أَمْ حَسِبَ ٱلَّذِينَ ٱجْتَرَحُوا۟ ٱلسَّيِّـَٔاتِ أَن نَّجْعَلَهُمْ كَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَوَآءً مَّحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ
"Apakah orang-orang yang mengerjakan kejahatan mengira bahwa Kami akan menyamakan mereka dengan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bahwa hidup dan mati mereka akan sama?"
Makna konkretnya: melukai, mengoyak. Jurḥ — luka. Dan dari akar yang sama datang jawāriḥ: burung-burung pemangsa dan — secara mencolok — anggota-anggota badan manusia, yakni tangan, kaki, mata.
Para ahli bahasa menjalin kaitannya begini: anggota badan disebut jawāriḥ karena dengan anggota badan itulah penghasilan diperoleh; dan ijtirāḥ pun berarti "mengusahakan, memperoleh". Cabang "melukai" dan cabang "memperoleh" pada akar ini bertemu lewat gambaran perburuan: burung pemangsa memperoleh dengan cara melukai.
Saya menyampaikan hal ini sebagai kaitan yang dijalin para ahli bahasa, bukan sebagai ketetapan etimologi yang pasti.
Pilihan katanya layak dicatat: untuk "orang-orang yang berbuat kejahatan" ayat ini tidak memakai kata kerja ʻamilū (mereka mengerjakan) — ia memakai kata kerja yang memikul makna memperoleh dan melukai. Sedangkan untuk pihak yang lain dikatakan ʻamiluṣ-ṣāliḥāt.
| Bacaan | Makna |
|---|---|
| 1 | Hidup mereka dan mati mereka sama-sama satu — yakni tidak ada pembedaan sama sekali |
| 2 | Sebagaimana keadaan mereka di dunia, di akhirat pun mereka sama |
| 3 | Mereka akan mati sebagaimana mereka hidup; yakni kematian setiap kelompok serupa dengan hidupnya sendiri |
سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ — "alangkah buruk putusan yang mereka jatuhkan." Dan kata kerjanya adalah yaḥkumūn — menjatuhkan putusan. Jadi apa yang dikerjakan pihak lawan dinamai sebuah vonis. Poros pengetahuan surah ini di sini berpindah ke bidang putusan: klaim itu bukan sekadar klaim pengetahuan, melainkan klaim putusan.
وَخَلَقَ ٱللَّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ بِٱلْحَقِّ وَلِتُجْزَىٰ كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ — dan alasannya diberikan: penciptaan itu bil-ḥaqq. Catatan yang sama telah dibahas dalam Al-Ahqaf pada 46/3 (illā bil-ḥaqqi wa ajalin musammā); saya bersandar pada pembahasan itu. Sandaran pembedaan itu diberikan bukan sebagai hasrat menghukum, melainkan sebagai ketentuan yang diletakkan pada penciptaan itu sendiri.