وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
Yā ayyuhallażīna āmanū inna kaṡīran minal-aḥbāri war-ruhbāni la-yaʼkulūna amwālan-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddūna ʻan sabīlillāh; wallażīna yaknizūnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāhi fa-basysyirhum bi-ʻażābin alīm · Yauma yuḥmā ʻalaihā fī nāri jahannama fa-tukwā bihā jibāhuhum wa junūbuhum wa ẓuhūruhum; hāżā mā kanaztum li-anfusikum fa-żūqū mā kuntum taknizūn
"Wahai orang-orang yang beriman! Banyak di antara para rabi dan para rahib benar-benar memakan harta manusia dengan cara yang batil dan menghalangi orang dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak lalu tidak membelanjakannya di jalan Allah — beritakanlah kepada mereka azab yang pedih. · Pada hari itu semuanya dipanaskan di dalam api Jahanam, lalu dengannya disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka: 'Inilah yang kalian timbun untuk diri kalian sendiri; maka rasakanlah apa yang kalian timbun itu!'"
Ayat itu dibuka dengan "banyak di antara para rabi dan para rahib"; lalu ia berlanjut dengan wallażīna yaknizūn — dan subjek kalimat kedua itu tidak ditentukan; ia tidak disandarkan kepada kelompok mana pun.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah datangnya isim mauṣūl itu secara mutlak: putusan tentang penimbunan disandarkan bukan kepada sebuah kelompok, melainkan kepada sebuah perbuatan. Kalimat itu tidak berkata "orang-orang yang menimbun di antara mereka"; ia berkata "orang-orang yang menimbun".
Dan catatan inna kaṡīran min pun harus dicatat tersendiri: kaṡīran min — "banyak di antara." Jadi bahkan kalimat yang pertama pun tidak mencakup keseluruhannya. Sesuai metode (Metode): tidak ada putusan menyeluruh yang ditetapkan terhadap golongan mana pun, dan lafal ayat itu sendiri memang tidak melakukannya.
Makna konkret akar kata ini: memampatkan sesuatu lalu mengumpulkannya menjadi satu, menimbunnya. Para ahli bahasa mencatat bahwa kanz pada asalnya bermakna "harta yang dipendam di dalam tanah dan disimpan"; dan bahwa kata kerjanya dipakai pula untuk memenuhi sebuah wadah lalu memadatkannya.
| Turunan | Makna |
|---|---|
| كَنْز (kanz) | Harta karun yang terpendam; harta yang ditimbun |
| كَنَزَ (kanaza) | Ia menimbun, ia memampatkan lalu mengumpulkan, ia memendam |
| مَكْنُوز | Yang dipadatkan hingga penuh |
Kata ini telah muncul pada Al-Kahf 18/82 (wa kāna taḥtahū kanzun lahumā) — di sana ia adalah harta yang disimpan untuk dua anak yatim. Kedua pemakaian itu dapat diletakkan berdampingan, dan saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri:
| Tempat | Kanz | Akibatnya |
|---|---|---|
| Al-Kahf 18/82 | Yang disimpan untuk orang lain | Sebuah urusan yang diperintahkan untuk dipelihara |
| At-Taubah 9/34 | Yaknizūn + wa lā yunfiqūnahā | Peringatan |
Perbedaannya bukan pada harta itu sendiri, melainkan pada untuk siapa ia ditahan. Dalam Al-Kahf harta itu disimpan untuk orang lain; dalam At-Taubah dikatakan li-anfusikum (untuk diri kalian sendiri) — dan memang kata itu muncul dengan terang pada ayat ke-35.
Pada Al-Humazah penimbunan harta telah dianalisis secara terperinci, dan saya bersandar pada apa yang dicatat di sana. Yang diuraikan di sana adalah: allażī jamaʻa mālan wa ʻaddadah — mengumpulkan dan menghitung; dan yaḥsabu anna mālahū akhladah — anggapan tentang kekekalan yang ada di bawah penimbunan itu. Dan di sana telah dicatat: "Ayat itu tidak berkata 'orang kaya' dan tidak pula memberikan sebuah kadar. Yang diperikannya adalah sebuah mata rantai perilaku."
Ukuran yang sama berlaku pula untuk At-Taubah 9/34, dan lafal ayat itu menopangnya:
| Surah | Kata kerja | Catatan yang ditambahkan |
|---|---|---|
| Al-Humazah 104/2 | Jamaʻa (ia mengumpulkan) + ʻaddada (ia menghitung) | Tidak ada — kata kerjanya sendiri sudah cukup |
| At-Taubah 9/34 | Yaknizūn (mereka menimbun) | Wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāh — mereka tidak membelanjakannya |
Perbedaan ini harus dicatat, dan saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri: At-Taubah tidak mencela penimbunan sebagai dirinya sendiri; ia menambahkan sebuah penafian di sampingnya. Pokok peringatan itu bukanlah penimbunan itu sendiri, melainkan beralihnya penimbunan ke tempat pembelanjaan.
Ukuran yang dicatat pada Al-Hadid 57/7 adalah landasan tempat ini, dan saya bersandar pada pembahasan itu: anfiqū mimmā jaʻalakum mustakhlafīna fīh — "belanjakanlah dari apa yang Dia jadikan kalian sebagai pengganti pengurusnya." Di sana telah dicatat: "bahwa kepemilikan itu berupa amanah adalah alasan bagi infak." At-Taubah 9/34 adalah sisi negatif dari prinsip yang sama: amanah, ketika tidak dibelanjakan, berubah menjadi timbunan.
Dan pada Al-Hadid perbedaan infak dari zakat telah dicatat (zakat berupa kadar tertentu, infak bersifat umum). Cakupan fikih ayat ini — apakah harta yang telah dizakati terhitung "kanz" atau tidak — telah diperdebatkan dalam sumber-sumber klasik. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu, saya tidak menetapkan hukum dan saya tidak menganggap satu pun pendapat itu mengikat:
| Pendapat | Apa itu kanz |
|---|---|
| A | Harta yang haknya (zakatnya) belum ditunaikan |
| B | Harta yang ditimbun dan tidak dibelanjakan — tanpa memandang kadarnya |
| C | Sebuah peringatan yang berkenaan dengan sebuah keadaan sejarah yang tertentu |
Akar kata ك-و-ي: menyetrika — membakar dengan besi yang membara. Ini adalah sebuah tindakan konkret yang dipakai dalam pemberian cap pada hewan dan dalam pengobatan lama.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: logam yang ditimbun itu sendirilah yang dipanaskan lalu diubah menjadi alat penyetrika. Jadi balasannya sejenis dengan apa yang ditimbun itu.
Dan mengenai pemilihan ketiga anggota tubuh itu diriwayatkan penjelasan-penjelasan dalam tafsir-tafsir klasik (seperti memalingkan muka, mengelak ke samping, dan membelakangi). Saya tidak menyajikan penjelasan-penjelasan itu sebagai pengetahuan yang pasti; lafal ayat itu menyebutkan tiga anggota tubuh, ia tidak memberikan alasannya.
Sebuah catatan atas susunan kata: ketiga anggota tubuh itu adalah permukaan tubuh yang menghadap ke luar — dahi menghadap ke depan, lambung ke dua sisi, punggung ke belakang. Saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri: penyebutan itu mencakup seluruh arah tubuh.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kata itu: ayat ini meletakkan niat penimbunan tersebut di hadapan mereka — dan niat itu dihitung telah terwujud. "Kalian menimbunnya untuk diri kalian sendiri; inilah ia di hadapan kalian." Hal ini bermuara ke tempat yang sama dengan pemeriksaan yaḥsabu anna mālahū akhladah yang dicatat pada Al-Humazah: harta tidak memberikan kekekalan kepada pemiliknya; ia tinggal bersama pemiliknya.