إِن يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ · وَمَا ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ بِعَزِيزٍ · وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ وَإِن تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَىْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ
"Jika Dia menghendaki, Dia melenyapkan kamu dan mendatangkan ciptaan yang baru; dan hal itu tidaklah sukar bagi Allah. Tidak seorang pun yang berdosa memikul beban orang lain. Seandainya seseorang yang berat bebannya memanggil orang lain untuk memikulnya, tidak ada sedikit pun dari beban itu yang akan dipikul — sekalipun yang dipanggilnya itu kerabatnya sendiri."
Akar wizr dan asas "tidak seorang pun memikul beban orang lain" telah diurai pada An-Najm 53/38 dan muncul kembali pada Az-Zumar 39/7. Saya tidak mengulanginya di sini.
Yang menjadi milik tempat ini adalah rincian yang ditambahkan ayat ini — dan tambahan ini khas bagi surah ini:
| Tahap | Ungkapan |
|---|---|
| Asas | Lā taziru wāziratun wizra ukhrā |
| Tambahan 1 | Orang yang berat bebannya dapat meminta bantuan — wa in tadʻu muṡqalatun ilā ḥimlihā |
| Tambahan 2 | Tetap saja ia tidak dipikul — lā yuḥmal minhu syaiʼ |
| Tambahan 3 | Sekalipun ia kerabatnya — wa lau kāna żā qurbā |
Jadi asas itu tidak diletakkan sekali lalu ditinggalkan; ia diuji lewat keadaannya yang paling memaksa.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah tambahan yang ketiga: catatan żā qurbā (kerabat dekat) menyebutkan tempat yang paling wajar bagi terbaginya beban di dunia ini. Dengan mengatakan bahwa di sana pun ia tidak terbagi, ayat ini menegakkan asas tersebut dari titiknya yang paling tahan uji.
مُثْقَلَة — akar ث-ق-ل: berat. Isim maf'ul (partisipel pasif): "yang diberatkan, yang dibebani". Jadi orang itu disebutkan bukan seolah-olah ia memilih sendiri bebannya — melainkan sebagai orang yang dibebani.
إِنَّمَا تُنذِرُ ٱلَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِٱلْغَيْبِ — "engkau hanyalah dapat memberi peringatan kepada orang-orang yang takut kepada Tuhan mereka sekalipun mereka tidak melihat-Nya."
Pengaruh peringatan itu disambungkan kepada sebuah syarat, dan syarat itu berada di pihak lawan bicara. Pada Az-Zumar 39/19 dan 39/41 batas yang sama telah dibahas (a-fa-anta tunqiżu man fin-nār, wa mā anta ʻalaihim bi-wakīl); pada Al-Ahqaf 46/35 ia telah diletakkan dengan kata balāg. Saya bersandar pada pembahasan itu.