ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Allażīna yuẓāhirūna minkum min nisāʼihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illallāʼī waladnahum, wa innahum layaqūlūna munkaran minal-qauli wa zūrā, wa innallāha la-ʻafuwwun gafūr
"Orang-orang di antara kamu yang menziharkan istri mereka — istri-istri itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Akar: ظ-ه-ر. Punggung. Dari akar yang sama: ẓāhir (yang di luar, yang tampak — karena punggung menghadap ke luar), ẓuhūr (muncul ke permukaan), ẓahīr (yang menyokong dari belakang, pendukung).
Ẓihār di Arabia jahiliah adalah ucapan seorang lelaki kepada istrinya: "Bagiku engkau seperti punggung ibuku." Ketika perkataan ini diucapkan, dalam tatanan itu sang istri dianggap haram selamanya bagi suaminya.
Mengapa "punggung"? Dalam sumber-sumber klasik diberikan beberapa penjelasan; tidak satu pun yang pasti:
| Penjelasan | Sandarannya | Sisi lemahnya |
|---|---|---|
| Kiasan dari punggung hewan tunggangan | Sebuah kinayah dalam bahasa Arab yang berkaitan dengan "menunggang"; punggung adalah tempat yang ditunggangi | Adanya kinayah itu tidak pasti |
| Menyebut bagian dan memaksudkan keseluruhan | Sebuah bagian tubuh disebut dan yang dimaksudkan adalah seluruhnya | Mengapa "punggung" yang dipilih tidak dijelaskan |
| Ungkapan tidak langsung demi penutupan dan kesopanan | Alih-alih mengatakannya secara langsung, anggota yang paling netral yang disebut | Masuk akal, tetapi tidak bersandar pada riwayat |
Saya tidak mengambil satu pilihan yang pasti. Tetapi yang berikut ini menarik perhatian: akar katanya bermakna wajah yang tampak. Ẓihār adalah sebuah perumpamaan pada rupa lahiriahnya — dan surah ini justru akan mengatakan bahwa rupa lahiriah tidak mengubah kenyataan.
Akibat zihar pada masa jahiliah adalah: sang istri tinggal dalam keadaan tidak diceraikan dan tidak pula berstatus istri.
- Ikatan nikah secara hukum masih berlangsung — karena itu ia tidak dapat menikah dengan orang lain.
- Tetapi suaminya tidak boleh mendekatinya — karena itu pernikahan itu secara nyata telah berakhir.
Ini adalah kedudukan yang membiarkan sang istri tergantung tanpa batas waktu. Ia tidak dapat maju dan tidak dapat kembali. Dan yang menegakkan gantungan itu adalah satu kalimat saja — dan kalimat itu pun kerap diucapkan dalam kemarahan. Nafkahnya, anak-anaknya, masa depannya, semuanya membeku di dalam kalimat itu.
1. Ia membatalkan klaim kebenaran perkataan itu (ayat ini): "istri-istri itu bukanlah ibu mereka." 2. Ia menyifati perkataan itu: mungkar dan zūr — yakni perkataan itu bukanlah sebuah tindakan hukum, melainkan sebuah ucapan yang buruk dan tidak berdasar. 3. Tetapi ia juga tidak membiarkan perkataan itu tanpa akibat (ayat 3-4): ia menyambungkan sebuah kafarat kepadanya.
Langkah ketiga menuntut perhatian khusus. Al-Qur'an tidak mengatakan, "perkataan ini batal, lupakan saja." Perkataan yang telah diucapkan itu punya harga. Mengapa?
Karena membiarkan perkataan itu sama sekali tanpa akibat akan menjadikannya cuma-cuma. Yang cuma-cuma akan diulang. Kafarat, sembari memungkinkan perkataan itu ditarik kembali, memastikan pula bahwa penarikan kembali itu punya biaya. Jadi penataan ini mengerjakan dua hal sekaligus: ia menurunkan sang istri dari gantungan, dan membebankan sebuah harga kepada orang yang mengucapkannya.
Akibatnya adalah: kalimat yang disusun seorang lelaki dalam suatu saat kemarahan tidak lagi dapat mengunci hidup orang lain. Kuncinya naik ke punggungnya sendiri.
Kehalusan tata bahasa. مَا di sini adalah huruf penafian yang dalam dialek Hijaz beramal seperti laisa: ia menjadikan isimnya marfu' dan khabarnya mansub. Karena itu ummahātihim dibaca mansub, bukan majrur (ummahātihim — rupa berkasrahnya disebabkan oleh idafah).
Contoh susunan yang sama yang paling dikenal di dalam Al-Qur'an: "Ini bukanlah manusia" — مَا هَٰذَا بَشَرًا (Yusuf 12/31). Pola yang sama, fungsi yang sama: menyatakan secara pasti bahwa sesuatu bukanlah sesuatu yang lain.
Fungsi kalimatnya. Kalimat ini bukan sebuah putusan, melainkan sebuah pernyataan atas kenyataan. Ia tidak mengatakan "jangan anggap mereka ibu"; ia mengatakan "mereka bukan ibu". Bedanya penting: yang pertama akan menjadi sebuah larangan, dan larangan dapat dilanggar; yang kedua adalah pemberitaan sebuah fakta, dan fakta tidak dapat dilanggar.
Susunan pembatasan (ḥaṣr). Pola in … illā dalam bahasa Arab menunjukkan pembatasan: "hanya dan hanya". Jadi batasan keibuan ditutup: mereka yang melahirkan.
Yang dikerjakan di sini adalah menentukan sumber sebuah batasan. Apakah keibuan itu? Sebuah status yang ditegakkan dengan sepatah kata, ataukah sebuah peristiwa yang telah terjadi? Ayat ini mengatakan yang kedua: keibuan terbentuk melalui peristiwa melahirkan. Ia tidak dapat ditegakkan dengan sebuah kalimat; karena itu ia juga tidak dapat ditiru dengan sebuah kalimat.
وَلَدْنَ — kata kerjanya māḍī jamak feminin: "mereka melahirkan". Sebuah peristiwa yang konkret, jasmani, dan bertanggal.
Ini adalah salah satu asas paling mendasar yang ditegakkan surah ini, dan ia dibahas dengan logika yang sama di tempat-tempat lain dalam Al-Qur'an.
Paralel yang paling terang adalah Al-Ahzab 33/4, dan ayat itu memang mengangkat zihar juga:
"Allah tidak menjadikan dua hati di dalam rongga dada seorang lelaki. Dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Itu hanyalah perkataan yang kamu ucapkan dengan mulutmu. Adapun Allah mengatakan yang benar dan Dia menunjukkan jalan yang lurus."
| Contoh | Klaim | Kenyataan |
|---|---|---|
| Dua hati | Di dalam diri seseorang dapat ada dua pusat | Tidak dapat — manusia tidak terbelah |
| Zihar | Sepatah kata menjadikan istri sebagai ibu | Tidak menjadikannya — keibuan adalah melahirkan |
| Anak angkat | Sepatah kata menjadikan anak angkat sebagai anak kandung | Tidak menjadikannya — nasab ditegakkan oleh kelahiran |
Dan putusan bersamanya ada dalam satu kalimat: ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ — "itu adalah perkataan yang kamu ucapkan dengan mulutmu."
Catatan "dengan mulutmu" itu penting. Perkataan memang diucapkan dengan mulut; menyebutkannya secara khusus tampak seperti pengulangan. Tetapi pengulangan itu ada gunanya: ia mengatakan bahwa perkataan itu tinggal di mulut, tidak menyeberang ke kenyataan. Perkataan keluar dari mulut dan berakhir di sana; ia tidak menghasilkan padanan apa pun di dunia.
Asas ini adalah sikap umum Al-Qur'an mengenai kenyataan-kenyataan palsu yang ditegakkan dengan bahasa. Memberi sebuah nama kepada sesuatu tidak menjadikannya sesuatu itu. Logika yang sama tampak juga di tempat lain: tentang nama-nama yang diberikan kepada berhala, "Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu ada-adakan" (An-Najm 53/23); tentang orang yang menganggap riba sebagai perdagangan, "Mereka berkata, jual beli itu sama saja dengan riba" (Al-Baqarah 2/275) — dan ayat itu menolak penyamaan tersebut.
Sisinya yang menghadap hari ini sangat konkret: memberi nama baru kepada sebuah praktik tidak mengubahnya. Penamaan menata persepsi, bukan kenyataan.
مُنكَر (munkar) — Akar: ن-ك-ر. Tidak mengenal, merasa asing, menganggap ganjil. Lawan persis dari maʻrūf (yang dikenal, yang diketahui, yang diterima).
Ini adalah sepasang kata yang penting dalam bahasa akhlak. Al-Qur'an kerap memakai kata maʻrūf dan munkar untuk kebaikan dan keburukan — yakni "yang akrab" dan "yang asing". Maʻrūf adalah yang dikenal oleh fitrah manusia dan akal bersama; adapun munkar adalah yang tidak dikenalnya, yang terasa ganjil baginya. Perkataan zihar disifati sebagai munkar: perkataan ini asing, asing bagi hubungan-hubungan yang ditegakkan manusia sendiri.
Catatan minal-qaul pun bermakna: "sebuah kemungkaran dari jenis perkataan". Jadi kemungkaran itu ada macam-macamnya, dan ini salah satunya — yang berjenis perkataan.
زُور (zūr) — Akar: ز-و-ر. Makna asal akar ini adalah kebengkokan, kemiringan, penyimpangan ke satu sisi. Azwar adalah orang yang dadanya bengkok.
Pemakaian konkret akar ini di dalam Al-Qur'an tampak dalam Surah Al-Kahf: tentang orang-orang di dalam gua, "Engkau akan melihat matahari, ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan" — تَّزَٰوَرُ (Al-Kahf 18/17). Yakni cahaya matahari tidak datang lurus, ia bergeser ke samping.
Dari akar yang sama datang pula ziarah: menuju kepada seseorang, condong ke arahnya. Di pusat akar ini ada "menyimpang dari yang lurus, condong ke satu arah".
Dari sini zūr: perkataan yang dibengkokkan dari kebenaran. Bukan persis dusta — dusta (każib) adalah mengatakan kebalikan dari kenyataan yang diketahui. Zūr adalah perkataan yang membentuk sudut dengan kenyataan, yang tidak berimpit dengannya. Kata Indonesia "tidak berdasar" berdiri paling dekat dengannya.
Pemakaian zūr yang lain di dalam Al-Qur'an membenarkan makna ini: "Dan jauhilah perkataan dusta (qaulaz-zūr)" (Al-Hajj 22/30); "Dan mereka tidak memberikan kesaksian atas zūr" (Al-Furqan 25/72).
Apa yang dikerjakan kedua kata itu bersama-sama? Munkar menyifati sisi kemasyarakatan perkataan itu, zūr menyifati hubungannya dengan kenyataan. Jadi perkataan itu sekaligus sesuatu yang terasa ganjil dan sesuatu yang tidak benar. Sebuah perkataan dapat memiliki hanya salah satu dari keduanya — buruk tetapi benar, atau indah tetapi salah. Perkataan zihar memikul keduanya sekaligus.
Tepat sesudah sebuah tuduhan yang berat, datang dua nama pengampunan. Ini adalah susunan yang sering dipakai Al-Qur'an dan ia punya fungsi: memberatkan putusan tanpa menutup pintu.
عَفُوّ (ʻAfuww) — Akar: ع-ف-و. Makna konkret akar ini adalah menghapus, melenyapkan jejaknya; seperti angin yang menghapus jejak kaki di atas pasir. ʻAfw adalah tidak tersisanya jejak sesuatu.
غَفُور (Gafūr) — Akar: غ-ف-ر. Menutupi. Migfar (ketopong) berasal dari akar yang sama — yang menutupi kepala. Magfirah adalah tertutupinya dosa.
Perbedaan antara keduanya diletakkan dalam sumber-sumber klasik begini: gufrān menutupi, ʻafw menghapus. Yang ditutupi masih ada di sana tetapi tidak terlihat; yang dihapus sudah tidak ada lagi. Pembedaan ini saya sampaikan sebagai sebuah kehalusan kebahasaan; para mufasir umumnya menganggap datangnya kedua nama ini bersama-sama sebagai penegasan.
Pola-pola mubalagah. ʻAfuww berada pada pola فَعُول, dan gafūr pun pada pola yang sama. Keduanya menunjukkan kebanyakan dan kesinambungan.
Tempatnya. Datangnya kedua nama itu pada akhir ayat menarik perhatian karena ia berada sebelum ayat-ayat kafarat. Jadi urutannya begini: perkataan itu buruk dan tidak berdasar → tetapi Allah Maha Pemaaf → sekarang dengarkanlah kafaratnya. Kemungkinan untuk diampuni dikatakan sebelum kewajiban. Kafarat diletakkan bukan sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai ambang sebuah pintu yang telah dibuka.
Satu. Kekuatan kata atas kehidupan, dan batasnya. Surah ini mengatakan dua hal sekaligus dan keduanya tidak bertentangan: perkataan tidak mengubah kenyataan (ayat 2); tetapi perkataan mengikat orang yang mengucapkannya (ayat 3-4). Jadi kekuatan perkataan bukan terletak pada membentuk dunia, melainkan pada membebani orang yang mengucapkannya.
Dua. Kalimat yang disusun dalam kemarahan. Konteks khas zihar adalah kemarahan. Yang dikerjakan penataan ini adalah mencegah sebuah kalimat yang disusun pada saat marah melahirkan akibat hukum yang tetap. Ini adalah asas yang berlaku juga hari ini: kemarahan sesaat tidak diizinkan mengunci hidup orang lain tanpa batas waktu.
Tiga. Membiarkan tergantung. Persoalan pokok yang diselesaikan penataan ini adalah kedudukan perempuan yang "tidak berstatus istri dan tidak pula berstatus lajang". Ketidakpastian sering kali lebih berat daripada sebuah keadaan buruk yang terang — sebab keputusan tidak dapat diambil, rencana tidak dapat dibuat, sesuatu yang baru tidak dapat dibangun. Di sini Al-Qur'an mengakhiri ketidakpastian itu: entah kafarat ditunaikan dan pernikahan berlanjut, entah kedua jalan berpisah. Cakupan asas ini lebih luas daripada zihar; menahan sebuah hubungan dalam keadaan tergantung, tanpa mengakhirinya dan tanpa melanjutkannya, adalah sebuah kezaliman terhadap pihak yang lain.