ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Al-khabīṡātu lil-khabīṡīna wal-khabīṡūna lil-khabīṡāt, waṭ-ṭayyibātu liṭ-ṭayyibīna waṭ-ṭayyibūna liṭ-ṭayyibāt, ulāʼika mubarraʼūna mimmā yaqūlūn, lahum magfiratuw wa rizqun karīm
"Yang buruk untuk yang buruk, dan yang buruk untuk yang buruk; yang baik untuk yang baik, dan yang baik untuk yang baik. Mereka itu jauh dari apa yang dikatakan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia."
Ayat ini termasuk ayat yang cara pemahamannya paling banyak diperselisihkan di dalam Al-Qur'an, dan sebab perbedaan itu adalah tidak dikatakannya apa subjek kalimat-kalimatnya.
Al-khabīṡāt dan aṭ-ṭayyibāt — kata sifat jamak muanas. Tetapi sifat bagi apa, tidak disebutkan. Dalam bahasa Arab, pola ini dapat memadani orang, ucapan, maupun perbuatan.
| Bacaan | Khabīṡāt / ṭayyibāt itu apa | Makna kalimatnya | Sandarannya |
|---|---|---|---|
| 1. Ucapan | Ucapan (kalimāt, aqwāl) | Ucapan yang buruk layak bagi yang mengucapkan keburukan, ucapan yang baik bagi yang mengucapkan kebaikan / keluar dari mereka | Konteks: mimmā yaqūlūn — "dari apa yang mereka katakan" — yang datang sesudah kalimat itu; seluruh bagian ini adalah tentang ucapan |
| 2. Orang | Manusia | Perempuan yang buruk layak bagi laki-laki yang buruk, perempuan yang baik bagi laki-laki yang baik / sepadan dengan mereka | Pertentangan muzakar-muanas pada katanya; dipahaminya ayat itu berkaitan dengan wilayah pernikahan |
| 3. Perbuatan / keadaan | Amal | Perbuatan yang buruk adalah milik orang yang buruk, perbuatan yang baik milik orang yang baik | Pemakaian kata itu secara umum |
Namun sebuah catatan metode perlu dipasang, dan ini adalah tuntutan langsung dari metode (Metode): dari ayat ini tidak dapat ditarik sebuah hukum tentang orang.
- Paruh kedua ayat itu sendiri mengatakan kesimpulan yang harus ditarik dari paruh pertamanya: ulāʼika mubarraʼūna mimmā yaqūlūn — "mereka jauh dari apa yang dikatakan orang." Jadi titik tiba kalimat itu bukanlah menggolong-golongkan orang; melainkan menyatakan tidak berlakunya sesuatu yang dikatakan.
- Dan ayat ini datang pada akhir sebuah bagian yang utuh (11-26). Pokok bagian itu dari awal sampai akhir adalah hal semacam apa menegakkan hukum tentang orang tanpa bukti.
Jadi memakai ayat ini untuk memisahkan manusia menjadi dua golongan adalah persis apa yang dilarang oleh bagian tempat ayat itu berada.
Dan ada satu akibat praktis lagi: untuk menetapkan seseorang masuk ke golongan yang mana, dibutuhkan syarat pembuktian yang dipasang surah ini sendiri (empat orang saksi, 24/4 dan 24/13). Jadi ayat ini tidak dapat dibaca lepas dari tata cara surah itu sendiri.
Makna yang dicatat para ahli bahasa: rusaknya inti sesuatu, kotor, tidak berguna. Khubṡ — keburukan, kekotoran. Khabaṡ — terak logam yang naik ke permukaan ketika ia dilebur, bagian yang dibuang.
Dan pemakaian yang terakhir inilah yang memberikan gambar konkret akar itu: ampas yang naik ke permukaan ketika emas atau perak dilebur, lalu dibuang, dinamai khabaṡ.
Jadi di pusat kata itu ada gagasan pemisahan: bagian yang terpisah lalu dibuang ketika sesuatu dilebur dalam api.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan atas akar kata dan saya tambahkan: gambar kata ini selaras dengan struktur kalimat ayat tersebut. Ayat itu menggambarkan sebuah pemisahan — tetapi ia tidak mengatakan bagaimana pemisahan itu terjadi.
Akar ini telah dibahas pada Al-Baqarah 2/168; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana: yang menyenangkan, bersih, baik; kata itu memadani apa yang enak bagi indra sekaligus apa yang bersih pada intinya.
| خ-ب-ث | ط-ي-ب | |
|---|---|---|
| Gambar konkretnya | Terak — ampas yang terpisah ketika dilebur | Yang menyenangkan — menyangkut rasa, bau, dan inti |
| Apa yang dipandangnya | Rusaknya inti | Bersihnya inti |
| Wilayahnya di dalam Al-Qur'an | Harta, ucapan, amal, orang | Harta, ucapan, amal, orang, tempat |
Dipakainya kedua akar itu dalam wilayah yang sama adalah salah satu sebab kekaburan dalam ayat tersebut. Kata-katanya dengan sendirinya tidak menentukan ia sifat bagi apa.
Akar kata: ب-ر-أ. Makna konkretnya terpisah dari sesuatu, terlepas, terbebas. Barāʼah — terlepasnya seseorang dari sebuah kewajiban. Bāriʼ — yang mencipta (yang memisahkan dan mengeluarkannya dari ketiadaan); nama ini telah dibahas pada Al-Hasyr 59/24. Bariʼa minal-maraḍ — ia sembuh dari penyakit.
Jadi yang dikatakan bukanlah "mereka membersihkan diri mereka sendiri". Yang dikatakan adalah "mereka telah dijauhkan". Pelakunya tidak disebutkan, tetapi ia dipahami dari konteks kalimatnya.
Dan inilah jawaban yang diberikan bagi perkara buhtān pada ayat keenam belas, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri:
Di sana telah dicatat: orang yang menjadi sasaran tuduhan palsu tidak dapat membela dirinya, sebab sesuatu yang tidak terjadi pun tidak meninggalkan jejak. Ayat kedua puluh enam mengambil pembelaan itu dari tangan orang tersebut lalu meletakkannya di tempat lain: bentuk pasif.
Ayat ini menamai pula dengan satu kata dari apa mereka dijauhkan: mā yaqūlūn — "apa yang mereka katakan".
| Ayat | Ungkapan |
|---|---|
| 11 | jāʼū bil-ifk — mereka membawa tuduhan palsu |
| 15 | taqūlūna bi-afwāhikum — kamu mengatakan dengan mulutmu |
| 16 | an natakallama bi-hāżā — membicarakan hal ini |
| 26 | mimmā yaqūlūn — dari apa yang mereka katakan |
كَرِيم — akar kata ك-ر-م: berharga, murah hati, mulia. Kata ini telah dibahas pada Al-Hujurat 49/13 (akramakum).
Dan diletakkannya kata rizq di sini layak dicatat. Pokok bagian ini adalah perkara kehormatan; pada penutupnya datang sebuah kata tentang nikmat yang bersifat kebendaan. Dalam tafsir-tafsir klasik dicatat bahwa sifat karīm menyifati jenis rezekinya: rezeki yang diberikan tanpa ditunda, tanpa disertai ungkitan, dan tanpa kurang.