ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التي جعل الله لكم قياما وارزقوهم فيها واكسوهم وقولوا لهم قولا معروفا
Wa lā tuʼtus-sufahāʼa amwālakumullatī jaʻalallāhu lakum qiyāman warzuqūhum fīhā waksūhum wa qūlū lahum qaulan maʻrūfā
"Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta kamu yang Allah jadikan sebagai penopang tegaknya hidupmu. Berilah mereka makan dari harta itu, berilah mereka pakaian, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
Kata kerja yang sama, untuk ketiga kalinya; tetapi kali ini dalam bentuk negatif. Ini adalah jalinan susunan yang dapat diverifikasi dan ia memperlihatkan: surah memakai kata kerja yang sama baik ketika mengatakan "berikanlah" maupun ketika mengatakan "jangan berikan". Ukurannya bukanlah milik siapa harta itu, melainkan siapa yang sanggup memegangnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah samanya kata kerja pada ketiga ayat itu.
Makna konkret akar ini: keringanan, tidak adanya bobot. Safihatir-rīḥ — angin menerbangkan udara; ṡaubun safīh — kain yang tenunannya longgar dan ringan.
Artinya, safah bukanlah ketiadaan akal, melainkan ringannya timbangan. Lawan kata itu adalah ḥilm — kematangan sikap, berbobot.
Akar ini telah dibahas di Al-Jinn pada 72/4 (wa annahū kāna yaqūlu safīhunā ʻalallāhi syaṭaṭā); saya bersandar pada pembahasan itu.
| Pendapat | Siapa |
|---|---|
| 1 | Anak-anak yatim yang belum mampu menjaga hartanya — konteksnya mendukung ini |
| 2 | Siapa pun yang menghambur-hamburkan hartanya — tanpa syarat usia |
| 3 | Bukan sebuah kelompok tertentu; yang dituturkan adalah sebuah sifat: siapa pun yang tidak sanggup memegang harta di tangannya |
Saya tidak memaksakan pilihan. Bacaan ketiga selaras dengan ukuran dalam metode (Metode), "yang digambarkan ayat adalah sifat"; tetapi saya sampaikan hal itu bukan sebagai sebuah pilihan, melainkan sebagai sebuah catatan.
Ini adalah titik yang telah menjadi perhatian, dan dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan beberapa penjelasan:
| Penjelasan | Alasannya |
|---|---|
| A. Memegang di tangan | Harta itu secara faktual berada di tanganmu; sapaannya ditujukan kepada yang memegang pengelolaannya |
| B. Kekayaan bersama masyarakat | Harta adalah sarana tegaknya sebuah komunitas, bukan sarana tegaknya orang per orang; karena itu ia disebut dengan kata ganti kepemilikan jamak |
| C. Kata ganti jenis | Yang dimaksud adalah jenis "harta"; ia tidak memberitahukan kepemilikan tertentu |
Tetapi kaitan bacaan B dengan lanjutan ayat perlu dicatat: kalimatnya berlanjut dengan allatī jaʻalallāhu lakum qiyāman — "yang Allah jadikan sebagai penopang tegaknya hidupmu". Artinya, nama harta itu diletakkan bukan berdasarkan pemiliknya, melainkan berdasarkan fungsinya.
قِيَٰم — akar ق-و-م: berdiri tegak, tertegak. Qiyām — tiang tempat sesuatu berdiri, penopang. Akar ini telah dibahas di banyak tempat dalam tafsir ini (Al-Baqarah, Al-Ahzab, Al-Hujurat).
Dan akar ini muncul di tiga tempat yang menentukan dalam Surah An-Nisa'. Ini adalah data teks yang dapat dihitung:
| Ayat | Kata | Apa yang ditegakkan |
|---|---|---|
| 5 | qiyāmā | Harta — sarana tegaknya sebuah komunitas |
| 34 | qawwāmūn | Tanggung jawab dalam keluarga — bersama alasan yang diberikan ayat itu sendiri |
| 135 | qawwāmīna bil-qisṭ | Keadilan — sekalipun memberatkan diri sendiri |
Ketika ketiga ayat itu dibaca bersama, terlihatlah fungsi akar tersebut di dalam surah: "menegakkan". Tabel ini akan dirujuk kembali pada pembahasan ayat ketiga puluh empat.
Dalam tafsir-tafsir klasik dari partikel ini ditarik makna berikut, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: berilah nafkah bukan dengan menguranginya, melainkan dengan memutarkan harta itu — yaitu bukan dari pokoknya, melainkan dari hasil yang lahir dari dalamnya. Hartanya tetap berdiri, nafkah keluar dari dalamnya.
Penjelasan ini bukanlah sebuah keharusan tata bahasa yang pasti; dikatakan pula bahwa partikel fī di sini datang menggantikan min. Saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi dapat dicatat bahwa penjelasan itu selaras dengan keseluruhan ayat: ayat keenam akan memerintahkan agar harta itu dijaga lalu diserahkan.
Ayat memerintahkan tiga hal dan yang ketiga layak dicatat: berilah mereka makan, berilah mereka pakaian, dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Artinya, di samping keputusan untuk tidak menyerahkan harta, diletakkan pula ketentuan tentang bagaimana lidah dipakai. Kepada pihak yang memegang kewenangan diberikan sebuah catatan tentang kalimat yang ia susun ketika memakai kewenangannya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah urutan perintahnya: persis sesudah memerintahkan pembatasan, ayat memerintahkan bagaimana berbicara dengan orang yang dibatasi itu.
Dan ungkapan yang sama akan datang sekali lagi pada ayat kedelapan: wa qūlū lahum qaulan maʻrūfā. Berjarak dua ayat, kalimat yang sama untuk dua kelompok yang berbeda. Pada keduanya, yang disapa adalah pihak yang tangannya tetap kosong.
Wilayah yang sama telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/83 (wa qūlū lin-nāsi ḥusnā) dan pada 2/263 (qaulun maʻrūfun wa magfiratun khairun min ṣadaqatin yatbaʻuhā ażā); saya bersandar pada pembahasan itu.