سَيَقُولُ ٱلْمُخَلَّفُونَ إِذَا ٱنطَلَقْتُمْ إِلَىٰ مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوهَا ذَرُونَا نَتَّبِعْكُمْ ۖ يُرِيدُونَ أَن يُبَدِّلُوا۟ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ۚ قُل لَّن تَتَّبِعُونَا كَذَٰلِكُمْ قَالَ ٱللَّهُ مِن قَبْلُ ۖ فَسَيَقُولُونَ بَلْ تَحْسُدُونَنَا ۚ بَلْ كَانُوا۟ لَا يَفْقَهُونَ إِلَّا قَلِيلًا
Sa-yaqūlul-mukhallafūna iżanṭalaqtum ilā magānima li-taʼkhużūhā żarūnā nattabiʻkum; yurīdūna an yubaddilū kalāmallāh; qul lan tattabiʻūnā każālikum qālallāhu min qabl; fa-sa-yaqūlūna bal taḥsudūnanā; bal kānū lā yafqahūna illā qalīlā
"Apabila kamu berangkat untuk mengambil rampasan perang, mereka yang ditinggalkan di belakang akan berkata: 'Biarkanlah kami mengikuti kamu.' Mereka hendak mengubah firman Allah. Katakanlah: Kamu sekali-kali tidak akan mengikuti kami; demikianlah yang telah difirmankan Allah sebelumnya. Maka mereka akan berkata: 'Tidak, kamu dengki kepada kami.' Tidak! Mereka hanya sedikit sekali memahami."
Pada ayat kesebelas ada sebuah sa-yaqūlu; di sini datang yang kedua. Dan kali ini sifatnya dipendekkan: di sana dikatakan al-mukhallafūna minal-aʻrāb, di sini hanya al-mukhallafūn.
Ini bukan sebuah pemendekan, melainkan sebuah pemapanan: kata itu kini bukan lagi sebuah pemerian, melainkan telah menjadi sebuah nama. Teks itu telah menyebutkan siapa yang dimaksudnya pada pemakaian pertama, dan pada pemakaian kedua ia tidak memandang perlu menyebutkannya lagi.
- Pada ayat kesebelas, perkataan yang diucapkan adalah uzur yang diucapkan ketika keberangkatan belum terjadi.
- Pada ayat kelima belas, perkataan yang diucapkan adalah permintaan yang diucapkan ketika rampasan perang akan dibagikan.
Yakni orang-orang yang sama menyusun dua kalimat yang berbeda pada dua saat yang berbeda. Dan perbedaan di antara keduanya membuktikan sendiri apa sikap itu sebenarnya: uzur pada saat berisiko, keinginan ikut serta pada saat berlaba.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: kekuatan ayat itu datang bukan dari sebuah tuduhan akhlak, melainkan dari diletakkannya kedua kalimat itu berdampingan. Teks itu tidak menjatuhkan putusan; ia meletakkan dua kalimat berturut-turut dan menyerahkan putusannya kepada pembaca. Ini adalah metode yang sering dipakai Al-Qur'an.
Dari sinilah lahir غَنِيمَة (ganīmah): sesuatu yang diperoleh, yang jatuh ke tangan. Kaitan yang dicatat para ahli bahasa adalah: dalam kehidupan nomaden, bentuk khas dari sesuatu yang jatuh ke tangan adalah kawanan ternak; dari situlah kata itu meluas maknanya.
Kata ini punya satu sisi kedua lagi dan hal itu harus dicatat: dalam bahasa Arab, gunm memikul pula makna "yang diperoleh tanpa harga atau di luar dugaan". Buktinya, kaidah masyhur dalam usul fikih "al-gunmu bil-gurm" (keuntungan adalah imbalan bagi risiko) memakai kata ini persis dalam makna tersebut: yang berhak atas keuntungan adalah yang memikul risikonya.
Dan logika ayat itu persis demikian. Mereka yang tidak berbagi risiko hendak berbagi keuntungan. Ayat itu tidak mengatakannya dengan bahasa akhlak; ia hanya mencatat siapa berdiri di mana.
Kata ini muncul tiga kali di dalam surah: 15, 19, 20. Yakni surah ini membahas rampasan perang sebagai sebuah pokok secara terang dan mengatakan dua hal yang berbeda kepada dua kelompok.
ذَرُوا۟ — "biarkanlah". Kata ini punya sisi yang menarik: dalam bahasa Arab, bentuk māḍī dari kata kerja ini tidak dipakai; yang dipakai hanyalah bentuk perintah dan muḍāriʻ. Ini adalah ciri pemakaian yang dicatat para ahli bahasa.
Kehalusan dalam bahasa permintaan itu: yang dikatakan bukan "biarkanlah kami ikut datang", melainkan "biarkanlah kami mengikuti kamu". Yakni orang-orang yang berbicara itu sejak awal menempatkan diri mereka pada kedudukan pengikut; mereka tidak menuntut sebuah hak, mereka meminta sebuah izin.
Dan jawabannya memantulkan kembali persis kata itu: lan tattabiʻūnā — "kamu sekali-kali tidak akan mengikuti kami." Kata kerja yang sama, dinafikan dan dikuatkan dengan partikel kepastian.
Akar kata: ب-د-ل — meletakkan sesuatu yang lain pada tempat sesuatu, mengubah. Badal, tabdīl, istibdāl, mubādalah.
| Ayat | Ungkapan | Siapa yang mengerjakan |
|---|---|---|
| 15 | yurīdūna an yubaddilū kalāmallāh | Manusia — mereka menghendaki |
| 23 | wa lan tajida li-sunnatillāhi تَبْدِيلًا | Tidak seorang pun — engkau tidak akan mendapatinya |
Kedua ayat itu adalah jawaban bagi satu sama lain. Pada ayat kelima belas sekelompok orang menghendaki mengubah firman Allah; ayat kedua puluh tiga memberitakan bahwa perubahan tidak akan didapati dalam cara kerja ketetapan Allah.
Saya catat pertautan ini sebagai bacaan saya sendiri, tetapi kebersamaan akar kata pada kedua ayat itu adalah data yang dapat diverifikasi, dan dipakainya kata yang sama oleh surah ini dengan dua subjek yang berbeda dalam jarak delapan ayat adalah hal yang layak diperhatikan.
Dalam tafsir-tafsir klasik diperdebatkan kepada apa ungkapan كَلَٰمَ ٱللَّهِ menunjuk di sini, dan perbedaan pendapat itu harus dicatat:
| Pendapat | Menunjuk kepada apa |
|---|---|
| Sebuah putusan sebelumnya | Sebuah putusan yang telah diberikan bahwa rampasan perjalanan ini hanya menjadi milik mereka yang ikut serta |
| Janji pada ayat 19-20 | Bahwa rampasan perang telah dijanjikan kepada mereka yang berbaiat |
| Sebuah asas yang umum | Asas bahwa perolehan bergantung pada keikutsertaan |
Teks itu tidak menjelaskannya dan saya pun tidak memaksakan pilihan. Ayat itu hanya berkata każālikum qālallāhu min qabl — "demikianlah yang telah difirmankan Allah sebelumnya". Apa yang difirmankan dan kapan, tidak dikatakan.
Ayat itu memberikan percakapan tersebut dalam tiga tahap, dan ini adalah salah satu teknik penuturan Al-Qur'an:
1. Permintaan: "Biarkanlah kami mengikuti kamu" 2. Jawaban: "Kamu sekali-kali tidak akan mengikuti kami" 3. Tuduhan balik: "Tidak, kamu dengki kepada kami"
Tahap ketiga adalah yang paling menarik perhatian. Pihak yang menghadapi jawaban penolakan itu tidak memperdebatkan alasannya; ia memperdebatkan niatnya. Ia tidak berkata "putusan ini salah", ia berkata "kamu mengambil putusan ini karena dengki".
حَسَد — akar kata ح-س-د: menginginkan lenyapnya nikmat yang ada pada seseorang. Para ahli bahasa berhenti pada makna konkret akar ini: sebagian menghubungkan kata itu dengan sejenis ulat yang menggerogoti inti pohon. Saya tidak menyajikannya sebagai sebuah etimologi yang pasti.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: susunan tiga tahap itu memperlihatkan bagaimana sebuah perdebatan berubah arah. Ketika sebuah putusan ditolak, membantah alasan putusan itu sukar; menuduh orang yang mengambil putusan itu mudah. Ayat ini mencatat peralihan tersebut dan tidak menjawabnya — sebab tuduhan itu tidak punya lawan bicara; tuduhan bukanlah sebuah alasan.
فقه — akar kata ف-ق-ه: memahami dengan menembus ke dalam sesuatu. Para ahli bahasa menyambungkan akar ini kepada gagasan "membelah, membuka bagian dalamnya". Karena itu fikih bukan sekadar pengetahuan, melainkan pemahaman yang menembus: sampai kepada logika yang ada di balik pengetahuan itu.
Pilihan katanya bermakna. Ayat itu tidak berkata "mereka tidak mengetahui" (lā yaʻlamūn). Ada hal yang mereka ketahui: mereka tahu bahwa rampasan perang akan dibagikan, mereka tahu bagaimana prosesnya berjalan. Yang kurang adalah pemahaman yang menembus — apa makna dari apa yang sedang terjadi.
Ayat itu tidak melakukan penafian yang mutlak; ia meletakkan sebuah pengecualian. Ia tidak berkata "mereka sama sekali tidak memahami", ia berkata "mereka hanya sedikit memahami". Inilah padanan, di dalam teks itu sendiri, bagi larangan putusan menyeluruh dalam metode (Metode): Al-Qur'an sendirilah yang membatasi putusan negatif yang ditegakkannya sendiri.
| Bacaan | Maknanya |
|---|---|
| Pengecualian kadar | Pemahaman mereka ada, tetapi sedikit |
| Pengecualian orang | Sebagian kecil dari mereka memahami |
Dalam tafsir-tafsir klasik kedua bacaan itu sama-sama terdapat; saya tidak memaksakan pilihan. Keduanya sampai pada hasil yang sama: putusan itu tidak ditegakkan secara menyeluruh.