إِنَّمَا ٱلنَّسِىٓءُ زِيَادَةٌ فِى ٱلْكُفْرِ
Innaman-nasīʼu ziyādatun fil-kufri yuḍallu bihillażīna kafarū yuḥillūnahū ʻāman wa yuḥarrimūnahū ʻāman li-yuwāṭiʼū ʻiddata mā ḥarramallāhu fa-yuḥillū mā ḥarramallāh; zuyyina lahum sūʼu aʻmālihim; wallāhu lā yahdil-qaumal-kāfirīn
"Nasīʼ adalah tambahan dalam kekafiran; dengannya orang-orang yang ingkar disesatkan. Mereka menghalalkannya pada satu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain — agar sesuai dengan jumlah yang diharamkan Allah, sehingga mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Perbuatan-perbuatan buruk mereka dijadikan indah bagi mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang ingkar."
Makna konkret akar kata ini: menangguhkan sesuatu, membiarkannya ke belakang, memanjangkan masanya. Dari akar yang sama:
| Turunan | Makna |
|---|---|
| نَسَأَ (nasaʼa) | Ia menangguhkan, ia menunda |
| نَسِيئَة (nasīʼah) | Jual beli bertempo — yang harganya dibayarkan kemudian |
| نَسِىٓء (nasīʼ) | Penangguhan; sesuatu yang ditangguhkan |
| مُنْسَأَة (minsaʼah) | Tongkat penopang — telah muncul pada Saba' 34/14 |
Akar kata ini telah dibahas pada Saba'; saya bersandar pada pembahasan itu.
Pola kata itu perlu diperhatikan: pola faʻīl dapat memikul makna isim fa'il (yang menangguhkan) maupun isim maf'ul (yang ditangguhkan). Para ahli bahasa mencatat kedua bacaan itu di sini.
Al-Qur'an tidak menceritakan secara terperinci apa praktik itu. Yang dapat dibaca langsung dari ayatnya adalah:
- Mereka menghitung sesuatu halal pada satu tahun dan haram pada tahun yang lain (yuḥillūnahū ʻāman wa yuḥarrimūnahū ʻāman).
- Tujuannya adalah menyesuaikannya dengan jumlah tersebut (li-yuwāṭiʼū ʻiddata mā ḥarramallāh) — yakni bilangan empat itu dipelihara.
- Akibatnya adalah dihalalkannya apa yang telah diharamkan.
Dalam sumber-sumber klasik hal-hal berikut diriwayatkan tentang latar sejarah praktik ini — saya menyampaikannya tanpa klaim dan saya tidak menyajikan satu pun darinya sebagai pengetahuan yang pasti:
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliah, karena bulan-bulan haram menghalangi peperangan, sebuah bulan haram digantikan dengan bulan yang lain; bahwa hal itu dilakukan dengan cara menundanya satu tahun lalu mengembalikannya pada tahun berikutnya; sehingga jumlah bulan haram tetap terpelihara sementara tempatnya digeser. Dikatakan pula bahwa praktik itu adalah sebuah penyisipan (intercalation) yang ditujukan untuk membetulkan pergeseran antara kalender kamariah dan musim. Sumber-sumbernya berbeda satu sama lain dalam rinciannya, dan dalam tafsir ini tidak satu rincian pun dijadikan syarat bagi makna ayat.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah ungkapan li-yuwāṭiʼū ʻiddata: ayat ini sendirilah yang mengatakan bahwa bilangan itu dipelihara. Jadi yang dikritik bukanlah rusaknya bilangan tersebut — melainkan dikosongkannya isi sementara bilangannya dipelihara.
Bentuknya tetap di tempatnya, tetapi ia tidak bekerja. Dan hal ini bersambung kepada sebuah jalur yang telah dibahas di dalam indeks: pada Al-Anfal 8/35 ketika mukāʼ dan taṣdiyah dibahas telah dicatat: "ayat itu memakai kata ṣalāt lalu mengosongkan isinya — yakni bentuknya ada, padanannya tidak ada." Dan pada Al-Baqarah 2/42 (mengenakan pakaian kebenaran kepada yang batil) ada cara kerja yang sama. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan ungkapan ziyādatun fil-kufr harus dicatat: katanya bukan "kekafiran", melainkan "tambahan dalam kekafiran". Jadi ayat ini menamai praktik itu bukan sebagai sebuah kategori yang baru, melainkan sebagai sebuah lapisan yang ditambahkan di atas apa yang sudah ada.
Kata kerjanya datang dalam bentuk pasif: zuyyina. Pada Al-Anfal 8/48 catatan tentang perbedaan ini telah dibuat: kata kerja yang sama pada satu tempat datang aktif dengan pelakunya disebut (zayyana lahumusy-syaiṭān), dan pada tempat lain datang pasif. Pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/8 dan Gafir (Al-Mu'min) 40/37 pun ia pasif. Saya bersandar pada pembahasan itu; di sini pun ia pasif.