ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Udʻūhum li-ābāʼihim huwa aqsaṭu ʻindallāh, fa-il lam taʻlamū ābāʼahum fa-ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa ʻalaikum junāḥun fīmā akhṭaʼtum bihī wa lākim mā taʻammadat qulūbukum, wa kānallāhu gafūrar raḥīmā
"Panggillah mereka dengan nisbat kepada bapak-bapak mereka; itulah yang lebih benar di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama dan sahabat-sahabatmu. Tidak ada dosa atasmu dalam hal yang kamu lakukan karena keliru; tetapi apa yang disengaja oleh hatimu, itu lain. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat sebelumnya telah melakukan sebuah pembatalan. Ayat ini mengatakan apa yang harus dikerjakan sesudah pembatalan itu. Dan ada empat tangga berturut-turut:
1. Aturan pokoknya: panggillah dengan nisbat kepada bapaknya. 2. Jika tidak diketahui: saudara dan sahabat. 3. Kekeliruan yang dilakukan di masa lalu: tidak ada pertanggungjawaban. 4. Ukurannya: kesengajaan hati.
Kata kerja ini berasal dari akar د-ع-و dan berakar sama dengan adʻiyāʼ pada ayat sebelumnya. Pada ayat keempat akar itu menamai sebuah penisbatan yang salah; pada ayat kelima ia menegakkan penisbatan yang benar.
Ini adalah sebuah kehalusan yang harus dicatat pada tataran susunan: ayat tidak melarang kata kerja yang keliru itu; ia memutar arahnya. Ia tidak berkata "jangan panggil", ia berkata "panggillah begini". Anak itu akan tetap diberi nama; hanya saja namanya akan disambungkan ke tempat yang benar.
لِءَابَآئِهِمْ — huruf lam. Lam di sini mengabarkan keterikatan: "sebagai milik bapak-bapak mereka". Jadi penisbatan itu bukanlah pernyataan sebuah pilihan, melainkan pernyataan sebuah kepemilikan ikatan.
Akar ini telah dibahas dengan rinci pada Al-Hujurat (49/9, aqsiṭū) dan pemakaiannya yang berlawanan makna telah dicatat pada Al-Jinn. Saya bersandar pada pembahasan di sana; ke sini saya bawa hanya apa yang diperlukan untuk ayat ini.
- Makna asal akar kata: bagian, jatah; dan memberikan bagian itu dengan sepenuh haknya. Qisṭ — bagian. Muqsiṭ — yang memberikan bagian dengan benar.
- Akar ini pada bab if'al (aqsaṭa) mengabarkan keadilan, sedangkan dalam bentuk dasarnya (qasaṭa) mengabarkan kezaliman — ia termasuk contoh yang disebut para ahli bahasa di bawah judul aḍdād.
- Beda ʻadl dan qisṭ: ʻadl memandang timbangan (apakah kedua sisi setara), qisṭ memandang bagian (apakah masing-masing telah menerima haknya).
Dan pembedaan ini bekerja persis di dalam ayat ini. Mengapa ayat tidak berkata aʻdal (lebih adil), melainkan أَقْسَط (yang lebih benar dalam memberikan bagian)?
Karena yang ada bukanlah persoalan penyetaraan, melainkan persoalan bagian. Penisbatan seorang anak kepada bapaknya bukanlah memberikan atau mengambil sesuatu dari siapa pun; ia adalah ditunjukkannya secara benar bagian siapa milik siapa. Nasab lebih menyerupai sebuah jatah daripada sebuah harta: bagian seseorang pada tempat asal kedatangannya.
Datangnya kata itu dalam pola isim tafdil (bentuk komparatif) juga patut dicatat. Ayat tidak berkata "ini adil dan yang itu zalim"; ia berkata "ini lebih benar". Pola itu melakukan pelurusan tanpa menyalahkan pihak yang lain — memang, pada kelanjutan ayat pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan di masa lalu akan dihapuskan. Pola dan hukum saling bersesuaian.
عِندَ ٱللَّهِ — "di sisi Allah". Fungsi catatan itu adalah: alasan bagi pengaturan ini bukanlah manfaat sosial. Ayat tidak berkata "ini lebih berguna" atau "ini lebih tertib". Ia mengatakan siapa yang meletakkan ukurannya.
Ayat ini tidak membuat sebuah pengecualian, melainkan mengisi sebuah kekosongan. Sebab ketika sebuah aturan diletakkan, segera lahir sebuah pertanyaan: bagaimana dengan anak yang bapaknya tidak diketahui?
فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ — "saudara-saudaramu seagama". وَمَوَٰلِيكُمْ — "dan sahabat-sahabatmu, kerabat-kerabatmu".
مَوَالِي — bentuk tunggalnya مَوْلَى. Akar kata: و-ل-ي. Dekat, bersambung. Akar ini sama dengan akar kata aulā yang muncul pada Muhammad (47/11, maulal-lażīna āmanū) dan pada ayat keenam surah ini — beberapa baris lagi kita akan sampai kepadanya.
Kata maulā menempati wilayah yang luas dalam bahasa Arab, dan hal itu datang dari makna "kedekatan" pada akar katanya: tuan, yang memerdekakan, yang dimerdekakan, sahabat, penolong, tetangga, anak paman, sekutu perjanjian. Kata ini tidak mengabarkan sebuah hierarki, melainkan sebuah kebersambungan; hierarkinya datang dari konteks.
Yang dikerjakan ayat ini di sini menarik perhatian dan patut dicatat. Ketika ikatan nasab dihapuskan, sebuah kekosongan mungkin saja tertinggal: anak itu bisa jadi menjadi tidak dimiliki tempat mana pun. Ayat ini menutup kekosongan tersebut — tetapi bukan dengan mengada-adakan sebuah nasab palsu, melainkan dengan menamai sebuah ikatan yang nyata. Persaudaraan dan kedudukan maulā adalah ikatan yang ditegakkan; ia bukan ikatan yang datang bersama kelahiran, dan ia tidak memikul dakwaan untuk menggantikan ikatan yang datang bersama kelahiran.
Jadi ayat ini tidak menghapus hubungan itu; ia meletakkan nama hubungan itu dengan benar. Prinsip yang mendirikan surah ini bekerja di sini pula.
جُنَاح — akar ج-ن-ح. Sayap; dan condong ke satu sisi, miring. Junāḥ adalah penyimpangan ke satu sisi dari yang benar — dari sinilah datang makna "dosa, pertanggungjawaban".
أَخْطَأْتُم — akar خ-ط-أ. Khaṭaʼ — kekeliruan tanpa sengaja. Ketika akar ini dibahas pada Al-Haqqah, pembedaan antara خَطَأ (kekeliruan tanpa sengaja) dan خِطْء (dosa yang disengaja) telah dicatat, dan persis ayat ini diberikan sebagai contohnya. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Cakupan | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Menoleh ke belakang | Tidak ada pertanggungjawaban atas penisbatan-penisbatan yang dilakukan sebelum pengaturan ini datang |
| Menoleh ke depan | Sesudah ini pun tidak ada pertanggungjawaban atas penisbatan keliru yang terjadi karena keseleo lidah atau karena ketidaktahuan |
Keduanya tidak saling menyingkirkan, dan lafal ayat terbuka bagi keduanya. Saya tidak memaksakan pilihan.
تَعَمَّدَ — akar ع-م-د. ʻAmūd — tiang, pilar; unsur tegak yang menyangga sesuatu. ʻAmada — ia menuju kepada sesuatu, ia menyengajanya. Taʻammud — melakukan dengan sengaja.
Kaitan antara makna konkret akar kata itu dan kesengajaan menarik perhatian: tiang adalah titik yang memberi arah kepada sebuah bangunan — segala sesuatu bersandar kepadanya. Taʻammud adalah titik sandaran di balik sebuah perbuatan.
Dan tempat ukuran itu diletakkan adalah hati: mā taʻammadat qulūbukum. Yang dipandang bukanlah kekeliruan yang dibuat lidah, melainkan kesengajaan yang ditegakkan hati.
Hal ini menutup sebuah lingkaran dengan ayat keempat, dan inilah fakta susunan paling elok yang harus dicatat:
- Ayat keempat: "di dalam satu tubuh tidak ada dua hati" — hati, tempat ketakterbagian.
- Ayat keempat: "itu adalah perkataan kamu dengan mulutmu" — ucapan, tinggal di mulut.
- Ayat kelima: "apa yang disengaja oleh hatimu, itu lain" — pertanggungjawaban, bukan di mulut melainkan di hati.
Jadi di dalam dua ayat surah ini melakukan pengalihan kewenangan dari mulut kepada hati. Kenyataan tidak dapat ditegakkan oleh mulut; pertanggungjawaban pun tidak dipikul oleh mulut. Keduanya disambungkan kepada hati.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah susunan ketiga ungkapan itu di dalam dua ayat.
Ayat ini dihitung sebagai salah satu teks pokok yang menjadi sandaran bagi pengaturan-pengaturan tentang pemeliharaan nasab dalam hukum Islam. Dalam tafsir ini tidak dimasuki rincian fikih; yang dicatat hanyalah kerangka yang keluar dari lafal ayat:
- Nasab tidak ditegakkan dengan ucapan dan tidak pula dirusak dengan ucapan. Ia ditegakkan dengan kelahiran.
- Anak dinisbatkan kepada bapaknya yang sebenarnya. Hal ini disifati sebagai "yang lebih benar" (aqsaṭ).
- Jika bapaknya tidak diketahui, tidak ada soal anak itu menjadi tidak dimiliki tempat mana pun: ikatan persaudaraan dan ikatan maulā ditegakkan.
- Mengasuh, membesarkan, dan melindungi tidak dilarang. Yang dilarang adalah diubahnya nasab anak itu.
Bertolak dari kerangka ini, mazhab-mazhab mengembangkan hukum-hukum yang rinci tentang pengasuhan anak, warisnya, kemahramannya, dan perwaliannya, dan hukum-hukum tersebut berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan itu bukan pokok bahasan tafsir ini, dan di sini tidak ada pilihan yang diambil.
Satu. Hak seorang anak untuk mengetahui dari mana ia datang. Ayat ini memelihara pengetahuan itu: catatan "jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka" mengandaikan bahwa mengetahui adalah yang asal dan tidak mengetahui adalah pengecualian. Di sini Al-Qur'an berdiri menghadapi terhapusnya sebuah pengetahuan.
Dua. Beda antara mengasuh seorang anak dan mengubah siapa dirinya. Sambil menghapus yang kedua, ayat ini tidak hanya memelihara yang pertama, ia pun meletakkan namanya: ikhwān, mawālī. Untuk pengasuhan tidak diperlukan sebuah ikatan palsu.
Tiga. Ukuran kata aqsaṭ. Sebuah pengaturan disifati "lebih benar", bukan "wajib" atau "berguna". Dan karena qisṭ adalah kata yang menunjukkan bagian: bagian seseorang atas tempat asalnya sendiri adalah sebuah hak miliknya.