebih baik. Jiwa-jiwa manusia memang disiapkan untuk bersikap kikir… Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil sepenuhnya di antara para istri, betapapun kamu menginginkannya. Karena itu janganlah kamu condong sepenuhnya kepada yang satu lalu membiarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu memperbaiki dan bertakwa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika keduanya berpisah, Allah akan mencukupkan masing-masingnya dari kelapangan-Nya."
Ayat ini memakai akar yang sama dengan ayat ketiga puluh empat dan simetrinya telah ditabelkan pada pembahasan ayat ketiga puluh empat dan ketiga puluh lima. Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulangi tabelnya.
| Apa | Lafal | Pada ayat ketiga puluh empat |
|---|---|---|
| Sebuah kata kedua | Nusyūzan au iʻrāḍā | Tidak ada — hanya nusyūz |
| Yang khawatir itu sendiri | Imraʼatun khāfat — perempuan itu sendiri | Takhāfūna — orang-orang yang disapa |
Iʻrāḍ — akar ع-ر-ض: berpaling ke samping, memalingkan muka. Akar ini telah dibahas di Al-Ahzab pada 33/72 dan di sana telah dicatat: "Iʻrāḍ — berpaling (berbelok ke samping)." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah lafal ayat: ayat keseratus dua puluh delapan menambahkan sebuah kata kedua pada kata yang ada di ayat ketiga puluh empat dan menggambarkan keadaan itu dalam dua butir.
Akar ص-ل-ح muncul empat kali dalam surah ini sebagai sebuah penyelesaian dan tabelnya telah diberikan pada pembahasan ayat keseratus empat belas. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Yang termasuk ke sini adalah bentuk kalimatnya: waṣ-ṣulḥu khair — tiga kata, sebuah kalimat nominal.
Dalam bahasa Arab kalimat nominal memberitahukan kesinambungan dan ketetapan; kalimat verbal memberitahukan kejadian. Disusunnya kalimat itu sebagai kalimat nominal memperlihatkan bahwa ia memberitahukan bukan sebuah pemeriksaan keadaan, melainkan sebuah asas.
Dan letak kalimat itu di dalam surah perlu dicatat: ia adalah baris kedua dari ketiga hal yang ditabelkan pada pembahasan ayat kedua puluh lima (wa an taṣbirū khairul lakum — waṣ-ṣulḥu khair — in tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ش-ح-ح: kekikiran; dan pembedaan yang dicatat para ahli bahasa adalah — bukhl adalah tidak memberikan apa yang ada di tangan, sedangkan syuḥḥ adalah keadaan itu ditambah sebuah ketamakan.
Dan pola kata kerjanya perlu dicatat: uḥḍirat — bentuk pasif, bab IV. Artinya, kalimat itu tidak mengatakan "jiwa-jiwa itu kikir"; ia mengatakan "kekikiran telah dihadirkan di sisi jiwa-jiwa".
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah bentuk pasif kata kerjanya: kalimat itu membangun bukan sebuah tuduhan, melainkan sebuah pemeriksaan keadaan — dan pemeriksaan itu berdiri persis di belakang seruan untuk berdamai.
Artinya, ayat melakukan hal berikut: ia menawarkan kesepakatan, lalu menyebut dengan namanya hal yang mempersulit kesepakatan itu.
Perbandingan ini telah ditabelkan pada pembahasan ayat ketiga di bawah judul "Tujuh: 4/3 bersama 4/129". Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulangi tabelnya di sini.
Satu. Keadaan tabel itu ketika dilihat dari sini — saya persingkat dan saya hanya bersandar pada lafalnya:
| 4/3 | 4/129 | |
|---|---|---|
| Kalimat | Fa in khiftum allā taʻdilū fa wāḥidah | Wa lan tastaṭīʻū an taʻdilū bainan-nisāʼi wa lau ḥaraṣtum |
| Bentuk | Syarat | Lan — peniadaan masa depan yang paling kuat |
| Catatan tambahan | — | Wa lau ḥaraṣtum — betapapun kamu menginginkannya |
| Akibat | Fa wāḥidah | Fa lā tamīlū kullal-mail |
Pada pembahasan ayat ketiga, tiga kecenderungan (a, b, c) tentang bagaimana kedua ayat ini dipertemukan telah diberikan dalam bentuk tabel dan tidak satu pun dipilih. Catatan itu berlaku pula di sini.
Dan susunannya perlu dicatat: yang dilarang bukanlah kecondongan, melainkan kecondongan secara penuh. Kullal-mail — mafʻūl muṭlaq; "seluruh kecondongan".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: ayat tidak meminta dari manusia apa yang tidak sanggup ia lakukan; ia meletakkan sebuah batas yang sanggup ia lakukan.
Dan akar م-ي-ل muncul untuk kedua kalinya dalam surah. Pada ayat kedua puluh tujuh ada mailan ʻaẓīmā dan hal itu telah ditabelkan di sana (27 dan 129). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ع-ل-ق: bergantung pada sesuatu, berpegangan. ʻAlaq — sesuatu yang bergantung, yang melekat; taʻlīq — menggantungkan.
Dan gambaran kata itu perlu dicatat: tidak turun ke tanah dan tidak pula berada di atas; tertahan di antara keduanya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pola kata itu: ayat menamai keadaan tidak bersuami dan tidak pula bercerai dengan satu kata. Dan bahwa hal itu adalah sebuah kerugian, ia katakan dengan menjadikan kata tersebut sebagai alasan sebuah larangan.
| Ayat | Kata | Keluasan apa |
|---|---|---|
| 97 | Wāsiʻah | Bumi |
| 100 | Saʻah | Yang akan didapati orang yang berhijrah |
| 130 | Min saʻatih | Yang akan diberikan kepada dua pihak yang berpisah |
Akar yang sama pada tiga ayat dan pada ketiganya ada sebuah kemungkinan jalan keluar. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: surah memperlihatkan sebuah kelapangan kepada orang yang terhimpit dalam tiga konteks yang berbeda dengan kata yang sama — negeri, jalan, dan penghidupan.
Satu. Ayat keseratus dua puluh delapan memulai perselisihan itu dengan kekhawatiran perempuan itu sendiri: imraʼatun khāfat. Dan penyelesaiannya diikat bukan kepada sebuah sanksi, melainkan kepada kesepakatan kedua pihak.
Dua. Kalimat uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ tidak membebankan penghalang kesepakatan itu kepada salah satu pihak; ia memakai bentuk jamak: al-anfus.
Tiga. Kata kal-muʻallaqah dengan terang menghitung dibiarkannya sebuah hubungan dalam ketidakpastian sebagai sebuah kerugian. Ayat menamai keadaan tidak memilih untuk meneruskan dan tidak pula untuk mengakhiri sebagai sebuah persoalan tersendiri.
ولله ما في السماوات وما في الأرض ولقد وصينا الذين أوتوا الكتاب من قبلكم وإياكم أن اتقوا الله … · من كان يريد ثواب الدنيا فعند الله ثواب الدنيا والآخرة وكان الله سميعا بصيرا
Wa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa laqad waṣṣainallażīna ūtul-kitāba min qablikum wa iyyākum anittaqullāh … · Man kāna yurīdu ṡawābad-dunyā fa ʻindallāhi ṡawābud-dunyā wal-ākhirah, wa kānallāhu samīʻam baṣīrā
"Milik Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Sungguh, Kami telah mewasiatkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan kepada kamu: 'Bertakwalah kepada Allah'… Siapa yang menghendaki balasan dunia — di sisi Allah ada balasan dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Akar و-ص-ي telah muncul pada ayat kesebelas dan kedua belas surah ini (yūṣīkumullāh, waṣiyyah) dan telah dibahas di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan ditujukannya sapaan kepada kedua pihak sekaligus pada ayat keseratus tiga puluh satu perlu dicatat: allażīna ūtul-kitāba min qablikum wa iyyākum.
Ini searah dengan catatan pada ayat keseratus dua puluh tiga (laisa biamāniyyikum wa lā amāniyyi ahlil-kitāb): hal yang sama dikatakan kepada kedua pihak sekaligus. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah dan ia adalah sandaran tekstual bagi aturan metode (Metode) untuk tidak menetapkan hukum menyeluruh.
Akar ث-و-ب: kembali, pulang. Ṡaub — pakaian (yang kembali ke badan); ṡawāb — balasan yang kembali dari apa yang dikerjakan.
Dan bentuk kalimatnya perlu dicatat: pertanyaannya tentang "orang yang menghendaki balasan dunia"; jawabannya menyebut keduanya sekaligus.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: kalimat itu tidak menolak keinginannya; ia mengatakan bahwa keinginannya dibuat terlalu sempit.
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين بالقسط شهداء لله ولو على أنفسكم أو الوالدين والأقربين إن يكن غنيا أو فقيرا فالله أولى بهما فلا تتبعوا الهوى أن تعدلوا وإن تلووا أو تعرضوا فإن الله كان بما تعملون خبيرا
Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadāʼa lillāhi wa lau ʻalā anfusikum awil-wālidaini wal-aqrabīn, iy yakun ganiyyan au faqīran fallāhu aulā bihimā, fa lā tattabiʻul-hawā an taʻdilū, wa in talwū au tuʻriḍū fa innallāha kāna bimā taʻmalūna khabīrā
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah — sekalipun memberatkan dirimu sendiri, kedua orang tuamu, atau kerabatmu. Baik ia kaya maupun miskin: Allah lebih dekat kepada keduanya. Karena itu janganlah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu menyimpang dari keadilan. Dan jika kamu memutarbalikkan lidahmu atau berpaling, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini membuka blok ketiga belas surah dan ia adalah kalimat paling tajam dalam pembahasan keadilan di surah ini.
Kata qawwām dan pola فَعَّال telah ditabelkan pada pembahasan ayat ketiga puluh empat dan ketiga puluh lima, dan di sana telah bersandar pada Al-Ma'idah 5/8. Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
"Artinya, qawwām bukanlah 'orang yang sekali berlaku adil', melainkan orang yang menjadikan penegakan keadilan sebagai pekerjaannya. Perintahnya menuntut bukan sebuah perilaku, melainkan sebuah watak. Dan datangnya kata kerja itu dengan kūnū (jadilah) mendukung hal itu pula: bukan 'lakukanlah', melainkan 'jadilah'."
Akar ق-س-ط telah dibahas secara rinci di Al-Hujurat pada 49/9 dan diringkas di Al-Ma'idah 5/8. Catatan-catatan di sana:
"Makna asalnya bagian, jatah; dan dari sini memberikan bagian itu dengan haknya. Qisṭ — jatah; muqsiṭ — yang memberikan bagian dengan benar. Sisi menarik akar itu: ketika ia masuk ke bab if'al (aqsaṭa) ia memberitahukan berlaku adil, sedangkan dalam bentuk dasarnya (qasaṭa) ia memberitahukan berbuat zalim — ia termasuk contoh aḍdād."
"ʻadl adalah gambaran timbangan, ia melihat kepada keseluruhan; qisṭ adalah gambaran bagian, ia melihat kepada pihaknya."
| Ayat | Lafal | Pokok |
|---|---|---|
| 3 | Allā tuqsiṭū fil-yatāmā | Anak-anak yatim |
| 127 | An taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ | Anak-anak yatim |
| 135 | Kūnū qawwāmīna bil-qisṭ | Setiap orang |
Akar yang sama pada tiga ayat dan dua yang pertama tentang anak-anak yatim. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: surah memakai kata keadilan itu mula-mula untuk golongan yang paling tidak terlindungi, lalu memperluasnya.
Dua: perbandingan dengan Al-Ma'idah 5/8 — kata-kata yang sama, urutan terbalik
Dalam Al-Qur'an ada bentuk lain dari perintah ini yang sangat mirip, dan ketika kedua kalimat diletakkan berdampingan, terlihat sebuah pertukaran tempat. Perbandingan ini telah dilakukan di Al-Ma'idah 5/8 dan saya pindahkan ia ke sini.
| Tempat | Kalimat |
|---|---|
| An-Nisa' 4/135 | Kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadāʼa lillāh |
| Al-Ma'idah 5/8 | Kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadāʼa bil-qisṭ |
Kedua rangkaian itu bertukar tempat: bil-qisṭ dan lillāh saling menggantikan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Di Al-Ma'idah 5/8 dua penjelasan tentang perbedaan ini telah ditabelkan dan saya pindahkan ia ke sini apa adanya:
| Penjelasan | Bagaimana |
|---|---|
| Pertama | Pada setiap ayat, unsur yang didahulukan sesuai dengan kesulitan pokok ayat itu. Dalam kesaksian yang memberatkan kerabat, yang sulit adalah keadilan itu sendiri, karena itu di An-Nisa' bil-qisṭ didahulukan; dalam kesaksian yang menguntungkan musuh, yang sulit adalah niat yang harus karena Allah, karena itu di Al-Ma'idah lillāh didahulukan |
| Kedua | Kedua kalimat itu saling melengkapi; perbedaan urutannya adalah perbedaan penekanan, dan kedua ayat bersama-sama memberikan baik alasan maupun ukuran keadilan |
Sebagaimana di sana, di sini pun saya tidak memaksakan pilihan. Dan catatan yang dituliskan di sana berlaku pula di sini: bahwa penjelasan yang kedua lebih aman dari segi teks telah ditambahkan sebagai bacaan sendiri; dasarnya adalah terdapatnya empat unsur yang sama pada kedua ayat.
Dan lanjutan kedua ayat itu pun perlu dibandingkan, karena dasar penjelasan-penjelasan tersebut ada di sana:
| An-Nisa' 4/135 | Al-Ma'idah 5/8 | |
|---|---|---|
| Yang mempersulit keadilan | Kedekatan — anfusikum, al-wālidain, al-aqrabīn | Kebencian — syanaʼānu qaum |
| Arahnya | Menyimpang menguntungkan pihaknya sendiri | Menyimpang merugikan pihak lawan |
| Penutup | Innallāha kāna bimā taʻmalūna khabīrā | Innallāha khabīrum bimā taʻmalūn |
Dan nyaris samanya kedua penutup itu perlu dicatat: kedua ayat sama-sama berakhir dengan sebuah sifat dari akar خ-ب-ر. Di Al-Ma'idah 5/8 telah dicatat untuk akar ini: "akar خ-ب-ر memberitahukan mengetahui bagian dalam sesuatu, sisi tersembunyinya; khabīr adalah yang mengetahui bukan bagian luarnya, melainkan bagian dalamnya." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: kedua ayat menutup dua arah yang berlawanan tempat keadilan menjadi rusak, dan keduanya berakhir dengan sifat yang sama — karena pada keduanya kerusakan itu berlangsung di dalam.
Dan urutan itu adalah kebalikan dari daftar pada ayat ketiga puluh enam. Di sana daftarnya dimulai dari kedua orang tua lalu meluas ke luar; di sini ia dimulai dari diri sendiri lalu meluas ke luar — tetapi kali ini memberatkan.
| Ayat | Urutan | Arah |
|---|---|---|
| 36 | Kedua orang tua → kerabat → … → orang-orang di bawah tangan | Menguntungkan — berbuat baik |
| 135 | Diri sendiri → kedua orang tua → kerabat | Memberatkan — kesaksian |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah perbandingan kedua daftar itu: surah menyebut lingkaran kedekatan yang sama dua kali — sekali sebagai alamat kebaikan, sekali sebagai tempat keadilan diuji.
Dan kata al-arḥām perlu diingat: ayat pertama surah telah meletakkan ikatan kekerabatan berdampingan dengan takwa. Ayat keseratus tiga puluh lima mengatakan bahwa ikatan itu tidak dapat mendahului keadilan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata bersama kedua ayat itu (al-aqrabīn / al-arḥām): surah sekaligus menjaga dan membatasi ikatan itu — ikatan yang diminta untuk dijaga bukanlah alasan untuk pilih kasih dalam kesaksian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: ayat memasukkan ke dalam cakupannya bukan hanya usaha menyenangkan orang kaya, melainkan juga kecondongan karena mengasihani orang miskin. Kedua arah itu ada di dalam satu kalimat.
Dan alasannya perlu dicatat: fallāhu aulā bihimā — "Allah lebih dekat kepada keduanya". Artinya, baik kekuatan orang kaya maupun keadaan orang miskin tidak terhitung sebagai keterangan yang menentukan putusan.
| Bacaan | Bagaimana ia memahaminya | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | An taʻdilū — "sehingga kamu menyimpang dari keadilan"; yaitu "janganlah mengikuti hawa nafsu agar kamu tidak menyimpang" | Pemakaian akar ع-د-ل dalam konteks itu; keseluruhan kalimatnya |
| B | Pada perkiraannya ada sebuah peniadaan: allā taʻdilū — "dengan cara yang membawa kepada ketidakadilan" | Contoh-contoh pelesapan semacam itu dalam bahasa Arab |
Kedua bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan. Dan tempat yang dicapai kedua bacaan itu sama: mengikuti hawa nafsu merusak keadilan.
Hawā — akar ه-و-ي: jatuh, turun ke bawah; dan dari sini condong, menginginkan. Pada akar kata itu ada sebuah gerak ke bawah dan hal ini layak dicatat sebagai pemilihan kata.
| Kata kerja | Akar | Apa |
|---|---|---|
| Talwū | ل-و-ي | Memutar — membengkokkan perkataan |
| Tuʻriḍū | ع-ر-ض | Berpaling — tidak mengatakannya sama sekali |
Akar ل-و-ي muncul untuk kedua kalinya dalam surah ini: pada ayat keempat puluh enam ada layyam bialsinatihim dan ia telah dibahas di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ع-ر-ض pun muncul beberapa kali dalam surah (16, 63, 81, 94, 128). Pada ayat keseratus dua puluh delapan, iʻrāḍ memberitahukan berpaling dari sebuah hubungan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah berdampingannya kedua kata kerja itu: ayat menggambarkan rusaknya kesaksian dalam dua bentuk yang berbeda — mengatakan yang salah dan tidak mengatakan sama sekali. Yang kedua disebut sama terangnya dengan yang pertama.
Satu. Ayat menyebut tiga sebab yang merusak keadilan dan ketiganya menghasilkan keberpihakan: kedekatan, keadaan harta, dan hawa nafsu. Dan di hadapan ketiganya diletakkan hal yang sama: syuhadāʼa lillāh.
Dua. Catatan wa lau ʻalā anfusikum berada pada urutan pertama daftar itu. Ayat memulai dari kemungkinan pilih kasih yang paling dekat.
Tiga. Dihitungnya diam pula sebagai sebuah bentuk kerusakan (au tuʻriḍū) membangun kesaksian sebagai sebuah kewajiban. Di Al-Baqarah pada 2/283 wilayah yang sama telah dibahas pula (wa lā taktumusy-syahādah). Saya bersandar pada pembahasan itu.
يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالله ورسوله والكتاب الذي نزل على رسوله والكتاب الذي أنزل من قبل … · إن الذين آمنوا ثم كفروا ثم آمنوا ثم كفروا ثم ازدادوا كفرا لم يكن الله ليغفر لهم … · الذين يتخذون الكافرين أولياء من دون المؤمنين أيبتغون عندهم العزة فإن العزة لله جميعا
Yā ayyuhallażīna āmanū āminū billāhi wa rasūlihī wal-kitābillażī nazzala ʻalā rasūlihī wal-kitābillażī anzala min qabl … · Innallażīna āmanū ṡumma kafarū ṡumma āmanū ṡumma kafarū ṡummazdādū kufral lam yakunillāhu liyagfira lahum … · Allażīna yattakhiżūnal-kāfirīna auliyāʼa min dūnil-muʼminīn, a yabtagūna ʻindahumul-ʻizzata fa innal-ʻizzata lillāhi jamīʻā
"Wahai orang-orang yang beriman! Berimanlah kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada Kitab yang Dia turunkan kepada Rasul-Nya, dan kepada Kitab yang Dia turunkan sebelumnya… Orang-orang yang beriman lalu kafir, lalu beriman lagi lalu kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya — Allah tidak akan mengampuni mereka… Orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung dengan meninggalkan orang-orang beriman — apakah mereka mencari kemuliaan di sisi mereka? Sesungguhnya seluruh kemuliaan itu milik Allah."
Blok ini menggambarkan sebuah golongan, dan sesuai metode (Metode) penggambaran itu dibaca demikian: yang menjadi pokok bahasan bukanlah sebuah kelompok, melainkan serangkaian perbuatan.
| Ayat | Lafal | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| 137 | Āmanū ṡumma kafarū ṡumma āmanū ṡumma kafarū | Sebuah proses — kata kerjanya diurutkan |
| 139 | Allażīna yattakhiżūnal-kāfirīna auliyāʼa | Sebuah perilaku |
| 142 | Wa iżā qāmū ilaṣ-ṣalāti qāmū kusālā | Sebuah keadaan |
| 146 | Illallażīna tābū wa aṣlaḥū | Pengecualian — pintunya terbuka |
Baris keempat perlu dicatat secara tersendiri: ayat keseratus empat puluh enam menuliskan dengan terang jalan keluar dari penggambaran itu. Artinya, ayat-ayat itu sendiri menghalangi sebuah penyamarataan.
Wilayah ini telah dibahas secara rinci di Al-Munafiqun dan saya bersandar pada pembahasan itu. Kerangka yang dibangun di sana adalah: persoalannya bukan benar atau tidaknya perkataan, melainkan hubungan orang yang mengucapkannya dengan perkataan itu.
Ayat keseratus tiga puluh tujuh mengurutkan lima kata kerja dengan ṡumma. Dan ṡumma dalam bahasa Arab memberitahukan urutan yang berjarak: di antara kata kerja-kata kerja itu ada waktu.
Dan berbedanya tangga yang kelima dari yang sebelumnya perlu dicatat: yang disebut bukanlah bolak-balik, melainkan pertambahan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pola kata kerja yang kelima (izdād — bab VIII, bertambah): ayat menghitung tangga terakhir itu bukan sebagai bolak-baliknya sendiri, melainkan sebagai menetapnya pada satu arah.
Di Al-Munafiqun pada 63/3 wilayah yang sama telah dibahas (āmanū ṡumma kafarū fa ṭubiʻa ʻalā qulūbihim) dan di sana ia telah ditabelkan di bawah judul "empat langkah sebuah proses". Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ع-ز-ز: kerasnya sesuatu, kukuhnya, tidak terjangkaunya. Arḍun ʻazāz — tanah yang keras. Dari sini lahir makna keunggulan, ketidakterkalahan.
Dan bentuk kalimatnya perlu dicatat: ayat mengajukan sebuah pertanyaan (a yabtagūna ʻindahumul-ʻizzah) dan memberikan jawabannya dengan sebuah kalimat ḥaṣr: fa innal-ʻizzata lillāhi jamīʻā — "seluruh kemuliaan itu milik Allah."
Jamīʻā diletakkan sebagai sebuah penegasan. Dan di Al-Munafiqun pada 63/8 kata yang sama muncul sebagai sebuah klaim dari pihak yang berseberangan: layukhrijannal-aʻazzu minhal-ażall. Dua surah memakai akar yang sama di dua mulut yang berbeda.
وقد نزل عليكم في الكتاب أن إذا سمعتم آيات الله يكفر بها ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره إنكم إذا مثلهم … · الذين يتربصون بكم فإن كان لكم فتح من الله قالوا ألم نكن معكم
Wa qad nazzala ʻalaikum fil-kitābi an iżā samiʻtum āyātillāhi yukfaru bihā wa yustahzaʼu bihā fa lā taqʻudū maʻahum ḥattā yakhūḍū fī ḥadīṡin gairih, innakum iżam miṡluhum … · Allażīna yatarabbaṣūna bikum fa in kāna lakum fatḥum minallāhi qālū alam nakum maʻakum
"Sungguh, telah diturunkan kepadamu di dalam Kitab: apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain; jika tidak, kamu pun menjadi seperti mereka… Orang-orang yang menunggu-nunggu apa yang terjadi padamu: jika kamu memperoleh kemenangan dari Allah, mereka berkata 'bukankah kami bersama kamu?'"
Sisi ayat ini yang paling menarik perhatian adalah bahwa hukumnya terdapat pula pada surah yang lain dan ayat itu sendirilah yang mengatakannya: wa qad nazzala ʻalaikum fil-kitāb — "telah diturunkan kepadamu di dalam Kitab."
وَإِذَا رَأَيْتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِىٓ ءَايَٰتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا۟ فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِۦ "Apabila engkau melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, berpalinglah dari mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain." (Al-An'am 6/68)
| Al-An'am 6/68 | An-Nisa' 4/140 | |
|---|---|---|
| Pemicunya | Raʼaita — ketika engkau melihat | Samiʻtum — ketika kamu mendengar |
| Yang disapa | Tunggal — fa aʻriḍ | Jamak — fa lā taqʻudū |
| Perintah | Aʻriḍ ʻanhum — berpalinglah | Lā taqʻudū maʻahum — jangan duduk bersama mereka |
| Batas | Ḥattā yakhūḍū fī ḥadīṡin gairih | Ḥattā yakhūḍū fī ḥadīṡin gairih |
| Catatan tambahan | — | Innakum iżam miṡluhum |
Dan baris keempat perlu dicatat secara tersendiri: kalimat batasnya sama persis pada kedua surah. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
"Dan batas perintah itu layak dicatat: ḥattā yakhūḍū fī ḥadīṡin gairih — sampai mereka beralih ke pembicaraan yang lain. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: berpaling itu tidak berjangka tanpa batas, melainkan terikat pada pokok pembicaraan. Dan ia diikat bukan kepada orang-orangnya, melainkan kepada apa yang dibicarakan. Artinya, perpisahan itu tidak dibangun sebagai sebuah pemutusan yang permanen."
Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya pertahankan catatan ini di sini pula. Ini adalah sandaran tekstual bagi aturan metode (Metode) untuk tidak menetapkan hukum menyeluruh: perintahnya diikat bukan kepada orangnya, melainkan kepada pokok pembicaraannya.
Dan catatan yang ditambahkan An-Nisa' perlu dicatat: innakum iżam miṡluhum — "kalau begitu, kamu pun seperti mereka."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah perbedaan kedua ayat: perintah di Al-An'am memberitahukan berpaling; perintah di An-Nisa' menghitung duduk bersama itu sendiri sebagai sebuah keikutsertaan. An-Nisa' menambahkan alasan hukumnya.
Akar ر-ب-ص: menanti dan mengintai terjadinya sesuatu. Tarabbuṣ (bab V) — menunggu sambil mengintai peluang.
Dan susunan ayat perlu dicatat: kedua kemungkinan itu sama-sama disebut dan pada keduanya perkataan yang diucapkan diberikan.
| Keadaan | Yang dikatakan |
|---|---|
| In kāna lakum fatḥum minallāh | Alam nakum maʻakum — bukankah kami bersama kamu |
| Wa in kāna lil-kāfirīna naṣīb | Alam nastaḥwiż ʻalaikum wa namnaʻkum minal-muʼminīn |
Dan kata naṣīb di sini muncul untuk kesebelas kalinya dalam surah. Persebaran kata itu di dalam surah akan ditabelkan pada bagian melihat ke belakang.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: ayat menggambarkan sebuah sikap dengan dua perkataan yang berbeda di hadapan dua akibat yang berlawanan. Penggambarannya diikat bukan kepada orangnya, melainkan kepada berubahnya perkataan.
إن المنافقين يخادعون الله وهو خادعهم وإذا قاموا إلى الصلاة قاموا كسالى … · مذبذبين بين ذلك لا إلى هؤلاء ولا إلى هؤلاء · … إن المنافقين في الدرك الأسفل من النار … · إلا الذين تابوا وأصلحوا واعتصموا بالله وأخلصوا دينهم لله فأولئك مع المؤمنين · ما يفعل الله بعذابكم إن شكرتم وآمنتم
Innal-munāfiqīna yukhādiʻūnallāha wa huwa khādiʻuhum wa iżā qāmū ilaṣ-ṣalāti qāmū kusālā … · Mużabżabīna baina żālika lā ilā hāʼulāʼi wa lā ilā hāʼulāʼ · … Innal-munāfiqīna fid-darkil-asfali minan-nār … · Illallażīna tābū wa aṣlaḥū waʻtaṣamū billāhi wa akhlaṣū dīnahum lillāhi fa ulāʼika maʻal-muʼminīn · Mā yafʻalullāhu biʻażābikum in syakartum wa āmantum
"Mereka berusaha menipu Allah; padahal Dia membalikkan tipuan itu kepada mereka. Ketika mereka bangkit untuk salat, mereka bangkit dengan malas… Mereka terombang-ambing di antara itu: tidak kepada golongan ini dan tidak pula kepada golongan itu… Sesungguhnya orang-orang munafik berada di tingkat yang paling bawah dari api… Kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agamanya hanya bagi Allah: mereka itu bersama orang-orang yang beriman… Mengapa Allah akan menyiksa kamu, jika kamu bersyukur dan beriman?"
ذ-ب-ذ-ب — sebuah akar berhuruf empat yang berulang. Para ahli bahasa menjelaskan kata itu sebagai berayunnya sesuatu ke dua arah, tergantung lalu terombang-ambing.
Dan pola kata itu perlu dicatat: mużabżab adalah isim maf'ul — yaitu bukan yang berayun, melainkan yang diayunkan.
Dan lanjutan kalimat itu melengkapi gambarannya: lā ilā hāʼulāʼi wa lā ilā hāʼulāʼ — "tidak kepada golongan ini dan tidak pula kepada golongan itu".
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pola kata itu serta susunan kalimatnya: ayat menggambarkan keadaan berada di antara dua pihak bukan sebagai sebuah kedudukan, melainkan sebagai sebuah keadaan tidak menentu.
Dan gambaran ini mempunyai pasangannya di dalam surah: kal-muʻallaqah (yang dibiarkan terkatung-katung) pada ayat keseratus dua puluh sembilan.
| Ayat | Kata | Siapa yang tergantung |
|---|---|---|
| 129 | Kal-muʻallaqah | Istri — pihak yang dibiarkan |
| 143 | Mużabżabīn | Dirinya sendiri — di antara dua arah |
Kedua kata itu sama-sama membangun gambaran "terjebak di antara". Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan; saya tidak membangun sebuah kaitan hukum di antara kedua ayat itu.
Dan bahwa ini adalah kemunculan ketiga akar itu di dalam surah perlu dicatat: pada ayat ketujuh puluh delapan ada yudrikkumul-maut, pada ayat keseratus ada yudrikhul-maut. Di sini akar yang sama kembali sebagai sebuah kata benda.
Ayat keseratus empat puluh enam menggambarkan jalan keluar dari penggambaran itu dengan empat kata kerja:
| Urutan | Kata kerja | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Tābū | Kembali |
| 2 | Aṣlaḥū | Memperbaiki |
| 3 | Iʻtaṣamū billāh | Berpegang teguh |
| 4 | Akhlaṣū dīnahum lillāh | Memurnikan |
Dan butir yang kedua perlu dicatat: akar ص-ل-ح muncul untuk kelima kalinya dalam surah ini. Persebaran akar itu di dalam surah telah ditabelkan pada pembahasan ayat keseratus empat belas; baris ini ditambahkan ke sana.
Iʻtaṣamū — akar ع-ص-م: memegang sesuatu, menjaga, menahan. ʻIṣmah — keadaan terjaga. Bab VIII: berpegang erat-erat.
Dan bentuk balasannya perlu dicatat: fa ulāʼika maʻal-muʼminīn — "mereka itu bersama orang-orang yang beriman".
Ini sama dengan susunan pada ayat keenam puluh sembilan (fa ulāʼika maʻallażīna anʻamallāhu ʻalaihim). Surah memberikan balasan itu sebagai sebuah kebersamaan di kedua tempat.
Dan susunan pertanyaannya perlu dicatat: sesudah sebuah penggambaran yang berat, datang sebuah kalimat yang menanyakan tidak diperlukannya azab.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah letak kalimat itu: blok itu ditutup bukan dengan sebuah ancaman, melainkan dengan kemungkinan terangkatnya ancaman itu. Dan syaratnya dua butir: in syakartum wa āmantum.
Dan penutup ayatnya perlu dicatat: wa kānallāhu syākiran ʻalīmā — akar ش-ك-ر dipakai di dalam ayat yang sama baik untuk hamba maupun untuk Allah. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم … · إن تبدوا خيرا أو تخفوه أو تعفوا عن سوء فإن الله كان عفوا قديرا · … الذين يفرقون بين الله ورسله … · والذين آمنوا بالله ورسله ولم يفرقوا بين أحد منهم أولئك سوف يؤتيهم أجورهم
Lā yuḥibbullāhul-jahra bis-sūʼi minal-qauli illā man ẓulim … · In tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin fa innallāha kāna ʻafuwwan qadīrā · … Allażīna yufarriqūna bainallāhi wa rusulihī … · Wallażīna āmanū billāhi wa rusulihī wa lam yufarriqū baina aḥadim minhum ulāʼika saufa yuʼtīhim ujūrahum
"Allah tidak menyukai diucapkannya perkataan buruk secara terang-terangan — kecuali oleh orang yang dizalimi… Jika kamu menampakkan sebuah kebaikan, menyembunyikannya, atau memaafkan sebuah keburukan — sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahakuasa… Orang-orang yang memisahkan antara Allah dan para rasul-Nya… Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya serta tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, kepada mereka akan diberikan balasan mereka."
Ayat meletakkan sebuah larangan lalu segera membuka sebuah pengecualian: illā man ẓulim — "kecuali orang yang dizalimi".
Dan atas siapa yang dicakup pengecualian itu terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik:
| Bacaan | Apa yang dicakup pengecualian itu | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Diungkapkannya keadaan oleh orang yang dizalimi | Makna kata jahr berupa "mengatakan secara terang-terangan" |
| B | Doa keburukan terhadap orang yang menzaliminya | Berkaitannya kalimat itu dengan sūʼ (perkataan buruk) |
| C | Diberitahukannya kezaliman yang dialaminya kepada orang lain, mengadukannya | Pemakaian umum kata itu |
Ketiga bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan dari sini saya tidak menarik sebuah hukum fikih.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah sebagai berikut, dan ia adalah pengamatan atas susunan: ketika melarang diucapkannya perkataan buruk secara terang-terangan, ayat membiarkan sebuah pintu bagi orang yang dirugikan. Pengecualian itu berada di dalam kalimat yang sama dengan larangannya.
Ayat menyebut tiga hal dan balasan ketiganya diberikan dengan penutup ayat yang sama: innallāha kāna ʻafuwwan qadīrā.
| Urutan | Kata kerja | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Tubdū khairā | Menampakkan kebaikan |
| 2 | Au tukhfūh | Menyembunyikan kebaikan |
| 3 | Au taʻfū ʻan sūʼ | Memaafkan keburukan |
Dan pemilihan penutup ayatnya perlu dicatat: ayat meletakkan sifat ʻafuww (Maha Pemaaf) dan qadīr (Mahakuasa) berdampingan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah datangnya kedua sifat itu bersama-sama: memaafkan baru bermakna sesuatu apabila ia dilakukan bukan karena tidak punya kuasa, melainkan ketika kuasa itu ada. Penutup ayatnya adalah sebuah ukuran yang diletakkan di samping butir yang ketiga.
Dan ayat ini adalah baris terakhir dari ketiga hal yang ditabelkan pada pembahasan ayat kedua puluh lima (wa an taṣbirū khairul lakum — waṣ-ṣulḥu khair — in tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin). Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Ayat | Lafal | Siapa |
|---|---|---|
| 150 | Yufarriqūna bainallāhi wa rusulih … wa yurīdūna ay yattakhiżū baina żālika sabīlā | Orang-orang yang memisahkan |
| 152 | Wa lam yufarriqū baina aḥadim minhum | Orang-orang yang tidak memisahkan |
Kata kerja yang sama, yang satu positif dan yang lain negatif, berjarak dua ayat. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan ayat keseratus lima puluh dua berhimpit dengan ayat keseratus tiga puluh enam dalam surah yang sama: di sana pun hal-hal yang harus diimani telah disebut satu per satu (Allah, Rasul, Kitab, Kitab sebelumnya). Blok itu dibuka dengan penyebutan dan ditutup dengan penyebutan.
Dan di Al-Baqarah pada 2/285 ungkapan yang sama muncul (lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih) dan di sana ia adalah sebuah kalimat doa. Rangkaian yang sama pada dua surah: yang satu pemberitahuan, yang lain perkataan.
يسألك أهل الكتاب أن تنزل عليهم كتابا من السماء … · فبما نقضهم ميثاقهم وكفرهم بآيات الله وقتلهم الأنبياء بغير حق وقولهم قلوبنا غلف … · وبكفرهم وقولهم على مريم بهتانا عظيما · وقولهم إنا قتلنا المسيح عيسى ابن مريم رسول الله وما قتلوه وما صلبوه ولكن شبه لهم … وما قتلوه يقينا · بل رفعه الله إليه
Yasʼaluka ahlul-kitābi an tunazzila ʻalaihim kitābam minas-samāʼ … · Fa bimā naqḍihim mīṡāqahum wa kufrihim biāyātillāhi wa qatlihimul-ambiyāʼa bigairi ḥaqqiw wa qaulihim qulūbunā gulf … · Wa bikufrihim wa qaulihim ʻalā maryama buhtānan ʻaẓīmā · Wa qaulihim innā qatalnal-masīḥa ʻīsabna maryama rasūlallāh, wa mā qatalūhu wa mā ṣalabūhu wa lākin syubbiha lahum … wa mā qatalūhu yaqīnā · Bar rafaʻahullāhu ilaih
"Ahli Kitab meminta kepadamu agar engkau menurunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit… Karena mereka melanggar perjanjian mereka, mengingkari ayat-ayat Allah, membunuh para nabi tanpa hak, dan berkata 'hati kami tertutup'… Karena kekafiran mereka dan karena mereka mengucapkan kedustaan besar terhadap Maryam… Dan karena mereka berkata 'kami telah membunuh Al-Masih Isa putra Maryam, rasul Allah'. Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya; tetapi hal itu diserupakan bagi mereka… Mereka tidak membunuhnya dengan yakin. Bahkan Allah telah mengangkatnya kepada-Nya."
Sesuai metode (Metode) blok ini dibaca demikian: yang menjadi pokok bahasan adalah perbuatan-perbuatan, bukan sebuah komunitas itu sendiri. Dan ini bukan sebuah tafsiran, melainkan susunan ayat itu sendiri.
Ayat keseratus lima puluh lima adalah sebuah daftar sebab dan setiap butirnya datang dengan partikel bi-. Tabel ini memberikan lafal ayatnya:
| Urutan | Lafal | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Bimā naqḍihim mīṡāqahum | Melanggar perjanjian |
| 2 | Wa kufrihim biāyātillāh | Mengingkari ayat-ayat |
| 3 | Wa qatlihimul-ambiyāʼa bigairi ḥaqq | Membunuh para nabi |
| 4 | Wa qaulihim qulūbunā gulf | Mengucapkan sebuah perkataan |
| 5 | Wa qaulihim ʻalā maryama buhtānan ʻaẓīmā (156) | Mengucapkan sebuah kedustaan |
| 6 | Wa qaulihim innā qatalnal-masīḥ (157) | Mengucapkan sebuah klaim |
Keenam butir itu semuanya diikat kepada sebuah perbuatan atau sebuah perkataan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
| Lafal | Apa yang dilakukannya |
|---|---|
| Fa lā yuʼminūna illā qalīlā (155) | Sebuah pengecualian |
| Lākinir-rāsikhūna fil-ʻilmi minhum (162) | Sebuah golongan dipisahkan dari dalam komunitas yang sama |
Dalam tafsir ini tidak ditetapkan hukum umum tentang kelompok agama, etnis, atau bangsa mana pun. Yang menjadi pokok bahasan adalah sifat-sifat; siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalamnya. Dan kedua baris di atas adalah sandaran tekstual bagi aturan tersebut.
Kata ini muncul pula di Al-Baqarah pada 2/88 (wa qālū qulūbunā gulf) dan di sana pun perkataan yang sama disampaikan. Dua surah menyampaikan perkataan yang sama.
Dan jawaban ayatnya perlu dicatat: bal ṭabaʻallāhu ʻalaihā bikufrihim — "tidak, Allah telah mengunci hati mereka karena kekafiran mereka".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: di dalam kalimat itu bikufrihim berdiri sebagai sebuah alasan. Artinya, penguncian itu disebut bukan sebagai sesuatu yang datang lebih dahulu, melainkan sesudah sebuah perbuatan.
Dan di Al-Munafiqun pada 63/3 pola yang sama telah dibahas (āmanū ṡumma kafarū fa ṭubiʻa ʻalā qulūbihim) dan di sana pentingnya urutan itu telah dicatat di bawah judul "penguncian". Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Ayat | Rangkaian | Pokok |
|---|---|---|
| 20 | Buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Pengambilan kembali mahar |
| 112 | Buhtānaw wa iṡmam mubīnā | Dusta terhadap orang yang tidak bersalah |
| 156 | Buhtānan ʻaẓīmā | Apa yang diucapkan tentang Maryam |
Tiga kemunculan, sebuah fakta yang dapat dihitung. Dan penguraian kata itu telah diberikan pada pembahasan ayat keseratus dua belas (dengan bersandar pada An-Nur 24/11-20). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan sebuah kaitan perlu dicatat: An-Nur pun adalah sebuah pembahasan tentang kedustaan dan di sana pun perkataan tentang seorang perempuan menjadi pokok bahasan. An-Nisa' 4/156 menyebut perbuatan yang sama dalam konteks yang berbeda.
Mula-mula sebuah catatan metode: tentang ayat ini di bagian ini tidak dimasuki spekulasi dan tidak dipaksakan sebuah pilihan.
Dan sebabnya adalah kalimat ayat itu sendiri. Ayat tidak menuturkan bagaimana peristiwa itu terjadi; ia mengatakan bahwa tentang peristiwa itu tidak ada pengetahuan:
| Lafal | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Wa innallażīnakhtalafū fīhi lafī syakkim minh | Orang-orang yang berselisih berada dalam keraguan |
| Mā lahum bihī min ʻilmin | Mereka tidak mempunyai pengetahuan |
| Illattibāʻaẓ-ẓann | Mereka hanya mengikuti dugaan |
| Wa mā qatalūhu yaqīnā | Mereka tidak membunuhnya dengan yakin |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: tekanan ayat itu sendiri bukanlah memberikan sebuah cerita alternatif, melainkan memberitahukan bahwa klaim itu tidak bersandar pada pengetahuan. Masuk ke dalam rinciannya akan bertentangan dengan catatan ayat itu sendiri.
Meskipun demikian, atas ungkapan syubbiha lahum terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik dan ia tidak boleh disembunyikan. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan, saya tidak memberikan rincian dan nama, dan tidak satu pun mengikat.
| Bacaan | Apa yang diberitahukan syubbiha lahum | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Hal itu diserupakan bagi mereka; apa yang mereka lihat bukanlah apa yang mereka sangka | Bentuk pasif kata kerjanya (syubbiha) dan objeknya berupa lahum (bagi mereka) |
| B | Perkara itu menjadi samar bagi mereka; tidak terbentuk kepastian tentang peristiwa itu sendiri | Catatan lafī syakkim minh dan mā lahum bihī min ʻilm pada lanjutan ayat |
| C | Ayat hanya menolak klaim itu tanpa memberikan rincian; caranya tidak dijelaskan | Tidak diberikannya rincian oleh ayat; termasuknya kata yaqīnā ke dalam wilayah pengetahuan |
Ketiga bacaan itu diriwayatkan. Saya tidak memilih satu pun darinya dan tentang caranya tidak dikatakan sesuatu yang pasti dalam tafsir ini.
بَل رَّفَعَهُ ٱللَّهُ إِلَيْهِ — akar ر-ف-ع: mengangkat. Atas cara terjadinya ungkapan ini pun terdapat perbedaan pendapat dalam literatur klasik; dalam tafsir ini rinciannya tidak dimasuki dan tidak dipaksakan sebuah pilihan.
وَإِن مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِۦ قَبْلَ مَوْتِهِۦ — sebuah perbedaan pendapat tentang kata ganti
Pada ayat keseratus lima puluh sembilan ada dua kata ganti dan tentang kepada siapa keduanya kembali diriwayatkan perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik.
| Bacaan | Bihī kembali kepada siapa | Mautihī kematian siapa |
|---|---|---|
| A | Kepada Isa | Kematian masing-masing orang dari Ahli Kitab |
| B | Kepada Isa | Kematian Isa |
| C | Kepada Nabi atau kepada Kitab | Kematian orang itu sendiri |
Bacaan-bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan dari semuanya saya tidak menarik sebuah kesimpulan.
فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا · وأخذهم الربا وقد نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل … · لكن الراسخون في العلم منهم والمؤمنون يؤمنون بما أنزل إليك وما أنزل من قبلك والمقيمين الصلاة والمؤتون الزكاة والمؤمنون بالله واليوم الآخر أولئك سنؤتيهم أجرا عظيما
Fa biẓulmim minallażīna hādū ḥarramnā ʻalaihim ṭayyibātin uḥillat lahum wa biṣaddihim ʻan sabīlillāhi kaṡīrā · Wa akhżihimur-ribā wa qad nuhū ʻanhu wa aklihim amwālan-nāsi bil-bāṭil … · Lākinir-rāsikhūna fil-ʻilmi minhum wal-muʼminūna yuʼminūna bimā unzila ilaika wa mā unzila min qablik, wal-muqīmīnaṣ-ṣalāta wal-muʼtūnaz-zakāta wal-muʼminūna billāhi wal-yaumil-ākhir, ulāʼika sanuʼtīhim ajran ʻaẓīmā
"Karena kezaliman orang-orang yang menjadi Yahudi dan karena mereka banyak menghalangi orang dari jalan Allah, Kami haramkan atas mereka hal-hal baik yang dahulu dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta manusia dengan jalan yang batil… Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu. Dan orang-orang yang mendirikan salat, yang menunaikan zakat, yang beriman kepada Allah dan hari akhir — kepada mereka akan Kami berikan balasan yang besar."
Ayat keseratus enam puluh dan keseratus enam puluh satu pun membangun sebuah daftar sebab dan setiap butirnya kembali datang dengan partikel bi-:
| Urutan | Lafal | Perbuatan |
|---|---|---|
| 1 | Biẓulmin | Kezaliman |
| 2 | Wa biṣaddihim ʻan sabīlillāhi kaṡīrā | Menghalangi |
| 3 | Wa akhżihimur-ribā wa qad nuhū ʻanh | Mengambil apa yang telah dilarang |
| 4 | Wa aklihim amwālan-nāsi bil-bāṭil | Memakan harta dengan jalan yang batil |
Dan butir yang keempat perlu dicatat: rangkaiannya berada persis di wilayah yang sama dengan ayat kedua puluh sembilan surah ini.
| Ayat | Lafal | Dikatakan kepada siapa |
|---|---|---|
| 29 | Lā taʼkulū amwālakum bainakum bil-bāṭil | Kepada orang-orang yang disapa — sebuah larangan |
| 161 | Wa aklihim amwālan-nāsi bil-bāṭil | Kepada golongan yang dituturkan — sebuah sebab |
Kata kerja yang sama dan catatan bil-bāṭil yang sama, pada dua ujung surah. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah lafal bersama kedua ayat itu: perbuatan yang dihitung surah sebagai sebab tentang sebuah golongan, telah dilarangnya pula bagi orang-orang yang disapanya sendiri. Artinya, ukurannya sama bagi kedua pihak — dan ini adalah sandaran tekstual bagi aturan metode (Metode) untuk tidak menetapkan hukum menyeluruh.
Rāsikh — akar ر-س-خ: tertanam dengan kukuh, berakar. Gambaran kata itu adalah mapannya sesuatu sampai ia tidak dapat bergeser dari tempatnya.
Dan catatan minhum perlu dicatat secara tersendiri: "dari mereka". Artinya, pemilahan itu dilakukan dari dalam komunitas tersebut.
Saya kedepankan hal ini secara tersendiri, karena aturan tentang sifat dalam metode (Metode) di sini dibangun oleh teks itu sendiri.
Unsur-unsur yang diurutkan di dalam kalimat itu berbentuk marfuk (ar-rāsikhūn, al-muʼminūn, al-muʼtūn, al-muʼminūn), tetapi satu unsur datang dalam bentuk mansub: al-muqīmīnaṣ-ṣalāta.
Tentang penjelasan perbedaan ini, dalam literatur nahwu klasik diriwayatkan kecenderungan-kecenderungan yang berbeda:
| Penjelasan | Bagaimana |
|---|---|
| A | Ia adalah gaya ikhtisas / madah: sebuah unsur dikeluarkan dari alur kalimat lalu dijadikan mansub untuk memuji. Ini adalah pemakaian yang dikenal dalam bahasa Arab |
| B | Kata itu dihubungkan (ʻaṭf) kepada sebuah unsur sebelumnya dan mengambil iʻrabnya dari sana |
Dan yang perlu dicatat sebagai data teks adalah: dari lima unsur yang disebut di dalam kalimat itu hanya satu yang memikul perbedaan ini, dan unsur itu adalah salat. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
إنا أوحينا إليك كما أوحينا إلى نوح والنبيين من بعده … · ورسلا قد قصصناهم عليك من قبل ورسلا لم نقصصهم عليك وكلم الله موسى تكليما · رسلا مبشرين ومنذرين لئلا يكون للناس على الله حجة بعد الرسل
Innā auḥainā ilaika kamā auḥainā ilā nūḥiw wan-nabiyyīna mim baʻdih … · Wa rusulan qad qaṣaṣnāhum ʻalaika min qablu wa rusulal lam naqṣuṣhum ʻalaik, wa kallamallāhu mūsā taklīmā · Rusulam mubasysyirīna wa munżirīna liallā yakūna lin-nāsi ʻalallāhi ḥujjatum baʻdar-rusul
"Sungguh, Kami telah mewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan kepada para nabi sesudahnya… Dan Kami telah mengutus para rasul yang telah Kami kisahkan kepadamu sebelumnya dan para rasul yang tidak Kami kisahkan kepadamu. Dan Allah berbicara kepada Musa dengan sebenar-benar pembicaraan. Para rasul yang membawa kabar gembira dan peringatan — agar tidak ada lagi bagi manusia alasan untuk membantah Allah sesudah diutusnya para rasul."
Dan bahwa hal ini menghasilkan sebuah catatan metode perlu dicatat: teks dengan terang mengatakan bahwa apa yang dikisahkannya bukanlah keseluruhannya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kalimat itu sendiri: lafal ayat menutup pula pembicaraan tentang mereka yang tidak dikisahkan — memberikan rincian tentang sesuatu yang diberitahukan tidak dikisahkan berarti menambahkan sesuatu kepada teks.
Ḥujjah — akar ح-ج-ج: menuju sebuah arah, bermaksud; dan dari sini dalil. Akar ini telah dibahas di Al-An'am pada 6/80, di Al-Jasiyah pada 45/25, dan di Gafir (Al-Mu'min) pada 40/47. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan arah alasan itu perlu dicatat: para rasul diutus agar tidak tersisa sebuah dalil di tangan manusia.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: kalimat itu mengikat sebab pengutusan kepada kedudukan orang yang disapa. Dan catatan baʻdar-rusul mengatakan bahwa dalil itu baru dapat terangkat sesudah datangnya rasul.
إن الذين كفروا وصدوا عن سبيل الله قد ضلوا ضلالا بعيدا … · يا أيها الناس قد جاءكم الرسول بالحق من ربكم فآمنوا خيرا لكم وإن تكفروا فإن لله ما في السماوات والأرض
Innallażīna kafarū wa ṣaddū ʻan sabīlillāhi qad ḍallū ḍalālam baʻīdā … · Yā ayyuhan-nāsu qad jāʼakumur-rasūlu bil-ḥaqqi mir rabbikum fa āminū khairal lakum, wa in takfurū fa inna lillāhi mā fis-samāwāti wal-arḍ
"Orang-orang yang kafir dan menghalangi dari jalan Allah, sungguh mereka telah tersesat sejauh-jauhnya… Wahai manusia! Rasul itu telah datang kepadamu membawa kebenaran dari Tuhanmu. Berimanlah; itu lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir — sesungguhnya milik Allah apa yang ada di langit dan di bumi."
Sapaan ini, sesudah ayat pertama, baru kembali untuk pertama kalinya di sini dalam surah, dan ia akan datang sekali lagi pada ayat keseratus tujuh puluh empat.
| Ayat | Sapaan | Pokok |
|---|---|---|
| 1 | Yā ayyuhan-nās | Penciptaan dari satu jiwa, takwa, kekerabatan |
| 170 | Yā ayyuhan-nās | Datangnya rasul membawa kebenaran |
| 174 | Yā ayyuhan-nās | Burhān dan nūr mubīn |
Tiga kemunculan, sebuah fakta yang dapat dihitung. Dan sapaan surah yang paling luas berada di awal dan di akhirnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah persebaran sapaan itu: dengan demikian surah menempatkan seluruh hukum yang ada di antaranya di antara dua sapaan yang luas.
Tentang iʻrab rangkaian khairal lakum, dalam literatur nahwu diriwayatkan penjelasan-penjelasan yang berbeda; lazim dikatakan bahwa ia terikat pada sebuah kata kerja yang dilesapkan. Saya tidak masuk ke dalam rinciannya.
Yang termasuk ke sini adalah: di samping perintah itu diletakkan balasannya. Dan ini adalah pola yang berulang di dalam surah: pada ayat kedua puluh lima wa an taṣbirū khairul lakum, pada ayat keseratus dua puluh delapan waṣ-ṣulḥu khair, pada ayat keempat puluh enam lakāna khairal lahum wa aqwam.
Empat tempat dengan kata yang sama di samping sebuah perintah atau sebuah pilihan. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم ولا تقولوا على الله إلا الحق إنما المسيح عيسى ابن مريم رسول الله وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه … ولا تقولوا ثلاثة انتهوا خيرا لكم … · لن يستنكف المسيح أن يكون عبدا لله ولا الملائكة المقربون · فأما الذين آمنوا وعملوا الصالحات فيوفيهم أجورهم ويزيدهم من فضله
Yā ahlal-kitābi lā taglū fī dīnikum wa lā taqūlū ʻalallāhi illal-ḥaqq, innamal-masīḥu ʻīsabnu maryama rasūlullāhi wa kalimatuhū alqāhā ilā maryama wa rūḥum minhu … wa lā taqūlū ṡalāṡah, intahū khairal lakum … · Lay yastankifal-masīḥu ay yakūna ʻabdal lillāhi wa lal-malāʼikatul-muqarrabūn · Fa ammallażīna āmanū wa ʻamiluṣ-ṣāliḥāti fa yuwaffīhim ujūrahum wa yazīduhum min faḍlih
"Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu dan janganlah kamu mengatakan tentang Allah kecuali yang benar. Al-Masih Isa putra Maryam itu hanyalah rasul Allah, kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam, dan sebuah ruh dari-Nya… Janganlah kamu mengatakan 'tiga'; berhentilah, itu lebih baik bagimu… Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, demikian pula para malaikat yang didekatkan. Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, Dia akan menyempurnakan balasan mereka dan menambahnya dari karunia-Nya."
Dalam blok ini tidak ditetapkan hukum tentang sebuah komunitas. Yang menjadi pokok bahasan adalah sebuah klaim, dan ayat itu sendirilah yang menyusunnya demikian:
| Lafal | Apa yang dilakukannya |
|---|---|
| Lā taqūlū ʻalallāhi illal-ḥaqq | Sebuah pengucapan dilarang |
| Wa lā taqūlū ṡalāṡah | Sebuah perkataan dijadikan pokok bahasan |
| Intahū khairal lakum | Sebuah seruan — dan di sampingnya diletakkan balasannya |
Ketiga butir itu semuanya terikat pada sebuah perkataan dan sebuah perbuatan. Dan perintah intahū (berhentilah) memperlihatkan bahwa pintunya dibiarkan terbuka.
Makna konkret akar ini perlu dicatat, karena ia memikul seluruh bobot kata tersebut: galā — melampauinya ukuran dan nilai sesuatu.
| Kata | Makna | Kaitannya |
|---|---|---|
| غَلَا (galā) | Harganya naik, menjadi mahal | Makna konkret |
| غَلَاء (galāʼ) | Kemahalan | — |
| غَلَا بِٱلسَّهْم | Melepaskan anak panah melampaui sasaran | Pemakaian yang dicatat para ahli bahasa |
| غُلُوّ (gulūw) | Melampaui batas, melewati batas | — |
| غَالِي (gālī) | Yang berlebih-lebihan | — |
Dan contoh anak panah itu layak dicatat: kata itu memberitahukan bukan tidak sampainya ke sasaran, melainkan melampaui sasaran.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah makna konkret akar itu: gulūw adalah melampauinya nilai yang diberikan kepada sesuatu atas ukuran sesuatu itu sendiri. Artinya, arah kata itu adalah ke atas — bukan mengurangi, melainkan meninggikan secara berlebihan.
Dan di Al-Ma'idah pada 5/77 sapaan yang sama muncul sekali lagi: yā ahlal-kitābi lā taglū fī dīnikum gairal-ḥaqq. Perintah yang sama dan lafal yang nyaris sama pada dua surah. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
| Tempat | Lafal | Catatan tambahan |
|---|---|---|
| An-Nisa' 4/171 | Lā taglū fī dīnikum | Wa lā taqūlū ʻalallāhi illal-ḥaqq |
| Al-Ma'idah 5/77 | Lā taglū fī dīnikum | Gairal-ḥaqq |
Pada kedua ayat itu kata hak diletakkan di samping larangannya. Artinya, ukurannya diberikan oleh ayat itu sendiri: lawan dari melampaui batas adalah mengatakan yang benar.
Dan di Maryam kata yang sama telah dibahas di dua tempat yang berbeda. Catatan-catatan di sana saya pindahkan ke sini.
Yang pertama, dari pembahasan 19/30:
"Kata pertama kalimat itu perlu dicatat: innī ʻabdullāh — 'aku hamba Allah.' Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah susunan surah: surah akan menangani klaim wa qālut-takhażar-raḥmānu waladā pada ayat kedelapan puluh delapan. Dan kata pertama yang keluar dari mulut orang yang menjadi pokok klaim itu adalah ʻabd."
Yang kedua, dari pembahasan 19/88-95:
"Pada ayat ketiga puluh surah itu, perkataan pertama Isa adalah innī ʻabdullāh. Ayat kesembilan puluh tiga menerapkan kata yang sama kepada setiap orang tanpa kecuali.… jawaban atas klaim itu diberikan dengan kalimat orang yang menjadi pokok klaim itu sendiri, lalu digeneralkan."
Saya bersandar pada kedua catatan itu. Dan sekarang, meletakkan ketiga ayat itu berdampingan memberikan sebuah jalinan yang dapat diverifikasi di antara dua surah:
| Tempat | Lafal | Siapa yang mengatakan / siapa yang dicakup |
|---|---|---|
| Maryam 19/30 | Innī ʻabdullāh | Isa — ia sendiri yang mengatakannya |
| Maryam 19/93 | In kullu man fis-samāwāti wal-arḍi illā ātir-raḥmāni ʻabdā | Setiap orang — tanpa kecuali |
| An-Nisa' 4/172 | Lay yastankifal-masīḥu ay yakūna ʻabdal lillāhi wa lal-malāʼikatul-muqarrabūn | Al-Masih dan para malaikat yang didekatkan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: Surah Maryam memberikan jawabannya dengan perkataan orang itu sendiri lalu menggeneralkannya; An-Nisa' memberikan jawaban yang sama sebagai penolakan atas sebuah keengganan dan meletakkan para malaikat di sampingnya. Ketiga ayat itu menghadap ke arah yang sama dan pada ketiganya katanya tidak berubah.
Atas cara terjadinya kedua ungkapan ini diriwayatkan penjelasan-penjelasan dalam tafsir-tafsir klasik; dalam tafsir ini rinciannya tidak dimasuki dan tidak dipaksakan sebuah pilihan.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah: partikel min dalam bahasa Arab di sini memberitahukan bukan sebuah bagian, melainkan sebuah sumber — dan hal ini lazim dicatat dalam tafsir-tafsir klasik. Catatan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan.
يا أيها الناس قد جاءكم برهان من ربكم وأنزلنا إليكم نورا مبينا · فأما الذين آمنوا بالله واعتصموا به فسيدخلهم في رحمة منه وفضل ويهديهم إليه صراطا مستقيما
Yā ayyuhan-nāsu qad jāʼakum burhānum mir rabbikum wa anzalnā ilaikum nūram mubīnā · Fa ammallażīna āmanū billāhi waʻtaṣamū bihī fa sayudkhiluhum fī raḥmatim minhu wa faḍliw wa yahdīhim ilaihi ṣirāṭam mustaqīmā
"Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu sebuah burhan dari Tuhanmu dan Kami telah menurunkan kepadamu cahaya yang terang. Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh kepada-Nya, Dia akan memasukkan mereka ke dalam rahmat dan karunia dari-Nya, dan Dia akan menunjukkan mereka kepada-Nya melalui jalan yang lurus."
ب-ر-ه-ن — ia terhitung sebagai akar berhuruf empat; para ahli bahasa memperdebatkan pula kaitannya dengan ب-ر-ه dan mereka tidak bersepakat atas satu penurunan yang pasti. Dalam tafsir ini tidak dikatakan sesuatu yang pasti tentang asal-usul kata itu.
Kata ini muncul pula di Al-Qasas pada 28/75 (hātū burhānakum) dan di sana ia dipakai sebagai sebuah tuntutan.
| Tempat | Lafal | Siapa kepada siapa |
|---|---|---|
| Al-Qasas 28/75 | Hātū burhānakum | Diminta |
| An-Nisa' 4/174 | Qad jāʼakum burhānum mir rabbikum | Diberikan |
Kata yang sama, yang satu tuntutan dan yang lain balasan. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.
Akar ع-ص-م telah muncul pula pada ayat keseratus empat puluh enam surah ini (waʻtaṣamū billāh) dan ia telah dibahas di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Ayat | Siapa | Konteks |
|---|---|---|
| 146 | Mereka yang keluar dari penggambaran itu | Pengecualian |
| 175 | Orang-orang yang beriman | Penutup |
Kata kerja yang sama, di dua tempat yang berbeda dalam surah, dan pada keduanya sebuah berpegang teguh.
يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين الله لكم أن تضلوا والله بكل شيء عليم
Yastaftūnak, qulillāhu yuftīkum fil-kalālah, inimruʼun halaka laisa lahū waladuw wa lahū ukhtun fa lahā niṣfu mā tarak, wa huwa yariṡuhā il lam yakul lahā walad, fa in kānataṡnataini fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak, wa in kānū ikhwatar rijālaw wa nisāʼan fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain, yubayyinullāhu lakum an taḍillū, wallāhu bikulli syaiʼin ʻalīm
"Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah. Jika seseorang meninggal, tidak mempunyai anak, dan ia mempunyai seorang saudara perempuan, maka seperdua dari apa yang ia tinggalkan adalah bagian saudara perempuan itu. Dan saudara laki-laki mewarisi saudara perempuannya jika ia tidak mempunyai anak. Jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari apa yang ia tinggalkan. Jika mereka bersaudara laki-laki dan perempuan, bagi yang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan kepadamu agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Dari ayat ini lahir salah satu pembahasan yang paling teknis dalam fikih klasik. Di bagian ini pembahasan itu tidak dimasuki dan tidak ada satu pun hukum fikih yang ditetapkan.
Catatan ini telah dituliskan pula pada pembahasan ayat kesebelas surah ("Sebuah catatan metode terlebih dahulu — dan catatan ini berlaku bagi keseluruhan ayat kesebelas, kedua belas, dan keseratus tujuh puluh enam") dan saya bersandar pada catatan itu. Ringkasan apa yang tertulis di sana:
- Bagian-bagiannya diletakkan dalam tabel hanya dari lafal ayat itu sendiri.
- Tidak dimasuki perdebatan perhitungan — apa yang harus dilakukan ketika jumlah bagian itu melebihi atau kurang.
- Perbedaan-perbedaan antarmazhab bukanlah pokok bahasan teks ini.
- Tabel di bawah ini bukanlah sebuah fatwa dan tidak dapat dibaca sebagai panduan penerapan. Ia tidak mengikat.
Tabel ini memberikan kalimat-kalimat ayat itu sendiri secara berurutan. Tidak ada satu pun yang ditambahkan ke dalam tabel di luar lafal ayat.
| Keadaan (lafal ayat) | Bagian yang diberikan ayat |
|---|---|
| Inimruʼun halaka laisa lahū waladuw wa lahū ukhtun | Fa lahā niṣfu mā tarak — seperdua dari yang ia tinggalkan |
| Wa huwa yariṡuhā il lam yakul lahā walad | Saudara laki-laki mewarisinya — kadarnya tidak disebutkan |
| Fa in kānataṡnataini | Fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak — dua pertiga |
| Wa in kānū ikhwatar rijālaw wa nisāʼan | Fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain |
Dan satu hal yang terlihat di dalam tabel perlu dicatat: ayat menyebut empat keadaan dan pada tiga di antaranya ia memberikan sebuah pecahan yang terang, pada satu keadaan ia tidak memberikannya. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Kata ini telah muncul pula pada ayat kedua belas surah ini dan di sana ia telah dibahas secara rinci di bawah judul "كَلَٰلَة — penguraian kata ini". Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Yang termasuk ke sini adalah: kata itu muncul dua kali dalam surah dan keduanya berada dalam konteks waris.
| Ayat | Lafal | Pokok |
|---|---|---|
| 12 | Wa in kāna rajuluy yūraṡu kalālatan awimraʼatun | Seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan — seperenam |
| 176 | Yuftīkum fil-kalālah | Saudara perempuan dan saudara-saudara |
Perbedaan kedua ayat itu perlu dicatat dan ia adalah data teks: pada ayat kedua belas diberikan sebuah bagian untuk seorang saudara; pada ayat keseratus tujuh puluh enam disebutkan lebih dari satu keadaan. Bagaimana perbedaan itu dipertemukan adalah pokok fikih klasik dan ia bukanlah pokok bahasan teks ini.
Dan rangkaian miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain muncul untuk kedua kalinya dalam surah: pada ayat kesebelas dan keseratus tujuh puluh enam. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Catatan-catatan yang dituliskan pada pembahasan ayat kesebelas berlaku pula di sini dan saya tidak mengulanginya.
| Penjelasan | Bagaimana |
|---|---|
| A | Pada perkiraannya ada sebuah peniadaan: al lā taḍillū — "agar kamu tidak tersesat" |
| B | Perkiraannya adalah karāhata an taḍillū — "karena tidak dikehendaki kamu tersesat" |
Kedua penjelasan itu diriwayatkan dan keduanya sampai ke tempat yang sama. Saya tidak memaksakan pilihan.
Dan pemilihan kata kerjanya perlu dicatat: yubayyinu — dari akar ب-ي-ن, "menerangkan, memisahkan antara".
Dan ini berhimpit dengan ayat kedua puluh enam surah: yurīdullāhu liyubayyina lakum. Kata kerja yang sama muncul di tengah surah sebagai pemberitahuan sebuah kehendak, dan di akhirnya sebagai sebuah alasan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata kerja bersama kedua ayat itu: surah mengatakan dua kali mengapa hukum-hukumnya diletakkan — dan pada kedua kalinya jawabannya adalah menerangkan.
"Sisi struktur yang paling menarik perhatian adalah bahwa bagian terakhir surah dibuka dengan sebuah fatwa dan ditutup dengan sebuah fatwa. Ayat keseratus dua puluh tujuh dimulai dengan wa yastaftūnaka fin-nisāʼ dan menyebut anak-anak perempuan yatim; ayat keseratus tujuh puluh enam dimulai dengan yastaftūnaka dan memberikan hukum kalālah."
"Surah ini dibuka dengan kata al-arḥām (ikatan-ikatan kekerabatan) (1) dan ditutup dengan pembahasan kalālah — yaitu warisan orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai ayah — (176)."
Hukum terakhir surah mengikat bagian orang yang tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan ayah kepada saudara-saudaranya. Artinya, ikatan itu tidak diputus bahkan di tempatnya yang paling menipis; ia dipindahkan satu lingkaran lebih jauh.
Bagian ini menoleh ke belakang sesudah seratus tujuh puluh enam ayat dan mengumpulkan apa yang dapat dihitung di dalam surah. Seluruh tabel di bawah ini adalah data teks: kata-katanya dan letaknya dapat dihitung. Kalimat-kalimat yang bersifat tafsiran ditandai secara tersendiri.
Tabel di bawah ini mengumpulkan pengulangan yang muncul di dua tempat atau lebih di dalam surah dan yang memikul makna.
| Kata / rangkaian | Ayat tempat ia muncul | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| نَصِيب (naṣīb) | 7 (dua kali), 32 (dua kali), 33, 44, 51, 53, 85, 118, 141 | Bagian; kata hak yang paling sering kembali dalam surah |
| نَصِيبًا مَّفْرُوضًا | 7, 118 | Rangkaian yang sama: yang satu hak, yang lain klaim perampasan |
| بُهْتَان | 20, 112, 156 | Kedustaan yang membekukan; pada 20 dan 112 rangkaiannya sama persis |
| ص-ل-ح (islah / sulh) | 16, 35, 114, 128, 129, 146 | Pada keenam tempat itu sebuah perbaikan hubungan |
| ق-و-م | 5, 34, 46, 103, 127, 135 | Qiyām, qawwām, aqwam, qiyāman, taqūmū, qawwāmīn |
| ض-ع-ف | 9, 28, 75, 98, 127 | Kelemahan sebagai keadaan, tabiat, dan kezaliman |
| و-س-ع | 97, 100, 130 | Keluasan bumi, hijrah, dan perpisahan |
| نُشُوز | 34, 128 | Yang satu milik perempuan, yang lain milik laki-laki |
| ش-ق-ق | 35, 115 | Syiqāq — antara suami istri; yusyāqiq — memisahkan diri dari Rasul |
| م-ي-ل | 27, 129 | Mailan ʻaẓīmā / kullal-mail |
| ر-ض-و (kerelaan) | 4, 24, 29 | Pada ketiganya kerelaan timbal balik |
| م-ن-ي (tamanni / amāniyy) | 32, 119, 120, 123 | Larangan, tiupan, penolakan |
| د-ر-ك | 78, 100, 145 | Menyusulnya kematian (dua kali), darak |
| يُبَيِّتُونَ | 81, 108 | Perkataan yang disusun di malam hari |
| يَكْتُمُونَ | 37, 42 | Menyembunyikan / tidak dapat menyembunyikan |
| إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ | 22, 23 | Dikeluarkannya masa lalu |
| لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ | 48, 116 | Kalimat yang sama persis, dua sasaran yang berbeda |
| Balasan yang diberikan dengan مَعَ | 69, 146 | Maʻallażīna anʻamallāh / maʻal-muʼminīn |
| وَلِيًّا … نَصِيرًا | 45, 75 | Yang satu pemberitahuan, yang lain doa |
| Penyebutan bertiga ٱلْمُسْتَضْعَفِين | 75, 98, 127 | Ar-rijāl, an-nisāʼ, al-wildān |
| خَيْر (di samping sebuah perintah) | 25, 46, 128, 149, 170 | "Yang lebih baik" yang diletakkan di samping hukum |
| ج-ن-ب | 31, 36, 103 | Menjauh, kedekatan, badan |
| أَمْوَال … بِٱلْبَٰطِلِ | 29, 161 | Kata kerja yang sama: yang satu larangan bagi yang disapa, yang lain dalam daftar sebab |
| يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ | 1, 170, 174 | Sapaan surah yang paling luas: di awal dan di akhir |
| يَسْتَفْتُونَكَ | 127, 176 | Dua pertanyaan fatwa |
| كَلَٰلَة | 12, 176 | Dua pembahasan waris |
| مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ | 11, 176 | Rangkaian yang sama persis |
| يُبَيِّنُ / لِيُبَيِّنَ | 26, 176 | Alasan hukum-hukum itu: menerangkan |
| Kata-kata ukuran terkecil | 40 (żarrah), 77 (fatīl), 124 (naqīr) | Ketiganya untuk ketiadaan kezaliman |
| أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ | 59, 83 | Ketaatan / tempat berita dibawa |
| ٱعْتَصَمُوا۟ | 146, 175 | Dua kali berpegang teguh |
| ح-ك-م (ḥakam / ḥukm) | 35, 58, 59, 60, 65, 105 | Jalinan penghakiman dalam surah |
Di dalam surah ada tiga tempat yang ketika sebuah hak atau sebuah balasan diberikan, kedua pihak disebut satu per satu, dan ketiganya membangun susunan yang sama.
| Ayat | Pokok | Lafal |
|---|---|---|
| 7 | Waris | Lir-rijāli naṣībum mimmā tarak … wa lin-nisāʼi naṣībum mimmā tarak |
| 32 | Usaha | Lir-rijāli naṣībum mimmaktasabū wa lin-nisāʼi naṣībum mimmaktasabna |
| 124 | Balasan amal | Wa may yaʻmal minaṣ-ṣāliḥāti min żakarin au unṡā |
Dan tata juru damai pada ayat ketiga puluh lima memikul susunan yang sama pula: ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā.
Pada setiap tempat yang berat tempat ia meletakkan hukum, surah membiarkan sebuah jalan keluar atau sebuah catatan peringanan. Tabel di bawah ini mengumpulkannya dan ia bersandar pada lafalnya.
| Ayat | Hukum | Yang diletakkan di sampingnya |
|---|---|---|
| 16 | Sebuah hukuman | Fa in tābā wa aṣlaḥā fa aʻriḍū ʻanhumā |
| 25 | Sebuah izin | Wa an taṣbirū khairul lakum |
| 26-28 | Daftar larangan | Yurīdullāhu ay yukhaffifa ʻankum |
| 34-35 | Tiga tangga | Fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā → juru damai → islah |
| 43 | Sebuah larangan | Fa tayammamū dan innallāha kāna ʻafuwwan gafūrā |
| 90 | Sebuah hukum | Fa mā jaʻalallāhu lakum ʻalaihim sabīlā |
| 92 | Sebuah kewajiban | Fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābiʻain |
| 98-99 | Sebuah pemeriksaan | Illal-mustaḍʻafīn … ʻasallāhu ay yaʻfuwa ʻanhum |
| 128 | Sebuah perselisihan | Waṣ-ṣulḥu khair |
| 129 | Sebuah kemustahilan | Fa lā tamīlū kullal-mail — hanya keseluruhannya yang dilarang |
| 146 | Sebuah penggambaran | Illallażīna tābū wa aṣlaḥū |
| 147 | Sebuah ancaman | Mā yafʻalullāhu biʻażābikum in syakartum wa āmantum |
| 149 | Sebuah izin | Au taʻfū ʻan sūʼ |
| 171 | Sebuah larangan | Intahū khairal lakum |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: surah melakukan hal yang sama di empat belas tempat yang berbeda — ia meletakkan hukumnya lalu membiarkan sebuah pintu di sampingnya. Ini sama dengan garis yang dicatat di bagian perceraian dalam Al-Baqarah dan saya bersandar pada pembahasan itu.
Aturan metode (Metode) "tidak ditetapkan hukum menyeluruh atas sebuah kelompok" dalam surah ini dibangun oleh teks itu sendiri. Tabel di bawah ini mengumpulkan penyempitan yang dilakukan ayat-ayatnya sendiri.
| Ayat | Lafal | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| 44, 51 | Allażīna ūtū naṣīban minal-kitāb | "Orang-orang yang diberi sebagian" — golongan yang tidak tentu |
| 46 | Minallażīna hādū | Min — partikel yang memberitahukan sebagian |
| 46, 155 | Fa lā yuʼminūna illā qalīlā | Sebuah pengecualian |
| 81, 113 | Ṭāʼifatum minhum | "Segolongan dari mereka" |
| 90 | Tiga pengecualian yang berbeda | Yang tidak berperang, yang menjauh, yang menawarkan perdamaian |
| 123 | Laisa biamāniyyikum wa lā amāniyyi ahlil-kitāb | Ukuran yang sama bagi kedua pihak |
| 131 | Allażīna ūtul-kitāba min qablikum wa iyyākum | Wasiat yang sama bagi kedua pihak |
| 140 | Ḥattā yakhūḍū fī ḥadīṡin gairih | Perintahnya terikat pada pokok pembicaraan, bukan pada orangnya |
| 146 | Illallażīna tābū wa aṣlaḥū | Jalan keluar |
| 155-157, 160-161 | Setiap butir terikat pada sebuah perbuatan dengan partikel bi- | Hukumnya diikat kepada perbuatan |
| 161 | Wa aklihim amwālan-nāsi bil-bāṭil | Perbuatan yang dilarang pula bagi yang disapa pada 4/29 |
| 162 | Lākinir-rāsikhūna fil-ʻilmi minhum | Pemilahan dari dalam komunitas |
Saya catat hal ini secara tersendiri: tidak satu pun dari kedua belas baris di atas adalah catatan yang ditambahkan tafsir ini; semuanya adalah lafal ayat-ayat itu sendiri.
Tabel di bawah ini mengumpulkan perbedaan pendapat yang diberikan dalam bentuk tabel di dalam surah ini dan tidak satu pun dipilih. Tidak satu pun mengikat.
| Ayat | Pokok perbedaan pendapat | Berapa kecenderungan |
|---|---|---|
| 1 | Min nafsin wāḥidah dan wa khalaqa minhā zaujahā | Dalam tabel |
| 3 | Kaitan antara syarat dan jawabnya; allā taʻūlū; hubungan 4/3 dengan 4/129 | Dalam tabel |
| 4 | Makna kata niḥlah | Dalam tabel |
| 5 | Kata ganti amwālakum | Dalam tabel |
| 8 | Sifat hukumnya | Dalam tabel |
| 9 | Siapa yang disapa ayat itu | Dalam tabel |
| 24 | Famastamtaʻtum bihī minhunn | Dalam tabel |
| 29 | Lā taqtulū anfusakum — tiga bacaan | 3 |
| 33 | Allażīna ʻaqadat aimānukum — siapa | 3 |
| 34 | Bimā faḍḍalallāhu baʻḍahum ʻalā baʻḍ | 3 |
| 34 | Qānitāt — ditujukan kepada siapa | 2 |
| 34 | Bacaan-bacaan atas tiga tangga itu | Dalam tabel, lengkap dengan dalilnya |
| 35 | Iy yurīdā — siapa yang menghendaki | 2 |
| 36 | Aṣ-ṣāḥib bil-janb — siapa | 3 |
| 42 | Lau tusawwā bihimul-arḍ | 2 |
| 59 | Ulil-amr — siapa | 4 |
| 78-79 | Ketegangan di antara kedua ayat | 4 |
| 93 | Khālidan fīhā | 4 |
| 100 | Murāgam | 2 |
| 135 | Iʻrab rangkaian an taʻdilū | 2 |
| 148 | Illā man ẓulim — cakupan pengecualian | 3 |
| 157 | Syubbiha lahum | 3 |
| 159 | Tempat kata-kata gantinya kembali | 3 |
| 162 | Al-muqīmīnaṣ-ṣalāh — iʻrab | 2 |
| 176 | An taḍillū — iʻrab | 2 |
Tempat-tempat yang bersandar pada berkas surah lain di bagian ini ada di bawah ini. Pada masing-masingnya catatan dalam berkas yang bersangkutan tidak diulang, melainkan disandarkan ke sana.
| Pokok | Tempat yang disandari | Ayat dalam An-Nisa' |
|---|---|---|
| Konsep amanah dan perbedaan pendapat atasnya | Al-Ahzab 33/72 | 58 |
| Tanāzuʻ dan rantai akibatnya | Al-Anfal 8/46 | 59 |
| Mustaḍʻaf — makna polanya | Al-Qasas 28/4-5 | 75, 98, 127 |
| Mustaḍʻaf — dalam bentuk waktu lampau | Al-Anfal 8/26 | 75, 94 |
| Musibah dan penghalang generalisasi | Asy-Syura 42/30 | 78-79, 88 |
| Tadabur — akar dan polanya | Muhammad 47/24 | 82 |
| Tadabur — alasan diturunkannya | Sad 38/29 | 82 |
| Keluasan bumi dan hijrah | Az-Zumar 39/10 | 97-100 |
| Keluasan bumi — orang pertama | Al-'Ankabut 29/56 | 97-100 |
| Pembedaan ifk, buhtān, kiżb dan metode tidak menyebut nama | An-Nur 24/11-20 | 105-113, 156 |
| Alamat-alamat infak | Al-Baqarah 2/177, 2/215 | 36 |
| Qawwām, qisṭ, ʻadl | Al-Ma'idah 5/8 | 34, 135 |
| Menjauh dari perkataan yang diperolok | Al-An'am 6/68 | 140 |
| Jarak antara perkataan dan orang yang mengucapkannya | Al-Munafiqun 63/1-3 | 60, 136-147 |
| Kata ʻabd dan gulūw | Maryam 19/30, 19/88-93 | 171-172 |
| Tahrif | Al-Baqarah 2/75 | 46 |
| "Label tidak menyelamatkan" | Al-Baqarah 2/62 | 123 |
| Tabayyun | Al-Hujurat 49/6 | 94 |
| Ṭāgūt | An-Nahl 16/36 | 51, 60 |
| Burhān — sebagai sebuah tuntutan | Al-Qasas 28/75 | 174 |
Di bagian pembuka telah dicatat sebuah bacaan dan di sini ia diuji sesudah seratus tujuh puluh enam ayat. Bacaan itu adalah: "Surah An-Nisa', dari awal sampai akhir, dibangun di atas hak orang yang tidak terlindungi."
| Siapa | Ayat | Apa yang diatur |
|---|---|---|
| Perempuan | 32, 34-35, 128-130, 176 | Hasil usaha, perselisihan, perdamaian, waris |
| Anak yatim | 36, 127 | Daftar berbuat baik; fatwa |
| Tetangga, teman seperjalanan, musafir | 36 | Ikatan-ikatan di luar keanggotaan |
| Orang di bawah tangan | 36, 92 | Ujung daftar; memerdekakan |
| Kaum tertindas | 75, 98, 127 | Alasan perang; diterimanya uzur |
| Yang berhijrah tetapi tidak sampai | 100 | Tidak gugurnya balasan |
| Orang yang tidak bersalah (barīʼ) | 112 | Beban kedustaan |
| Yang diberatkan dalam kesaksian | 135 | Diri sendiri, kedua orang tua, kerabat |
| Dua pihak yang berpisah | 130 | Yugnillāhu kullam min saʻatih |
| Kalālah | 176 | Tempat ikatan yang paling menipis |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: surah tidak meninggalkan orang yang haknya berada di tangan orang lain, juga di paruh keduanya. Dan yang sama pada kesepuluh baris itu adalah satu hal: orang yang tidak dapat mengambil sendiri bagiannya.
Dan tata penutup ayat surah memikul garis ini, sebagaimana dicatat di bagian pembuka. Tiga contoh dari paruh kedua:
| Ayat | Perintah | Penutup ayat |
|---|---|---|
| 58 | Tunaikan amanah kepada yang berhak, putuskan dengan adil | Innallāha kāna samīʻam baṣīrā |
| 86 | Balaslah salam dengan yang lebih baik | Innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin ḥasībā |
| 135 | Tegakkan keadilan sekalipun memberatkan dirimu sendiri | Fa innallāha kāna bimā taʻmalūna khabīrā |
Pada ketiga penutup ayat itu ada sifat mendengar, menghitung, atau mengetahui bagian dalamnya. Inilah tempat bacaan yang dibangun di bagian pembuka diverifikasi kembali di akhir surah.
Sesuai aturan ketepatan dalam tafsir ini, tempat-tempat yang tidak dikatakan sesuatu yang pasti dalam surah ini disebut dengan terang. Berikut ini bukanlah kekurangan, melainkan sebuah catatan.
Dari surah ini lahir pembahasan-pembahasan fikih klasik yang paling luas. Pada tidak satu pun pokok di bawah ini teks ini memberikan sebuah hukum, memilih sebuah mazhab, atau mengusulkan sebuah penerapan.
| Ayat | Pembahasan fikih |
|---|---|
| 3, 129 | Jumlah nikah dan sifat hukum dari syarat keadilan |
| 11-12, 176 | Perhitungan waris; jumlah bagian; gugurnya ahli waris |
| 15-16, 25 | Hukum-hukum hukuman dan nikah |
| 23-24 | Cakupan larangan-larangan nikah |
| 34-35 | Penerapan tiga tangga itu; mengikat atau tidaknya tata juru damai |
| 43 | Wudu, mandi, tayamum; cakupan ungkapan lāmastum |
| 92-93 | Kisas, diat, kafarat, jenis-jenis kesengajaan |
| 101-104 | Safar, pengqasaran salat, tata cara salat khauf |
| 128-130 | Hukum-hukum perdamaian, perpisahan, dan nafkah |
| Ayat | Ungkapan | Mengapa |
|---|---|---|
| 31 | Kabāʼir — dosa-dosa besar | Ayat tidak memberikan sebuah daftar atau sebuah definisi |
| 34 | Baʻḍahum ʻalā baʻḍ | Subjek dan objek kalimatnya adalah kata ganti yang tidak tentu |
| 119 | Fa layugayyirunna khalqallāh | Cakupannya tidak tertulis di dalam ayat; mengisi muatannya berarti menambahkan sesuatu kepada ayat |
| 157 | Syubbiha lahum | Ayat itu sendiri mengatakan bahwa tidak ada pengetahuan tentangnya |
| 158 | Bar rafaʻahullāhu ilaih | Caranya tidak dijelaskan |
| 171 | Kalimatuhū dan rūḥum minhu | Tentang caranya tidak dipaksakan sebuah pilihan |
| 163-164 | Wa rusulal lam naqṣuṣhum ʻalaik | Teks itu sendiri mengatakan apa yang tidak dikisahkannya |
| Kata | Ayat | Catatan |
|---|---|---|
| An-nisāʼ | Nama surah | Para ahli bahasa tidak bersepakat atas satu penurunan yang pasti |
| Jibt | 51 | Tidak ada kesatuan pendapat atas asal-usul dan maknanya |
| Burhān | 174 | Penurunannya diperdebatkan; maknanya disepakati |
| Kalālah | 12, 176 | Penguraian kata itu diberikan pada 4/12; perbedaan pendapatnya ditabelkan di sana |
Sebagaimana dicatat di bagian pembuka surah: tentang ayat mana milik peristiwa mana dan masa mana satu per satu, tidak diberikan penanggalan yang tidak dapat saya pastikan.
Dan narasi-narasi sebab turun disampaikan dengan bahasa "diriwayatkan", tanpa menyebut nama orang. Hal ini terutama berlaku pada tempat-tempat berikut:
| Ayat | Yang diriwayatkan dalam sumber-sumber |
|---|---|
| 77 | Perbedaan masa antara perintah menahan tangan dan perintah berperang |
| 88-91 | Sebuah perdebatan seusai perang |
| 94 | Sebuah peristiwa di perjalanan |
| 105-113 | Sebuah peristiwa peradilan — namanya tidak disebutkan |
| 127 | Sebuah fatwa yang datang atas sebuah pertanyaan |
Pada pembahasan ayat keseratus lima sampai keseratus tiga belas alasannya telah dituliskan secara tersendiri: blok itu menjadikan pelemparan sebuah kesalahan kepada orang yang tidak bersalah sebagai pokok bahasan; masuk ke dalam rincian riwayatnya berarti melakukan apa yang dilarang oleh ayat yang sedang dibahas.
Satu. Polemik kalam. Ayat ketujuh puluh delapan dan ketujuh puluh sembilan serta ayat kesembilan puluh tiga telah dipakai dalam perdebatan-perdebatan kalam klasik. Tafsir ini tidak memihak dalam perdebatan-perdebatan itu.
Dua. Politik kekinian. Perdebatan hari ini di sekitar ayat kelima puluh sembilan (ulil-amr), ayat ketujuh puluh lima (kaum tertindas), dan pembahasan-pembahasan perang (71-104) bukanlah pokok bahasan teks ini.
Tiga. Perdebatan kekinian di sekitar ayat ketiga puluh empat. Bagaimana ayat itu dipahami hari ini, bagaimana ia mendapat padanannya dalam tatanan hukum mana pun, dan perdebatan-perdebatan sosial di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini. Perbedaan pendapatnya telah diberikan dengan bacaan-bacaan klasiknya dan dalil-dalilnya; tidak ada pilihan yang dipaksakan.
Empat. Hukum umum tentang kelompok. Ayat keempat puluh empat sampai kelima puluh tujuh, keseratus tiga puluh enam sampai keseratus lima puluh dua, dan keseratus lima puluh tiga sampai keseratus tujuh puluh tiga menyinggung sejarah sebuah komunitas, perbuatan-perbuatannya, dan sebuah klaim. Yang menjadi pokok bahasan adalah sifat-sifat dan klaim-klaim; siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalamnya. Dan sebagaimana ditabelkan di bawah judul "Empat" di atas, penyempitan ini dilakukan oleh ayat-ayat itu sendiri.
Dalam tafsir ini kalimat-kalimat yang merupakan kesimpulan saya sendiri ditandai dengan "saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri" atau "saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan", dan dasar masing-masingnya diberikan di sampingnya.
Tidak satu pun darinya adalah riwayat dan tidak satu pun mengikat. Dasarnya adalah lafal ayat-ayat, akar kata-katanya, dan pengulangan yang dapat dihitung di dalam surah. Yang dapat dihitung dan yang merupakan tafsiran dipisahkan di sepanjang teks.