Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nur ayat 31

Al-Qur'an · surah ke-24: An-Nur · ayat 31

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

24/31

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ … وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wa qul lil-muʼmināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhā, walyaḍribna bi-khumurihinna ʻalā juyūbihinna, wa lā yubdīna zīnatahunna illā li-buʻūlatihinna au ābāʼihinna au ābāʼi buʻūlatihinna au abnāʼihinna au abnāʼi buʻūlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisāʼihinna au mā malakat aimānuhunna awit-tābiʻīna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓharū ʻalā ʻaurātin-nisāʼ, wa lā yaḍribna bi-arjulihinna liyuʻlama mā yukhfīna min zīnatihinna, wa tūbū ilallāhi jamīʻan ayyuhal-muʼminūna laʻallakum tufliḥūn

"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangannya, memelihara kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudungnya ke dadanya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kepada siapa pun selain kepada: suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka, hamba sahaya yang mereka miliki, pelayan laki-laki yang tidak lagi mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Wahai orang-orang mukmin! Bertobatlah kamu semua kepada Allah agar kamu beruntung."

Struktur ayat ini

Sesudah mengulangi dua perintah pada ayat ketiga puluh, ayat ini menambahkan empat catatan yang baru:

UrutanUngkapanPokoknya
1yagḍuḍna min abṣārihinnaPandangan — sama dengan ayat 30
2wa yaḥfaẓna furūjahunnaKehormatan diri — sama dengan ayat 30
3wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhāTidak ditampakkannya perhiasan — catatan umum
4walyaḍribna bi-khumurihinna ʻalā juyūbihinnaLetak kerudungnya
5wa lā yubdīna zīnatahunna illā li-…Daftar pengecualian
6wa lā yaḍribna bi-arjulihinnaPerbuatan menarik perhatian
7wa tūbū ilallāhi jamīʻanPenutup — seruan bertobat

Ayat ini termasuk ayat terpanjang dalam surah dan memuat enam pengaturan yang berbeda.

زِينَة — akar kata ز-ي-ن

Akar kata: ز-ي-ن. Makna konkretnya menghias, membuat tampak indah. Zain — hiasan; zīnah — hiasan, perhiasan. Tazyīn — penghiasan.

Kata ini telah muncul pada Al-Hujurat 49/7: wa zayyanahū fī qulūbikum — "dan Dia menjadikannya indah di dalam hatimu".

Dan tentang cakupan kata ini terdapat perbedaan pendapat yang luas — inilah salah satu titik yang paling banyak diperdebatkan dalam ayat tersebut.

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا — pengecualian yang diperselisihkan

Ungkapan ini termasuk ungkapan yang paling banyak berbeda pendapat di sekitarnya dalam tafsir-tafsir klasik, dan perbedaan itu perlu diriwayatkan.

ظَهَرَ — akar kata ظ-ه-ر: makna konkretnya punggung (ẓahr); dan dari situ tampak, muncul, naik ke atas. Akar ini telah dibahas pada Al-Ahzab 33/4 (tuẓāhirūna).

Dan penjelasan utama tentang apa makna ungkapan mā ẓahara minhā — "yang tampak darinya" — adalah:

PenjelasanMā ẓahara minhā itu apaSandarannya
1Pakaian luar — busana yang dikenakan di luar dan memang sudah tampakLafal katanya: yang tampak dengan sendirinya
2Wajah dan kedua telapak tanganBahwa menutup keduanya akan menimbulkan kesulitan dalam kenyataan
3Bagian yang muncul dengan sendirinya, yang tampak tanpa disengajaKata kerjanya yang tidak pasif: ẓahara — ia tampak dengan sendirinya
4Bagian yang berubah-ubah menurut adat setempatDibiarkannya ungkapan itu tidak tertentu

Perbedaan pendapat ini menempati ruang yang luas dalam literatur tafsir dan fikih klasik; ia berbeda antarmazhab dan bahkan di dalam satu mazhab. Di bagian ini tidak ada pilihan yang diambil, tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, dan tidak satu pun mengikat.

Yang dapat dikatakan dengan pasti adalah struktur kebahasaan ungkapannya, dan saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: kata kerjanya ẓahara — aktif dan tak transitif. Jadi ia bukan "menampakkan", melainkan "tampak". Dan hal ini memunculkan dugaan bahwa pengecualian itu berkaitan bukan dengan kesengajaan seseorang, melainkan dengan tampaknya sesuatu dengan sendirinya.

Saya berikan ini sebagai sebuah pengamatan kebahasaan; bukan sebagai sebuah hukum.

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ — makna kamus kata-katanya

Kalimat ini adalah bagian ayat yang paling dikenal, dan makna kamus dari dua kata di dalamnya bersifat menentukan.

خُمُر — bentuk jamak khimār

Akar kata: خ-م-ر. Akar ini telah dibahas pada Muhammad 47/15; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana:

خَمْر — akar kata خ-م-ر: menutupi, menyembunyikan. Dari akar yang sama خِمَار (khimār) — penutup. Dan khamar memikul nama ini karena ia menutupi akal.

Turunan akar katanya:

KataMakna
خَمْر (khamr)Khamar — yang menutupi akal
خِمَار (khimār)Penutup — khususnya yang ditutupkan pada kepala
خُمُر (khumur)Bentuk jamak khimār
خَمِيرَة (khamīrah)Ragi — yang bercampur lalu tersembunyi di dalam adonan
مُخَامَرَة (mukhāmarah)Bercampur, masuk ke dalamnya

Dan tentang makna konkret kata itu ada satu titik yang perlu dicatat:

Khimār, menurut akar katanya, adalah "sesuatu yang menutupi". Kata itu, dalam bahasa Arab, telah mapan sebagai nama bagi kain yang ditutupkan pada kepala; para ahli bahasa dan para mufasir bertemu pada makna ini.

Dan catatan dalam susunan ayatnya penting: ayat ini tidak memerintahkan untuk mengenakan khimār.

Struktur kalimatnya adalah: walyaḍribna bi-khumurihinna ʻalā juyūbihinna — "hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dadanya".

Jadi khimār hadir dalam kalimat itu sebagai sebuah benda yang sudah ada — sebagai potongan busana yang memang sudah ada pada para pihak yang disapa. Yang diperintahkan bukanlah mengadakannya, melainkan ke mana ia dibawa.

Ini adalah sebuah pengamatan atas susunan dan ia dibaca dari lafal teksnya: bi-khumurihinna — "dengan kerudung mereka sendiri". Kata ganti kepemilikan itu menyatakan bahwa bendanya memang sudah ada.

Dan pada titik ini, dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan sebuah keterangan sejarah, dan saya sampaikan sebagai keterangan yang diriwayatkan: pada masa itu ujung khimār yang ditutupkan perempuan pada kepalanya dilemparkan ke belakang, sehingga bukaan dada pada busananya tinggal tanpa penutup. Yang diperintahkan ayat itu adalah dibawanya ujung penutup tersebut ke depan, ke atas bukaan dadanya.

Keterangan ini saya sampaikan sebagai sebuah catatan sejarah yang lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik; saya tidak memberikan sebuah rantai riwayat ataupun penisbatan sumber karena saya tidak dapat memberikannya dengan pasti.

جُيُوب — bentuk jamak jaib

Akar kata: ج-ي-ب. Makna yang dicatat para ahli bahasa: bukaan pada bagian leher dan dada sebuah busana; tempat yang dibiarkan terbuka oleh kerah.

Kata itu menamai bukaan pada busana tempat kepala dimasukkan dan yang turun ke arah dada. Dari akar yang sama jaub — melubangi, membelah; jadi jaib adalah tempat busana itu dibelah.

Dalam bahasa Turki kata cep (saku) berasal dari kata ini — sebuah celah yang dibuka pada sehelai busana. Bahasa Indonesia tidak mengambil kata serapan dari akar ini untuk makna tersebut.

Dan Al-Qur'an memakai kata yang sama di tempat lain: usluk yadaka fī jaibik (Al-Qasas 28/32; An-Naml 27/12) — "masukkanlah tanganmu ke lehermu". Ayat ini telah dibahas dalam Al-Qasas. Makna kata itu pada ayat tersebut pun sama: bukaan kerah pada busana.

Apa yang dibangun kedua kata itu bersama-sama:

KataAkar kataApa
خِمَارخ-م-ر — menutupiYang menutupi — yang sudah ada di tangan
جَيْبج-ي-ب — membelahTempat yang tinggal terbuka — belahan pada busana

Ayat ini membawa yang menutupi ke atas tempat yang tinggal terbuka. Itulah pekerjaan harfiah kalimatnya.

Dan kata kerjanya layak dicatat: ḍaraba bi-… ʻalā — "menutupkan / melabuhkan sesuatu ke atas sesuatu". Kekonkretan kata kerja itu menyatakan bahwa busananya benar-benar digerakkan.

Hukum-hukum yang ditarik mazhab-mazhab

Hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini berbeda antarmazhab dan bahkan di dalam satu mazhab. Tabel berikut dimaksudkan untuk memperlihatkan pada titik mana perpecahannya terjadi. Tidak satu pun darinya merupakan pilihan teks ini dan tidak satu pun mengikat.

Titik perpecahanArah pendapat yang diriwayatkan
Cakupan mā ẓahara minhāApakah wajah dan kedua telapak tangan masuk ke dalam pengecualian ini; apakah yang dimaksud adalah pakaian luar
Bagian mana saja yang dicakup penutup ituKesimpulan yang berbeda-beda ditarik tentang kepala, leher, dada, dan kaki
Cakupan beberapa golongan dalam daftar pengecualianSiapa saja yang dicakup ungkapan nisāʼihinna, mā malakat aimānuhunna, dan gairi ulil-irbah
Hubungan antara menutup aurat dalam salat dan di luar salatBahwa kedua pembahasan itu dibahas secara terpisah dan ukurannya dapat berbeda
Peran adat dan keadaan daruratSejauh mana hukumnya bergantung kepada adat dan keadaan

Tabel ini bukan sebuah fatwa dan tidak dapat dibaca sebagai panduan pelaksanaan.

Dan satu catatan lagi harus dipasang: hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini sepanjang sejarah telah dijalankan dalam bentuk yang berbeda-beda di wilayah yang berbeda-beda. Hal itu bersumber bukan dari kekaburan ayatnya, melainkan dari dibiarkannya oleh ayat itu sebuah pengecualian seperti mā ẓahara minhā tanpa ketentuan, dan dari kedudukan gagasan ʻurf di dalam fikih. Ini dicatat sebagai sebuah penetapan keadaan; ia tidak mengantar kepada sebuah pilihan.

Daftar pengecualian — pengamatan atas susunan

Ayat ini menyebutkan dua belas golongan. Dan struktur daftarnya layak dicatat:

KelompokSiapa saja
Suamibuʻūlatihinna
Pertalian darah — ke atasābāʼihinna, ābāʼi buʻūlatihinna
Pertalian darah — ke bawahabnāʼihinna, abnāʼi buʻūlatihinna
Pertalian darah — ke sampingikhwānihinna, banī ikhwānihinna, banī akhawātihinna
Perempuannisāʼihinna
Penghuni rumahmā malakat aimānuhunna
Yang tidak mempunyai keinginanat-tābiʻīna gairi ulil-irbah, aṭ-ṭifl

Dua butir terakhir dalam daftar itu memberikan sebuah ukuran, dan saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: gairi ulil-irbah (yang tidak lagi mempunyai keinginan terhadap perempuan) dan allażīna lam yaẓharū ʻalā ʻaurātin-nisāʼ (anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan).

Jadi daftar itu dibangun bukan hanya di atas kekerabatan; dua butir terakhirnya memandang ada tidaknya sebuah keinginan.

إِرْبَة — akar kata أ-ر-ب: kebutuhan, hajat; dan kemahiran. Tentang makna kata ini dalam konteks tersebut ada perbedaan pendapat dalam sumber-sumber klasik, dan saya mencukupkan diri dengan meriwayatkannya.

Ungkapan mā malakat aimānuhunna yang ada dalam daftar itu menyebut sebuah lembaga yang termasuk struktur sosial masa itu. Ayat ketiga puluh tiga surah ini akan mengatur jalan keluar dari lembaga tersebut, dan hal itu akan dibahas di sana.

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ — perbuatan menarik perhatian

Inilah salah satu catatan terhalus dalam ayat ini, dan ia umumnya terlewat.

Kata kerjanya sama dengan kata kerja pada catatan yang keempat: ḍaraba. Dan susunannya membangun sebuah simetri:

CatatanKata kerjaObjekArahnya
4walyaḍribna bi-khumurihinnaKerudungPerintah
6wa lā yaḍribna bi-arjulihinnaKakiLarangan

Kata kerja yang sama, yang satu perintah yang lain larangan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi dari teks, dan saya catat sebagai pengamatan atas susunan.

Dan alasan larangan yang kedua diberikan di dalam ayat: liyuʻlama mā yukhfīna min zīnatihinna — "agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan".

Jadi yang dilarang bukanlah bunyi langkah kaki — melainkan maksudnya. Bukan perbuatannya sendiri, melainkan untuk apa perbuatan itu dikerjakan.

Hal ini mengatakan sesuatu tentang ayat itu secara keseluruhan, dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ketika sebuah aturan tentang menutup dipasang, mungkin saja huruf aturannya dipatuhi sementara ruhnya dielakkan. Ayat ini menutup kemungkinan tersebut dari dalam dirinya sendiri: setiap perbuatan yang membuat diketahui apa yang telah disembunyikan termasuk dalam cakupan perintah menyembunyikan itu.

Dan catatan ini memperlihatkan bahwa hukum ayat tersebut dibangun bukan sebagai perkara penampilan luar, melainkan sebagai perkara maksud.

وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا — ditutupnya hukum-hukum itu dengan tobat

Kalimat terakhir ayat ini adalah tempat yang paling menarik perhatian dalam bagian ini, dan ia layak dibahas tersendiri.

Dan pengamatan pertama ada pada susunannya: arah sapaannya berubah.

Ayat itu datang dari awal sampai akhir dalam bentuk jamak muanas: yagḍuḍna, yaḥfaẓna, yubdīna, yaḍribna. Dan pada kalimat terakhir bentuknya berubah: tūbū — perintah jamak muzakar. Dan yang disapa disebutkan secara terbuka: ayyuhal-muʼminūn — "wahai orang-orang mukmin".

Jadi pada akhir perintah-perintah yang diberikan kepada perempuan, ayat ini membuka sapaannya kepada seluruh masyarakat.

Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi dari teks dan ia dicatat pula dalam tafsir-tafsir klasik. Dan akibatnya adalah:

Yang disapa kedua ayat itu (30-31) ditentukan secara terpisah; sedangkan penutupnya bersama.

AyatYang disapa
30al-muʼminīn — laki-laki
31 (awalnya)al-muʼmināt — perempuan
31 (akhirnya)ayyuhal-muʼminūnsemuanya

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun perubahan bentuknya, ia adalah lafal teks dan dapat diverifikasi.

Pengamatan kedua: ditutupnya perintah-perintah itu dengan sebuah seruan bertobat.

Dan ini adalah kenyataan gaya bahasa yang perlu dicatat. Sesudah serangkaian hukum adab, ayat ini tidak menyatakan hukuman, tidak membangun ancaman, tidak mencela. Ia menyerukan tobat.

Taubah, sebagaimana pada ayat kedua puluh dua, menurut akar katanya adalah kembali. Bukan sebuah perasaan, melainkan sebuah gerakan.

Dan cakupan seruannya: jamīʻan — "kamu semua". Jadi seruan itu tertuju bukan kepada orang-orang yang tidak menjalankan perintahnya; melainkan kepada semuanya.

Makna hal ini layak untuk diperhatikan, dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri:

Ketika sebuah hukum adab dipasang, penyalahgunaannya yang paling lazim adalah menjadikannya sebuah alat ukur. Siapa yang mematuhi, siapa yang tidak. Dan ayat ini, tepat sesudah hukum-hukumnya, menutup kemungkinan tersebut: seruannya untuk semua orang.

Dan ukuran yang dicatat dalam pembahasan surah pada Al-Hujurat bekerja persis di sini:

"Pada kelima tempat itu dikerjakan hal yang sama: alat ukur yang ada di tangan manusia diambil."

Kalimat terakhir An-Nur 24/31 mengerjakan hal yang sama.

Pengamatan ketiga: penutup ayatnya.

Laʻallakum tufliḥūn — "agar kamu beruntung". Akar ف-ل-ح: makna konkretnya membelah tanah, bertani. Fallāḥ — petani. Dan falāḥ: membelah lalu keluar, sampai kepada yang dicita-citakan.

Makna konkret akar itu cocok dengan penutupnya: sebutir benih yang membelah tanah lalu keluar mensyaratkan lebih dahulu ia tinggal di bawah tanah. Dan akar ز-ك-و (pada ayat 30: azkā) pun datang dari wilayah yang sama: bertambah, diberkahi.

Kedua akar itu berasal dari wilayah pertanian dan keduanya menyatakan akibat dari menahan diri.

Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan atas akar kata.

Pesan untuk hari ini

Di bagian ini tidak dimasuki kedudukan ayat tersebut dalam perdebatan masa kini. Tiga hal yang akan dicatat berasal dari susunan ayat itu sendiri.

Satu. Diberikannya perintah itu kepada kedua pihak.

Dua perintah pertama pada ayat ketiga puluh dan ayat ketiga puluh satu adalah sama. Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi dari teks, dan teksnya sendiri tidak memberi peluang bagi pembahasan yang berat sebelah.

Dua. Dimasukkannya maksud ke dalam hukumnya.

Catatan wa lā yaḍribna bi-arjulihinna liyuʻlama mā yukhfīna menutup kemungkinan mematuhi huruf sebuah aturan sambil mengelak dari ruhnya. Dan catatan ini menyulitkan hukum tersebut dibaca sebagai perkara bentuk lahiriah.

Tiga. Dan kepada siapa penutupnya ditujukan.

Sesudah menyebutkan hukum-hukumnya, ayat ini membuka sapaannya kepada seluruh orang mukmin lalu menyerukan tobat. Ini adalah penghalang yang dipasang dari dalam teks itu sendiri terhadap dipakainya ayat tersebut untuk mengukur sebuah kelompok.

Ketiga catatan ini pun dibaca dari lafal teksnya dan tidak menyatakan hukum bagi satu pihak.


Seluruh Surah An-Nur