Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ma'idah ayat 106-108

Al-Qur'an · surah ke-5: Al-Ma'idah · ayat 106-108

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

5/106-108

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kematian datang menjemput salah seorang di antara kamu, persaksian di antara kamu pada saat berwasiat: dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang dari luar kalanganmu jika kamu sedang dalam perjalanan lalu musibah kematian menimpamu."

Sebuah aturan khusus bagi keadaan dalam perjalanan

Syaratnya disebutkan dengan terang: in antum ḍarabtum fil-arḍi fa-aṣābatkum muṣībatul-maut — dalam perjalanan dan pada saat kematian.

Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: hukum itu mengatur bukan keadaan yang biasa, melainkan keadaan yang luar biasa; dan dalam keadaan luar biasa itu cakupan persaksiannya diluaskan menurut apa yang mungkin.

Dan mekanisme jaminannya bertingkat dua:

TingkatCara kerjanya
1Kedua saksi ditahan sesudah salat dan meneguhkan kesaksiannya dengan sumpah: lā nasytarī bihī ṡamanan wa lau kāna żā qurbā
2Jika muncul sebuah penyimpangan (fa-in ʻuṡira ʻalā annahumastaḥaqqā iṡmā), dua orang dari pihak yang berhak menggantikan kedudukan mereka dan bersumpah (107)

Akar ع-ث-ر: tersandung; menjumpai sesuatu secara tiba-tiba. ʻUṡira ʻalā — "jika ia tersingkap".

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمَٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمَٰنِهِمْ (108)

Dan alasan aturan itu diberikan dengan terang: żālika adnā — "hal itu lebih dekat".

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kalimat alasan ini: ayat itu tidak meletakkan aturannya lalu meninggalkannya; ia mengatakan pengaruh perilaku apa yang disasar aturan tersebut — dibawanya kesaksian sebagaimana adanya, atau rasa takut bahwa sumpahnya akan dikembalikan. Jadi daya cegah itu adalah tujuan yang diumumkan oleh aturan tersebut.

Penerapan fikih ayat-ayat ini (kesaksian orang nonmuslim, berlaku atau tidaknya hukum itu) telah diperdebatkan secara luas dalam fikih klasik; dalam tafsir ini tidak ada pilihan yang diambil dan tidak ada hukum yang ditetapkan.


Seluruh Surah Al-Ma'idah