أَوَلَمْ يَرَوْا۟ أَنَّا نَسُوقُ ٱلْمَآءَ إِلَى ٱلْأَرْضِ ٱلْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهِۦ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ أَنْعَٰمُهُمْ وَأَنفُسُهُمْ أَفَلَا يُبْصِرُونَ
Awalam yarau annā nasūqul-māʼa ilal-arḍil-juruzi fa-nukhriju bihī zarʻan taʼkulu minhu anʻāmuhum wa anfusuhum, afalā yubṣirūn
"Tidakkah mereka melihat bahwa Kami menggiring air ke tanah yang kering kerontang, lalu dengan air itu Kami keluarkan tanaman yang darinya makan hewan-hewan ternak mereka dan mereka sendiri? Apakah mereka tidak juga melihat?"
سَاقَ — akar س-و-ق: menghalau sesuatu di depan diri, menggiring. Kata ini terutama dipakai untuk penggiringan kawanan hewan dengan menghalaunya berjalan di depan. Dari akar yang sama datang sāʼiq (yang menggiring), sūq (pasar — tempat barang digiring dan didatangkan), dan sāq (betis, yang di atasnya orang berjalan).
Pemilihan kata kerjanya layak dicatat: air itu bukan "turun" atau "mengalir" — ia digiring. Yakni kalimat itu menggambarkan bagi air sebuah arah dan seorang penggiring.
Dan pemilihan objeknya pun harus dicatat: air itu digiring bukan ke tempat hujan jatuh, melainkan ke tanah yang kering. Kata kerja itu meletakkan jarak di antara keduanya ke dalam kalimat.
Inti yang diberikan para ahli bahasa: memotong dan menebas, mencabut sampai ke akarnya, tidak menyisakan apa pun di atasnya. Jarazahū — ia memotong, ia menebasnya. Saifun jurāz — pedang yang memotong dan menebas. Dan arḍun juruz: tanah yang di atasnya tidak tersisa tumbuhan, yang telah dimakan habis.
Gambar kata ini layak dicatat: ayat ini tidak memilih, untuk "tanah kering", sebuah kata yang bermakna "tanpa air". Kata yang dipilihnya memberitakan bahwa apa yang ada di atas tanah itu telah diambil. Yakni kekeringan itu dituturkan bukan sebagai sebuah kekurangan, melainkan sebagai sebuah keadaan telah dikosongkan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah makna "memotong dan menebas" pada akar itu: landasan tempat dalil itu ditegakkan bukanlah tanah yang tidak pernah memberi hasil, melainkan tanah yang hasilnya telah diambil. Dan hal ini sesuai dengan ke mana dalil itu pergi — sepanjang surah ini pokoknya adalah apakah sesuatu yang pernah terjadi dapat terjadi kembali.
| Tempat | Jalan air itu | Hasil | Tempat dalil itu disambungkan |
|---|---|---|---|
| Fatir 35/9 | Arsalar-riyāḥa fa-tuṡīru saḥāban fa-suqnāhu ilā baladin mayyit | Fa-aḥyainā bihil-arḍa baʻda mautihā | Każālikan-nusyūr — kebangkitan |
| Az-Zumar 39/21 | Anzala minas-samāʼi māʼan fa-salakahū yanābīʻa fil-arḍ | Zarʻan mukhtalifan alwānuh … ḥuṭāmā | Żikrā li-ulil-albāb — peringatan |
| As-Sajdah 32/27 | Nasūqul-māʼa ilal-arḍil-juruz | Zarʻan taʼkulu minhu anʻāmuhum wa anfusuhum | Afalā yubṣirūn — pertanyaan |
Satu — kata kerjanya. Dalam Fatir suqnāhu (Kami giring) berbentuk māḍī; dalam As-Sajdah nasūqu berbentuk muḍāriʻ: Kami sedang menggiring. Fatir menuturkan sebuah peristiwa yang sudah selesai, As-Sajdah sebuah pekerjaan yang sedang berlangsung. Berubahnya kala kata kerja pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/9 telah dicatat tersendiri sebagai pengamatan atas susunan kata; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dua — hasilnya. Az-Zumar pergi sampai kepada menguningnya tanaman itu lalu menjadi hancur berkeping: dalilnya ditegakkan di atas kefanaan. As-Sajdah berhenti pada dimakannya tanaman itu: dalilnya ditegakkan di atas manfaat. Peristiwa yang sama, dipotong pada dua tempat yang berbeda.
Tiga — siapa yang memakannya. As-Sajdah menyebut kedua pihak bersama-sama: anʻāmuhum wa anfusuhum — hewan-hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Dan urutannya harus dicatat: hewan lebih dahulu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan itu: kalimat itu tidak meletakkan manusia di kepala daftar. Pada meja yang sama ada dua pihak, dan manusia disebut pada urutan kedua. Hal ini searah dengan temuan yang dicatat pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/45: di sana pun cakupannya tidak dibatasi pada manusia (min dābbah).
فَنُخْرِجُ بِهِۦ زَرْعًا — zarʻ — akar ز-ر-ع: menanam. Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Waqi'ah 56/63-64 (a-antum tazraʻūnahū am naḥnuz-zāriʻūn — "kamukah yang menumbuhkannya?") dan di sana bagian manusia dipisahkan dari landasan tempat hasilnya bersandar. Saya bersandar pada pembahasan itu. Di sini pembedaan yang sama dilakukan dengan bentuk kata kerjanya: nukhriju — yang mengeluarkan adalah Kami.