وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
| Unsur | Catatan |
|---|---|
| As-sāriq was-sāriqah | Laki-laki dan perempuan disebut masing-masing — hukumnya tidak berubah menurut jenis kelamin |
| Jazāʼan bimā kasabā | Balasan — atas perbuatan yang mereka peroleh |
| Nakālan minallāh | Peringatan — akarnya ن-ك-ل: membuat jera, membelenggu |
| 39: Fa-man tāba … wa aṣlaḥa | Tobat + perbaikan |
Dan di sini pun urutan pada ayat 33-34 diulang: hukum → tobat → gafūrun raḥīm. Kedua ayat hukuman itu memikul susunan yang sama, dan hal ini dapat diverifikasi dari teks.
Dalam syarat-syarat penerapan hukum ini terdapat perdebatan yang luas di dalam fikih klasik dan ia tidak disembunyikan:
| Pokok | Yang diriwayatkan |
|---|---|
| Yad | Diperdebatkan dari bagian mana tangan itu dipotong dan tangan yang mana |
| Nisab | Disyaratkan adanya kadar harta minimum bagi diterapkannya hukuman itu; mazhab-mazhab berbeda pendapat tentang kadarnya |
| Syarat-syarat | Disebutkan syarat-syarat seperti diambilnya harta itu dari tempat simpanan yang terjaga (ḥirz), tidak adanya syubhat kepemilikan, dan tidak adanya keadaan darurat |
| Tobat | Diperdebatkan apakah ayat ketiga puluh sembilan menggugurkan hukuman itu ataukah tidak |
Dalam tafsir ini tidak ada satu pendapat pun yang dipilih dan tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Bahwa penerapannya menjadi milik lembaga peradilan dan tidak diserahkan kepada perseorangan adalah penerimaan bersama.
Namun sebuah pengamatan atas susunan kata dapat dicatat: ayat itu menamai hukumannya nakāl (peringatan), bukan pembalasan dendam; dan ayat yang datang persis sesudahnya membuka pintu tobat dan perbaikan, sedangkan ayat berikutnya (40) mengingatkan siapa pemilik hukum itu: yuʻażżibu man yasyāʼu wa yagfiru liman yasyāʼ.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan hal itu tidak mengikat: ketiga ayat itu memisahkan yang menetapkan hukum dari yang menerapkannya.