وَمَآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْهُمْ فَمَآ أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُۥ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Wa mā afāʼallāhu ʻalā rasūlihī minhum famā aujaftum ʻalaihi min khailin wa lā rikābin wa lākinnallāha yusalliṭu rusulahū ʻalā may yasyāʼ, wallāhu ʻalā kulli syaiʼin qadīr
"Adapun faiʼ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari mereka: kamu tidak memacu kuda ataupun unta untuk itu. Tetapi Allah menjadikan para rasul-Nya berkuasa atas siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Dan pemakaian akar ini yang paling konkret sangatlah indah: فَىْء (faiʼ), dalam bahasa Arab, adalah keadaan bayangan pada waktu sesudah tengah hari.
Para ahli bahasa membuat pembedaan berikut antara ẓill (bayangan) dan faiʼ: ẓill adalah bayangan sejak matahari terbit sampai ia tergelincir — ia memendek dari barat ke arah timur. Adapun faiʼ adalah bayangan sesudah tergelincirnya matahari — bayangan yang telah kembali, yang memanjang ke arah timur.
Jadi faiʼ adalah "yang telah kembali". Pada pagi hari bayangan pergi ke satu arah, sesudah tengah hari ia kembali; dan nama dari kepulangan itulah faiʼ.
Tentang harta itu tidak dikatakan "diambil"; dikatakan "kembali". Seolah-olah ia pernah berpisah dari suatu tempat dan kini pulang ke tempatnya yang asal. Kata itu membentuk klaim kepemilikan sejak awal: harta ini bukanlah sesuatu yang dimenangkan, melainkan sesuatu yang kembali.
- "Jika mereka kembali (fāʼū), sesungguhnya Allah Maha Pengampun" (Al-Baqarah 2/226) — dalam perkara īlāʼ, kembali kepada istrinya.
- "Sampai ia kembali kepada perintah Allah" — حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ (Al-Hujurat 49/9) — dalam perselisihan antara dua kelompok orang mukmin, kembalinya pihak yang menyerang kepada perintah itu.
| Rampasan perang | Faiʼ | |
|---|---|---|
| Bagaimana diperoleh | Hasil pertempuran | Tanpa pertempuran |
| Ayat | Al-Anfal 8/41 | Al-Hasyr 59/6-7 |
| Pembagian | Seperlimanya kepada pos-pos yang disebutkan, sisanya kepada yang berperang | Seluruhnya kepada pos-pos yang disebutkan |
Al-Anfal 8/41 menetapkan bahwa seperlima dari rampasan perang disisihkan untuk Allah, Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan; bahwa sisanya dibagikan kepada mereka yang ikut berperang adalah hal yang diketahui dari praktiknya.
Adapun pada faiʼ tidak ada pembelahan semacam itu: seluruhnya disisihkan untuk pos-pos yang sama. Sebabnya pun ditulis dengan terang di dalam ayat ini: tidak seorang pun memacu kuda dan unta, yakni tidak ada jerih payah siapa pun di situ.
Logika pengaturan ini sederhana dan taat asas: bagian terikat kepada jerih payah. Bila ada jerih payah, ada bagian; bila tidak ada jerih payah, harta itu pergi ke pos-pos bersama.
Rincian faiʼ di dalam fikih — harta yang mana saja yang masuk ke dalam cakupan ini, bagaimana ia diterapkan pada masa-masa sesudahnya, apakah pemasukan jizyah dan kharaj termasuk di dalamnya — adalah lapangan perdebatan yang luas. Di sini saya tidak menetapkan hukum dan tidak masuk ke dalam perdebatan itu; saya mencukupkan diri dengan memperlihatkan logika pengaturannya.
"Hati pada hari itu berdebar-debar" — قُلُوبٌ يَوْمَئِذٍ وَاجِفَةٌ (An-Nazi'at 79/8)
Akar yang sama memberi nama kepada gerak hewan yang berlari sekaligus kepada gerak hati yang berdebar. Keduanya mengerjakan hal yang sama: sebuah getaran yang cepat, berulang, dan mengguncang.
Hal ini memperlihatkan kekonkretan kata itu. Ījāf adalah memacu kuda atau unta dengan kencang — dan guncangan yang ditimbulkan kecepatan itu pada badan disebut dengan kata yang sama seperti debaran hati.
Apa yang dikatakannya? "Kamu tidak memacu kuda ataupun unta" — yakni untuk harta ini kamu tidak berpayah-payah, tidak menempuh perjalanan, tidak melelahkan hewanmu.
خَيْل (kuda) dan رِكَاب (unta tunggangan). Keduanya adalah dua biaya pokok peperangan: kuda itu mahal dan sukar dipelihara; unta berarti muatan dan jarak. Dengan menyebut dua pos pengeluaran perang, ayat ini berkata "tidak satu pun darinya kamu keluarkan".
Dan perhatikan: ayat ini tidak mengatakan "kamu tidak berperang", ia mengatakan "kamu tidak memacu hewan". Yakni ukurannya bukanlah keberanian atau niat, melainkan sumber daya yang dikeluarkan. Tuntutan atas bagian disambungkan kepada sumber daya yang dikeluarkan.
Akar: س-ل-ط. Sulṭān: kekuatan, kekuasaan, hujah. Salīṭ: yang tajam lidahnya. Taslīṭ: menjadikan seseorang berkuasa atas orang lain.
Yakni sumber hasil itu sekali lagi diambil dari pelakunya lalu diberikan kepada Allah — susunan yang sama dengan huwallażī akhraja pada ayat kedua. Di bagian ini surah tersebut dengan gigih mengerjakan hal yang sama: ia menjadikan sumbangan manusia yang menghasilkan akibat itu tidak terlihat.
Dan sebab dari hal itu akan dipahami pada ayat berikutnya: pengaturan pembagian hanya dapat diletakkan di atas landasan ini.