إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُوْلَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ
Kedua ayat ini adalah salah satu pola pertentangan yang paling bersih dalam Al-Qur'an. Marilah kita letakkan berdampingan:
| 98/6 | 98/7 | |
|---|---|---|
| Pembuka | إِنَّ ٱلَّذِينَ | إِنَّ ٱلَّذِينَ |
| Kata kerja | كَفَرُوا۟ | ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ |
| Catatan identitas | مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ | — tidak ada — |
| Akibat | فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَا | (pada ayat 8) |
| Stempel | أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ | أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ |
Polanya sama, letak kata-katanya sama, kalimat stempelnya sama huruf demi huruf — hanya satu kata yang berubah: syarr / khair.
Pola berpasangan semacam ini adalah teknik yang sering dipakai Al-Qur'an, dan fungsinya begini: tidak meninggalkan tempat ketiga di antara dua pilihan. Ketika pola kalimat yang sama ditegakkan dua kali, pembaca terpaksa mencari dirinya pada salah satu dari keduanya.
Ayat 6 membatasi subjeknya dengan dua nama: min ahlil-kitābi wal-musyrikīn. Yakni orang-orang kafir itu disebut dengan menyatakan dari sumber mana mereka datang.
Ayat 7 tidak memberikan satu nama pun. Tidak "dari kalangan mukmin", tidak "dari kelompok itu", tidak pula "dari umat ini". Hanya dua kata kerja: mereka beriman dan mereka mengerjakan amal saleh.
1. Pihak yang baik tidak dikunci untuk sebuah kelompok. Ketika pihak yang buruk diperikan, sumbernya dinyatakan; ketika pihak yang baik diperikan, ia tidak dinyatakan. Jadi keadaan "menjadi yang paling baik" tidak dapat dijamin oleh sebuah keanggotaan dan tidak dapat dihalangi oleh sebuah keanggotaan. Pintu itu dibuka bukan dengan nama, melainkan dengan perbuatan.
2. Ukurannya bukan identitas, melainkan perilaku. Bahkan pada ayat 6 pun yang memikul putusan adalah kata kerja kafarū (identitas hanya membatasinya); sedangkan pada ayat 7 tidak ada apa pun selain perbuatan. Ketika menentukan pihak-pihaknya, surah ini memakai satu ukuran saja, dan ukuran itu bukanlah nama.
Ini adalah aturan dalam metode (Metode) dalam bentuk yang keluar dari teks itu sendiri: yang dihitung ayat adalah sifat, bukan nama.
Pasangan ini adalah salah satu pola yang paling sering diulang dalam Al-Qur'an, dan analisisnya telah dikerjakan pada bagian Surah Al-'Asr (akar ṣ-l-ḥ; lawannya fasād; kekerabatannya dengan islah dan ṣulḥ; datangnya aṣ-ṣāliḥāt sebagai jamak yang tertentu). Saya tidak mengulanginya di sini.
1. Kedua kata kerjanya māḍī (perfek). Āmanū, ʻamilū. Semestinya dinantikan bahwa untuk iman dipakai kalimat nominal atau sebuah pola yang menunjukkan kesinambungan. Dipakainya māḍī menekankan bahwa pekerjaan itu telah terjadi: bukan niat, melainkan sesuatu yang sudah selesai. Iman telah dilakukan dan amal telah dikerjakan.
2. Urutannya mengikat. Mula-mula iman, kemudian amal. Al-Qur'an tidak pernah merusak urutan ini. Sebabnya adalah bahwa amal baru memperoleh makna ketika ia disambungkan kepada sebuah arah — dan inilah pula pekerjaan yang dikerjakan catatan mukhliṣīna lahud-dīn pada ayat 5. Perbuatan yang sama, dengan arah yang berbeda, menjadi hal yang berbeda.
Bagaimana seorang makhluk dapat menjadi "makhluk yang paling buruk" atau "makhluk yang paling baik"? Hal ini menempatkan manusia pada tempat yang luar biasa dalam urutan keberadaan: anak tangga yang paling bawah dan yang paling atas sama-sama terbuka bagi manusia.
Al-Qur'an menyatakan sifat dua ujung ini secara terbuka di tempat lain: "Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya; kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya" (At-Tin 95/4-5) — dan di sana pun pengecualian datang persis sesudahnya: "kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh." Pengecualian yang sama, dengan kata-kata yang sama.
Sebab dari sifat dua ujung ini adalah seluruh pokok surah ini: bayyinah. Telah menerima pengetahuan membuat manusia dapat naik ke tempat yang paling tinggi sekaligus turun ke tempat yang paling rendah. Sebuah wujud yang tidak menerima pengetahuan tidak naik dan tidak pula jatuh; ia tetap. Kemungkinan untuk naik dan untuk jatuh lahir sesudah bukti diterima.