ٱلنَّبِىُّ أَوْلَىٰ بِٱلْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ وَأَزْوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمْ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفْعَلُوٓا۟ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِكُم مَّعْرُوفًا كَانَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْكِتَٰبِ مَسْطُورًا
An-nabiyyu aulā bil-muʼminīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum, wa ulul-arḥāmi baʻḍuhum aulā bi-baʻḍin fī kitābillāhi minal-muʼminīna wal-muhājirīna illā an tafʻalū ilā auliyāʼikum maʻrūfā, kāna żālika fil-kitābi masṭūrā
"Nabi itu lebih dekat kepada orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri (lebih berhak atas mereka). Istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat, sebagian mereka lebih dekat kepada sebagian yang lain di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin — kecuali jika kamu hendak berbuat baik kepada sahabat-sahabatmu. Hal itu telah tertulis di dalam Kitab."
Ayat ini adalah kelanjutan langsung dari ayat 4-5, dan melihat hal ini diperlukan untuk memahami ayat tersebut.
Ayat keempat dan kelima menghapus dua ikatan: keibuan palsu yang ditegakkan dengan zihar, dan keanakan palsu yang ditegakkan dengan tabannī. Ayat keenam menegakkan dua ikatan: keutamaan Nabi dan kedudukan keibuan para istrinya. Lalu ia mendudukkan kekerabatan yang sebenarnya pada tempatnya.
Jadi surah ini mencabut ikatan-ikatan lalu menyusunnya kembali. Dan urutannya bermakna: lebih dahulu yang palsu dihapuskan, sesudah itu tempat yang sebenarnya ditentukan.
Akar kata: و-ل-ي. Makna asal akar ini adalah kedekatan, kebersambungan. Walī — yang dekat; walāyah — kewenangan/tanggung jawab yang lahir dari kedekatan; maulā — telah muncul pada ayat sebelumnya; tawallī — menghadap atau berpaling (karena ia kata arah, ia berjalan ke dua arah); awwal — menurut sebagian ahli bahasa berasal dari akar yang sama, "yang paling di depan/paling dekat".
Dan inilah sisi kata itu yang menolak diterjemahkan. Tidak ada satu kata Indonesia yang memikulnya, karena dalam bahasa Arab ia mengatakan dua hal sekaligus: kedekatan dan keterdahuluan. Yang paling dekat kepada sesuatu adalah yang paling berhak berbicara atas sesuatu itu.
| Tempat | Siapa | Dibandingkan dengan siapa |
|---|---|---|
| 1 | an-nabiyyu | min anfusihim — daripada diri orang-orang mukmin sendiri |
| 2 | ulul-arḥāmi baʻḍuhum | minal-muʼminīna wal-muhājirīn — daripada orang mukmin dan orang Muhajirin |
Kata yang sama mengurutkan dua hubungan yang berbeda. Dan di antara keduanya tidak ada ketegangan; keduanya berbicara tentang wilayah yang berlainan.
Cakupan kalimat ini telah diperdebatkan dalam tafsir klasik. Perbedaan pendapat itu saya sajikan dalam bentuk tabel. Saya tidak menegakkan kesimpulan fikih dan saya tidak memaksakan pilihan.
| Penjelasan | Apa yang dikatakannya | Sandarannya | Batas yang harus dicatat |
|---|---|---|---|
| Keutamaan putusan dan seruan | Sebuah perintah Nabi didahulukan atas pilihan orang itu sendiri | Lafal ayat; ayat ketiga puluh enam surah ini (mā kāna li-muʼminin… al-khiyarah) | Hal ini tidak menentukan cakupan seruan tersebut; dalam perkara apa saja ia berlaku telah diperdebatkan tersendiri |
| Kasih sayang dan pemeliharaan | Nabi menjaga kebaikan orang-orang mukmin lebih daripada mereka sendiri | Ungkapan "istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka" pada kelanjutan ayat yang sama — ikatan kasih sayang melalui keibuan | Pembacaan ini mengabarkan sebuah sifat, bukan sebuah kewenangan |
| Utang dan tanggungan | Beban yang ditinggalkan seorang mukmin adalah milik Nabi | Beberapa riwayat diriwayatkan ke arah ini; rinciannya tidak diberikan di sini | Bersandar pada riwayat, tidak terang pada lafalnya sendiri |
| Warisan (pendapat yang menganggapnya mansukh) | Dikatakan bahwa pada mulanya kalimat itu membawa sebuah keutamaan waris, lalu hal tersebut diatur oleh kalimat ulul-arḥām pada ayat yang sama | Pokok paruh kedua ayat itu adalah waris dan kekerabatan | Dakwaan nasakh itu diperdebatkan; dalam tafsir ini tidak ada pilihan yang diambil |
Satu. Penjelasan-penjelasan itu tidak seluruhnya saling menyingkirkan. Lebih dari satu di antaranya dapat benar pada saat yang sama; lafal ayat tidak membawa sebuah pembatasan.
Dua. Dalam tafsir ini tidak ditarik satu pun kesimpulan fikih dari kalimat tersebut. Penjelasan-penjelasannya telah disampaikan; mana yang dijadikan sandaran bagi hukum yang mana, dan perbedaan mazhab dalam perkara ini, bukanlah pokok bahasan di sini.
Apa yang dibandingkan kalimat ini menarik perhatian. Ayat tidak berkata "Nabi lebih dekat kepadamu daripada bapakmu, ibumu, kabilahmu". Yang diletakkannya di hadapan adalah diri orang itu sendiri.
Ini adalah titik terjauh yang dapat dicapai sebuah kalimat komparatif dalam bahasa Arab. Tidak tersisa satu istilah pun di balik perbandingan itu: tidak ada yang lebih dekat kepada seseorang daripada dirinya sendiri.
Dan terpilihnya kata nafs juga patut dicatat. Nafs dalam Al-Qur'an dipakai dalam makna "jiwa" sekaligus "diri orang itu sendiri". Kalimat ini memakai kegandaan tersebut: sekaligus "daripada jiwamu" dan "daripada dirimu".
Kalimat ini bersambung langsung dengan ayat keempat, dan bila sambungan itu tidak dicatat, ayat ini tinggal setengah.
Ayat keempat telah berkata: sebuah ucapan tidak menjadikan seorang perempuan menjadi ibu — "Allah tidak menjadikan istri-istri yang kamu zihar sebagai ibu-ibumu."
Pada pandangan pertama tampak ada sebuah ketegangan. Tidak ada — dan melihat bedanya adalah seluruh inti ayat ini.
| Zihar (ayat 4) | Ayat ini (6) | |
|---|---|---|
| Siapa yang mengatakan | Seorang laki-laki, dengan mulutnya sendiri | Allah, di dalam kitab-Nya |
| Kata kerjanya | jaʻala dalam bentuk negatif: "tidak menjadikan" | azwājuhū ummahātuhum — kalimat nominal, sebuah putusan |
| Apa yang ditegakkannya | Tidak apa pun; ucapan itu tinggal di mulut | Sebuah kedudukan |
| Cakupannya | Keibuan didakwakan seluruhnya | Terbatas — lihat di bawah |
Jadi ayat keempat berkata "ucapan manusia tidak dapat menegakkan status"; ayat keenam memperlihatkan siapa pihak yang menegakkan sebuah status. Keduanya tidak bertentangan; keduanya bersama-sama mengatakan persis prinsip surah ini: status bergantung pada kewenangan pihak yang meletakkan namanya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah pemakaian wilayah kata yang sama (keibuan) oleh dua ayat dengan dua subjek yang berbeda.
Cakupan kedudukan keibuan ini telah dibahas dalam tafsir klasik, dan ada catatan yang luas tentang dua hal berikut: (a) sisi penghormatan dan pemuliaan; (b) hukum "kamu tidak boleh menikahi mereka" pada ayat kelima puluh tiga surah ini. Sebaliknya, apakah kedudukan itu meluas atau tidak kepada sisi-sisi lain seperti waris dan kemahraman telah diperdebatkan, dan dalam tafsir ini tidak diberikan putusan apa pun.
ٱلْأَرْحَام — bentuk tunggalnya رَحِم. Akar kata: ر-ح-م. Dan makna konkret akar ini adalah rahim — organ tempat anak dikandung pada ibu. Dari akar yang sama: raḥmah, Raḥmān, Raḥīm.
Pertalian akar ini adalah salah satu tenunan kata Al-Qur'an yang paling menarik perhatian, dan ia telah dibahas pada Al-Fatihah. Yang dicatat di sana adalah: dalam bahasa Arab nama bagi kasih sayang diturunkan dari nama sebuah organ; kasih sayang adalah nama bagi ikatan antara yang mengandung dan yang dikandung.
Dan di dalam ayat ini kata tersebut bekerja persis dengan makna itu: ulul-arḥām — "para pemilik rahim", yakni mereka yang berasal dari rahim yang sama, mereka yang punya hubungan darah.
Dari sudut keseluruhan surah, pilihan kata ini patut dicatat: ayat keempat dan kelima telah menghapus nasab yang palsu. Ayat keenam menamai nasab yang sebenarnya dengan sebuah kata anatomis. Di hadapan apa yang ditegakkan dengan ucapan, diletakkan apa yang ditegakkan dengan organ.
Kalimat ini meletakkan kekerabatan di hadapan dua kelompok: orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin.
Latar sejarahnya diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik begini: diriwayatkan bahwa ada sebuah penerapan persaudaraan yang ditegakkan antara orang-orang yang berhijrah ke Madinah dan penduduk kota itu, dan bahwa persaudaraan tersebut selama satu masa melahirkan hubungan waris; serta bahwa ayat ini mengikatkan waris kepada hubungan darah.
Penuturan ini saya sampaikan dengan catatan "diriwayatkan" dan saya tidak masuk ke dalam kesimpulan fikihnya. Yang keluar dari teks adalah: ayat tidak mengingkari nilai ikatan-ikatan yang ditegakkan — memang, persis sesudahnya ia membuka sebuah pintu bagi ikatan-ikatan itu.
Kalimat itu meletakkan sebuah batas (kekerabatan datang lebih dahulu), lalu segera membuka sebuah pengecualian: "kecuali jika kamu hendak berbuat baik kepada sahabat-sahabatmu."
مَعْرُوف — akar ع-ر-ف. Yang dikenal, yang diketahui, hal yang oleh semua orang disepakati baiknya. Kata ini akan muncul dua kali di dalam surah ini (6 dan 32) dan pada keduanya ia akan mengabarkan sebuah ukuran.
Dan yang menarik perhatian adalah: ayat tidak meletakkan larangan sebagai ganti apa yang dihapuskannya. Tatanan waris disambungkan kepada kekerabatan, tetapi kemungkinan untuk berbuat baik dibiarkan terbuka.
Ini adalah sebuah perilaku yang berulang di sepanjang surah, dan ia patut dicatat: ayat kelima, ketika menghapus nasab anak angkat, membiarkan ikatan persaudaraan dan ikatan maulā; ayat keenam, ketika memberikan keutamaan waris kepada kekerabatan, membiarkan pintu kebaikan. Surah ini, ketika menghapus sebuah hukum, meninggalkan hubungan antarmanusia di belakangnya. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.
مَسْطُور — akar س-ط-ر. Saṭr — baris, deret, jajaran. Masṭūr — yang ditulis baris demi baris. Dari akar yang sama asṭār (baris-baris) dan asāṭīr (tulisan atau ucapan orang-orang dahulu — menurut sebagian ahli bahasa disambungkan kepada akar yang sama).
Makna konkret kata itu mengandung sebuah tatanan: baris bukanlah tulisan yang serampangan, melainkan tulisan yang diletakkan berurutan.
Dan ayat ini berakhir dengan kata tersebut. Ia mengatakan bahwa ikatan-ikatan yang ditegakkan itu tidak sewenang-wenang, melainkan dituliskan menurut sebuah urutan. Sejalan dengan prinsip surah ini: beda antara apa yang diucapkan dengan mulut dan apa yang dituliskan pada sebuah baris telah ditegakkan pada ayat keempat.
Tiga kalimat ayat ini memerikan tiga ikatan yang berbeda, dan urutan ketiganya memberikan sebuah ukuran bagi hari ini.
Satu. Ikatan darah tidak menggantikan ikatan yang dipilih; tetapi ia pun tidak terhapus. Ayat ini mengakui keduanya dan memberikan wilayahnya sendiri kepada masing-masing. Hal ini meninggalkan sendirian sikap yang berkata "ikatan darah adalah segalanya" sekaligus sikap yang berkata "ikatan itu kita yang memilih".
Dua. Kebaikan dapat dikerjakan juga tanpa sebuah keharusan hukum. Kalimat terakhir ayat ini tidak membiarkan kosong wilayah yang berada di luar sebuah tatanan — ia menyerahkan wilayah itu kepada maʻrūf. Hukum tidak menutup wilayah akhlak.