وَإِنَّهُۥ عَلَىٰ ذَٰلِكَ لَشَهِيدٌ
Akar kata: ش-ه-د. Makna asal akar ini adalah hadir di suatu tempat. Syahidal-majlisa — ia menghadiri majelis itu, ia berada di sana. Dari akar yang sama:
- مَشْهَد — tempat berlangsungnya sebuah peristiwa, panggung kejadian.
- شَهَادَة — kesaksian. Dan kata yang sama dipakai pula dalam arti "alam yang terlihat": ʻālimul-gaibi wasy-syahādah (Al-Hasyr 59/22) — yang mengetahui yang gaib dan yang tampak.
- مَشْهُود — yang disaksikan.
- شَهِيد — sekaligus "saksi" dan "syahid". Tentang hubungan makna yang kedua dengan akar itu para ahli bahasa memberikan penjelasan yang berbeda-beda; saya tidak memasuki perbedaan pendapat itu.
Bahwa inti akar ini adalah hadir di suatu tempat memberikan logika bagi gagasan kesaksian: engkau hanya dapat bersaksi atas tempat engkau berada. Saksi bukanlah orang yang mendengar peristiwa itu dari luar; ia adalah orang yang berada di dalam peristiwa itu.
| Pendapat | Siapa yang menjadi saksi | Sandarannya | Sisi lemahnya |
|---|---|---|---|
| Manusia | Manusia menjadi saksi atas keingkarannya sendiri; ia mengetahuinya dan tidak dapat memungkirinya | Seluruh kata ganti sebelum dan sesudahnya milik manusia (innahū li-ḥubbil-khairi la-syadīd); tidak terputusnya rantai kata ganti adalah asas. Selain itu ada petunjuk dari dalam Al-Qur'an: "Bahkan manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri" (Al-Qiyamah 75/14) | Pola syahīd di dalam Al-Qur'an kebanyakan dipakai untuk Allah |
| Allah | Allah menjadi saksi atas keingkaran manusia | Syahīd adalah salah satu nama Allah; ayat ke-11 surah ini pun ditutup ke arah yang sama (inna Rabbahum bihim yauma'iżin la-khabīr) | Pada ayat ke-8 kata ganti itu pasti kembali kepada manusia; kembalinya ia kepada Allah pada ayat 7 lalu kepada manusia pada ayat 8 akan menjadi peralihan yang mendadak |
Dalam sumber-sumber klasik kedua pendapat itu dipertahankan. Pendapat yang pertama lebih lazim dan lebih taat asas dari segi rantai kata ganti: pada ayat 6, 7, dan 8 subjeknya tetap sama.
Saya pun memilih pendapat yang pertama. Ia tidak mengikat; pendapat yang kedua pun punya kekuatannya sendiri dan selaras dengan ayat terakhir surah ini.
Jika saksi itu manusia itu sendiri, ayat ini mengatakan sesuatu yang sangat berat: keingkaran itu tidak berlangsung di luar kesadaran.
Hal ini bertumpang tindih satu lawan satu dengan ketetapan yang dicatat tafsir ini pada Al-Baqarah 2/6. Di sana telah dinyatakan bahwa kufur bukanlah "tidak mengetahui" melainkan "menutupi apa yang diketahui", sehingga kebodohan dan kufur adalah dua hal yang berbeda. Di sini hal yang sama dikatakan untuk keingkaran: orang itu adalah saksi bagi keingkarannya sendiri, sebab ia berada di dalam peristiwanya.
Dan makna akar "hadir di suatu tempat" memastikan hal itu: manusia telah hadir di dalam hidupnya sendiri. Kelayakan seseorang untuk bersaksi atas umurnya sendiri tidak dapat diperdebatkan — satu-satunya orang yang berada di sana adalah dia.
Ketetapan ini punya satu akibat lagi. Jika keingkaran itu tidak diketahui, penyelesaiannya adalah pemberitahuan: orang itu diingatkan tentang apa yang telah diterimanya. Tetapi jika ia diketahui, persoalannya tidak terletak pada pengetahuan. Tiga ayat kemudian surah ini akan mengatakannya secara langsung: "Tidakkah ia tahu?" — pertanyaan itu adalah pertanyaan celaan, dan jawabannya "ia tahu".
Kaitan dengan At-Takasur. Surah At-Takasur meletakkan diagnosisnya sebagai sebuah persoalan pengetahuan: "kelak kalian akan mengetahui", "sekiranya kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin". Di sana perkaranya adalah jenis pengetahuan itu — pengetahuan ada, tetapi ia tidak bekerja. Al-'Adiyat sampai ke tempat yang sama melalui jalan yang lain: pengetahuan ada, bahkan orang itu menjadi saksi bagi dirinya sendiri; namun ia tetap tidak bekerja.