مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Mā afāʼallāhu ʻalā rasūlihī min ahlil-qurā fa-lillāhi wa lir-rasūli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl, kai lā yakūna dūlatam bainal-agniyāʼi minkum, wa mā ātākumur-rasūlu fa-khużūhu wa mā nahākum ʻanhu fantahū, wattaqullāh, innallāha syadīdul-ʻiqāb
"Faiʼ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri itu adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan — supaya ia tidak menjadi harta yang beredar hanya di antara orang-orang kaya di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah ia; dan apa yang dilarangnya atasmu, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya hukuman Allah amat keras."
Ayat ini memuat salah satu kalimat asas Al-Qur'an yang paling terang dalam perkara-perkara ekonomi. Dan bahwa asas itu ditulis dengan terbuka — diberikan dalam bentuk sebuah kalimat alasan — adalah keadaan yang jarang.
| Pos | Siapa |
|---|---|
| لِلَّه | Allah |
| لِلرَّسُول | Rasul |
| لِذِى ٱلْقُرْبَىٰ | Kerabat |
| ٱلْيَتَٰمَىٰ | Anak-anak yatim |
| ٱلْمَسَٰكِين | Orang-orang miskin |
| ٱبْن ٱلسَّبِيل | Orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan |
Sebuah catatan susunan: huruf lām diulang pada tiga pos yang pertama (lillāhi, lir-rasūli, liżil-qurbā), pada tiga yang terakhir ia tidak diulang — semuanya datang dengan satu kata sambung saja. Dalam tafsir-tafsir klasik perbedaan semacam ini dicatat; dikatakan bahwa tiga yang pertama ditegaskan satu per satu, sedangkan tiga yang terakhir diambil sebagai satu kelompok.
Apa arti "menjadi milik Allah"? Penjelasan klasiknya begini: ini adalah sebuah ungkapan tabaruk dan pembingkaian yang diletakkan di awal pembagian — ia memberitahukan siapa pemilik harta yang sesungguhnya; ia bukanlah sebuah bagian tersendiri. Sebab Allah tidak berhajat kepada harta. Sebagian mufasir menafsirkannya sebagai Ka'bah dan pengeluaran umum untuk kepentingan bersama. Ini adalah sebuah perdebatan fikih; di sini saya mencukupkan diri dengan menyampaikannya.
Dan empat dari daftar itu langsung merupakan orang-orang yang berhajat: kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang dalam perjalanan.
Ketika daftar ini diletakkan berdampingan dengan daftar pada Al-Baqarah 2/177, muncullah sesuatu yang menarik.
Al-Baqarah 2/177 — yang diberi di dalam pemerian kebaikan pribadi: kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, orang-orang yang meminta, dan memerdekakan hamba sahaya.
Al-Hasyr 59/7 — yang diberi di dalam pembagian pemasukan bersama: kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Kesamaan ini patut dicatat. Sebab kedua ayat itu mengatur lapangan yang sama sekali berbeda: yang satu kebaikan yang dikerjakan seseorang dari hartanya sendiri, yang lain pembagian pemasukan bersama sebuah masyarakat.
Yang dikatakan hal ini adalah: di dalam Al-Qur'an, keuangan publik dan akhlak pribadi disambungkan kepada asas yang sama. Tempat tujuan pemasukan negara dan tempat tujuan uang yang keluar dari kantong seseorang berbagi daftar yang sama.
Ini adalah sebuah pandangan yang tidak memisahkan kedua lapangan itu satu sama lain. Kemurahan hati pribadi tidak menggantikan pengaturan publik; pengaturan publik pun tidak menghapus tanggung jawab pribadi. Keduanya memandang ke arah yang sama.
Dan ada daftar yang ketiga: tempat-tempat penyaluran zakat (At-Taubah 9/60) — di sana pun disebut orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan, dan hamba sahaya. Tiga daftar, tiga mekanisme yang berbeda, penerima yang sebagian besarnya sama.
كَىْ لَا — kata bantu tujuan: "agar … tidak menjadi". Yakni pembagian di atas diberikan dengan sebuah alasan.
Perlu ditegaskan betapa luar biasanya hal ini: sebuah pengaturan keuangan diletakkan, dan mengapa ia diletakkan ditulis dengan terbuka. Tempat-tempat di dalam Al-Qur'an di mana alasan sebuah hukum diberikan sejelas ini tidaklah banyak.
Ditulisnya alasan secara terbuka menimbulkan sebuah akibat: ruh dari hukum itu menjadi dapat diketahui. Jika Anda tahu mengapa sebuah aturan diletakkan, Anda pun tahu apa yang harus dikerjakan dalam keadaan serupa yang berada di luar cakupan aturan itu.
Akar: د-و-ل. Makna asal akar ini adalah berpindahnya sesuatu dari tangan ke tangan, berputar bergiliran, bertukarnya giliran.
"Dan hari-hari itu Kami pergilirkan di antara manusia" — وَتِلْكَ ٱلْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ ٱلنَّاسِ (Ali 'Imran 3/140)
Di sana "hari-hari" — yakni keunggulan dan kemenangan — berputar di antara manusia. Akar yang sama, gagasan yang sama: bertukarnya giliran.
دُولَة dan دَوْلَة. Dari para ahli bahasa klasik diriwayatkan sebuah pembedaan: dulah dengan ḍammah dipakai untuk harta dan kekayaan, daulah dengan fatḥah dipakai untuk perang dan kekuasaan. Sebagian ahli bahasa menganggap keduanya bersinonim. Saya tidak mengambil pilihan yang pasti; tetapi bahwa keduanya berasal dari akar yang sama berarti keduanya memelihara gagasan yang sama.
Dan kata "daulat" — serta "kedaulatan" — yang kita pakai dalam bahasa Indonesia hari ini berasal dari akar ini.
Hal ini layak direnungkan. Di dalam kata itu ada gagasan bergiliran: kekuasaan berpindah tangan, giliran berputar. Kata yang menamai sebuah kewenangan politik, pada asal-usulnya memikul makna bukan "kelanggengan", melainkan justru sebaliknya: "berpindah tangan".
Sebuah kata lain dari akar yang sama — bukan daur, yang berasal dari akar lain, melainkan tadāwul: peredaran uang. Kata itu tidak dipikul bahasa Indonesia, tetapi ia duduk langsung pada pokok bahasan ayat ini: tadāwul adalah berpindahnya harta dari tangan ke tangan.
Ayat ini tidak melarang kekayaan. Di dalam kalimatnya tidak ada sesuatu semacam "janganlah kamu menjadi kaya" atau "kekayaan itu buruk".
Ayat ini pun tidak melarang peredaran harta. Sebaliknya: dulah memang sudah berarti peredaran, dan peredaran itu sendiri adalah hal yang wajar. Berpindahnya harta dari tangan ke tangan adalah bekerjanya sebuah perekonomian.
Yakni harta itu berputar, tetapi ia berputar di dalam sebuah lingkaran yang tertutup. Yang masuk dan yang keluar berada dalam kumpulan yang sama. Tidak seorang pun di luar dapat masuk ke dalam peredaran itu.
Yang disasar ayat ini bukanlah adanya kekayaan, melainkan terbentuknya sebuah lingkaran tertutup oleh peredarannya.
Pembedaan ini mengeluarkan ayat tersebut dari kedudukan sebagai teks permusuhan terhadap kekayaan, dan ia mengatakan sesuatu yang jauh lebih tajam: sehat atau tidaknya sebuah tatanan diukur bukan dengan melihat berapa banyak kekayaan yang dihasilkan, melainkan dengan melihat di antara siapa saja kekayaan itu beredar.
Ketika kita membaca ayat ini bersama dua surah tentang harta yang telah dibahas sebelumnya, muncullah sebuah tabel.
Al-Humazah 104/2 — "Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya" (جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُۥ).
Catatan yang ditegakkan di sana adalah: kata kerja yang tidak diucapkan sama pentingnya dengan yang diucapkan. Ayat itu tidak mengatakan "ia membelanjakan, memakai, memberikan, memutarkan". Harta sama sekali tidak tampak sebagai sebuah sarana ekonomi; ia hanya menumpuk dan dihitung. Yakni harta itu berhenti. Tidak ada peredaran.
Al-Hasyr 59/7 — harta itu berputar, tetapi di dalam lingkaran yang sempit.
| Al-Humazah 104/2 | Al-Hasyr 59/7 | |
|---|---|---|
| Keadaan harta | Berhenti (penimbunan) | Berputar |
| Masalahnya | Tidak ada peredaran | Peredarannya tertutup |
| Skalanya | Perorangan | Kemasyarakatan |
| Diagnosisnya | Harta berhenti menjadi sarana dan menjadi tujuan | Terkuncinya kekayaan pada satu kumpulan |
Al-Qur'an mencatat keduanya. Yang satu mendiagnosis hubungan yang ditegakkan seorang pribadi dengan harta, yang lain hubungan yang ditegakkan sebuah masyarakat dengan kekayaan. Dan keduanya tidak lepas satu sama lain: ketika penimbunan perorangan meluas, akibat kemasyarakatannya adalah peredaran yang tertutup.
Al-Fajr 89/19-20 — "Kamu memakan harta warisan dengan cara mencampur-adukkan; dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan."
Catatan yang ditegakkan di sana adalah: ayat itu tidak mengatakan "harta", ia mengatakan "warisan" — yakni harta yang tidak diberi jerih payah. Dan pusat akar lamm adalah "tidak memisahkan": tidak membedakan antara yang hak dan yang bukan hak.
Warisan, bila dipikirkan, adalah sebuah bentuk khusus dari dulah: berputarnya harta di dalam satu keturunan yang sama. Ia berpindah dari satu angkatan ke angkatan berikutnya, tetapi ia tidak keluar dari lingkarannya. Ada kedekatan antara dipilihnya warisan oleh Al-Fajr dan dipilihnya "berputar di antara orang-orang kaya" oleh Al-Hasyr.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; kedua ayat itu mengatur hal yang berbeda dan tidak memberikan hukum yang sama persis. Tetapi titik yang ditarik perhatiannya oleh keduanya adalah sama: bagaimana harta yang ada di tangan itu datang dan ke mana ia pergi.
Di sini tidak boleh dipaksakan. Ayat ini tidak membangun sebuah teori ekonomi, tidak memberikan sebuah kadar pajak, tidak memerikan sebuah sistem.
Yang dikerjakannya adalah meletakkan sebuah ukuran: benar atau tidaknya sebuah pengaturan keuangan dapat diuji dengan melihat di antara siapa saja kekayaan itu beredar.
Ukuran ini punya padanan-padanan di dalam ilmu ekonomi modern — pokok-pokok bahasan seperti pengukuran sebaran kekayaan, laju peredaran, dan keterjangkauan sumber daya dipelajari masing-masing secara tersendiri. Tetapi membaca balik hal-hal itu ke dalam ayat akan menjadi sebuah pemaksaan. Yang diberikan ayat ini bukanlah sebuah alat ukur, melainkan sebuah arah.
Dan sebuah catatan sesuai metode (Metode): model-model ekonomi konkret yang ditarik dari ayat ini — sistem yang mana, kadar yang mana, pengaturan yang mana — bukanlah ayat itu sendiri. Ayat ini meletakkan sebuah asas; bagaimana asas itu diterapkan adalah lapangan ijtihad dan ia telah diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda sepanjang sejarah. Saya tidak memihak dalam perdebatan politik kekinian.
Kalimat ini adalah kalimat yang banyak diperdebatkan dalam tradisi usul. Mula-mula perlu dilihat tempatnya.
Siyaq: kalimat ini berada di tengah sebuah pembagian faiʼ. Persis sebelumnya ada daftar pembagian, persis sesudahnya ada perintah bertakwa.
Karena itu makna pertama kalimat ini bersifat kontekstual: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu di dalam pembagian itu, ambillah; dan apa yang tidak diberikannya, janganlah kamu menaruh mata padanya." Yakni kalimat ini menutup kemungkinan membantah putusan pembagian itu.
Adapun makna yang kedua datang dari keumuman lafalnya. Kalimat ini disusun dalam sebuah pola yang umum: mā … fa-khużūhu. Dan dalam tradisi usul, ayat ini dihitung sebagai salah satu dalil pokok bagi mengikatnya sunah.
| Bacaan | Sandarannya |
|---|---|
| Terbatas oleh konteks | Kalimat ini berada di tengah pembagian faiʼ; sebelum dan sesudahnya bersifat keuangan |
| Lafal yang umum | Kaidah dalam usul: al-ʻibratu bi-ʻumūmil-lafẓi lā bi-khuṣūṣis-sabab — hukum itu menurut keumuman perkataan |
Keduanya adalah bacaan yang punya sandaran di dalam teks dan keduanya tidak saling menyingkirkan: kalimat itu diucapkan dalam sebuah keadaan tertentu, tetapi ia disusun dalam sebuah pola yang umum. Ini adalah susunan yang sering dijumpai di dalam Al-Qur'an — asas yang sama telah dibahas pula pada Surah Al-Ma'un.
Di sini saya tidak mengambil pilihan. Tetapi sebanyak ini perlu dikatakan: bacaan yang kedua tidak memutus kalimat itu dari konteksnya; ia mengatakan bahwa sempitnya konteks tidak menyempitkan lafalnya.
| Kata kerja | Perintah | Hubungan akar | |
|---|---|---|---|
| Pasangan pertama | ātākum (memberikan) | khużūhu (ambillah) | Akar yang berbeda (أ-ت-ي / أ-خ-ذ) |
| Pasangan kedua | nahākum (melarang) | intahū (berhentilah) | Akar yang sama (ن-ه-ي) |
Di sisi yang positif ada dua kata kerja yang berbeda: yang memberi memberikan, yang mengambil mengambil. Dua gerak yang terpisah.
Adapun di sisi yang negatif ada akar yang sama: nahā (melarang) dan intahā (menghentikan dirinya, berhenti). Intihāʼ adalah bab iftiʻāl dari nahy — yakni "melarang dirinya sendiri".
Yang diceritakan hal ini indah: nahy yang datang dari luar menjadi intihāʼ di dalam. Larangan berhenti menjadi sebuah aturan yang dipatuhi dan berubah menjadi orang itu menghentikan dirinya sendiri. Dan bahasa memperlihatkan hal itu dengan memilih kedua kata kerja dari akar yang sama.
Pada sisi yang positif tidak ada perubahan semacam itu, sebab yang diberikan memang datang dari luar dan diambil dari luar. Adapun pada sisi yang negatif perkaranya selesai di dalam.
Pada ayat keempat ungkapan ini dipakai untuk mereka yang berdiri di barisan seberang. Di sini ia diarahkan kepada orang-orang mukmin — dan pokoknya adalah pembagian sebuah harta.
Pengulangan ini mengatakan sesuatu: perkara pembagian tidak dipandang sebagai pokok yang boleh diremehkan. Peringatan dengan bobot yang sama diberikan kepada mereka yang berdiri di barisan seberang dan kepada orang-orang mukmin yang membagi harta.