كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ ٱللَّهِ وَعِندَ رَسُولِهِۦٓ إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ
Kaifa yakūnu lil-musyrikīna ʻahdun ʻindallāhi wa ʻinda rasūlihī illallażīna ʻāhattum ʻindal-masjidil-ḥarām; fa-mastaqāmū lakum fastaqīmū lahum; innallāha yuḥibbul-muttaqīn
"Bagaimana mungkin kaum musyrik mempunyai perjanjian di sisi Allah dan di sisi Rasul-Nya — kecuali mereka yang dengan mereka kalian telah mengadakan perjanjian di sisi Masjidil Haram. Selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, berlaku luruslah pula kalian terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa."
Pada ayat keempat ada sebuah pengecualian; ayat ketujuh meletakkan pengecualian yang kedua. Dan ukuran pengecualian yang kedua ini berbeda: tempat perjanjian itu diadakan.
| Ayat | Ukuran pengecualiannya |
|---|---|
| 4 | Perbuatan — tidak melanggar |
| 7 | Tempat perjanjian itu diadakan — ʻindal-masjidil-ḥarām |
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: blok ini menempatkan dua bagian yang berbeda dari pihak yang menyandang nama yang sama di luar putusan itu. Surah ini melubangi kategorinya sendiri dua kali.
Pada Al-Anfal 8/61 simetri yang sama telah dicatat: in janaḥū lis-salmi fajnaḥ lahā — "jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah engkau pun kepadanya." Ukuran yang dicatat di sana berlaku pula di sini: balasannya diberikan dengan kata kerja yang sama dan dengan pola yang sama. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah bertemunya kata kerja pada kedua ayat itu: Al-Qur'an menegakkan hubungan perjanjian di atas timbal balik — dan timbal balik itu diperlihatkannya dengan bahasa itu sendiri, yakni dengan membebankan kata kerja yang sama kepada kedua pihak.
Dan partikel mā perlu diperhatikan: fa-mā staqāmū lakum — di sini mā menunjukkan waktu: "selama mereka demikian." Jadi kewajiban itu berjalan bersama perbuatan pihak lawan.