وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦ
Wa lā tuṣalli ʻalā aḥadin minhum māta abadan wa lā taqum ʻalā qabrih; innahum kafarū billāhi wa rasūlihī wa mātū wa hum fāsiqūn · Wa lā tuʻjibka amwāluhum wa aulāduhum; innamā yurīdullāhu an yuʻażżibahum bihā fid-dunyā wa tazhaqa anfusuhum wa hum kāfirūn
"Janganlah engkau menyalati seorang pun dari mereka yang mati, selamanya, dan jangan engkau berdiri di atas kuburnya. Sebab mereka mengingkari Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. · Janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum…"
Yang perlu dicatat sesuai metode (Metode) adalah ini: alasan ayat itu diberikan dengan terang, dan ia bukan sebuah identitas, melainkan sebuah keadaan: innahum kafarū … wa mātū wa hum fāsiqūn — keadaan pada saat kematian.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kalimat alasannya: putusan itu disandarkan bukan kepada sebuah kelompok, melainkan kepada orang-orang yang mati dalam keadaan tertentu. Dan dalam tafsir ini tidak ada putusan umum apa pun yang ditarik darinya. Tidak ada hukum fikih yang ditetapkan.
Dan dua kata kerja itu harus dicatat: lā tuṣalli (jangan menyalati) dan lā taqum ʻalā qabrih (jangan berdiri di atas kuburnya). Keduanya adalah kata kerja keikutsertaan.
| Ayat | Ungkapan | Perbedaan |
|---|---|---|
| 55 | Fa-lā tuʻjibka amwāluhum wa lā aulāduhum | Disambung dengan fāʼ; lā diulang |
| 85 | Wa lā tuʻjibka amwāluhum wa aulāduhum | Disambung dengan wāw; lā hanya satu |
Saya catat pengulangan ini sebagai sebuah data tekstual. Dan sebagai bacaan saya sendiri saya tambahkan yang berikut: berulangnya kalimat yang sama dengan jarak tiga puluh ayat memperlihatkan bahwa bagian surah ini memikul sebuah titik balik — kemunculan yang pertama datang sesudah tidak diterimanya infak, yang kedua sesudah putusan tentang jenazah.