يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yā ayyuhan-nabiyyu qul li-azwājika wa banātika wa nisāʼil-muʼminīna yudnīna ʻalaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yuʻrafna fa-lā yuʼżain, wa kānallāhu gafūrar raḥīmā
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbāb mereka ke atas diri mereka. Yang demikian itu lebih dekat kepada dikenalinya mereka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Sesuai metode (Metode), pada ayat ini tidak diberikan putusan fikih. Yang akan dikerjakan adalah:
1. Keterangan yang diberikan para ahli bahasa tentang makna leksikal kata itu dan padanannya pada masa itu akan disampaikan. 2. Alasan yang diberikan ayat itu sendiri akan ditonjolkan. 3. Akan dicatat bahwa hukum-hukum yang ditarik mazhab-mazhab dari ayat ini berbeda-beda, dan catatan "hal itu tidak mengikat" akan dibubuhkan. 4. Perdebatan kekinian dan politik tidak akan dimasuki.
| Lingkaran | Siapa |
|---|---|
| 1 | azwājika — istri-istrimu |
| 2 | banātika — anak-anak perempuanmu |
| 3 | nisāʼil-muʼminīn — perempuan-perempuan mukmin |
Perluasan ini harus dicatat dan ia telah disinggung pada ayat ketiga puluh tiga: ketika surah ini hendak mengumumkan sebuah hukum, ia melakukannya dengan terang.
Pada ayat kedua puluh delapan sapaannya hanya azwājika; pada ayat ketiga puluh sampai ketiga puluh empat ia adalah yā nisāʼan-nabiyy. Pada ayat kelima puluh sembilan lingkaran ketiga ditambahkan.
Menjadi dekat. Dan pada bab if'al (adnā) ia berarti "mendekatkan, mengulurkan, menjulurkan ke atas".
Dan akar ini muncul untuk keempat kalinya dalam surah: adnā (51), adnā (pada paruh kedua ayat 59), dan di sini yudnīna. Selain itu kata dunyā pun berasal dari akar yang sama (28).
Dan di dalam ayat ini sendiri akarnya muncul dua kali: yudnīna (kata kerja) dan adnā (isim tafdil). Dua kata dari akar yang sama, yang satu memikul perintahnya dan yang lain alasannya.
Makna kata kerjanya: mendekatkan, mengulurkan, menurunkan sesuatu kepada diri sendiri atau ke suatu tempat. Ayat memerikan bagaimana pakaian itu dipakai sebagai sebuah gerakan.
Bentuk tunggalnya جِلْبَاب. Akar kata: ج-ل-ب. Dan makna asal akar ini adalah membawa sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, menyeret: jalaba — ia membawa, ia menggiring. Jalb — penarikan, pembawaan.
Dari sini datang jilbāb — pakaian yang dikenakan di sebelah luar, yang dibawa ke atas badan, yang menutupi.
Keterangan yang diberikan para ahli bahasa tentang padanan kata itu pada masa itu adalah sebagai berikut, dan ia tidak memikul kepastian yang penuh:
| Batasan yang terdapat dalam sumber-sumber | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Sebuah kain lebar yang menutupi dari kepala sampai ke bawah | Pakaian luar yang diambil ke atas badan |
| Pakaian yang lebih besar daripada kerudung dan lebih kecil daripada ridāʼ | Sebuah ukuran di antara dua pakaian |
| Kain luar yang dikenakan perempuan di atas bajunya | Yang diambil ke atas pakaian rumah |
Para ahli bahasa tidak bersatu pada padanan kata itu secara tepat. Titik temu yang dapat dicatat adalah: jilbāb bukanlah pakaian dalam, melainkan sebuah kain yang diambil ke atas ketika keluar rumah.
Dan perlu berhenti pada partikel min: min jalābībihinn — "dari jilbab-jilbab mereka". Apakah min ini bersifat partitif (menunjukkan sebagiannya) ataukah bayān (menunjukkan jenisnya) telah diperdebatkan dalam tafsir klasik.
| Pembacaan | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Partitif | "Hendaklah mereka mengulurkan sebagian dari jilbab mereka ke atas diri mereka" — sebagian dari kain itu |
| Bayān | "Hendaklah mereka mengulurkan sesuatu dari jenis jilbab ke atas diri mereka" |
Saya tidak memaksakan pilihan. Perdebatan yang sama telah dicatat pula untuk partikel minhum pada Al-Fath 48/29.
Dan saya mencatat pula hal berikut: ayat tidak memberikan bagaimana kain itu diulurkan, bagian mana yang ditutupinya, ukurannya, dan bentuknya. Satu-satunya yang diberikannya adalah sebuah kata kerja: yudnīna ʻalaihinna.
1. أَن يُعْرَفْنَ — agar mereka dikenali. 2. فَلَا يُؤْذَيْنَ — dan dengan demikian mereka tidak diganggu.
عَرَفَ — akar ع-ر-ف. Mengenal, mengetahui. Dan akar ini muncul untuk ketiga kalinya dalam surah (pada 6 dan 32 sebagai maʻrūf, di sini sebagai yuʻrafna).
Jadi poros gangguan dalam surah ini disambungkan kepada sebuah langkah pencegahan di sini, dan penutupnya terjadi dengan sebuah langkah pencegahan.
Satu. Alasannya disambungkan bukan kepada kekurangan pada diri perempuan itu, melainkan kepada sebuah ancaman di luar. Ayat tidak berkata "dengan begitu lebih beradab" atau "dengan begitu lebih patut". Ia memberitakan sebuah akibat: mereka tidak akan diganggu.
Dua. Alasannya diberikan dalam bentuk pasif: yuʻrafna (mereka dikenali), yuʼżaina (mereka diganggu). Pelaku kedua kata kerja itu tidak disebutkan. Yakni ayat tidak menamai pihak yang mengenali maupun pihak yang mengganggu; ia hanya memberitakan akibatnya.
Tiga. Dan polanya sama dengan ayat kelima puluh satu: żālika adnā. Kedua ayat itu sama-sama membawa sebuah pengaturan lalu memberikan alasannya dengan pola ini, dan kedua alasan itu sama-sama memandang kepada keadaan batin manusia dan kepada apa yang mereka alami.
Dalam sumber-sumber tafsir klasik diriwayatkan bahwa pada masa itu sebagian perempuan diganggu di luar rumah di dalam kota, dan bahwa pengaturan ini bermaksud mencegah gangguan tersebut dengan mewujudkan dikenalinya mereka. Pada ayat keenam puluh, dalam konteks yang sama, akan disebut pula "orang-orang yang menyebarkan kabar yang menggoyahkan di dalam kota".
Penuturan ini saya sampaikan dengan catatan "diriwayatkan", saya tidak masuk ke dalam rinciannya, dan saya tidak menjadikannya syarat bagi makna ayat.
Apa yang keluar dari teks itu sendiri memang sudah searah dengannya: kalimat alasan ayat berbicara tentang sebuah kemungkinan diganggu. Yakni teks menunjuk kepada sebuah suasana ancaman tanpa keterangan didatangkan dari luar.
Tentang hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini dan dari An-Nur 24/31 terdapat perbedaan di antara mazhab-mazhab dan para mufasir. Perbedaan itu terhimpun pada titik-titik berikut:
| Pokok perdebatan | Keadaannya |
|---|---|
| Cakupan penutupnya | Terdapat pendapat-pendapat yang berbeda tentang bagian mana yang harus ditutup |
| Fungsi partikel min | Partitif ataukah bayān — telah dicatat di atas |
| Apakah hukumnya terikat kepada alasannya | Telah diperdebatkan apa yang terjadi pada hukum itu ketika alasannya (dikenali) tidak lagi ada |
| Hubungannya dengan An-Nur 24/31 | Bagaimana kedua ayat itu saling melengkapi |
Dalam tafsir ini tidak ada keberpihakan dalam satu pun dari perdebatan tersebut dan tidak ada putusan yang diberikan.
Dan saya bubuhkan catatan Metode dengan terang: apa yang diberikan di sini adalah penyampaian keterangan, dan hal itu tidak mengikat. Putusan tentang amal seseorang bukanlah pokok bahasan teks ini.
Perdebatan kekinian dan politik tidak dimasuki. Ayat ini, dalam dua abad terakhir, telah menjadi bahan bagi banyak sekali perdebatan politik; tafsir ini tidak berpihak dan tidak dapat berpihak dalam satu pun dari perdebatan tersebut.
| Ayat | Pengaturan | Penutup ayat |
|---|---|---|
| 5 | Penisbatan nasab | gafūran raḥīmā |
| 24 | Penutup bagian pengepungan | gafūran raḥīmā |
| 50 | Hukum yang khusus bagi Nabi | gafūran raḥīmā |
| 59 | Jilbāb | gafūran raḥīmā |
Surah ini membubuhkan catatan ampunan pada setiap tempat ia meletakkan hukum. Saya catat sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah kedudukan keempat penutup ayat itu.
Dan hal itu punya fungsinya: pemberitaan ampunan yang datang sesudah sebuah pengaturan berarti bahwa sejak awal telah diperhitungkan bahwa pengaturan tersebut tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna.
Ketika berbicara tentang sisi ayat ini yang memandang hari ini, kita harus tetap terikat pada alasan yang diberikan ayat itu sendiri.
Alasan ini mencatatkan sebuah kenyataan: di dalam sebuah masyarakat, manusia dapat berada di bawah risiko diganggu ketika berada di luar. Dan ayat menerima hal itu sebagai sebuah data lalu menganjurkan sebuah langkah pencegahan.
Tetapi ada sesuatu yang tidak dikatakan ayat ini dan ia harus dicatat: ayat tidak mengesahkan perbuatan mengganggu. Sebaliknya, ayat sebelumnya (58) telah menamai perbuatan mengganggu itu dengan terang sebagai buhtān dan iṡm.
Karena itulah datangnya kedua ayat itu berturut-turut menjadi penting, dan saya mencatatnya sebagai bacaan saya sendiri:
| Ayat | Kepada siapa | Apa yang dikatakannya |
|---|---|---|
| 58 | Kepada yang mengganggu | buhtānaw wa iṡmam mubīnā — inilah yang engkau pikul |
| 59 | Kepada yang diganggu | Sebuah langkah pencegahan |
Jadi surah ini tidak menyelesaikan persoalan itu secara sepihak. Putusan tentang pihak yang mengganggu telah diberikan pada ayat sebelumnya; langkah pencegahannya dianjurkan pada ayat berikutnya.
Dan urutan ini harus dicatat: putusannya lebih dahulu, langkah pencegahannya kemudian. Surah ini lebih dahulu menamai perbuatannya, baru kemudian menyebutkan langkah pencegahannya.