وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا
Wa mā kāna li-muʼminiw wa lā muʼminatin iżā qaḍallāhu wa rasūluhū amran ay yakūna lahumul-khiyaratu min amrihim, wa may yaʻṣillāha wa rasūlahū fa-qad ḍalla ḍalālam mubīnā
"Apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, tidaklah pantas bagi seorang laki-laki mukmin maupun seorang perempuan mukmin ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."
Ayat ini adalah sebuah prinsip yang diletakkan di depan kisah pada ayat ketiga puluh tujuh. Metode surah ini terlihat sekali lagi di sini: lebih dahulu prinsipnya, kemudian penerapannya.
Ayat keempat dan kelima telah menghapus penisbatan anak angkat; ayat ketiga puluh enam mengatakan bahwa hak memilih gugur di hadapan sebuah ketetapan; dan ayat ketiga puluh tujuh akan menuturkan peristiwa konkret tempat keduanya bersilangan.
Dan fungsi pengulangan itu di sini berbeda: pada ayat 35 ia adalah daftar sebuah balasan, di sini ia adalah sebuah kewajiban. Al-Qur'an mengatakan keduanya secara berpasangan dengan cara yang sama.
Saya catat ini sebagai sebuah data tekstual: pada halaman yang sama, surah ini menamai hak maupun kewajiban untuk kedua jenis kelamin secara terpisah.
Karena datang dalam bentuk nakirah (tak tentu) dan di dalam konteks yang negatif, ia mengabarkan keumuman: "bagi laki-laki mukmin mana pun dan perempuan mukmin mana pun".
Kegandaan pada akar ini patut dicatat: dalam bahasa Arab khair berarti "yang baik"; dan ikhtiyār berarti "memilih yang baik". Jadi kata untuk pilihan, pada akarnya, memikul sebuah penilaian nilai.
Dan kata al-khiyarah muncul di dua tempat dalam Al-Qur'an: di sini dan pada Al-Qasas 28/68 (mā kāna lahumul-khiyarah — di sana pun dikatakan bahwa kewenangan memilih itu tidak berada pada manusia).
Catatan ini penting dan umumnya dilewati. Ayat tidak berkata "mereka tidak punya hak memilih dalam perkara apa pun". Ia berbicara tentang sebuah wilayah yang dibatasi oleh kalimat syarat: iżā qaḍallāhu wa rasūluhū amran — "apabila Dia telah menetapkan suatu ketetapan."
Jadi hak memilih itu tidak dihapuskan secara umum; yang dikatakan adalah bahwa dalam perkara yang telah ditetapkan putusannya, orang tidak dapat berdiri di hadapan putusan tersebut.
Dan kata amr muncul dua kali di dalam ayat: qaḍallāhu… amran dan min amrihim. Kata yang sama, yang satu adalah pokok putusannya, yang lain adalah urusan manusia. Susunannya memperlihatkan tempat keduanya bertemu.
Menyelesaikan sebuah pekerjaan, memutuskannya, mengakhirinya. Ia telah muncul pada ayat kedua puluh tiga sebagai qaḍā naḥbah.
Pada akar kata itu ada sebuah keterselesaian, dan hal itu bersesuaian dengan logika ayatnya: jika putusan telah dijatuhkan, perkaranya telah tertutup.
ضَلَّ — akar ض-ل-ل. Kehilangan jalan, menyimpang; dan makna konkret akar ini adalah lenyap di dalam sesuatu: ḍallal-māʼu fil-laban — air itu lenyap di dalam susu.
Dan yang menarik perhatian adalah: ayat menjadikan pokoknya bukan keberatan itu sendiri, melainkan waktunya. Perdebatan sebelum sebuah putusan dijatuhkan bukanlah pokok ayat ini. Pokoknya adalah dakwaan hak memilih yang dimulai sesudah putusan itu dijatuhkan.
Keadaannya yang memandang hari ini berlaku bagi proses pengambilan keputusan bersama mana pun: mengajukan keberatan sebelum sebuah keputusan diambil adalah bagian dari prosesnya; mengatakan "saya tidak ikut" sesudah ia diambil membatalkan bukan keputusannya, melainkan prosesnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan saya tidak mencampuradukkan konteks keagamaan ayat itu dengan pengamatan yang umum ini.