2/106 — Nasakh
"Ayat mana saja yang Kami hapus hukumnya atau Kami buat terlupakan, pasti Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?"
نَسَخَ — akarnya n-s-kh: melenyapkan sesuatu, menghapusnya; dan sekaligus menyalin, memindahkan (nuskhah, istinsakh datang dari sini). Kedua makna yang berdampingan itu menarik: sekaligus menghapus dan memindahkan. Apa yang dihapus tidak lenyap, yang lain menggantikan tempatnya.
Seberapa luas kata nasakh akan dipahami termasuk persoalan yang paling dibesar-besarkan dalam sejarah tafsir.
Pada masa yang awal kata "nasakh" dipakai dengan sangat luas: dikhususkannya sebuah ayat oleh ayat yang lain (dipersempitnya cakupan), dibatasinya, atau dibatasinya sebuah asas umum oleh sebuah hukum khusus juga disebut "nasakh". Karena pemakaian yang luas ini, dalam sebagian daftar lama terhitung ratusan "ayat yang dimansukh".
Ketika ulama-ulama sesudahnya mempersempit pengertian tersebut, angka-angka itu turun dengan cepat. Angka yang dicapai para ulama yang memakai istilah itu dalam arti teknisnya — dihapusnya sebuah hukum sepenuhnya lalu digantikan oleh yang lain — sangatlah sedikit; sebagian menurunkannya sampai kurang dari dua puluh, sebagian lagi sampai sejumlah jari sebelah tangan.
Sikap yang dianut dalam tafsir ini: klaim nasakh hanya dapat diajukan dalam keadaan dua ayat sungguh-sungguh tidak dapat dipertemukan dan urutan waktu di antara keduanya dapat ditegakkan. Jika dua ayat dapat dipertemukan, mempertemukan lebih diutamakan daripada mengklaim nasakh. Inilah pula ukuran yang saya sandari ketika menimbang klaim nasakh pada ayat 62 surah ini.
Ayat ini tidak menyajikan perubahan hukum sebagai campur tangan yang sewenang-wenang; ia meletakkan sebuah catatan: "pasti Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya." Jadi perubahannya selalu menuju yang setara atau yang lebih baik.
Asas yang berada di bawahnya adalah asas yang terlihat di tempat-tempat lain surah ini pula: hukum disetel menurut apa yang sanggup dipikul oleh penerimanya. Dilarangnya khamar secara bertahap dan diberikannya izin berperang secara bertahap selalu dijelaskan dengan logika ini. Seorang dokter yang mengubah dosis sepanjang pengobatan melakukannya bukan karena tuntutan penyakit, melainkan karena tuntutan prosesnya.