وَلَوْ أَرَادُوا۟ ٱلْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا۟ لَهُۥ عُدَّةً وَلَٰكِن كَرِهَ ٱللَّهُ ٱنۢبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ
Wa lau arādul-khurūja la-aʻaddū lahū ʻuddatan wa lākin karihallāhunbiʻāṡahum fa-ṡabbaṭahum wa qīlaqʻudū maʻal-qāʻidīn · Lau kharajū fīkum mā zādūkum illā khabālan wa la-auḍaʻū khilālakum yabgūnakumul-fitnata wa fīkum sammāʻūna lahum; wallāhu ʻalīmun biẓ-ẓālimīn · Laqadibtagawul-fitnata min qablu wa qallabū lakal-umūra ḥattā jāʼal-ḥaqqu wa ẓahara amrullāhi wa hum kārihūn · Wa minhum man yaqūluʼżal lī wa lā taftinnī; a-lā fil-fitnati saqaṭū; wa inna jahannama la-muḥīṭatun bil-kāfirīn
"Seandainya mereka hendak berangkat, tentu mereka membuat persiapan untuk itu; tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka lalu Dia menahan mereka, dan dikatakan, 'duduklah bersama orang-orang yang duduk'. · Seandainya mereka berangkat bersama kalian, mereka tidak akan menambahkan kepada kalian selain kekacauan, dan mereka akan berlarian di celah-celah barisan kalian untuk mencari fitnah; dan di antara kalian ada orang-orang yang mendengarkan mereka. · Sebelumnya pun mereka telah mencari fitnah dan membolak-balikkan berbagai urusan terhadapmu — sampai kebenaran datang dan urusan Allah menjadi nyata, sedangkan mereka tidak menyukainya. · Di antara mereka ada yang berkata, 'berilah aku izin dan jangan engkau jatuhkan aku ke dalam fitnah'. Ketahuilah, mereka memang sudah jatuh ke dalam fitnah itu. Dan sesungguhnya Jahanam benar-benar melingkupi orang-orang yang ingkar."
Makna akar kata ini: menahan seseorang dari sebuah urusan, membuatnya bergerak lamban, mematahkan semangatnya. Kata ini jarang muncul di dalam Al-Qur'an.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat ini menamai duduknya mereka sebagai sebuah penahanan — dan sebabnya disandarkan bukan kepada keengganan orang-orang itu, melainkan kepada diterimanya keengganan tersebut. Dan sebelumnya ada sebuah kalimat syarat: lau arādul-khurūja la-aʻaddū lahū ʻuddah — "seandainya mereka hendak berangkat, tentu mereka membuat persiapan."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kalimat syarat itu: ayat ini membaca niat dari persiapannya. Jadi ukurannya bukan perkataan, melainkan persiapan yang telah dibuat.
Makna akar kata ini: rusaknya sesuatu, kacaunya akal, hilangnya fungsi sebuah anggota tubuh. Khabāl — kerusakan, kekacauan.
Kata kerjanya di sini punya makna yang khusus: īḍāʻ — memacu unta atau tunggangan dengan cepat, melarikannya.
Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan dan saya sampaikan sebagaimana diberikan para ahli bahasa: kata itu menunjukkan berlarian di celah-celah — sebuah gambar konkret yang menyerupai pergi dengan cepat dari satu tempat ke tempat lain sambil membawa berita.
| Pendapat | Apa makna sammāʻūn |
|---|---|
| A | Orang-orang yang mendengarkan mereka — yang memberikan telinga kepada perkataan mereka |
| B | Mata-mata — yang mengumpulkan keterangan untuk mereka |
Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu, saya tidak memaksakan pilihan. Dan polanya harus dicatat: faʻʻāl — pola mubalagah (bentuk intensif), "yang banyak mendengarkan".
| Tempat | Bagaimana fitnah muncul |
|---|---|
| 47 | Yabgūnakumul-fitnata — dicari |
| 48 | Ibtagawul-fitnata min qabl — sebelumnya pun dicari |
| 49 | Lā taftinnī — yang hendak dihindari |
| 49 | Fil-fitnati saqaṭū — yang memang sudah dijatuhi |
Akar kata ف-ت-ن telah diuraikan secara terperinci pada Al-'Ankabut 29/2-10 (menguji emas dengan api) dan pada Al-Anfal 8/25 serta 8/28 ia telah dibahas dalam dua makna yang berbeda. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Kehalusan pada ayat keempat puluh sembilan harus dicatat, dan saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri: orang itu meminta untuk tidak ikut serta dengan berkata lā taftinnī (jangan jatuhkan aku ke dalam fitnah); ayat itu menjawab dengan fil-fitnati saqaṭū (mereka sudah jatuh ke dalam fitnah). Jadi nama hal yang hendak dihindari itu diberikan kepada perbuatan menghindar itu sendiri. Dipakainya kata itu dua kali di dalam ayat yang sama, ke dua arah yang berbeda, membenarkan hal tersebut.
Akar kata س-ق-ط: jatuh. Kata kerja saqaṭū berbentuk māḍī (perfek) — jatuhnya mereka dicatat bukan sebagai sesuatu yang akan terjadi di masa depan, melainkan sebagai sesuatu yang sudah terjadi.