2/228 — Masa tunggu dan hak dua arah
قُرُوء — bentuk tunggalnya qarʼ/qurʼ. Kata ini termasuk kata yang dalam bahasa Arab dihitung bermakna berlawanan (aḍdād), dan inilah sumber perselisihan yang paling dikenal atas ayat ini:
| Bacaan | Qurʼ itu apa | Akibatnya |
|---|---|---|
| 1 | Haid (masa datang bulan) | Masa tunggunya adalah tiga kali masa haid |
| 2 | Ṭuhr (masa suci di antara dua haid) | Masa tunggunya adalah tiga kali masa suci |
Kedua pendapat itu sama-sama dipertahankan oleh mazhab-mazhab fikih besar dan sandarannya berkaitan dengan bahasa: para ahli bahasa mencatat bahwa akarnya (ق-ر-أ) memikul makna "mengumpulkan, menghimpun", dan makna itu cocok baik untuk terhimpunnya darah dalam rahim maupun untuk mengalirnya.
Tidak ada pilihan yang diambil dan saya tidak menetapkan hukum fikih. Perbedaan pendapatnya nyata dan ia tidak boleh disembunyikan; kedua pendapat itu bertemu pada tujuan masa tunggu tersebut: agar nasab tidak tercampur dan agar para pihak memperoleh waktu untuk kembali.
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا — hak untuk kembali diikatkan kepada sebuah syarat: niat memperbaiki. Yakni kembalinya itu tidak boleh dipakai untuk mengulur-ulur. Catatan yang sama akan diulang dengan bahasa yang lebih keras pada ayat 231.
وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ — "dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut."
Susunan kalimatnya simetris: lahunna (untuk mereka) / ʻalaihinna (atas mereka). Dan di antaranya ada kata مِثْل (semisal, sepadan).
Apa yang dituturkan kalimat ini telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik, dan penjelasan-penjelasan utamanya adalah sebagai berikut:
| Penjelasan | Sandarannya |
|---|---|
| Berada di tangan suami wewenang menceraikan dan merujuk | Konteksnya: ayat ini memang tentang pokok tersebut |
| Kewajiban menyediakan nafkah | Dikaitkan dengan kewajiban nafkah dalam An-Nisa' 4/34 |
| Beratnya tanggung jawab di dalam keluarga | Sebuah pemikulan di sisi kewajiban |
Penjelasan-penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak menarik kesimpulan fikih.
Susunan ayat itu sendiri harus dicatat: kalimatnya datang sesudah dikabarkan bahwa hak-haknya bersifat timbal balik, dan konteksnya adalah proses perceraian. Ia bukanlah kalimat yang dibangun sebagai pengumuman keunggulan yang umum — hal ini saya catat dengan bersandar pada urutan teksnya.