قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا قُلْ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى ٱللَّهِ تَفْتَرُونَ
"Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku: rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, sebagiannya kamu jadikan haram dan sebagiannya halal. Apakah Allah telah mengizinkanmu, ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?' · Dan apakah sangkaan orang-orang yang mengada-adakan kedustaan atas nama Allah itu tentang hari kiamat?"
Ayat ini adalah sebuah pertanyaan tentang kewenangan, dan bentuk pertanyaannya harus dicatat: āllāhu ażina lakum — "apakah Allah telah mengizinkanmu?"
Dan kata izin itu berasal dari ayat ketiga surah ini: illā min baʻdi iżnih. Kata yang sama, yang satu untuk syafaat dan yang lain untuk putusan hukum. Saya catat ini sebagai pengamatan atas lafal.
Sebuah catatan, sesuai metode (Metode): dalam tafsir ini tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Apa yang dikatakan ayat ini menurut lafalnya adalah dari mana kewenangan menetapkan halal-haram itu diambil — saya tidak menegakkan putusan tentang daftar makanan tertentu.
Dan latar sejarah ayat ini diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik: bahwa orang Arab mengharamkan sebagian hewan dengan aturan yang mereka buat sendiri. Al-Qur'an menyebut praktik ini di tempat-tempat lain (Al-An'am 6/136-140, Al-Ma'idah 5/103). Kaitan ini saya berikan pada tingkat ayat; saya tidak masuk ke dalam rinciannya.
وَمَا ظَنُّ ٱلَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ (60) — dan kata ẓann muncul sekali lagi, kali ini sebagai sebuah pertanyaan.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: pada ayat ketiga puluh enam sangkaan adalah apa yang diikuti; di sini ia ditanyakan sebagai sebuah perkiraan tentang perhitungan. Kata yang sama, dalam dua pekerjaan yang berbeda: yang satu diletakkan di tempat dalil, yang lain menduga-duga akibatnya.