Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Ar-Rum ayat 39

Al-Qur'an · surah ke-30: Ar-Rum · ayat 39

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

30/39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Wa mā ātaitum mir ribal li-yarbuwa fī amwālin-nāsi fa-lā yarbū ʻindallāh, wa mā ātaitum min zakātin turīdūna wajhallāhi fa-ulāʼika humul-muḍʻifūn

"Riba yang kamu berikan agar ia bertambah di dalam harta manusia tidaklah bertambah di sisi Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan menghendaki wajah Allah: merekalah orang-orang yang melipatgandakan."

ر-ب-و — akar yang sama, pembalikan yang sama

Akar ini telah diurai pada Al-Baqarah 2/275: bertambah, meninggi, membengkak. Dari akar yang sama datang rabwah (tempat yang tinggi) dan tarbiyah (pengasuhan). Dan ketetapan yang dicatat di sana adalah: kata itu sendiri berarti "pertambahan"; yang diharamkan bukanlah pertambahan itu sendiri, melainkan dari transaksi mana ia lahir. Saya tidak mengulanginya di sini.

Dan pada Al-Baqarah 2/276 telah dicatat sebuah susunan kata yang mengerjakan pekerjaan yang sama dengan ayat ini:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ — "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah."

Yang dicatat di sana: "Susunan katanya membalikkan keadaan, dan ia mengerjakannya dengan kata-kata: kata kerja yurbī berasal dari akar yang sama dengan ribā. Yakni untuk sesuatu yang memikul nama 'pertambahan' dipakai kata kerja 'pengurangan', dan untuk pemberian tanpa imbalan dipakai kata kerja 'penambahan'. Ayat itu menukar nama kedua transaksi tersebut satu sama lain." Saya bersandar pada pembahasan itu.

Kedua ayat itu harus diletakkan berdampingan, karena keduanya mengerjakan pekerjaan yang sama dengan dua jalan yang berbeda:

Al-Baqarah 2/276Ar-Rum 30/39
Kata kerja yang dipakai untuk ribaYamḥaquakar yang lain (م-ح-ق): menghapus, mengurangiLā yarbūakar yang sama, dinafikan
Untuk sedekah dan zakatYurbīakar riba itu sendiri, menambahAl-Muḍʻifūnakar yang lain (ض-ع-ف): orang-orang yang melipatgandakan
CaranyaAkar riba diberikan kepada pihak seberangAkar riba diambil dari riba

Perbedaannya layak dicatat, dan saya berikan sebagai bacaan saya sendiri: Al-Baqarah mengerjakan pembalikan itu dengan penambahan — ia memberikan kata pertambahan kepada sedekah. Adapun Ar-Rum mengerjakannya dengan pengurangan — ia mengambil kata pertambahan dari tangan riba: fa-lā yarbū ʻindallāh.

Yakni kedua ayat itu menerapkan dua tindakan yang berbeda pada akar yang sama. Dan hasilnya sama: transaksi yang memikul nama "pertambahan" tidak dihitung sebagai pertambahan.

Dan sebuah rincian lagi dalam susunan katanya harus dicatat: li-yarbuwa fī amwālin-nās — "agar ia bertambah di dalam harta manusia". Yakni tempat terjadinya pertambahan itu pun dikatakan: tumbuhnya sebuah harta, di dalam harta orang lain.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah keterangan tempat tersebut: kalimat itu tidak mengatakan bahwa pertambahan itu tidak ada. Ia benar-benar bertambah di dalam harta manusia — kalimat itu menerima hal tersebut. Yang dikatakannya adalah bahwa pertambahan itu tidak berpadanan pada sebuah perhitungan yang lain: fa-lā yarbū ʻindallāh. Kedua perhitungan itu dipisahkan dengan terang.

ٱلْمُضْعِفُونَ — akar ض-ع-ف: lipat, kelipatan; dan kelemahan. Kedua cabang akar ini sama-sama hidup dalam bahasa Arab, dan di dalam surah ini keduanya sekaligus dipakai:

AyatKataCabang akar yang mana
39Al-MuḍʻifūnMelipatgandakan
54Khalaqakum min ḍaʻfKelemahan

Akar yang sama, dalam dua nilai yang berlawanan, di dalam surah yang sama. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah, dan ia akan disebut secara tersendiri pada ayat kelima puluh empat.

Dan polanya harus dicatat: muḍʻif adalah isim fa'il dari bab IV — "yang melipatgandakan". Yakni kalimat itu tidak mengatakan "harta mereka bertambah"; ia mengatakan "merekalah yang melipatgandakan". Pelakunya adalah orang yang memberi.

Sebuah catatan, sesuai metode (Metode): mengenai apakah kata zakat di sini memberitakan kewajiban harta yang kemudian diperinci, ataukah — dengan makna asal akarnya (ز-ك-و: menjadi bersih, bertambah) — sebuah perbuatan penyucian dan pemberian secara umum, dua bacaan telah ditabelkan pada Fussilat 41/7. Kedua kemungkinan yang sama berlaku pula di sini; saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak menetapkan hukum fikih.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ض-ع-فز-ك-و

Seluruh Surah Ar-Rum