فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَـٰعَةُ ٱلشَّـٰفِعِينَ
Fa-mā tanfaʻuhum syafāʻatusy-syāfiʻīn "Maka syafaat dari para pemberi syafaat tidak berguna lagi bagi mereka."
Akar: ش-ف-ع. Makna konkretnya: menjadikan sesuatu berpasangan, menambahkan yang kedua di samping yang tunggal.
Pusat akar itu menerangi ayat ini sepenuhnya: syafaat adalah ditambahkannya seorang yang kedua di samping orang yang tidak mencukupi bila sendirian. Yakni syafaat adalah pelengkapan sebuah kelemahan.
Ini adalah salah satu pokok Al-Qur'an yang paling perlu ditangani dengan hati-hati, dan ia telah dibahas secara berimbang pada Al-Baqarah 2/48.
Keseimbangan yang ditegakkan di sana adalah sebagai berikut, dan di sini ia dipelihara sebagaimana adanya: Al-Qur'an tidak menolak syafaat secara mutlak; ia mengikatnya kepada izin. Dua kelompok ayat harus dibaca bersama-sama:
- Ayat-ayat yang tampak menolak: "Dan takutlah kamu kepada suatu hari yang pada hari itu tidak seorang pun dapat membayar sesuatu untuk orang lain, dan tidak akan diterima syafaat dari siapa pun…" (Al-Baqarah 2/48); dan ayat ini (74/48).
- Ayat yang mengikatnya kepada izin: "Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya?" (Al-Baqarah 2/255 — Ayat Kursi).
Dan pemecahan yang dicatat pada Al-Baqarah berlaku pula di sini: dengan sebuah pola pertanyaan, ayat yang kedua memberitakan bahwa syafaat itu bukan mustahil, melainkan terikat kepada izin. Yakni yang ditolak bukanlah syafaat itu sendiri; melainkan bayangan tentang sebuah perantaraan yang lepas dari izin, yang terjamin, dan yang dapat dibeli.
Keseimbangan ini tidak saya ulangi di sini; rinciannya ada pada Al-Baqarah 2/48.
Tetapi ada sesuatu yang ditambahkan ayat ini dan ia harus dicatat: ayat itu memerikan sebuah keadaan yang di dalamnya syafaat tidak bekerja — dan keadaan tersebut baru saja ia sebutkan.
Yakni ayat itu tidak menolak syafaat secara umum; ia mengatakan bahwa syafaat tidak bekerja pada sebuah keadaan tertentu. Dan keadaan tersebut telah diperikan dengan empat butir.
Bacaan ini saya catat sebagai kesimpulan saya sendiri, dan saya nyatakan bahwa ia tidak merusak keseimbangan yang ditegakkan Al-Baqarah: di sana pun telah dicatat bahwa pertanyaan "untuk siapa, dengan syarat apa" tentang syafaat dibiarkan terbuka.
Akar yang sama dua kali, masdar + jamak isim fa'il. Dalam bahasa Arab ini adalah pola perluasan cakupan: "siapa pun yang memberi syafaat."
Yakni ayat itu tidak mengecualikan satu pemberi syafaat pun; ia mencakup semua orang yang dapat memberi syafaat.
Dan perluasan cakupan ini selaras dengan kerangka yang dicatat pada Al-Baqarah: yang ditolak bukanlah seorang perantara tertentu, melainkan gagasan tentang sebuah jaminan yang ditegakkan lewat perantaraan.